;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Digitalisasi Jasa Pelabuhan

10 Sep 2019

PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Pelabuhan Panjang Lampung, mulai menerapkan digitalisasi tata kelola pelabuhan. Sistem ini strategis mengoptimalkan layanan pengiriman logistik.

Selain peti kemas, sistem digital juga akan diterapkan pada tujuh terminal di pelabuhan Panjang. Selain itu, sistem pergudangan dan keuangan juga telah terintegrasi dengan sistem digital tersebut. General manager PT Pelindo II Cabang Panjang Drajat Sulistyo menjelaskan, sebelum penerapan sistem gerbang otomatis, eksportir dan importir harus datang langsung ke sejumlah instansi seperti : kantor bea cukai, karantina dan pelabuhan, untuk mengurus dokumen. Kini pengguna jasa pelabuhan dapat mengunggah berkas dan pembayaran secara elektronik dari kantor masing-masing, setelah semua beres akan mendapatkan kartu (cip) yang sudah terisi data dan dapat digunakan untuk masuk ke pelabuhan. Selain itu, sopir juga sudah mendapatkan informasi lokasi penumpukan kontainer sebelum dimasukan ke dalam kapal.

11 Perusahaan RI Masuk Daftar Terbaik se-Asia Pasifik

10 Sep 2019

Sebanyak 11 perusahaan asal Indonesia masuk dalam daftar 200 perusahaan terbaik di Asia Pasifik dengan pendapatan 1 miliar dolar AS yang dirilis oleh majalah Forbes. Mereka dipilih berdasarkan sejumlah kriteria, yakni tingkat rata-rata penjualan selama lima tahun terakhir, pertumbuhan pendapatan operasional, pengembalian modal, hingga proyeksi pertumbuhan selama dua satu atau dua tahun ke depan. Perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah Adaro Energy, Bank Central Asia (BCA), Chandra Asri Petrochemical, Gudang Garam, Indah Kiat Pulp & Paper, Indofood Sukses Makmur, Japfa, Kalbe Farma, Mayora Indah, dan Sumber Alfaria Trijaya. Rilis tersebut merupakan kabar gembira bagi perusahaan-perusahaan yang namanya masuk dalam daftar. BCA berbangga dengan berhasil mencatatkan pertumbuhan 12,9 % dibanding tahun sebelumnya menjadi 12,9 triliun rupiah pada tahun 2019, sementara Kalbe Farma mencatatkan laba bersih 1,25 triliun rupiah pada semester 2019 atau naik 3.3 % di banding periode yang sama tahun sebelumnya. Pencapaian ini juga menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan terdampak tekanan ekonomi global, terutama tampak pada perusahaan berbasis market base domestik.

Banjir Impor Produk Pertekstilan, Safeguard Tekstil Mendesak

10 Sep 2019

Lonjakan impor sejumlah produk tekstil di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Pengamanan pasar domestik, baik hulu maupun hilir, lewat instrumen safeguard mendesak diterapkan untuk menyelamatkan industri tersebut dari kejatuhan. Para pelaku industri tekstil telah mengajukan usulan pengenaan safeguard terhadap produk tersebut mulai dari hulu hingga hilir. Ada beberapa pos tarif yang perlu dikenai bea masuk karena terindikasi merugikan industri sejenis di dalam negeri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia juga telah mengajukan usulan pengenaan besaran bea masuk untuk sejumlah produk, antara lain serat (2,5%), benang (5%), kain (7%), dan garmen (15%—18%). Kebijakan pengenaan safeguard secara merata dari hulu dan hilir akan menyelesaikan salah satu persoalan di sektor TPT selama ini, yakni ketidakseimbangan pola perlindungan perdagangan. Di sisi lain, produk kain dikenai bea masuk 0%. Alhasil, terjadi lonjakan impor di produk kain. Selain itu, selama ini banyak terjadi praktik kecurangan dalam proses impor produk tekstil. Salah satunya dilakukan para produsen tekstil dari luar negeri dengan skema under invoice. Para produsen sengaja membanting harga produknya agar tetap bisa diterima di negara tujuan meskipun sudah dikenai bea masuk.

Perekonomian Daerah, Desentralisasi Fiskal Belum Optimal

10 Sep 2019

Stagnansi kapasitas fiskal daerah (KFD) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal yang digaungkan selama 20 tahun terakhir masih belum optimal. Terhitung sejak 2017, jumlah provinsi dengan kategori KFD sangat rendah mencapai 9 provinsi. Adapun daerah dengan kategori KFD sangat tinggi tetap berjumlah 4 provinsi. Desentralisasi fiskal masih belum mampu menstimulus perekonomian daerah sehingga KFD terus stagnan akibat tidak meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). Belanja pegawai di tingkat daerah perlu ditekan untuk mengatasi stagnasi kapasitas fiskal. Pasalnya, rata-rata rasio belanja pegawai terhadap belanja secara keseluruhan mencapai 26,8%. Belanja pegawai merupakan faktor pengurang dari penghitungan KFD. Moratorium perekrutan pegawai negeri sipil (PNS) perlu dilakukan agar belanja pegawai dapat lebih terkendali. Selain itu, kinerja PNS juga perlu ditingkatkan. Pemerintah juga perlu memberikan insentif khusus kepada daerah yang berhasil meningkatkan KFD. Insentif dapat disalurkan melalui Dana Insentif Daerah (DID).

