;

Jalan Tengah Hunian Kampung Susun Bayam Belum Tercapai

Jalan Tengah Hunian Kampung
Susun Bayam Belum Tercapai

Warga Kampug Bayam menolak rencana Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memindahkan mereka ke rumah susun baru di Tanjung Priok, Jakut. Warga tetap ingin menghuni Kampung Susun Bayam. Warga menilai pihaknya sudah terdaftar dalam verifikasi penghuni oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Pemprov DKI Jakarta berdasar Surat Wali Kota Jakut No e-0176/PU.04.00 yang dikeluarkan Juni 2022. Warga yang tergabung dalam Persatuan Warga Kampung Bayam dengan dukungan LBH Jakarta dan Jaringan Rakyat Miskin Kota meminta tiga hal kepada PT Jakarta Propertindo dan Pemprov DKI Jakarta. Pertama, warga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan kunci unit Kampung Susun Bayam kepada warga yang terverifikasi berdasarkan Surat Wali Kota Jakut dan memproses penempatan warga sesuai program penataan kampong dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II.

Kedua, warga meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pemindahan warga Kampung Bayam ke tempat lain sebagai tempat tinggal tetap, seperti Rusun Nagrak. Ketiga, warga meminta penghentian upaya hukum terhadap warga Kampung Bayam yang sedang menuntut haknya karena warga dilindungi oleh hukum dan HAM untuk dapat tinggal di Kampung Susun Bayam. Shirley, salah satu wakil warga yang direlokasi ke Rusun Nagrak, mengatakan, warga mengajukan tiga permintaan itu lantaran Kampung Susun Bayam sudah siap huni. Selain itu, warga sudah mendapatkan surat calon penghuni dan no unit hunian, sementara pembangunan rusun baru hanya menambah beban warga. ”Kami semakin lama menanti kepastian hak atas tempat tinggal yang layak,” ujar Shirley, Sabtu (27/1). Pembangunan rusun itu akan dimulai pada Januari 2025 dan ditargetkan selesai akhir 2025. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :