;

Pengenaan Pajak Layanan Digital : Ruang Gerak OTT Makin Sempit

Ekonomi Ayu Dewi 19 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pengenaan Pajak Layanan Digital : Ruang Gerak OTT Makin Sempit
Ruang gerak perusahaan digital multinasional seperti Google, Facebook dan Amazon untuk menghindari pengenaan pajak dari negara tempat mereka beroprasi mulai makin sempit. Setelah Inggris, Perancis, Spanyol, Italia, Austria dan India,kini giliran Selandia Baru yang berencana memungut pajak dari aktivitas bisnis perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) tersebut. Hal yang sama juga tengah dilakukan oleh Uni Eropa dan Australia yang masih tahap konsultasi terkait pajak layanan digital (digital services tax).
Pemerintah Selandia Baru menyampaikan akan memperbarui regulasi sehingga dapat menarik pajak pendapatan yang diperoleh para perusahaan digital multinasional seperti Google, Amazon dan Facebook. Menteri keuangan Selandia Baru Grant Robertson memperkirakan pendapatan untuk pajak layanan digital adalah antara 30 juta hingga 80 juta dolar Selandia Baru. Pajak layanan digital umumnya dikenakan tarif tetap antara 2%-3% dari pendapatan kotor yang diperoleh oleh perusahaan multinasional di negara tersebut.
Di Indonesia pemerintah berhasil memaksa Google membayar sesuai dengan perhitungan pemerintah. keberhasilan pemerintah dalam menarik pajak dari Google dinilai menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mendesak perusahaan OTT lain melakukan hal yang sama.
Download Aplikasi Labirin :