;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Ekonomi Digital : Masa Depan Ekonomi dan Pajak

19 Feb 2019
Digital economy tidak akan mengubah satu hal mendasar dalam transaksi ekonomi yaitu barang atau jasa yang melekat didalamnya (underlying products). Orang akan tetap berbelanja pakaian, membeli hunian, dan mengonsumsi makanan dan minuman. Orang juga tetap membutuhkan moda transportasi untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, hiburan, dan rekreasi. Dengan kata lain, digital economy sama sekali bukan disrupsi bagi ekonomi, melainkan sebuah terobosan untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan efisiensi. Perspektif ekonomi ini sama dengan perspektif pajak sehingga tidak ada pemajakan baru atas transaksi di digital economy. Yang ada hanya perlakuan adil antara pedagang konvensional dan pedagang online. Karena underlying product yang tidak berubah maka seharusnya tuntutan atas kewajiban pajaknya juga sama meskipun dengan cara yang berbeda. Dengan diberlakukanya PMK No 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik memang sudah tepat karena dengan Data rekapitulasi dari penyedia platform marketplace akan menjadi input bagi ototritas pajak untuk mengimbau pelaku e-commerce agar ber-NPWP dan menguji kebenaran baik formal maupu materiil atas penyetoran PPh oleh wajib pajak. Hingga Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,7 juta WP dengan nominal penerimaan senilai Rp 5,37 triliun dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian mencapai Rp 9.555 triliun akan menghasilkan penerimaan PPh Final sebesar Rp 47,7 triliun. Sementara, nilai ekonomi UMKM di e-commerce baru mencapai Rp 1.127 triliun. Asumsikan seluruh pelaku e-commerce memiliki NPWP dan menyetorkan PPh Final, paling tidak penerimaan dari e-commerce saja sebesar RP 5,67 triliun.

Menkeu : Luar Jawa Butuh Desain Strategi Ekspor yang Berbeda

19 Feb 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, harus ada upaya pengembangan kawasan luar Jawa dengan desain strategi ekspor yang berbeda dengan Jawa, agar penggunaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) semakin bermanfaat untuk mendorong kegiatan perdagangan Indonesia Timur. Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan beberapa pembaruan peraturan untuk mendukung KITE, yaitu KITE Pembebasan dan KITE pengembalian yang diatur dalam PMK 160/PMK.04/2018 dan PMK 161/PMK.04/2018. Pembaruan yang ada yaitu menghadirkan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pemngembalian bea masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat. Dengan aturan terbatu bea cukai memberi kemudahan bagi perusahan dengan menghapus laporan pemeriksaan ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem.

Pengenaan Pajak Layanan Digital : Ruang Gerak OTT Makin Sempit

19 Feb 2019
Ruang gerak perusahaan digital multinasional seperti Google, Facebook dan Amazon untuk menghindari pengenaan pajak dari negara tempat mereka beroprasi mulai makin sempit. Setelah Inggris, Perancis, Spanyol, Italia, Austria dan India,kini giliran Selandia Baru yang berencana memungut pajak dari aktivitas bisnis perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) tersebut. Hal yang sama juga tengah dilakukan oleh Uni Eropa dan Australia yang masih tahap konsultasi terkait pajak layanan digital (digital services tax).
Pemerintah Selandia Baru menyampaikan akan memperbarui regulasi sehingga dapat menarik pajak pendapatan yang diperoleh para perusahaan digital multinasional seperti Google, Amazon dan Facebook. Menteri keuangan Selandia Baru Grant Robertson memperkirakan pendapatan untuk pajak layanan digital adalah antara 30 juta hingga 80 juta dolar Selandia Baru. Pajak layanan digital umumnya dikenakan tarif tetap antara 2%-3% dari pendapatan kotor yang diperoleh oleh perusahaan multinasional di negara tersebut.
Di Indonesia pemerintah berhasil memaksa Google membayar sesuai dengan perhitungan pemerintah. keberhasilan pemerintah dalam menarik pajak dari Google dinilai menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mendesak perusahaan OTT lain melakukan hal yang sama.

Strategi Omnichannel : Kolaborasi Bisnis Bhinneka-Lazada

19 Feb 2019
Bhinneka berencana fokus memperkuat strategi omnichannel guna mengerek penjualan ritel luring sebesar 25% pada tahun ini. Sebagai langkah awal, Bhinneka menggandeng Lazada. Adapun, Bhineka telah mengumumkan kolaborasinya dengan Lazada Indonesia dengan meluncurkan Bhinneka Official Store di Lazmall. Dengan adanya kerjasama ini, konsumen dapat berbelanja produk elektronik Bhinneka di aplikasi dan situs Lazada. Kolaborasi omnichannel tersebut merupakan yang pertama terjadi antar sesama penyedia platform dagang-el. Bukalapak juga berencana menjajaki kerjasama untuk pemasaran omnichannel.

