;

Pilkada Ulang, Risma-Gus Hans Berikan Tanggapan

Pilkada Ulang, Risma-Gus Hans Berikan Tanggapan
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), melalui kuasa hukum mereka, Tri Wiyono, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemilihan ulang tanpa keikutsertaan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Permintaan ini diajukan dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur yang berlangsung di MK, Rabu (8/1).

Wiyono menuding pasangan Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama dengan membagikan bantuan sosial (bansos) selama masa Pilkada untuk memengaruhi hasil suara. Ia mengklaim bahwa distribusi bansos tersebut berkaitan erat dengan perolehan suara mereka.

Dalam Pilkada Jawa Timur, Risma yang diusung oleh PDIP kalah telak di sekitar 1.000 TPS, dengan Khofifah-Emil akhirnya dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD Jawa Timur melalui keputusan No. 63/2024. Namun, Risma-Gus Hans kini menuntut agar MK membatalkan hasil tersebut, mendiskualifikasi Khofifah-Emil, dan menggelar pemilu ulang tanpa mereka.

Sidang gugatan ini merupakan bagian dari 309 sengketa Pilkada 2025 yang ditangani MK dalam waktu 45 hari kerja.
Download Aplikasi Labirin :