;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Mengintip Luas Tambang untuk Ormas Keagamaan

11 Jun 2024

Terbitnya PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara menghadirkan privilese bagi ormas keagamaan. Ada enam wilayah lahan, yang sebelumnya dikelola perusahaan-perusahaan besar batubara, yang dapat ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Pada Pasal 83A disebutkan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan badan usaha berbadan hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara (kontrak karya/KK dalam pertambangan mineral). Masa kontraknya 30 tahun.

Jika kontrak dalam PKP2B dan KK berakhir, tetapi badan usaha tetap hendak beroperasi produksi, kontrak mesti diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemerintah memiliki wewenang untuk mengevaluasi wilayah kontrak pemilik PKP2B saat beralih ke IUPK. Artinya, sebagian wilayahnya diciutkan. Sisa hasil penciutan itulah yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta, Jumat (7/6) memastikan ada enam wilayah eks PKP2B yang disiapkan untuk ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan.

Merujuk data pada Laporan Kinerja Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM 2022, ada delapan perusahaan dari PKP2B generasi I yang masa kontraknya berakhir pada 2019-2025, yakni PT Tanito Harum dengan luas lahan 34.583 hektar, PT Arutmin Indonesia 57.107 hektar, PT Kendilo Coal Indonesia 1.869 hektar, PT Kaltim Prima Coal (KPC) 84.938 hektar, PT Multi Harapan Utama 39.971 hektar, PT Adaro Indonesia 31.379 hektar, PT Kideco Jaya Agung 47.500 hektar, dan PT Berau Coal 108.009 hektar.

Bila luas lahan pada kontrak PKP2B dikurangi luas lahan yang dikelola saat ini (merujuk MODI Kementerian ESDM), luas lahan eks Tanito Harum 19.947 hektar, eks Arutmin 22.900 hektar, eks KPC 23.395 hektar, eks Multi Harapan Utama 9.562 hektar, eks Adaro 7.437 hektar, dan eks Kideco 13.613 hektar. Jika ditotal, lahan eks PKP2B di Kalitim dan Kalsel itu mencapai 96.854 hektar. Pemerintah yang akan memutuskan luas konsesi yang diterima badan usaha ormas keagamaan seiring persetujuan permohonan IUPK. Sejauh ini, baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPK. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jumat (7/6), mengatakan, PBNU mendapat tawaran mengelola lahan tambang bekas KPC, bagian dari grup usaha Bakrie. (Yoga)


OJK Catat Data Nasabah yang Terlibat Perjudian Daring

11 Jun 2024

OJK mulai mencatat rekening nasabah yang terkait dengan transaksi judi daring ke dalam sistem informasi selain memblokir rekening judi daring. Industri perbankan diminta meningkatkan uji tuntas guna mempersempit ruang gerak pelaku judi daring. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank terkait dengan aktivitas judi daring. Selain itu, perbankan juga diminta menutup rekening milik nasabah bersangkutan di bank lainnya atau dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

”Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satgas judi online yang dibentuk oleh Menko Polhukam,” katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Juni 2024 secara daring, Senin (10/6). Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring pada 22 Mei 2024. Satgas diharapkan dapat memberikan gebrakan dalam jangka pendek dan memutus seluruh ekosistem judi daring. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi menggelar rapat tertutup bersama kementerian/lembaga terkait dalam rangka penanganan judi daring di Istana Merdeka, Jakarta, pada 22 Mei 2024 lalu, karena penyebaran konten judi daring semakin mengkhawatirkan. Puluhan ribu konten di antaranya telah menyusup ke lembaga pendidikan dan pemerintah (Kompas.id, 22/5/2024). (Yoga)


TAPERA, Ombusdman: Jika Memberatkan, Regulasi Bisa Diubah DPR-Pemerintah

11 Jun 2024

Penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dinilai masih butuh tahapan panjang dan PR yang harus diselesaikan. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika dihendaki oleh DPR dan pemerintah. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai ada persoalan terkait regulasi Tapera yang tidak dimitigasi dengan baik. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan regulasi jika ada usulan dari DPR serta inisiatif pemerintah untuk mengubah PP tentang Tapera. Yeka menilai, regulasi Tapera tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Badan Pengelola (BP) Tapera hanya sebagai pelaksana. Adapun Ombudsman berperan mengawasi jangan sampai pelaksanaan Tapera mengganggu urusan pelayanan publik.

