Ekonomi
( 40554 )JABATAN AKADEMIK Ketika Profesor Enggan Dipanggil ”Prof”
Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Fathul Wahid menyentak publik. Di kala banyak orang mengidam-idamkan agar tulisan ”Prof” bisa tersemat di depan namanya, Fathul malah meminta jabatan akademiknya tak usah disebutkan. Fathul memformalkan sikap itu dalam kebijakan resmi melalui surat edaran Rektor UII bernomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024, tertanggal 18 Juli 2024 ditujukan kepada semua pejabat struktural di lingkungan UII. Surat itu berbunyi: ”Dalam rangka menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap ’Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.’ agar dituliskan tanpa gelar menjadi ’Fathul Wahid’”.
Di akun Instagram-nya yang diunggah pada hari yang sama, Fathul menjelaskan lebih jauh. ”Dengan segala hormat, sebagai upaya desakralisasi jabatan profesor, kepada seluruh sahabat, mulai hari ini mohon jangan panggil saya dengan sebutan ’Prof’. Panggil saja: Fathul, Dik Fathul, Kang Fathul, Mas Fathul, atau Pak Fathul. Insya Allah akan lebih menenteramkan dan membahagiakan. Matur nuwun,” tulisnya. Saat dikonfirmasi, Jumat (19/7) Fathul membenarkan surat edaran dan unggahan Instagram tersebut. Sikap itu, menurut dia, sebagai upaya menjaga semangat kolegialitas di lingkungan kampus. ”Tidak ada lagi jarak sosial, birokrasi menjadi lebih ditingkatkan. Kita berharap kampus menjadi salah satu tempat yang paling demokratis di muka bumi,” katanya. Sikap ini, menurut dia, sekaligus untuk menegaskan bahwa jabatan profesor sesungguhnya merupakan tanggung jawab dan amanah publik, bukan sesuatu yang dipandang sebagai status sosial. (Yoga)
China Makin Agresif, Jepang Tertinggal
Limit Pembiayaan Fintech Untuk UMKM Ditingkatkan
OJK menargetkan porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada sektor produktif serta UMKM dapat meningkat. Untuk itu OJK mendukung relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif. Pada Mei 2024, OJK mencatat porsi pendanaan yang disalurkan perusahaan fintech kepada sektor produktif serta UMKM mencapai 31,52 %, sesuai yang ditetapkan dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan LPBBTI (Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi / Fintech 2023-2028.
“Artinya sesuai target di fase pertama tahun 2023-2024, yaitu 30-40 %,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta, Jumat (19/7). Untuk mencapai target sesuai peta jalan, OJK mendukung relaksasi batas atas maksimum pembiayaan produktif melalui regulasi yang termuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai P2P lending, dari sekarang di Rp 2 miliar, akan ditingkatkan menjadi Rp 10 miliar, dimana subjek dari ketentuannya akan terbit. (Yoga)
Pembudidaya Lobster Mulai Berhenti Produksi
Pembudidaya lobster mengeluhkan bisnis budidaya lobster semakin terpuruk. Harga benih bening lobster kian tak terjangkau, sedang harga jual hasil budidaya anjlok. Kebijakan membuka keran ekspor benih bening lobster dinilai tak berpihak pada usaha budidaya lobster dalam negeri. Abdullah, pembudidaya di UD Brilian Selatan, Kampung Lobster Lombok, NTB, mengungkapkan, harga benih lobster melambung tinggi dan sulit didapat, sedang harga pakan berupa rucah juga mahal. Harga benih bening lobster Rp 19.000 per ekor,sedangkan harga benih berukuran jangkrik berbobot 30 gram di kisaran Rp 25.000 per ekor. Pembudidaya tak sanggup menyerap benih lobster yang mahal.
Sebagian pembudidaya menyerap benih lobster yang sudah berubah warna dengan harga Rp 7.000 per ekor, tapi pasokannya sangat minim. Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri, baik secara legal maupun ilegal, disinyalir menyebabkan benih lobster semakin langka dan mahal. Sementara, harga jual lobster hasil budidaya anjlok dibawah Rp 300.000 per ekor. Harga itu turun drastis dari biasanya Rp 500.000 per ekor. Akibat kerugian dan kondisi yang semakin tidak menentu, sebagian pembudidaya lobster di Lombok Timur mulai menghentikan usaha dan beralih pekerjaan.
