Ekonomi
( 40600 )Suku Bunga 6% Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Harga Saham 3 Emiten Melonjak Ratusan Persen
Konsumsi Masyarakat Penopang Denyut Perekonomian
Ekspor Nonmigas Diprediksi Tembus US$ 300 M
Program Populis Pemutihan Utang UMKM
Jutaan Anak Muda Sulit Bayar ”Pinjol”
Sedikitnya 2,5 juta orang sedang kesulitan mengembalikan
dana pinjaman daring. Dari jumlah ini, lebih dari separuhnya, yaitu 57 %,
merupakan anak muda dengan rentang usia kurang dari 35 tahun. Penerima pinjaman
daring atau pinjaman online alias pinjol selama dua tahun terakhir didominasi
kelompok usia kurang dari 35 tahun. Mereka menggunakan dana pinjaman untuk hal
konsumtif. Meski bergaji rendah, sifat konsumtif generasi muda menjadikan
mereka sasaran utama penyaluran pinjaman. Analisis Tim Jurnalisme Data Harian
Kompas menemukan, terdapat peningkatan 5,3 % jumlah nasabah pinjaman daring
dengan pembayaran tidak lancar dan macet di atas 30 hari pada kelompok usia
17-34 tahun ini. Pada Januari-Agustus 2021, rata-rata persentase jumlah nasabah
pinjaman daring tidak lancar dan macet di rentang usia tersebut 8,1 %. Dalam periode
yang sama pada 2023, angkanyanaikmenjadi 13,4 %. Dengan kata lain, tahun ini rata-rata
ada 1,5 juta nasabah berusia di bawah 35 tahun dengan pembayaran tidak lancer dan
macet. Angka itu setara 57 % dari total 2,6 juta nasabah pinjaman daring dengan
pembayaran tak lancar dan macet.
Analisis menggunakan data statistik bulanan OJK. Setelah di-
kombinasikan dengan data mikro Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) dari BPS
per Februari 2022, diperoleh hasil bahwa besaran pinjaman daring nasabah
melebihi gajinya. Pada 2022, rata-rata penghasilan penduduk bekerja Rp 2,17 juta
per bulan. Sementara itu, nilai rata-rata pinjaman daring per orang Rp 2,31
juta atau 106 %, lebih besar dari rata-rata penghasilan. Kelompok usia muda dan
pekerja awal yang berusia 17 hingga 34 tahun menduduki peringkat teratas dalam
hal perbandingan pinjaman dan penghasilan yang tidak seimbang ini. Mereka
menerima pinjaman Rp 2,44 juta atau lebih besar 121 % dari gaji yang hanya Rp 2,02
juta per bulan. Pinjaman konsumtif diberikan dengan tenor pendek, misalnya
kurang dari 30 hari, dengan bunga 0,4 % per hari. Peringkat kedua ditempati kelompok
usia pensiun ke atas (lebih dari 54 tahun) dengan dana pinjaman lebih besar 112
% dibandingkan penghasilannya. Meski demikian, persentase jumlah nasabah pinjaman
daring tidak lancar di atas 30 hari pada kelompok usia ini trennya menurun. Pada
Januari hingga Agustus 2023, hanya 2,2 % atau menurun 5,3 % dibandingkan pada
2021. (Yoga)
STRATEGI PINJOL BERIZIN, Dana Promosi Makin Besar, Keuntungan Meroket Sepuluh Kali Lipat
Kehadiran perusahaan teknologi finansial atau tekfin
tergolong paling akhir dibandingkan dengan lembaga pendanaan konvensional lain.
