Kategori
Ekonomi
( 40554 )India Tambah Kewajiban e-Commerce
25 Feb 2019
Pemerintah India bakal mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Amazon dan Flipkart memiliki pusat data dan jaringan server untuk sektor pertanian lokal. Melalui aturan ini kemungkinan akan meningkatkan biaya operasi di industri e-commerce. Selain itu, semua situs e-commerce atau aplikasi yang beroperasi di India untuk memilik entitas bisnis yang terdaftar secara lokal. Pemain e-commerce juga bertanggung jawab untuk tidak menjual barang palsu atau bajakan. Flipkart dan Amazon menyatakan, mereka akan mengikuti rancangan peraturan tersebut sekaligus memberikan masukan kepada Pemerintah India. Beleid ini kemungkinan tidak hanya mempengaruhi platform ecommerce tetapi juga perusahaan
media sosial seperti Google dan Facebook.
Fintech Dukung Pengembangan Pembayaran Digital Indonesia
25 Feb 2019
Morgan Stanley dalam surei AlphaWise mencatat, pasar pembayaran digital Indonesia terus berkembang pesat berkat layanan financial technology yang berpotensi mencapai US$ 50 miliar pada tahun 2017. Dalam laporan Morgan Stanley bertajuk Disruption Decoded - Indonesia Banks : Fintech Countinues to Lead Digital Payment Market yang dipublikasikan 19 Februari 2019. Laporan tersebut mencatat transaksi e-money meningkat empat kali lipat pada 2018 menjadi Rp 47,2 triliun. Hal tersebut setara dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) dalam lima tahun terakhir. Pembayaran Go-pay dan OVO memimpin selanjutnya TokoCash, ShopeePay dan Buka Dompet dibawahnya. Hal ini dikarenakan e-xommerce masuk ke pasar Indonesia lebih lambat daripada finctech dan juga kecenderungan pembeli untuk memilih cash-on -delivery.
52% Produksi CPO PTPN Group untuk Biofuel
25 Feb 2019
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group akan mengalokasikan sekitar 52% produksi minyak sawit mentah (CPO) tahun ini untuk program bahan bakar nabati (BBN/biofuel). BUMN Group ini telah menandatangani kontrak jual beli CPO dengan PT Pertamina (Persero). Pada 2019, PTPN Group menargetkan produksi CPO sebesar 2,30 juta ton, sebanyak 1,20 juta ton akan disuplai ke pertamina dan sisanya diekspor. Hal ini dilakukan sebagai dukungan terhadap kethanan energi nasional melalui program biodiesel B20-B100.
Investasi Sektor Energi, Konglomerat di Bisnis Setrum
25 Feb 2019
Tingginya kebutuhan setrum di Tanah Air dan adanya kepastian pembelian listrik membuat pengembang swasta beramai-ramai masuk ke bisnis pembangkit. Namun, bisnis ini masih didominasi oleh konglomerasi besar. Adapun, belum banyaknya pengembang menengah ke bawah yang bermain di bisnis ini disebabkan oleh masalah pendanaan dan regulasi. Sejauh ini, ada beberapa nama konglomerasi besar yang berinvestasi di pembangkit listrik, yaitu PT Adaro Energy Tbk, Wilmar, PT Medco Energi Internasional, PT United Tractors, PT Indika Energy Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Toba Bara Sejahtera Tbk, dan PT Dian Swastika Sentosa Tbk. Bisnis pembangkit menguntungkan lantaran kontrak perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) diteken secara jangka panjang selama 20-25 tahun. Setelah 7-8 tahun pengembang bisa menikmati keuntungan. Apalagi biaya operasi dan perawatan pembangkit untuk energi terbarukan relatif kecil. Untuk masuk ke bisnis bisa dikatakan susah-susah gampang, karena terbentur dengan pendanaan dan regulasi. Kondisi kontrak PPA yang kurang bankable membuat proyek pembangkit listrik skala kecil hanya akan dikerjakan oleh korporasi besar yang memilki relasi baik dengan perbankan. Diharapkan juga adanya regulasi yang lebih memberi peluang kepada pebisnis menengah, sehingga tidak hanya dikuasai oleh pemodal besar.