Beban Asuransi Ganda Pengusaha Batubara

19 Feb 2019
Penggunaan angkutan laut dan asuransi dalam negeri masih menjadi polemik. Aturan itu cenderung menyulitkan pengusaha untuk melakukan renegosiasi kontrak dengan importir. Sebagai jalan tengah, pengusaha menyiasatinya dengan penggunaan asuransi ganda.

Fintech Minta Pungutan Pakai Pakai WAPU

19 Feb 2019
Skema pajak yang dikenakan kepada pemberi pinjaman melalui platform P2P lending menuai banyak keluhan. CEO Akseleran meminta DJP memberlakukan PPh Final atas penghasilan investor, melalui skema wajib pungut (WAPU). Dengan skema ini, platform fintech membantu pemerintah menarik pajak secara langsung dari para pemberi pinjaman.
Direktur P2Humas mengatakan belum ada konsep baru tentang pemajakan atas fintech lending. Saat ini masih berlaku ketentuan pajak seperti pinjam meminjam konvensional.

Menanti Tuah Penurunan Harga Energi bagi Daya Beli

18 Feb 2019
Menjelang pemilu 2019, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listirk untuk pelanggan bawah. Terlepas dari isu politik, ekonom melihat kebijakan ini akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Direktur Riset Core menilai keputusan menurunkan harga BBM dan tarif listrik masih wajar karena harga minyak dunia memang trennya menurun dan nilai tukar rupiah sedang menguat.
Kebijakan penurunan harga BBM dan listrik diperlukan untuk mempertahankan daya belu kelompok berpendapatan bawah di tengah perlambatan ekspor dan perang dagang China-AS. Tapi, ke depan pemerintah juga harus konsisten menjalankan kebijakan di bidang energi. Pemerintah secara berkala harus mengevaluasi harga energi sesuai dengan kondisi pasar.

Utang Luar Negeri Harus Dikurangi

18 Feb 2019
Pemerintah dan sektor swasta harus mengerem utang luar negeri (ULN). Total ULN per akhir 2018 mencapai US$376,84 miliar, naik 6,91% dibandingkan dengan tahun 2017. Peningkatan ULN memperbesar rasio utang terhadap PDB menjadi 36,18% tertinggi setidaknya dalam satu dekade. Catatan BI, utang pemerintah naik 3,31%, utang swasta naik 10,92%, dan utang BI turun 8,49% year on year.
Meski naik, BI meyakini ULN masih sehat. Alasannya, persentase rasio utang terhadap PDB masih berada di kisaran rata-rata negara lain selevel., misal Thailand, Malaysia. Ekonom Universitas Indonesia mengalisis, meski indokator utang masih di level sehat, tapi harus dikendalikan. Perlu diperhatikan, bukan semata nilai nominalnya, tapi momentum kapan mengeluarkan utang. Pemerintah juga harus melihat indikator lain, misal rasio utang terhadap ekspor yang mencapai 163,80% menandakan ekspor tidak mampu membayar utang.

Parlemen AS Bereaksi

18 Feb 2019
Langkah Presiden Trump menyatakan darurat nasional mulai mendapat reaksi parlemen. Partai Demokrat menganggap tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Komite Demokrat meminta Trump menggelar rapat dengar pendapat dengan pejabat Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS yang terlibat dalam aksi tersebut. Komite Demokrat juga meminta dokumen hukum tentang keputusan deklarasi darurat nasional. Komite Demokrat menetapkan tenggat waktu Jumat pekan depan untuk permintaan ini.
Pada Jumat lalu Trump menekankan RUU anggaran pemerintah bipartisan yang akan mencegah shutdown pemerintahan. RUU Anggaran ini mencerminkan kekalahan legislatif lantaran tidak memuat anggaran tembok perbatasan yang diusulkan Trump. Inilah fokus konflik Trump dan Partai Demokrat di Kongres. Dengan keadaan darurat nasional, Trump dapat menggunakan dana Departemen Pertahanan untuk membangun tembok.

Akhirnya, Pertamina Turunkan Harga Avtur

18 Feb 2019
Pertamina akhirnya menurunkan harga jual avtur pada 16 Februari 2019 mulai pukul 00:00 WIB. Sebagai contoh, harga avtur (published rate) untuk Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan dari Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter. Pertamina mengklaim, harga tersebut lebih rendah 26% dibandingkan dengan harga avtur di Bandara Changi sekitar Rp 10.769 per liter.
Media Communication Manager PT Pertamina menyebutkan, harga baru avtur ini sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 17/2019. Pertamina juga secara rutin menggelar evaluasi dan penyesuaian harga avtur secara periodik, yakni dua kali dalam sebulan. Penyesuaian harga avtur dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah dan faktor lainnya. Dia menambahkan harga jual untuk setiap maskapai ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pertamina dan maskapai penerbangan.