Ekonomi
( 40465 )Krisis Iklim Ancam Hasil Tangkapan Nelayan
KPR 35 Tahun, Mungkinkah?
Wacana masa kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 35 tahun
dimunculkan untuk memperingan konsumen dalam upaya mereka memenuhi kebutuhan kepemilikan
tempat tinggal. Respons generasi muda kebanyakan menolak. KPR 35 tahun ini tak
menarik karena otomatis masa utang menjadi lebih lama, bunga yang dibayar makin
banyak, dan tak manusiawi. Apalagi dalam waktu 35 tahun, spending kita bukan
cuma rumah, justru akan lebih besar karena ada tanggungan, dari anak sampai orangtua.
Selama ini, saya memutuskan belum beli rumah karena harga rumah yang mahal dan
ketakutan terhadap utang. Kalau kondisinya seperti ini, saya lebih baik
ngontrak agar tak terikat utang dan bisa fokus, ujar Theresia Yoslin Tambunan
(26), Karyawan Swasta di Jakarta
Menurut Rakhmat Nur Hakim (34) Praktisi Komunikasi di Jakarta,
skema ini tidak menarik. Memperpanjang tenor sama dengan mempermahal total
biaya KPR. Pemerintah semestinya bangun rusun khusus seperti di Singapura di
tengah kota. Rusunawa untuk masyarakat menengah-bawah, rusunami untuk
masyarakat menengah tetapi dengan harga wajar. Bukan dengan harga dan skema
KPR. Saat ini, kontrak rumah di Jakarta masih menjadi opsi karena ongkos untuk
bekerja dan beraktivitas di pusat kota tidak besar. Angela Shinta Dara (27) Karyawan
Swasta di Jakarta Rasa, mengatakan, untuk punya komitmen berutang jangka
panjang 35 tahun itu menyeramkan. Secara pribadi, selama belum bisa beli rumah
tunai, tidak masalah untuk kontrak (rumah) dulu. Lebih takut komitmen utang jangka
panjang karena belum ada pasokan rumah terjangkau. Pernah tertarik KPR, tetapi
dengan pertimbangan tadi, rasanya urung. (Yoga)
Investasi Jateng Ditargetkan Naik 10 Persen
Jalan Tengah Hunian Kampung Susun Bayam Belum Tercapai
Warga Kampug Bayam menolak rencana Pj Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono untuk memindahkan mereka ke rumah susun baru di Tanjung Priok,
Jakut. Warga tetap ingin menghuni Kampung Susun Bayam. Warga menilai pihaknya
sudah terdaftar dalam verifikasi penghuni oleh PT Jakarta Propertindo
(Perseroda) dan Pemprov DKI Jakarta berdasar Surat Wali Kota Jakut No
e-0176/PU.04.00 yang dikeluarkan Juni 2022. Warga yang tergabung dalam
Persatuan Warga Kampung Bayam dengan dukungan LBH Jakarta dan Jaringan Rakyat
Miskin Kota meminta tiga hal kepada PT Jakarta Propertindo dan Pemprov DKI
Jakarta. Pertama, warga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan
kunci unit Kampung Susun Bayam kepada warga yang terverifikasi berdasarkan
Surat Wali Kota Jakut dan memproses penempatan warga sesuai program penataan kampong
dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan
Kampung dan Masyarakat Tahap II.
Kedua, warga meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana
pemindahan warga Kampung Bayam ke tempat lain sebagai tempat tinggal tetap,
seperti Rusun Nagrak. Ketiga, warga meminta penghentian upaya hukum terhadap warga
Kampung Bayam yang sedang menuntut haknya karena warga dilindungi oleh hukum dan
HAM untuk dapat tinggal di Kampung Susun Bayam. Shirley, salah satu wakil warga
yang direlokasi ke Rusun Nagrak, mengatakan, warga mengajukan tiga permintaan itu
lantaran Kampung Susun Bayam sudah siap huni. Selain itu, warga sudah
mendapatkan surat calon penghuni dan no unit hunian, sementara pembangunan
rusun baru hanya menambah beban warga. ”Kami semakin lama menanti kepastian hak
atas tempat tinggal yang layak,” ujar Shirley, Sabtu (27/1). Pembangunan rusun
itu akan dimulai pada Januari 2025 dan ditargetkan selesai akhir 2025. (Yoga)
MENJEMPUT IKAN DARI SARANGNYA DI PERAIRAN DESA LEWOTOBI
Penanaman karang di perairan Desa Lewotobi membuahkan hasil.
Ikan mudah didapatkan langsung dari sarangnya. Efren Tumu (24) keluar dari
dalam air menenteng enam ikan karang jenis kakap dan kerapu yang dijemput dari
rumahnya di antara terumbu karang pada kedalaman hingga 15 meter di pesisir
Desa Lewotobi, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur, NTT. ”Kebetulan arus air laut
tidak terlalu kencang. Di bawah banyak ikan, tinggal saya pilih mana yang perlu
diambil. Jadi, bukan lagi mencari ikan, tetapi seperti menjemput ikan dari
sarangnya,” kata Efren, awal Januari 2024. Sejak usia 14 tahun, ia sering
memanah ikan di dasar laut menggunakan senapan tradisional dan sebatang anak
panah. Setiap hari, ketika air laut teduh, Efren dan belasan pemuda di desa itu
memanah ikan karang. Setiap orang bisa mendapat hingga belasan ekor. Mereka
menjualnya ke masyarakat desa itu dan desa-desa tetangga dengan harga Rp 25.000
per kg.
Penjualan ikan karang kini menjadi mata pencarian sebagian
anak muda. Agar populasi ikan tidak menurun, waktu perburuan dibatasi dan
ukuran ikan yang dipanah pun tidak boleh kurang dari 15 sentimeter panjangnya.
Ikan kecil tidak boleh dipanah. Populasi ikan relatif stabil sejak belasan
tahun silam seiring perbaikan ekosistem laut lewat program penanaman karang
yang dilakukan selama 8 tahun terakhir.
Dulu perairan di depan pesisir Desa Lewotobi menjadi surga pelaku
pengeboman ikan. Hampir setiap hari terdengar ledakan besar yang merusak
ekosistem bawah laut. ”Banyak populasi ikan hilang,” tutur Tarsius Buto Muda, Kepala
Desa Lewotobi. Melihat kondisi itu, pemerintah desa bekerja sama dengan LSM menanam
karang. Total sebanyak 35 media tanam, dengan 25 media berukuran 1 meter
persegi dan 10 media berukuran 3 meter persegi. Untuk menjaga kelestarian biota
laut dan pesisir, pada 2017 terbitlah Peraturan Desa Lewotobi No 9 tentang
Perlindungan Pesisir dan Laut Desa Lewotobi. Lewotobi menjadi desa pertama di
Flores Timur yang memiliki perdes tersebut. Kini masih menjadi satu-satunya. (Yoga)
Terganjal Pemulihan Ekonomi AS
Jelang Akhir Restrukturisasi, Perbankan Tekan LAR
Investasi ke IKN Diproyeksi Tembus Rp 100 Triliun
Nasib Saham Emiten Nikel di Tengah Ancaman Baterai LFP
Capital Outflow Masih Terkendali
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