Sebagai pendatang baru, tekfin pun tampak jorjoran mempromosikan diri agar produknya
dikenal masyarakat luas. Analisis Kompas menemukan, ada peningkatan belanja
iklan dan pemasaran sejak perusahaan tekfin menawarkan pinjaman online (pinjol)
di Indonesia awal 2016. Merujuk data OJK, porsi alokasi dana untuk iklan dan
pemasaran dibandingkan dengan total biaya operasional perusahaan tekfin bahkan
menunjukkan tren terus meningkat. Selama periode Januari-Agustus 2023,
rata-rata porsi dana iklan dan pemasaran dari 101 perusahaan fintech lending yang
terdaftar di OJK mencapai 34,7 %, dengan nilai sedikitnya Rp 1,3 triliun atau
Rp 13,2 miliar per perusahaan, meningkat 6 % dibandingkan periode yang sama
pada 2022 yang masih 28,7 % atau Rp 8,6 miliar per perusahaan.
Besarnya porsi anggaran iklan dan pemasaran ini terbukti
mampu mendongkrak popularitas pinjaman daring di masyarakat. Hal ini tecermin
pada meningkatnya popularitas istilah ”pinjol”, seperti terekam oleh Google
Trends sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023. Nilai korelasi antara
peningkatan anggaran iklan dan popularitas istilah pinjol mencapai 0,92 dari batas
korelasi terendah 0 dan paling tinggi 1. Dengan kata lain, pertumbuhan anggaran
pemasaran naik beriringan dengan popularitas pinjol di masyarakat dan berbuah
pada meroketnya laba. Data statistik OJK menyebutkan, laba komprehensif seluruh
penyelenggara tekfin pendanaan pada Januari 2023 sebesar Rp 50,5 miliar. Dalam
waktu delapan bulan atau pada Agustus 2023, nilainya telah menjadi Rp 521,3 miliar.
Nilai peningkatan ini lebih dari 10 kali lipat dari keuntungan awal. (Yoga)
UMP dan Tantangan Ketenagakerjaan
Setidaknya 30 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) pada Selasa (21/11) dengan kenaikan 1,2 % hingga 7,5 %. Penetapan UMP itu
mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan. Berdasarkan PP ini, formula penghitungan UMP ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi,
pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang meliputi tingkat penyerapan tenaga kerja,
rata-rata/median upah, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi
ketenagakerjaan. Kalangan dunia usaha umumnya menerima besaran kenaikan ini.
Sebaliknya, buruh menolak karena kenaikan UMP yang ditetapkan lebih rendah
daripada tuntutan mereka yang 15 %. Aksi protes buruh terjadi di sejumlah wilayah.
Beberapa serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa lebih besar untuk
mendesak agar tuntutan dipenuhi.
Tarik-menarik kepentingan antara buruh, dunia usaha, dan pemerintah
selalu terjadi dalam penetapan upsh minimum (UM), setiap tahun. Kita perlu
menjaga, jangan sampai momentum aksi buruh dimanfaatkan untuk kepentingan politik
sempit, dan akhirnya memicu situasi tak kondusif bagi hubungan industrial dan
perekonomian secara keseluruhan serta keberlanjutan perluasan lapangan kerja. Kenaikan
UM harus diletakkan pada konteks situasi riil yang dihadapi, tanpa meninggalkan
hakikat UM sebagai instrumen jaring pengaman yang melindungi buruh dari
eksploitasi. UM yang ideal tentu menjamin buruh hidup layak, tetapi tak
mengancam kelangsungan dunia usaha dan memungkinkan perekonomian tumbuh sehat.