”Lobster hasil budidaya terpaksa dijual untuk bertahan hidup. Kalau lobster konsumsi terus dilepas dengan harga rendah, pembudidaya pasti rugi. Tanpa solusi, budidaya lobster bakal ditinggalkan,” tutur Abdullah, Kamis(18/7). Abdullah menilai, pembudidaya lobster di Tanah Air seakan ditinggalkan di tengah upaya pemerintah mengejar PNBP dari ekspor benih bening lobster. Effendy Wong, pembudidaya lobster di Sibolga, Sumut, menyebut, kebijakan ekspor benih bening lobster mematikan budidaya lobster dalam negeri. Benih bening lobster semakin sulit didapat, sedangkan tidak ada jaminan dari pemerintah untuk mencukupi kebutuhan benih bagi usaha budidaya lobster dalam negeri. ”Tanpa keberpihakan, budidaya lobster di Tanah Air menunggu kehancuran,” ujar Effendy. (Yoga)
Jangan Sampai Asuransi Wajib Perburuk Nasib
Para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya mulai bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pemerintah tengah menyiapkan program asuransi wajib kendaraan bermotor yang di dalamnya berisi perlindungan tanggung jawab pihak ketiga alias third party liability (TPL). Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang di antaranya mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan termasuk asuransi kendaraan berupa TPL. Program asuransi wajib TPL ini terkait perlindungan atas kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan finansial guna mengurangi beban yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Namun rencana ini dinilai akan makin membebani masyarakat. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan merupakan orang berkecukupan. Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo juga mengakui beban masyarakat bisa makin besar dengan adanya program asuransi wajib ini. Terlebih situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja.
Karena itu, ia mengharapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa lebih bijak dalam menyusun aturan tersebut. Dari sisi industri, Marketing Director PT Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok meyakini tarif asuransi wajib TPL tak akan memberatkan masyarakat. Sebab, perusahaan asuransi akan memperoleh jumlah nasabah yang sangat besar sehingga besaran premi yang ditawarkan akan sangat kompetitif. Senada, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro meyakini premi asuransi wajib ini akan terjangkau. Ia memprediksi tarif premi asuransi wajib TPL akan dikenakan 1% dari nilai pertanggungan utama. "Kalau nilai pertanggungan mobil Rp 100 juta, bayar asuransi TPL-nya kira-kira sekitar Rp 1 juta per tahun," ujarnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono bilang banyak manfaat yang bisa didapat dari program asuransi wajib TPL. Namun memang perlu kajian mendalam terkait penerapannya.
Tanda-Tanda Belanja Rumah Tangga Melambat
Laju konsumsi rumah tangga berisiko melambat pada kuartal II-2024. Hal ini akan berdampak terhadap perekonomian, mengingat konsumsi masih menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB) RI. Melambatnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga terindikasi dari sejumlah faktor. Pertama, Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia dengan rata-rata pada kuartal II-2024 sebesar 51,9. Angka ini melandai dibandingkan kuartal I-2024 dengan rata-rata sebesar 53,3. Kedua, setoran pajak konsumen alias pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) yang turun. Dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerimaan PPN DN yang sepanjang semester I-2024 terkontraksi 11% year on year (yoy). Ketiga, proporsi pendapatan konsumen yang digunakan untuk berbelanja berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada kuartal II rerata sebesar 73,5%. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding kuartal I-2024 sebesar 73,7%. Pada kuartal I-2024, pertumbuhan konsumsi rumah tangga tercatat 4,91% yoy. Angka ini membaik setelah konsumsi rumah tangga mengalami perlambatan pertumbuhan sejak kuartal III-2023. Kepala Ekonom BCA David Sumual memperkirakan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2024 mencapai 4,8% yoy.
Artinya, konsumsi rumah tangga akan tumbuh melambat ketimbang kuartal sebelumnya yang meningkat 4,91% yoy.
