;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Penanganan Industri TPT Belum Kompak

03 Sep 2019

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berada di ujung tanduk. Saat ini pemerintah menyiapkan aturan safeguard untuk mengadang banjir impor TPT yang kebanyakan dari China. Nanti, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang akan menentukan besaran safeguard. Namun Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) tidak sependapat dengan rencana aturan safeguard. APSyFI mencermati, persoalan utama industri TPT dalam negeri terletak pada daya saing yang masih rendah jika dibandingkan negara lain. Selain kebijakan yang kurang strategis, hubungan antar pemegang kebijakan terkait industri TPT juga tidak kompak. Perlu dicatat, ada pelaku industri yang menjual produk TPT impor ke pasar bebas. Selain sektor manufaktur tekstil, sektor ritel tekstil juga terhimpit impor tekstil lewat jalur e-commerce

Produk Halal Indonesia Terganjal Sertifikasi Halal

03 Sep 2019

Produk ekspor Indonesia ke negara-negara Islam (OKI) ternyata masih kalah saing dengan negara lain. Hambatan terbesarnya adalah tarif impor yang tinggi di negara-negara itu. Selain bea masuk, ganjalan lain adalah soal sertifikasi produk halal. Negara-negara OKI ternyata masih memiliki standar halal yang berbeda dengan yang sudah diterapkan oleh Indonesia.

Larangan Ekspor Nikel Percepat Industri Mobil Listrik Nasional

03 Sep 2019

Kementeran ESDM menyatakan perlarangan ekspor bijih nikel kadar rendah mulai 1 Januari 2020 ini diambil dengan pertimbangan antara lain guna mendukung percepatan industri mobil listrik nasional. Nikel kadar rendah ini sebenarnya merupakan bahan baku smelter yang menghasilkan komponen beterai kendaraan listrik. Ada empat proyek smelter dengan teknologi hydrometalurgi yang menyerap nikel kadar rendah tersebut. Di targetkan keempat smelter itu beroperasi pada 2021 mendatang. Keempat smelter ini digarap oleh PT Huayue Nickle Cobalt yang berada di IMIP Industrial Park, Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini menyerap 11 juta ton bijih nikel per tahun dengan investasi US$ 1,28 miliar. Adapun kapasitas outputnya mencapai 60 ribu ton Ni/tahun dan 7.800 cobalt. Proyek berikutnya dimiliki oleh PT QMB Energy Material yang berada di satu kawasan dengan Huayue Nickel Cobalt. Smelter ini membutuhkan 5 juta ton bijih nikel/tahun dengan kapasitas output 50 ribu ton Ni/tahun dan 4.000 ton kobalt. Investasi ini mencapai US$ 998,47 juta. Proyek lainya, digarap oleh PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) atas nama PT Halmahera Persada Lygend dengan salah satu pemilik saham dari Harita Group (PT Trimegah Bangun Persada)

Kegiatan Membawa Uang Kertas Asing Keluar/Masuk Wilayah Pabean Indonesia

02 Sep 2019

Kegiatan yang berkaitan dengan membawa keluar atau masuk uang kertas asing berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang devisa, nilai tukar dan kepabeanan. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, setiap penduduk Indonesia memang diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pedagang uang kertas asing berizin yang akan membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indnesia perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan itu, khususnya yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam Pasal 2 PBI No. 20/2/PBI/2018, diatur bahwa setiap orang dilarang membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia setara minimal Rp 1 Miliar. Langkah yang harus ditempuh pedagang uang money changer adalah dengan mengajukan kuota kepada BI, kemudian apabila disetujui BI akan memberikan kuota per mata uang asing untuk suatu periode tertentu (biasanya satu kuartal). Selain itu, pedagang uang kertas money changer juga perlu untuk mendeklarasikan dengan Bea Cukai ketika memasukan uang asing tersebut.

Pemerintah Percepat Larangan Ekspor Bijih Nikel

02 Sep 2019

Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada awal tahun 2020, lebih cepat dari ketentuan relaksasi ekspor sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dalam beleid tersebut menyebutkan izin ekspor nikel mentah diberikan hingga akhir 2019. Sebelumnya, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun, pada tahun 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui peraturan menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, bijih nikel kadar rendah diizinkan diekspor selama lima tahun alias sampai tahun 2022. Izin ini khusus kepada perusahaan tambang yang membangun smelter (fasilitas pemurnian) nikel.