Sektor Konstruksi dan Real Estat, Efektivitas PPh Final Dikaji
25 Feb 2019
Kementerian Keuangan tengah mengkaji efektivitas penerapan skema tarif final bagi sektor konstruksi dan real estat karena skema tarif saat ini kurang mempresentasikan nilai ekonomi dari sektor itu. Pengenaan PPh final untuk sektor yang memang tidak hard to tax, menurut Darussalam (DDTC), seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak menggunakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara. Pengenaan PPh dengan skema tarif umum untuk sektor properti untuk keadilan. Enny Sri Hartati (Direktur Eksekutif Indef) mengatakan bahwa kenaikan pengenaan PPh final kepada sektor konstruksi juga bisa memperlebar ruang ketimpangan kepemilikan aset karena rasio kelompok yang belum memiliki rumah sangat sedikit, sedangkan kelompok masyarakat yang sudahmemilki aset lebih dari satu bisa saja menambah aset propertinya.
<em>Fintech Lending</em>, Uang Teman Bidik Rp1,46 Triliun
25 Feb 2019
PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman) memprediksi kenaikan pembiayaan sebesar 240% pada tahun ini atau mencapai 1,46 triliun. Pada tahun lalu, uang teman menyalurkan nilai pinjaman senilai Rp430 miliar, meningkat 200% atau dua kali lipat dibandingkan dengan 2017. Total peminjam Uang Teman mencapai 73.000 dengan nasabah aktif sebanyak 43.000. Sebesar 74% dari total pinjaman merupakan pinjaman berulang. Mayoritas pinjaman dipergunakan untukkebutuhan modal usaha dan kebutuhan dana darurat lainnya, seperti pendidikan, biaya kesehatan, dan konsumsi lainnya. Biaya pinjaman dari Uang Teman yang semula 1% diturunkan menjadi 0,8% per hari bagi peminjam baru, dan yang sudah mendapatkan kredit lebih dari empat kali bisa dikenakan biaya pinjaman paling rendah 0,5% per hari.
Bea Cukai China Melarang Impor Batubara dari Australia
22 Feb 2019
Hubungan China dan Australia semakin memanas. Kali ini, bea cukai pelabuhan Dalian di China utara melarang impor batubara dari Australia. Tak hanya itu, pelabuhan juga membatasi impor batubara secara keseluruhan yang mencapai 12 juta ton pada 2019. Selain Dalian, pelabuhan lain yang diawasi adalah Bayuquan, Panjin, Dandong dan Beiliang. Pelabuhan-pelabuhan itu tidak akan mengizinkan masuknya impor batubara dari Australia. Sementara itu, impor batubara dari Rusia dan Indonesia tidak akan terpengaruh.
Alasan pelarangan impor barubara dari Australia tidak disebutkan. Namun, larangan ini terjadi di tengah ketegangan antara China dan Australia mengenai sejumlah masalah. Misalnya seperti keamanan dunia maya dan pengaruh China di kepulauan Pasifik. Australia baru-baru ini juga mencabut visa pebisnis terkemuka di China.
Alasan pelarangan impor barubara dari Australia tidak disebutkan. Namun, larangan ini terjadi di tengah ketegangan antara China dan Australia mengenai sejumlah masalah. Misalnya seperti keamanan dunia maya dan pengaruh China di kepulauan Pasifik. Australia baru-baru ini juga mencabut visa pebisnis terkemuka di China.