”Kalau urusan ke atas, kami lihat memang ada persoalan terkait regulasi yang tidak dimitigasi dengan baik. Itu harus diubah. PP Tapera, kalau bermasalah, harus diubah. UU Tapera kalau DPR mengatakan bermasalah, ya diubah aja,” lanjut Yeka seusai pertemuan tertutup dengan BP Tapera di Gedung BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6). Terkait keberatan pelaku usaha terhadap kewajiban iuran Tapera, perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Kewajiban iuran Tapera mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Jika pungutan wajib memberatkan, program tak perlu dipaksakan. ”Kalau memang pihak pengusaha keberatan, saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu. Seyogianya, iuran Tapera itu tidak melibatkan pengusaha, tetapi sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk dalam kepesertaan Tapera,” kata Yeka. (Yoga)


Potensi Produksi Perikanan Tangkap NTB

11 Jun 2024

Pedagang terlihat sedang memasukkan udang ke dalam keranjang di pasar ikan Bintaro, Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (10/6/2024). Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, potensi produksi perikanan tangkap di wilayah  pesisir dan laut NTB mencapai 185.518 ton per tahun, dengan hasil ikan tangkap seperti cakalang, tongkol, tuna, cumi-cumi, ikan ekor kuning, ikan hiu botol, udang dan ikan hias. (Yoga)

Penjualan Sapi Bima di Jakarta

11 Jun 2024

Sapi-sapi kurban asal Bima terlihat diperdagangkan di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (10/6/2024). Sapi kurban asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dijual dengan harga Rp 15 juta-Rp 40 juta per ekor bergantung pada ukuran. Menurut pedagang, tingkat penjualan sapi asal Bima hingga H-7 Idul Adha relatif normal. (Yoga)

Fitur Lokapasar Kreator Milik Instagram Diperluas ke RI

11 Jun 2024

Meta mengungkapkan fitur lokapasar kreator Instagram atau Instagram creator marketplace sudah beroperasi di Indonesia. Fitur yang mewadahi para kreator konten ini diharapkan lebih memudahkan mereka terhubung dengan pemilik merek yang ingin bekerja sama. ”Hampir sebulan kami meluncurkan fitur Instagram creator marketplace di Indonesia. Kami berharap fitur ini bisa memudahkan para kreator konten ditemukan oleh para pemilik merek,” ujar Manajer Kemitraan Global Meta untuk kawasan Asia-Pasifik Rifky Septiaji, saat konferensi pers, Senin (10/6) di Jakarta. Instagram diketahui pertama kali mulai menguji lokapasar kreator Instagram di AS pada 2022.

Perusahaan telah melibatkan ribuan kreator dan pemilik merek pada produk tersebut. Pembuat konten harus berusia minimal 18 tahun, memiliki akun profesional, dan memenuhi persyaratan jejaring sosial, seperti memiliki ”pengikut yang signifikan”. Namun, Meta tidak menentukan jumlah pengikut untuk terdaftar di lokapasar kreator Instagram. Pada Februari 2024, Instagram meluncurkan fitur ini di delapan pasar baru, antara lain Kanada, Australia, Selandia Baru, Inggris, Jepang, India, dan Brasil. Pada 13 Mei 2024, Techcrunch melaporkan, Instagram memperluas Instagram creator marketplace ke 10 negara baru, yaitu Korea Selatan, Jerman, Belanda, Perancis, Spanyol, Israel, Turki, Meksiko, Argentina, dan Indonesia.

Menurut Rifky, selama ini rata-rata pemilik merek bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menemukan mana Kreator konten yang tepat untuk diajak kerja sama iklan. Cara seperti ini relatif memakan waktu. Sejumlah pemilik merek sempat mengusulkan supaya ada produk platform khusus yang memudahkan mereka menjangkau sendiri kreator konten yang cocok dengan karakteristik segmen pasar pemilik merek. ”Kami tidak memungut fee,” katanya. Dosen Ilmu Komunikasi UI, Firman Kurniawan, berpendapat apa yang dilakukan Meta membuat para kreator konten di platformnya lebih ”terorganisasi” dan mudah dipasarkan. ”Sebagai implikasi, platform media sosial dan digital lama-lama bisa berkembang bak perusahaan media. Yang pasti strategi fitur lokapasar yang mereka buat berpotensi menjadi pesaing perusahaan media,” ujarnya. (Yoga)