"Normalisasi setelah pertumbuhan di kuartal I yang cukup kuat didorong belanja pemilu dan Lebaran," kata David kepada KONTAN, Kamis (18/7). Selain itu, faktor liburan diperkirakan tak signifikan mendorong konsumsi pada periode tersebut.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga memprediksi, pertumbuhan konsumsi rumah tangga periode April-Juni 2024 hanya tumbuh 4,88% yoy. Selain melandainya optimisme konsumen dan peritel, penjualan otomotif masih mencatatkan kontraksi hingga paruh pertama tahun ini.
Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Bank Maybank Indonesia Myrdal Gunarto lebih optimistis dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini sebesar 5,04% yoy. Faktor pendorongnya adalah libur Idul Fitri dan pembayaran gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Agar Arus Kas Seksi, Emiten Rilis Obligasi
Memasuki semester kedua tahun ini, penerbitan obligasi masih marak dilakukan emiten. Terbaru, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menawarkan obligasi berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah pokok senilai Rp 2,22 triliun. Dana hasil penerbitan obligasi akan dipakai MDKA untuk tiga keperluan dalam rangka melunasi obligasi, pembayaran utang serta modal kerja anak usaha. Pertama, Rp 1,08 triliun untuk melunasi pokok utang obligasi berkelanjutan IV tahap III tahun 2023 Seri A yang akan jatuh tempo pada 11 Agustus 2024. Kedua, sebanyak US$ 60 juta untuk pembayaran lebih awal seluruh pokok utang yang akan dibayarkan kepada sejumlah bank. Ketiga, sisa dari dana akan dipinjamkan kepada anak usaha MDKA yakni PT Bumi Suksesindo untuk modal kerja.
Head Customer Literation and Education
Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi mencermati, penerbitan obligasi masih menjadi instrumen penghimpunan dana yang diminati emiten pada tahun ini. Audi merujuk data PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang mencatat penerbitan obligasi korporasi pada semester I-2024 mencapai Rp 61,29 triliun.
Founder
Stocknow.id, Hendra Wardana sepakat, penerbitan obligasi tetap menjadi instrumen menarik bagi emiten. Obligasi menawarkan kesempatan untuk mendapatkan dana dengan biaya tetap dalam jangka panjang. Selain itu, memberikan fleksibilitas dalam struktur pembayaran dibandingkan pinjaman bank.
Pengamat & Praktisi Pasar Modal, Agus Pramono mengingatkan pelaku pasar tetap harus cermat melihat penerbitan obligasi emiten. Terutama, mencermati pemenuhan aspek
good corporate governance
(GCG) dan posisi arus kas perusahaan. Ini penting untuk mengukur komitmen dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus untuk mengurangi risiko gagal bayar. Agus menilai, emiten di sektor komoditas punya kemampuan yang cukup dalam pembayaran utang.
Genjot Dana Kelolaan, MI Luncurkan Reksadana Baru
Manajer Investasi (MI) di Tanah Air tetap rajin menerbitkan produk-produk baru untuk menggenjot dana kelolaan tahun ini.
Seperti KISI Asset Management (AM) berencana meluncurkan Reksadana Global Sharia di semester kedua tahun ini. Reksadana global ini akan diinvestasikan dalam portofolio perusahaan teknologi ternama seperti Tesla, Nvidia, Google dan Apple.
Direktur Investasi KISI AM, Arfan Karniody memproyeksi, perusahaan-perusahaan teknologi tersebut akan tumbuh dengan baik dalam jangka panjang. Selain diharapkan bisa memberikan potensi tingkat pertumbuhan tinggi, produk reksadana syariah global bisa menawarkan diversifikasi investasi yang lebih luas dengan investasi ke berbagai negara dan sektor.
Direktur Utama KISI Asset Management, Mustofa mengungkapkan, akhir tahun lalu dana kelolaan KISI AM sekitar Rp 2,1 triliun. Sementara akhir tahun ini ditargetkan dana kelolaan mencapai Rp 3 triliun. Realisasi dana mencapai Rp 2,7 triliun per Juni 2024. Kontribusi dana kelolaan KISI AM umumnya disokong oleh kinerja produk reksadana campuran dan pasar uang.
