;

Negara Rugi Rp 1 Triliun Akibat Investasi Fiktif PT Taspen

Hukum Yoga 29 Apr 2025 Kompas
Negara Rugi Rp 1 Triliun Akibat Investasi Fiktif PT Taspen

BPK menaksir kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen Persero sebesar Rp 1 triliun. BPK menemukan adanya penyimpangan dana yang merugikan negara. Dengan adanya hasil kalkulasi kerugian negara itu, KPK memastikan kasus ini akan segera disidangkan. Hasil kalkulasi kerugian negara itu diserahkan pihak BPK kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4). Dirjen Pemeriksaan Investigasi BPK, I NyomanWaramenyampaikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dana yang berindikasi pada tindak pidana. ”Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” ujarnya.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana PT Taspen melalui investasi fiktif ini. Keduanya adalah mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Pada mulanya, KPK selaku penyidik memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan itu sebesar Rp 200 miliar. Untuk menghitungnya, BPK kemudian turut dilibatkan. Kasus ini bermula pada 2019, ketika PT Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM).

Proses pemilihan manajer investasi diduga dilakukan sebelum adanya penawaran resmi. Praktik ini dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta aturan internal PT Taspen. Penempatan dana investasi yang tidak sesuai dengan kebijakan investasi perusahaan, khususnya terkait penanganan aset, malah menimbulkan kerugian negara. Pada saat bersamaan, praktik investasi PT Taspen malah menguntungkan empat perusahaan, yakni PT IIM (Rp 78 miliar), PT Valbury Sekuritas Indonesia (Rp 2,2 miliar), PT Pacific Sekuritas (Rp 102 juta), dan PT Sinarmas Sekuritas (Rp 44 juta), serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :