;

Investasi Apple untuk Pabrik AirTag Tidak Bisa Disamakan dengan Kewajiban TKDN Ponsel, Komputer, dan Tablet

Ekonomi Yoga 09 Jan 2025 Kompas (H)
Investasi Apple untuk Pabrik AirTag Tidak Bisa Disamakan dengan Kewajiban TKDN Ponsel, Komputer, dan Tablet
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa komitmen Apple Inc untuk membangun pabrik AirTag melalui mitra manufakturnya, Luxshare ICT, di Batam, Kepulauan Riau, tidak dapat disamakan dengan kewajiban mereka dalam memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. AirTag merupakan perangkat pelacak elektronik yang berfungsi sebagai aksesori terpisah sehingga bukan bagian dari komponen utama pada perangkat tersebut. Penekanan itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk merespons pernyataan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengenai komitmen Apple Inc melakukan investasi awal senilai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag melalui mitra Apple Inc, yakni Luxshare ICT, di Batam.

Pernyataan Rosan ini mengemuka seusai dirinya bertemu dengan manajemen Apple Inc di kantor BKPM, Selasa (7/1/2025) malam. ”AirTag ini produk aksesori, bukan bagian dari komponen dalam ponsel, komputer genggam, dan sabak yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Dengan demikian, tidak ada dasar bagi kami mengeluarkan sertifikasi TKDN supaya produk ponsel Apple Inc, terutama iPhone 16 dan varian terbarunya nanti, bisa diperjual belikan resmi di pasar Indonesia,” tutur Agus kepada media, Rabu (8/1), di Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, Agus menceritakan, negosiasi Kemenperin dengan manajemen Apple Inc, Selasa sore, membahas beberapa hal.

Pihak Apple Inc menyampaikan keinginan mereka untuk memenuhi kewajiban TKDN skema manufaktur, tetapi ternyata malah terwujud dalam komitmen investasi berupa pabrik AirTag. Lalu, pihak Apple Inc juga menyampaikan negosiasi untuk melanjutkan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi kewajiban TKDN seperti yang sudah mereka lakukan sebelumnya. Akan tetapi, kata Agus, mereka menawarkan nilai investasi dengan jumlah di bawah yang diminta Kemenperin. ”Kami juga menyampaikan kepada mereka bahwa Apple Inc masih ada 10 juta dollar AS dari komitmen skema pengembangan inovasi yang harus mereka lunasi ke Pemerintah Indonesia. Mereka bilang akan melunasi serta akan memperkuat Apple Academy. Kami sampaikan balik bahwa kami akan mengaudit semua Apple Academy,” katanya. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :