;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Ritel Modern, Bisnis Kesehatan & Kecantikan Kian Molek

02 Sep 2019

Pertumbuhan bisnis ritel segmen kesehatan dan kecantikan pada 2019 ditaksir menembus 30% dari capaian tahun lalu, jauh di atas pertumbuhan industri ritel modern secara keseluruhan yang diyakini tak sanggup menyentuh 6% tahun ini. Menurut data Aprindo, pertumbuhan ritel segmen kesehatan dan kecantikan pada semester I/2019 mencapai 20% secara year on year (yoy). Kinerja ritel modern segmen kesehatan dan kecantikan sangat ditopang oleh penjualan produk-produk kecantikan atau kosmetik. Produk-produk tersebut berkontribusi 80% dari total keseluruhan penjualan perusahan ritel segmen tersebut. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menyebut pertumbuhan industri ritel modern segmen kesehatan dan kecantikan masih belum memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan industri ritel secara kseseluruhan. Kontribusi industri ritel segmen kesehatan dan kecantikan tak lebih dari 5% dari penjualan total industri ritel di Tanah Air.

Peluang Terbuka untuk Mengincar Pajak Google

02 Sep 2019

Google selama ini bisa menggaet pengiklan di Indonesia. Hanya saja pembayaran pajaknya masih minim. Meski sempat terjadi tari ulur, Google akhirnya bersedia membayar PPh-nya. Hanya Ditjen Pajak merahasiakan besaran PPh yang dibayar oleh Google. Untuk menghindari masalah yang sama, orang atau badan asing yang beroperasi di Indonesia harus menjadi BUT, sehingga mereka wajib memiliki NPWP dan memungut pajak. Harapannya, langkah ini bakal diikuti oleh Facebook, Youtube, dan pemain lainnya. Target lebih besar, pemungutan PPN ini bisa jadi basis penghitungan pendapatan perusahaan digital dunia di Indonesia.

Siap Hadapi Krisis, Bank Sistemik Siapkan Strategi

02 Sep 2019

Sejumlah bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di masa depan. Ini perintah wajib OJK jika bank berpotensi gagal secara sistemik. Tak hanya bank, LPS juga menyiapkan langkah-langkah untuk meresolusi bank gagal, antara lain: likuidasi, penyertaan modal sementara (PMS), membentuk bank perantara (bridging bank), dan mengimplementasikan skema purchasing and agreement.

Peta Jalan Kelola Sampah Harus Jelas

02 Sep 2019

KLHK tengah merampungkan aturan Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Oleh Produsen. Roadmap tersebut untuk mengurangi produksi sampah plastik setidaknya sebesar 30% dalam 10 tahun mendatang. Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) menilai saat ini pemerintah belum serius menindak tegas masyarakat maupun perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Pengelolaan sampah tidak hanya proses pengangkutan dan pembuangan, tapi juga sampai ke titik daur ulang. Sementara itu, Kementerian Perindustrian masih menunggu komitmen KLHK dan pemda untuk menyediakan scrap sampah. Pasalnya kebutuhan bahan baku plastik Indonesia sangat besar. Kebutuhan itu sebagian besar disuplai oleh industri petrokimia dalam negeri berupa virgin plastic lokal. Selain itu, pelaku industri diharapkan mengesampingkan ego sektoral agar roadmap ini berjalan sesuai harapan.

OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech

02 Sep 2019

OJK tengah menyiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech, termasuk ahli yang kompeten. Nantinya, lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lainnya, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Semuanya kelak akan berada di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga fintech ini memang cukup diperlukan, mengingat industri ini semakin berkembang. Persoalan antara pemberi pinjaman dengan peminjam kelak bisa saja akan terjadi seiring perkembangan industri.

Pajak Pantau Ketat Dugaan Transfer Pricing

30 Aug 2019

Upaya KPK membongkar data kontrak batubara dan harga sesuai invoice sejak 2017 hingga Juni 2019 trus menggelinding. Guna mengusut kasus ini, KPK sudah berkirim surat ke sembilan lembaga, yaitu: Dirjen Minerba, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perdagangan Luar Negei, serta emapt kepada dinas ESDM di seluruh provinsi Kalimantan. Langkah yang dilakukan mulai penelitian soal tumpang tindih perizinan dan penggunaan lahan, kerusakan lingkungan hingga dugaan manipulasi harga dalam perdagangan batubara (transfer pricing).