Sementara Mandiri Manajemen Investasi baru saja meluncurkan reksadana berbasis aspek environmental, social and governance (ESG) bertajuk Reksadana Mandiri ETF SRI-Kehati. Kebijakan investasi dari produk ini minimum 80% dan maksimum seluruhnya dari nilai aktiva bersih (NAB) pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di BEI dan terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI.
Menyasar Pendanaan Produktif P2P Lending
Menginjak tahun kedelapan, industri peer-to-peer (P2P) lending sudah bukan lagi dikategorikan sebagai infant industry di industri jasa keuangan Indonesia. P2P lending diharapkan sudah lebih kuat dalam fondasi permodalan, stabil dalam kinerja keuangan, serta jauh lebih baik dalam penerapan governance, risk, and compliance (GRC). P2P lending lahir dilatarbelakangi sebagai instrumen alternatif pendanaan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank dan lembaga keuangan konvesional pada umumnya. Berdasarkan data Kadin Indonesia, pada 2023 terdapat 66 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97% total tenaga kerja nasional dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 61%. Hal ini mencerminkan besarnya potensi pasar yang dapat dimanfaatkan industri P2P lending ke sektor produktif dan UMKM dengan menawarkan akses mudah, bunga pinjaman rendah, dan tanpa agunan. P2P lending memiliki karakteristik tersendiri dibanding instrumen keuangan lainnya. Dari sisi borrower, persyaratannya pendanaan P2P lending lebih sederhana dan dapat mengajukan pendanaan tanpa adanya agunan.
Proses penyalurannya pun lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja tanpa ada batasan waktu dan lokasi karena berbasis digital. Sementara itu, dari sisi lender, P2P lending menjadi salah satu pilihan dalam melakukan diversifikasi investasi. Selain itu, investasi di P2P lending menawarkan imbal hasil yang jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan industri jasa keuangan pada umumnya. Disadari, pendanaan P2P lending di sektor produktif belum sepopuler seperti halnya kredit bank atau pembiayaan lainnya di masyarakat, tecermin dari proporsi penyaluran dana masih didominasi oleh sektor konsumtif. Terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk mendorong pendanaan sektor produktif. Pertama, OJK telah menerbitkan SE OJK 19/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI dengan memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi bagi pendanaan sektor produktif. Dalam SE ini, manfaat ekonomi yang diberlakukan untuk pendanaan sektor produktif sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan berkurang lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026. Kedua, perluasan penyaluran sektor produktif yang masih terkonsentrasi pada kategori tertentu. Berdasarkan data statistik fintech P2P lending, penyaluran produktif terbesar terdapat pada kategori perdagangan besar, eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp3,155 triliun. Ketiga, secara umum penyaluran P2P lending masih terkonsentrasi di pulau Jawa, dengan jumlah penyaluran sebesar Rp15,9 triliun, sedangkan di luar jawa hanya sebesar Rp4,9 trilliun.
BUDI DAYA BENUR DI LUAR NEGERI : KKP Raih PNBP Rp3,6 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat pendapatan negara bukan pajak dari budi daya benih bening lobster (BBL) atau benur di luar wilayah Indonesia mencapai Rp3,6 miliar hingga 18 Juli 2024. Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto menyampaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). “PNBP sejak Permen KP No.7/2024 dilakukan angkanya sekitar Rp3,60 miliar. Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang benih BBL terbang ke luar negeri, kita enggak dapat apa-apa,” katanya dalam konferensi pers Update Perkembangan Kasus Penyelundupan BBL di Jakarta, Kamis (18/7).
Dari total PNBP senilai Rp3,60 miliar, paparnya, sebanyak Rp2,70 miliar akan dimanfaatkan masyarakat dan Rp901 juta akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan lobster. Permen KP No.7/2024 terbit pada Maret 2024 yang membuka peluang ekspor benur yang sempat dilarang pada 2015 dan kemudian dibuka pada 2020. Dalam regulasi tersebut, KKP mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Budi daya benur yang dilakukan di luar wilayah Indonesia hanya bisa dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia dengan sejumlah ketentuan, di antaranya pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









