Ekonomi
( 40460 )Margaretha Subekti, Mengabdi pada Kaum Marjinal
Jejak Margaretha Subekti (62) dalam gerakan pemberdayaan perempuan dan difabel yang terpinggirkan sudah terbentang selama 40 tahun. Saat dihubungi di Labuan Bajo, Sabtu (22/6) ia menceritakan, awalnya ia terlibat mengurus kaum perempuan di Kali Code, Yogyakarta, bersama Romo YB Mangunwijaya pada 1980-an. Setelah menikah, Margaretha diboyong suaminya, ASN Larantuka, Flores Timur. Ia bergabung dalam gerakan solidaritas perempuan luhur Lamaholot atau Sedon Senaren pimpinan Bibiana Rianghepat atau Ina Bibi. Mereka fokus mengurus kaum perempuan yang ditinggalkan suami ke luar negeri menjadi buruh migran, perempuan mantan buruh migran ilegal, perempuan korban KDRT dan anak-anak buruh migran yang kurang perhatian. Pada 2008, ketika suaminya pensiun dini, Margaretha ikut ke Labuan Bajo. Ia melanjutkan pengabdiannya pada gerakan solidaritas perempuan dan kaum marjinal.
Fokusnya sama, mengurus perempuan mantan buruh migran ilegal, perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, ditambah ibu tunggal dan kaum difabel. Margaretha berjuang sampai kaum perempuan dan kaum difabel yang terpinggirkan ini mandiri secara ekonomi dengan dukungan anggota keluarga, dengan membangun usaha rumahan, seperti beternak ayam dan babi serta membuat tenun ikat. Ia juga mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sampah Rumah Pekerti. Sekitar 300 perempuan menjadi anggotanya. Usahanya, memanfaatkan aneka jenis sampah yang berserakan di Labuan Bajo. Bersama KSP Sampah Rumah Pekerti, para perempuan tersebut bisa mandiri secara finansial setelah dua-tiga tahun terlibat. Setelah mandiri, mereka bisa menyekolahkan anak-anak sampai perguruan tinggi, memperbaiki atau membangun rumah layak huni.
Setelahnya, perempuan kelahiran Nanggulan, Sleman, DI Yogyakarta itu, membimbing 75 perempuan disabilitas dan anak-anak telantar yang sebagian besar tinggal di Rumah Pekerti yang dibangun secara swadaya. Ia juga berusaha mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Tak mudah bagi Margaretha melakukan itu karena ia juga kerap kesulitan secara ekonomi. Di Rumah Pekerti, Margaretha berusaha memberdayakan mereka dengan membekali aneka keterampilan, seperti memasak, menjahit, dan menenun. Ia mengajarkan tata krama, kebersihan lingkungan, dan perawatan diri. Ia mengajar kebersihan secara bertahap pada kaum difabel telantar. Awalnya, ia mengajak mereka memungut sampah di sekitar Rumah Pekerti, kemudian di permukiman penduduk, pantai, dan ruang publik sejak 2010, biasanya pada pagi dan sore ketika sampah mulai berserakan di sejumlah titik di Labuan Bajo. Semua sampah mereka ambil, tidak sebatas sampah bernilai ekonomi.
Seiring waktu, anggota Rumah Pekerti mampu mendaur ulang sampah yang mereka pungut menjadi barang bernilai ekonomi, seperti tas, gantungan kunci, keranjang belanja, topi, dompet, sandal, dan lainnya. Bahkan, mereka bisa mengolah sampah pembalut. Kini, Rumah Pekerti menjadi rujukan pengelolaan sampah. Sejumlah pegiat sampah dari Maumere, Ende, dan Ruteng datang ke Rumah Pekerti untuk belajar mengolah sampah yang sulit diolah. Gerakan Rumah Pekerti telah merambah ke pelestarian wilayah pantai, bekerja sama dengan WWF menanam mangrove di beberapa bibir pantai yang rawan abrasi,terutama yang berbatasan dengan permukiman penduduk. Sudah ribuan mangrove yang ditanam Rumah Pekerti selama 20 tahun terakhir. Belakangan, Rumah Pekerti bekerja sama dengan pengelola hotel untuk mempromosikan pangan lokal, seperti singkong, ikan bakar, pisang, sayur-mayur, dan umbi-umbian kepada tetamu. (Yoga)
Terancam Delisitng 50 Emiten
Minim Emiten Baru di Bursa
Keabsahan Gelar Profesor dan Doktor para Pesohor
Ekonomi Masih Berpeluang Tumbuh 5,2%
OJK Beri Sanksi Keras Pemain Judi Online
Grup Astra Kuasai 60% Pasar Otomotif, Sahamnya Menjanjikan
BPKP Didorong Audit Komprehensif PDNS 2
Bea Masuk Impor untuk Lindungi Pasar Dalam Negeri
Cegah Korban Investasi Ilegal
Kasus penawaran investasi tidak berizin kembali terjadi, melibatkan pemengaruh (influencer) investasi di media sosial, Ahmad Rafif Raya, yang juga pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Ia gagal mengelola investasi Rp 71 miliar milik 34 warga Makassar, Sulsel. PT Waktunya Beli Saham juga tak memiliki izin OJK untuk bertindak sebagai manajer investasi dan penasihat investasi. Pada 2022-2023, kasus penyalahgunaan dana yang melibatkan pemilik dan pemegang saham sejumlah perusahaan, antara lain PT Jouska Financial Indonesia, mencuat. PN Jakpus yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA, menghukum Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai manajer investasi.
MA menyebutkan, keduanya terbukti berkegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Kerugian Rp 5,6 miliar, dana milik 16 orang. Kisah investasi ilegal belum berakhir. Bentuknya kian beragam: investasi emas ilegal, memutar uang ala skema Ponzi, hingga di pasar keuangan dan pasar saham. Korbannya dari berbagai kalangan, melibatkan receh hingga miliaran rupiah. Pelaku umumnya mengiming-imingi korban dengan keuntungan dan kecanggihan dunia investasi. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022 oleh OJK, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia 49,68 %. Survei dilakukan terhadap 14.634 responden di 34 provinsi.
Di sisi lain, informasi perihal investasi melalui konten di media sosial dan media lain mudah disebarkan. Bukan hal yang salah jika konten tersebut memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi publik. Namun, menjadi salah jika pemengaruh yang menyebarkan konten tersebut lantas bertindak melampaui kemampuan dan izin yang ia miliki. OJK mesti bertindak tegas kepada pemengaruh yang menyalahgunakan pengaruhnya sehingga menjerumuskan pemilik dana, juga menginformasikan investasi legal yang bisa diikuti dan investasi ilegal yang mesti dijauhi masyarakat. Literasi keuangan pun mesti dipacu. Jangan tunggu jatuh korban (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