Tak Buru-Buru Menggenjot Ekspor Batubara ke China
22 Feb 2019
China mengeluarkan kebijakan larangan impor batubara dari Australia hingga akhir tahun. Kebijakan ini sebagai buntut kian memanasnya tensi politik Canberra dan China. Namun kabar ini masih ditanggapi dingin oleh pemain batubara dalam negeri. PT Bukit Asam misalnya, menerapkan diversifikasi pasar guna mengantisipasi potensi turunnya permintaan batubara dari suatu negara. Setali tiga uang, PT Bumi Resources masih akan fokus pada diversifikasi kualitas batubara yang dihasilkan. Sementera itu, Adaro masih akan melihat kondisi sebelum menggenjot ekspor. Jika ekbijakan China ini berlanjut, bukan hanya permintaan yang naik, tetapi juga akan medorong harga batubara Indonesia ke negara lain.
LinkAja Makin Panaskan Persaingan
22 Feb 2019
Mulai hari ini para pengguna T-Cash akan merasakan perubahan dalam aplikasinya. Pasalnya, terhitung sejak Jumat (22/2), aplikasi T-cash akan otomatis terkonversi menjadi LinkAja yang diproduksi oleh PT Fintek Karya nusantara (Finarya). Menurut laporan Morgan Stanley Reserach dalam konsorsium tersebut, Telkomsel memiliki kepemilikan mayoritas sebesar 25%, Bank Mandiri, BNi dan BRI masing-masing sebesar 20%, BTN sebesar 10% dan Pertamina sebesar 5%.
Kehadiran LinkAja ditanggapi dengan santai oleh kedua calon kompetitornya yaitu Gopay dan OVO. Kedua perusahaan teknologi finansial kompak melihat kelahiran LinkAja sebagai upaya bersama untuk meningkatkan inklusi keuangan.
Kehadiran LinkAja ditanggapi dengan santai oleh kedua calon kompetitornya yaitu Gopay dan OVO. Kedua perusahaan teknologi finansial kompak melihat kelahiran LinkAja sebagai upaya bersama untuk meningkatkan inklusi keuangan.
Harmonisasi Pajak Sedan Urgen
22 Feb 2019
Pelaku industri otomotif mendesak pemerintah segera melakukan harmonisasi tarif pajak sedan untuk kembali mengangkat penjualan yang belakangan terus menurun. Sepanjang 2018, penjualan sedan hanya mencapai 6.704 unit, turun 19,74% sekaligus menjadi terendah sejak 2012.Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara mengatakan, harmonisasi tarif PPnBM sudah sangat urgen karena pasar sedan telah sangat kecil di Tanah Air. Padahal, pasar global sangat membutuhkan sedan dan kendaraan sport utility vehicle (SUV) sehingga jika pemerintah ingin mendorong ekspor otomotif, posisi sedan sangat penting. "Jangan lupa tahun 1980-an ada 19 pabrikan yang memproduksi sedan di dalam negeri. Saat ini hanya tiga yakni Toyota, BMW dan Mercedes, lainnya pindah ke luar negeri".
Kukuh menjelaskan, Gaikindo telah mengusulkan kepada pemerintah untuk harmonisasi tarif PPnBM. Harmonisasi itu bukan hanya terkait tarif pajak tapi juga kategori kendaraan, yang mana sebaiknya mengikuti standar internasional yakni kategori kendaraan penumpang di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang untuk kendaraan komersial. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 sedan mendapat perlakuan khusus. Sedan atau station wagon dikenakan tarif 30% hingga 125%. Sementara itu kendaraan penumpang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc hingga 2.500 cc bisa menikmati PPnBM 10% hingga 20%.
Kukuh menjelaskan, Gaikindo telah mengusulkan kepada pemerintah untuk harmonisasi tarif PPnBM. Harmonisasi itu bukan hanya terkait tarif pajak tapi juga kategori kendaraan, yang mana sebaiknya mengikuti standar internasional yakni kategori kendaraan penumpang di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang untuk kendaraan komersial. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 sedan mendapat perlakuan khusus. Sedan atau station wagon dikenakan tarif 30% hingga 125%. Sementara itu kendaraan penumpang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc hingga 2.500 cc bisa menikmati PPnBM 10% hingga 20%.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