Protes Kian Marak, Kebijakan FCA Dievaluasi

11 Jun 2024

Bursa Efek Indonesia (BEI)  tengah mengevaluasi skema perdagangan  full periodic call auction (FCA) yang diberlakukan untuk saham penghuni papan pemantau khusus (PPK). Hal ini bertujuan memastikan peraturan pasar modal terus relevan dan mendukung perkembangan  investasi yang hebat. Evaluasi kebijakan ini dijadwalkan  selesai mendekati 25 Agustus 2024 yang telah menuai kontroversi  serta 'korban' sejumlah saham, lantaran harganya terus turun sejak masuk PPK. Tak ayal lagi, protes keras terhadap aturan FCA dari kalangan restor  hingga emiten kian marak. Kini, muncul seruan terhadap investor untuk mogok trading  saham sebagai bentuk protes kebijakan FCA.

Adapun dua emiten Group MNC Asia Holding Tbk (BHIT) secara tegas mengaku dirugikan oleh implementasi PPK dengan mekanisme FCA. Di sisi lain kalangan analis sepakat, FCA merupakan salah satu faktor yang menekan IHSG BEI. Sebab BEI malah memasukkan saham dengan  market cap terbesar PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) ke PKK, yang membuat sahamnya tergelincir dan menyeret IHSG hingga dibawah 7.000. Saham BREN terkena autorejection bawah berjilid-jilid begitu masuk PPK pada 29 Mei 2024. Dalam sebulan saham BREN turun 32% ke level Rp 6.650. 

Rugikan Industri, Permendag 8/2024 Layak Dicabut

11 Jun 2024
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Merugikan Industri manufaktur. Untuk itu, aturan tersebut layak dicabut agar tidak membuat industri semakin tertekan. Ketua Asosiasi Pertekstilan (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menerangkan, Permendag 8/2024 merupakan sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia mengungkapkan, dampak Permendag 8/2024 adalah relaksasi untuk impor pakaian jadi, sehingga pakaian jadi yang tertahan di pelabuhan sekarang banyak membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini membuat utilitasi industri tekstil semakin rendah. Kondisi ini membuat order-order IKM atau garmen pakaian jadi ditunda atau dibatalkan. Selain itu, banyak produk kalah asing dari produk impor yang menawarkan harga murah. (Yetede)

NPL Naik, CKPN Kredit UMKM Capai Rp85,5 Triliun

11 Jun 2024

Segmen UMKM di perbankan mengalami kenaikan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) usai restrukturisasi kredit dampak Covid-19 dicabut OJK. Meskipun NPL kredit UMKM naik, namun perbankan telah mengalokasikan pencadangan yang memadai. Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kualitas kredit secara keseluruhan tetap terjaga  meski ada peningkatan NPL, dimana NPL gross per April 2024 perbankan sebesar 2,33% angka ini lebih tinggi dibandingkan posisi Maret 2024 di level 2,25%. Sementara, NPL net April 2024 sebesar 0,81%, yang baik juga dari bulan sebelum 0,77%.

Adapun, NPL gross UMKM di April 2024 mencatat 4,26%, menanjak dibandingkan bulan sebelumnya 0,777%. "Peningkatan NPL gross UMKM utamanya pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89%di April 2024, dari Maret 2024 3,65%. Walaupun demikian, perbankan telah menggantikan kenaikan NPL UMKM tersebut dengan membentuk CKPN kredit UMKM sebesar Rp 85,5 triliun, dengan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM," urai Dian. (Yetede)

Saham Banking Kembali Bangkit

11 Jun 2024
Saham-saham perbankan diyakini segera bangkit setelah mengalami penurunan cukup dalam selama beberapa pekan terakhir. Peningkatan harga saham juga diyakini kembali berlanjut kedepannya sejalan dengan kinerja yang sesuai ekspektasi pada empat bulan pertama 2024. BRI Danareksa Sekuritas mencatat, emitan perbankan mencatatkan kinerja yang baik pada empat bulan 2024, dengan hasil memuaskan diraih oleh PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank OCBN NISP Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank CIMP Niaga  Tbk (BNGA), dan PT bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). BBCA dan NISP menduduki peringkat teratas, yang didukung oleh net internet margin (NIM) yang tangguh karena sedikitnya tekanan biaya dana (cost of fund), pertumbuhan laba kuat, dan likuiditas yang baik," kata Analis BRI Danareksa Sekuritas Viktor dan Naura Reyhan Muchlis  dalam risetnya yang dipublikasikan Senin (10/6/2024)