Ekonomi
( 40460 )OJK Dorong Kontribusi Perbankan ke Ekonomi Lebih Besar
Pemberian IUPK Ormas Hadirkan Pemerataan Ekonomi
Pemerintah memastikan bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dilakukan sebagai pemerataan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya redistribusi izin ini, diharapkan ormas ikut berperan dalam mengoptimalkan lahan-lahan yang ada. "Jadi kami menjalankan apa yang menjadi pikiran besar, dalam rangka redistribusi, sekali lagi ini kami lakukan untuk pemerataan dan ini adalah prioritas," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia.
Pemberian konsensi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Regulasi ini diterbitkan untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksana program hilirisasi nasional, pemerintah berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokrasi di sektor mineral dan batu bara. (Yetede)
Saham Emiten Rutel Kian Gurih
Emiten retail modern bersiap menanggok untung besar dari momentum liburan sekolah pada pertengahan Juni-Juli mendatangkan. Mereka bahkan telah menyiapkan serangkaian promo penjualan dan diskon untuk memanfaatkan daya beli yang meningkat di momen liburan tersebut. Tak hanya pendapatan yang bakal terdongkrak, harga sahamnya juga diperkirakan terus menanjak. Analis BRI Danareksa Sekuritas Natalia Sutanto dan Sabela Nur Amalina meyakini, emiten sektor ritel membukukan kinerja kuat pada kuartal II-2024, yang didukung libur Lebaran di bulan April dan liburan anak sekolah di bulan Juni ini.
"Dari pemantauan kami di sejumlah jaringan ritel di mal-mal besar dan pusat perbelanjaan selama 3-31 Mei 2024, menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ini adalah indikasi yang bagus, di tengah kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat. (peningkatan daya beli) kemungkinan didukung oleh adanya tambahan liburan cuti bersama di akhir pekan panjang," ujar Natalia. (Yetede)
Ekspor China Belum Terganggu Kenaikan Tarif
Ekspor China pada Mei 2024 tumbuh pada laju tercepat dalam satu tahun lebih. Ancaman kenaikan tarif lebih tinggi di Amerika Serikat (AS) dan Eropa belum berdampak pada pengiriman barang ke luar negeri oleh negara dengan perekonomian terbesar kedua dunia tersebut. Tapi data bea cukai China yang dirilis pada Jumat (07/06/2024) juga menunjukkan impor merosot jauh dari ekspektasi kalangan analis. Data tersebut menunjukkan ekspor melonjak 7,6% pada Mei 2024 dibandingkan tahun lalu menjadi US$ 302,35 miliar.
Angka pertumbuhan tahunan itu menjadi US$ 302,35 miliar. Angka pertumbuhan bulanan tahunan itu adalah yang tertinggi sejak April 2023. Sementara impor naik 1,8% menjadi US$ 219,73 miliar. Tapi meleset dari prediksi kalangan analis, yang memperkirakan pertumbuhan sekitar 4%. Terkait peningkatan ekspor, sebagian disebabkan oleh basis lebih rendah di periode yang sama tahun lalu, ketika ekspor merosot tahun lalu, ketika ekspor merosot 7,5%. (Yetede)
Kementerian PUPR Pastikan Status Lahan IKN
30 Perusahaan Asuransi Siap Spin off UUS
Lapang Jalan Asuransi Swasta
Sependapat dengan BPJS Watch, pakar kesehatan dan peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady, menilai skema CoB hanya menguntungkan asuransi swasta karena membuka ceruk pasar pasien yang mencari kenyamanan pelayanan. Karena itu, dia meminta pemerintah membuat regulasi yang memastikan bahwa CoB terstandar dan bisa memberikan keuntungan bagi asuransi ataupun kliennya. Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung, berpendapat skema CoB menguntungkan semua pihak. Menurut dia, keterlibatan pihak swasta dalam pelayanan publik sudah jamak. CoB bisa melayani pasien yang butuh fasilitas rawat inap di luar standar BPJS Kesehatan. (Yetede)
Obral Izin Tambang Berpotensi Menambah Masalah
Pekan depan, pemerintah bakal menerbitkan izin tambang untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, sebagai tindak lanjut PP No 25 Tahun 2024. Kebijakan yang menuai polemik tersebut dikhawatirkan bakal menambah panjang daftar masalah tambang di Indonesia. Menurut Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, izin bagi PBNU untuk mengelola lahan bekas tambang milik PT Kaltim Prima Coal itu ditargetkan keluar pekan depan. Ia belum bisa membuka informasi perihal seberapa besar cadangan batubara yang terkandung dalam lahan bekas milik Bakrie itu.