Kasus dugaan transfer pricing yang diduga melibatkan perusahaan batubara Adaro diungkapkan lembaga non-profit Global Witness. Namun, Direktur P2Humas menyebut saat ini sulit bagi wajib pajak untuk melakukan transfer pricing karena aturan perpajakan sudah mewajibkan perusahaan membuka harga kewajaran dan kelaziman usaha.

Direktur CITA mengingatkan KPK harus hati-hati menangani dugaan transfer pricing karena bukan ranah pidana. Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan menyebut KPK baru bisa mengusut transfer pricing jika ada penyalahgunaan wewenang atau tangkap tangan.

Industri Kecil Menengah, Fasilitas Pemerintah Belum Optimal

30 Aug 2019

Kementerian Perindustrian menyatakan pemanfaatan fasilitas yang disediakan pemerintah bagi industri kecil dan menengah kurang optimal. Selain tidak terinformasikan dengan baik, pelaku usaha merasa terbebani dengan syarat dan ketentuan mendapatkan fasilitas itu. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) baru dimanfaatkan oleh 44 IKM dari 11 bidang usaha. Menurutnya, pelaku IKM masih menganggap prosedur mendapatkan fasilitas ini rumit sehingga enggan mengajukan. KITE IKM yang diluncurkan pada Januari 2017 adalah fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN barang mewah atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor. Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) meminta agar aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa diselaraskan sehingga tidak terjadi hambatan untuk berusaha.

Produksi Motor Listik Ditargetkan 2 Juta Unit

30 Aug 2019

Pemerintah berusaha mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tidak hanya mobil saja, tetapi sepeda motor listrik. Kementerian Perindustrian menargetkan produksi motor listrik mencapai 2 juta unit pada 2025.. Untuk itu, Kemenperin bekerja sama dengan New Energy and Industrial Development Organization Organization (NEDO) Japan, PT Astra Honda Motor (AHM), Gojek dan Grab, terkait penggunaan battery swaping di ekosistem kendaraan listrik Indonesia. Hal ini mutlak dilaksanakan oleh Indonesia demi mengikuti tren dunia yang terus bergerak ke panggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Selain itu, juga sekaligus untuk menurunkan emisi CO2 sebesar 29% secara mandiri dan emisi 41% emisi CO2 dengan dukungan internasional pada 2030, menjaga energi sekuriti khususnya di sektor transportasi darat, dan mengurangi impor bahan bakar minyak. Kementerian Perindustrian memprediksi produksi sepeda motor naik dari 7 juta pada tahun 2018 menjadi 10 juta pada tahun 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 20% atau 2 juta unit ditargetkan merupakan motor listrik.

DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang

30 Aug 2019

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah menyusun mekanisme untuk mengontrol arus barang impor yang selama ini dilakukan melalui transaksi e-commerce. Melalui mekanisme itu, DJBC siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku impor melalui mekanisme khusu untuk e-commerce yang terbukti melakukan tindakan curang. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, ada dua modus yang biasa dilakukan oleh impotir untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah praktik splitting, sedangkan yang kedua adalah underpricing. Heru menjelaskan praktik splitting biasanya dilakukan oleh pembeli (buyer) dengan cara meminta pihak penjual (seller) untuk memecah barang kiriman ke dalam beberapa paket. Ini dimaksudkan agar nilai barang kiriman per paket menjadi lebih kecil hingga di bawah batas nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan, underpricing adalah terkait dengan tindakan under valuation atau underinvoicing. Modus ini biasanya dilakukan karena adanya kerja sama antara penjual dan pembeli untuk mendeklarasikan harga barang menjadi di bawah batas nilai pembebasan, padahal senyata-nyatanya tidak sehingga tidak dikenai Bea Masuk saat sampai di Indonesia.

Gelombang PHK Guncang Beberapa Sektor Industri

30 Aug 2019

Gelombang PHK tengah terjadi di beberapa wilayah dan melanda sejumlah sektor usaha vital yang punya banyak tenaga kerja. Beberapa wilayah itu antara lain Batam, Cilegon, dan Surakarta. Beberapa industri padat karya seperti tekstil, baja, semen, dan elektronik.