Ekonomi Digital : Masa Depan Ekonomi dan Pajak
Digital economy tidak akan mengubah satu hal mendasar dalam transaksi ekonomi yaitu barang atau jasa yang melekat didalamnya (underlying products). Orang akan tetap berbelanja pakaian, membeli hunian, dan mengonsumsi makanan dan minuman. Orang juga tetap membutuhkan moda transportasi untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, hiburan, dan rekreasi. Dengan kata lain, digital economy sama sekali bukan disrupsi bagi ekonomi, melainkan sebuah terobosan untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan efisiensi. Perspektif ekonomi ini sama dengan perspektif pajak sehingga tidak ada pemajakan baru atas transaksi di digital economy. Yang ada hanya perlakuan adil antara pedagang konvensional dan pedagang online. Karena underlying product yang tidak berubah maka seharusnya tuntutan atas kewajiban pajaknya juga sama meskipun dengan cara yang berbeda. Dengan diberlakukanya PMK No 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik memang sudah tepat karena dengan Data rekapitulasi dari penyedia platform marketplace akan menjadi input bagi ototritas pajak untuk mengimbau pelaku e-commerce agar ber-NPWP dan menguji kebenaran baik formal maupu materiil atas penyetoran PPh oleh wajib pajak. Hingga Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,7 juta WP dengan nominal penerimaan senilai Rp 5,37 triliun dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian mencapai Rp 9.555 triliun akan menghasilkan penerimaan PPh Final sebesar Rp 47,7 triliun. Sementara, nilai ekonomi UMKM di e-commerce baru mencapai Rp 1.127 triliun. Asumsikan seluruh pelaku e-commerce memiliki NPWP dan menyetorkan PPh Final, paling tidak penerimaan dari e-commerce saja sebesar RP 5,67 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023