;

Program Populis Pemutihan Utang UMKM

Program Populis Pemutihan Utang UMKM
Pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana kebijakan yang dipayungi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus keuangan tersebut. Saat ini ada 421 ribu UMKM yang kreditnya bermasalah, dengan jumlah utang mencapai Rp 22,9 triliun. Lewat aturan pelaksana tersebut, pemerintah akan memutihkan utang sekitar 170 ribu UMKM yang terkena dampak gempa Yogyakarta pada 2006 serta pandemi Covid-19 senilai hampir Rp 11 triliun melalui bank dan lembaga keuangan nonbank.

Karena utangnya macet, UMKM tersebut tidak bisa lagi mengakses pembiayaan. Berdasarkan catatan pemerintah, banyak UMKM yang kemudian menghentikan usahanya. Jumlahnya menggelembung sejak masa pandemi Covid-19 sepanjang 2020-2022. Padahal UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Tujuan pemutihan utang bagi UMKM sebetulnya baik. Seperti tertulis dalam Pasal 250 Undang-Undang PPSK, pemutihan tersebut bertujuan mendukung kelancaran pembiayaan UMKM. Khusus untuk bank atau lembaga nonbank milik negara, mereka bisa memutihkan utang UMKM jika telah direstrukturisasi, ditagih secara optimal, tapi tetap saja macet alias kolektabilitas 5. Pada Pasal 251 aturan yang sama, badan usaha milik negara bisa memutihkan tagihan UMKM, asalkan terbukti tidak merugikan negara. Pemutihan tersebut pun didasarkan pada iktikad baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola yang baik.  (Yetede)
Tags :
#Utang #UMKM
Download Aplikasi Labirin :