Dengan demikian, dapat tercipta lapangan kerja bagi 7,86 juta orang yang masih
menganggur dan 2,2 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap
tahun. (Yoga)
Kredit UMKM Bakal Dipacu
Industri perbankan berkomitmen mengoptimalkan penyaluran kredit
kepada sektor UMKM. Hal ini dilakukan melalui pengembangan infrastruktur
digital dan kebijakan pemerintah. Dirut PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) Henoch
Munandar mengatakan, pihaknya akan terus mendorong penyaluran kredit kepada
segmen UMKM yang saat ini cenderung melambat. Meski ruang gerak yang dimiliki
tidak seleluasa bank pemerintah, BTPN optimistis dapat mendorong penyaluran kredit
UMKM, salah satunya dengan mengembangkan infrastruktur digital. ”Menurunnya
penyerapan kredit usaha rakyat (KUR) ini mencerminkan kegiatan usaha di segmen
tertentu terbatas. Namun, pembiayaan mikro kami tahun ini justru meningkat
hampir 60 %. Kami akan terus meningkatkan penyaluran kredit UMKM dengan
berbasis infrastruktur digital (digital mikro) sebagai strategi mengatasi
kekurangan infrastruktur masing-masing bank,” katanya seusai acara BTPN
Economic Outlook 2024, di Jakarta, Rabu (22/11).
Peningkatan pembiayaan mikro yang cukup signifikan tersebut salah satunya karena dasar (base)
penyaluran kredit BTPN relatif lebih rendah ketimbang bank pemerintah lainnya.
Selain itu, transformasi digital melalui produk Jenius juga semakin mempermudah
korporasi dalam melakukan penetrasi terhadap segmen mikro. Henoch menambahkan, BTPN
optimistis pada 2024 dapat mencatatkan pertumbuhan produk digital mikro pada
level dua digit atau mencapai 40 %. Hal ini sejalan dengan ketentuan BI yang
mengamanatkan perbandingan kredit UMKM terhadap keseluruhan kredit perbankan sebesar
30 %. Saat ini rasio kredit UMKM BTPN tercatat 29 persen. Komitmen serupa turut
digaungkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Selama periode
Januari-Oktober 2023, BRI telah menyalurkan KUR Rp 123,51 triliun kepada 2,7
juta debitor atau 63 % dari target yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp
194,4 triliun. (Yoga)
Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Siap Diterapkan
Menjelang berlakunya kebijakan penangkapan ikan terukur
mulai Januari 2024, polemik terkait hal itu itu masih mencuat di kalangan
nelayan dan pelaku usaha perikanan. Kegamangan muncul, antara lain, karena sosialisasi
publik yang dinilai belum optimal, kesiapan infrastruktur yang minim, dan kekhawatiran
privatisasi laut oleh oligarki industri perikanan skala besar. Sebelumnya,
pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota beberapa
kali tertunda. Kebijakan itu mulai digulirkan pada akhir 2021 dan semula akan diterapkan
pada tahun 2022. Kebijakan itu membagi wilayah penangkapan ikan ke dalam enam
zona. Adapun kuota penangkapan ikan terbagi atas kuota industri, kuota nelayan
lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Kuota industri, antara
lain, memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam negeri dan pemodal asing
untuk membuka usaha perikanan tangkap.
Hasil jajak pendapat ”Persepsi Publik terhadap Penangkapan
Ikan Terukur” yang digagas Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Ocean
Solutions Indonesia, dan Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta
menyimpulkan, PIT belum siap untuk dilaksanakan pada tahun 2024 di 171 pelabuhan
di Indonesia. Muncul usulan agar penerapan kebijakan itu ditunda. Survei
dibagikan dalam jaringan pada 11 Oktober-4 November 2023 terhadap 202 responden
di 14 provinsi. Mayoritas responden merupakan pelaku usaha perikanan (28 %),
awak kapal perikanan (20 %), dan nelayan skala kecil (19 %) dengan wilayah
tangkapan didominasi di Sulut (23,88 %), Maluku (15,42 %), dan Sultra (12,99 %).
Felicia Nugroho, Research Manager DFW Indonesia, mengemukakan, persepsi
masyarakat menggambarkan keraguan terhadap kebijakan PIT karena dipandang
menimbulkan kerugian bagi nelayan kecil dan tradisional. Sementara itu, infrastruktur,
kesiapan sumber daya manusia, dan pemahaman terkait pelaksanaan PIT dinilai
minim. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









