Ekonomi
( 40733 )Ragam Kebijakan Trump dan Dampaknya
Pelantikan Donald J. Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pekan depan akan membawa konsekuensi besar bagi politik dan ekonomi global. Salah satu kebijakan yang dijanjikan Trump adalah penerapan tarif impor yang lebih ketat, termasuk tarif 10% untuk barang impor secara umum dan 60% untuk barang asal China, yang dapat memicu ketegangan perdagangan dan berpotensi menyebabkan perang tarif. Kebijakan ini dapat mengguncang stabilitas ekonomi dunia yang sudah rapuh.
Indonesia harus mewaspadai dampak dari kebijakan tersebut, terutama karena pemerintah Indonesia memiliki target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, yakni 6% pada dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, keterbatasan opsi fiskal dan moneter menghadapkan Indonesia pada tantangan berat. Kementerian Keuangan kesulitan memberikan insentif karena fokus pada peningkatan penerimaan pajak, sementara Bank Indonesia (BI) juga sulit menurunkan suku bunga acuan untuk mengamankan nilai rupiah yang melemah.
Di tengah tantangan ini, kolaborasi antara pemangku kebijakan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Indonesia perlu mengambil langkah antisipatif jangka panjang, memperkuat partisipasi dalam organisasi ekonomi dunia, serta menciptakan strategi untuk menarik lebih banyak investasi asing. Bank Indonesia pun harus mengoptimalkan kebijakan makroprudensial untuk menopang perekonomian, meskipun ruang kebijakan moneter terbatas.
Para Dosen ASN Tetap Tuntut Pembayaran Hak Tukin
Bekas Bupati Kukar Simpan Uang Suap di Rekening hingga Rp 476,9 Miliar
Ekspor Cip Ancam 120 Negara Mengikuti Aturan AS
Dividen Naik Imbal Hasil IHSG Turun
Es Krim Tak Lagi Dijual PT Unilever Indonesia
Penerbitan SBN Ritel Lebih dari Rp 148 Triliun Tahun Ini
Diharapkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Segera Umumkan Rencana Pengadaan
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Kerahkan Kereta Api Tambahan untuk Mengantisipasi Imlek
OJK Bakal Memperluas Aset Kripto
OJK bakal memperluas pendekatan ke aset kripto diantaranya melalui pengintegrasian pengaturan dan pengawasan aset tersebut dengan sektor keuangan lainnnya. Ini ditujukan untuk memastikan kegiatan aset kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan. Selama ini, harga aset kripto diketahui memiliki kecenderungan volatilitas yang tinggi atau bisa mengalami fluktuasi yang sangat tajam dalam waktu singkat. Faktor-faktor seperti spekulasi pasar, sentimen, investor, dan berita dapat memengaruhi harga secara signifikan. Risiko ini membuat kripto kurang stabil bagi investor konservatif.
Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappeti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan, ke OJK dan bank Indonesia (BI). Jumat (10/01/2025) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain mengintegrasikan kripto dengan sektor keuangan lain seperti perbankan dan pasar modal usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bapppeti, OJK juga akan melakukan sejumlah perluasan lain. Perluasan lain itu mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan resiko dan dampak sistematik, serta tata kelola. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