Kinerja Industri Kayu, Plywood Butuh Penurunan Bea Keluar

10 Sep 2019

Pabrikan plywood diproyeksi belum akan menggeliat lantaran produknya kalah bersaing di pasar global. Penurunan bea keluar veneer diyakini membuat harga kayu lapis Indonesia menjadi kompetitif. Kinerja ekspor plywood terus mengalami perlambatan signifikan. Penurunan bea keluar veneer dapat membuat volume ekspor veneer naik dua kali lipat dalam 2 tahun. Penurunan bea keluar veneer tersebut juga dapat membuat harga kayu lapis (plywood) di pasar global menjadi kompetitif.Pengajuan penurunan bea keluar tersebut telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun, Kementerian Perindustrian masih belum merestui penurunan bea keluar tersebut.

Tingkatkan FDI, Regulasi Perlu Segera Diperbaiki

10 Sep 2019

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menilai, regulasi yang ada masih menjadi penghambat perkembangan investasi di Indoensia. Karena itu, perlu dilakukan perubahan regulasi sehingga dapat meningkatkan jumlah investasi langsung asing (foreign direct investment/FDI) khususnya untuk mengambil peluang dari kondisi perang dagang antara Tiongkok-AS. Meskipun begitu, sebenarnya pemerintah sudah mempunyai beberapa kesuksesan contohnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tanpa disadari sudah 11 perusahaan asing yang masuk ke sana. Ada juga hambatan akibat adanya resistensi terhadap investor asing, padahal sebenarnya sangat dibutuhkan untuk dapat meningkatkan perekonomian yang ujung-ujungnya dalah kesejahteraan sosial masyarakat. Kepala BKF, Suahasil Nazara, mengatakan untuk meningkatkan investasi tidak hanya berasal dari pemberian insentif. Namun, harus ada sinergi dengan pihak lain untuk mendorong pengimplementasian kebijakan terhadap investasi. Sebab pelaku usaha akan melihat keseluruhan ekosistem investasi disuatu negara sebelum memutuskan untuk menanam modal. "Banyak faktor lain yang harus dipikirkan si pemilik modal. kalau insentif pajak diberikan terus tapi ekosistem tidak diperbaiki, ya sama saja,. Mungkin orang juga ga mau investasi di Indonesia," kata Suahasil Nazara. Suahasil mengatakan bukan berarti insentif tidak perlu diberikan kepada calon investor. Namun untuk meningkatkan investasi harus ada integrasi kebijakan oleh semua pihak. Kebijakan dukungan yang saat ini dibutuhkan untuk membentuk ekosistem investasi yang baik yakni, soal ketenagakerjaan, efisensi logistik, infrastruktur dasar, jaringan telekomunikasi hingga tenaga listrik.

Konglomerasi Menguasai Perbankan

10 Sep 2019

Bank Dunia menilai sistem finansial di Indonesia masih dibayang-bayangi risiko. Salah satu penyebabnya adalah dominasi konglomerasi di bisnis perbankan. Riset Bank Dunia menyebut konglomerasi finansial merepresentasikan 88% aset perbankan. Untuk meminimalkan risiko, Bank Dunia menyarankan OJK melakukan harmonisasi regulasi sekaligus membuat peringkat lintas sektor

Pengusaha Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Kurang dari 10%

10 Sep 2019

Kemkeu memastikan tarif cukai rokok tahun depan naik lebih dari 10%. Kepala BKF menjelaskan penentuan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan tiga faktor dan asumsi makro. Pertama, faktor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Sedangkan asumsi makro yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau mengikuti angka inflasi saja. Sebab, kinerja industri tembakau sedang terpuruk sejalan dengan menurunnya volume produksi.

Perspektif, Peluang dan Tantangan Mobil Listrik

09 Sep 2019

Selama beberapa tahun terakhir, dunia otomotif Indonesia sudah menantikan terbitnya regulasi penting terkait dengan kendaraan listrik, yang kemudian keluar dalam bentuk Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Bagi Indonesia yang saat ini terus merintis berbagai upaya untuk meningkatkan porsi kemandirian dan daya saing industri dalam negeri, kesempatan datangnya era disrupsi di bidang otomotif ini memberikan peluang untuk dapat berperan lebih besar dalam perekonomian kawasan maupun global. Tiba saatnya Indonesia akan memiliki kendaraan nasional yang tidak saja bermerek nasional, tetapi juga lahir dari inovasi anak bangsa. Dan yang harus kita siapkan dengan baik untuk menyongsong era mobil listrik di Indonesia adalah tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi saja, tetapi juga kita perlu membangun ekosistem industri otomotif dengan target mendukung lahirnya mata rantai industri komponen utama, dengan muara yang jelas, yaitu produk kendaraan listrik bermerek nasional dengan komponen utama dari dalam negeri. 

Percepatan Larangan Ekspor NIkel, Menakar Lanjutan Nasib Smelter

09 Sep 2019
Karena tidak ada lagi sanksi larangan ekspor pada tahun depan, kewajiban membangun smelter sesuai target tidak lagi relevan. Komitmen untuk terus membangun smelter pun dikarenakan pengusaha yang telah terlanjur melakukan investasi sejak 2017. Kebijakan percepatan larangan ekspor bijih nikel, lebih akan menarik investasi asing ketimbang pengusaha lokal. Meskipun, perlu menjadi catatan, menariknya Indonesia untuk iklim investasi lebih karena kekayaan sumber daya nikel. Sementara itu, Kementerian ESDM juga mengaku akan tetap melakukan evaluasi progress pembangunan smelter yang dilakukan pemilik Izin Usaha Produksi (IUP) dengan insentif ekspor hingga 31 Desember 2019. Selain kebijakan pelarangan ekspor nikel, diharapkan juga didukung dengan menerbitkan aturan regulasi yang mengatur tentang tata niaga perdagangan nikel. Pengusaha berharap agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat sejalan dengan kondisi bisnis saat ini. Selain itu, kepastian usaha pun perlu diperhatikan sehingga investor tidak mengkhawatirkan perubahan regulasi di tengah jalan