”Berapa cadangannya, nanti tanyakan ke mereka (PBNU) begitu izin sudah kita kasih, minggu besok sudah selesai. Setelah itu kita akan kasih ke (ormas keagamaan) yang berikutnya. Yang jelas kami menawarkan. Kalau ada (ormas) yang menolak, tidak bisa kami paksa,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6/). Sejauh ini, dari berbagai ormas keagamaan yang ada di Indonesia, baru badan usaha PBNU yang dengan cepat mengajukan permohonan izin tambang dengan lokasi di Kaltim. Ormas lainnya belum mengajukan permohonan. Bahkan, cukup banyak ormas yang ragu-ragu dan menolak privilese tersebut.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar meragukan pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan itu bisa menyejahterakan masyarakat. Watak ekonomi pertambangan sangat rapuh, tidak berkelanjutan, dan jauh dari kesejahteraan masyarakat. Selama ini pengelolaan izin tambang di Indonesia yang sudah mencapai hampir 8.000 izin dengan luas konsesi lebih dari 10 juta hektar telah memunculkan banyak masalah lingkungan, sosial, dan kesehatan. Obral izin tambang bagi ormas keagamaan hanya akan menambah panjang masalah tersebut. (Yoga)
Bukan Tambang Masalah
Keluarnya PP No 25 Tahun 2024 berpotensi menjadi tambang masalah di negeri ini. PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara itu memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memiliki dan mengelola usaha pertambangan batubara. Pasal 83A PP itu menegaskan, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas pada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Masalah pertama adalah konsistensi PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No 4 Tahun 2009. Pasal 38 UU itu menyebutkan, IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, perseorangan, atau BUMD. Badan usaha yang dimaksudkan dalam UU Minerba lebih mengarah pada PT.
Presiden Jokowi menjawab persoalan itu saat berkunjung ke IKN, Rabu (5/6), yang diberikan izin itu adalah badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya sangat ketat. WIUPK bisa diberikan kepada koperasi atau perusahaan yang ada di ormas. Bukan ormasnya yang mendapat penawaran secara prioritas. Namun, sejumlah kalangan tetap mengkhawatirkan kebijakan pemerintah itu. Ormas keagamaan dinilai tak memiliki kompetensi untuk mengelola tambang. Bisa saja ormas membentuk badan usaha, termasuk koperasi, dan merekrut ahli untuk menangani pertambangannya. Namun, ada kekhawatiran kebijakan itu menimbulkan masalah, bahkan konflik dalam masyarakat.
Perbedaan sikap dari berbagai ormas keagamaan atas kebijakan itu, yang saat ini mulai terjadi, bisa memunculkan kecurigaan antar ormas. Diduga kebijakan itu adalah ”politik balas budi” dan bisa membungkam sikap kritis dari ormas tersebut. Selain itu, jika pengelolaannya kurang profesional dan transparan, dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal bisa terjadi. Sejumlah kalangan mengusulkan supaya pemerintah lebih baik membuat kebijakan, perusahaan pertambangan menyisihkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan ormas agar bisa menyejahterakan anggotanya, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Ormas keagamaan bisa menjadi ”jembatan” antara dunia usaha dan masyarakat. (Yoga)
Alarm Ketidakpastian Pasar Kerja Global
Organisasi Buruh Internasional atau ILO memperingatkan bahwa berbagai krisis dan tantangan skala global masih akan menyebabkan ketidakpastian pasar kerja. Dalam laporan riset ILO berjudul ”World Employement and Social Outlook: May 2024 Update” pada akhir Mei 2024, ILO memperkirakan, dalam jangka menengah, situasi pasar kerja masih tidak menentu akibat penyesuaian kebijakan moneter dan fiskal skala global. Pasar tenaga kerja selama ini cenderung bereaksi lambat. Karena itu, kebijakan makroekonomi yang restriktif semakin berefek tunda pada pasar tenaga kerja. Meski agregat pertumbuhan ekonomi global masih relatif kuat dan inflasi global agregat menurun, banyak negara masih berada dalam situasi rentan.
Mereka menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik, kerawanan pangan, krisis biaya hidup, meningkatnya utang, dan krisis fiskal. Berdasarkan laporan riset itulah, Dirjen ILO Gilbert F Houngbo mengungkapkan terjadinya ambivalensi terhadap kondisi pasar kerja saat ini. Semua negara, pada tingkat pemulihan yang berbeda-beda, relatif telah kembali ke tingkat aktivitas ekonomi seperti pada periode sebelum pandemi Covid-19. Namun, isu perang dan tantangan teknologi kecerdasan buatan akan semakin berpengaruh terhadap pasar kerja.
ILO, memproyeksikan tingkat pengangguran global 4,9 % pada 2024 dan 2025, turun sedikit dari angka 5 % pada 2023. Angka tingkat pengangguran global pada 2023 itu juga merupakan revisi dari perkiraan sebelumnya sebesar 5,2 %. ”Pada saat yang sama, sumber ketegangan semakin meningkat. Situasi yang memprihatinkan di Timur Tengah telah menambah krisis yang sudah ada,” ujarnya dalam pidato sambutan pembukaan Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) Ke-112 yang diunggah di laman ILO dan dikutip pada Jumat (7/6).
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal, pada hari Jumat berpendapat, ”Untuk negara dengan tingkat informalitas tinggi, seperti Indonesia, definisi kesenjangan pekerjaan seperti yang ILO sampaikan perlu didefinisikan ulang. Banyak angkatan kerja di Indonesia yang tidak bisa bekerja di sektor formal, lalu masuk ke lapangan kerja informal. Mereka ini tidak terhitung menganggur,” papar Faisal. Pekerja Indonesia yang akhirnya masuk ke lapangan kerja informal harus dilihat keberlanjutan upah layaknya. Tren yang terjadi pascapandemi Covid-19 sampai sekarang, jumlah pekerja informal di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan formal. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