Jangan Hanya Jadi Pasar

02 Sep 2019

Terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan semestinya menjadi peluang besar bagi industri otomotif nasional. Sejumlah pihak berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar. 

Indonesia memiliki cadangan tambang nikel, kobalt dan mangan yang menjadi sebagian bahan baku baterai. Ada 2-3 langkah lagi yang harus dilakukan untuk pengembangan industri baterai dalam negeri. Saat ini sudah ada investasi di pertambangan, pengolahan hasil tambang dan produksi elektrokimia terkait baterai di Morowali Sulawesi Tengah. Namun, ada tahap yang mesti dilengkapi untuk memproduksi baterai kendaraan bermotor listrik yaitu sel baterai. 

Ketidaksiapan industri dalam negeri dikhawatirkan menjadi celah impor kendaraan listrik dan atau komponenya. Sejumlah insentif disiapkan untuk mendorong industri dalam negeri. Namun, regulasi masih membuka peluang impor komponen maupun kendaraan utuh. 

Sempurnakan Pusat Logistik Berikat

02 Sep 2019

Keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diinisiasi 3 tahun lalu mulai terasa dampak positifnya, namun pengembangan PLB harus terus dilakukan agar dampaknya semakin besar sehingga bisa menekan biaya logistik yang dinilai masih besar. Menurut Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi, selain memperbanyak fasilitas PLB importir berharap pemangku kepentingan menghapus biaya-biaya yang tidak jelas yang ditagihkan ke importir. Masih asa sejumlah pungutan tidak jelas (kategori liar) masih terjadi dan dilakukan oleh perusahaan agen pelayaran asing pengangkut ekspor impor pada aktivitas importasi. Pungutan itu antara lain :

  • biaya EHS (equipment handling surcharges)
  • biaya EHC (equipment handling cost)
  • uang jaminan kontainer impor
  • biaya surveyor
  • administrasi impor
  • biaya dokumen
Jika biaya-biaya tidak dipenuhi importir, dokumen delivery order (DO) tidak diberikan oleh agen pelayaran sehingga barang impor tidak bisa keluar dari pelabuhan. Ke depanya diharapkan pemerintah melibatkan GINSI dalam mengambil kebijakan.

Kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Mineral, Pasar Lokal Siap Serap Nikel

02 Sep 2019

Industri pengolahan di dalam negeri optimistis mampu menyerap seluruh bijih nikel kadar rendah ketika pemerintah menutup keran ekspor komoditas pertambangan tersebut. Percepatan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah pada Januari 2020 ini juga akan mendorong proses penghiliran bijih nikel nasional sekaligus mening­katkan harga komoditas itu. Setelah pemerintah mewa­canakan penutupan keran ekspor nikel kadar rendah, harga komoditas itu langsung naik. Harga nikel di pasar global saat ini mencapai titik tertingginya, yaitu US$18.000 per ton dari harga normal di kisaran US$13.000 per ton. Perusahaan tambang menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mem­percepat pelarangan ekspor nikel kadar rendah. Pelarangan ekspor bijih nikel juga telah memacu pemba­ngunan smelter di dalam negeri. Industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri siap mengolah bijih nikel jika rencana tersebut direalisasikan.

Insentif Investasi, Beleid Rilis Akhir Tahun

02 Sep 2019

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang investment allowance atau insentif untuk kegiatan investasi akan diterbitkan pada akhir tahun, tepatnya 2 bulan ke depan. Fasilitas investment allowance diatur dalam PP No. 45/2019 dan diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31A UU PPh. Fasilitas pajak yang dijanjikan dalam PP No. 45/2019 berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Apabila merujuk pada rencana perluasan tax allowance, bidang usaha yang berhak menerima fasilitas perpajakan tersebut hendak ditambah yakni dari sebelumnya 145 bidang usaha menjadi hampir sebanyak 300 bidang usaha.

Prospek Korporasi, Menimbun Cuan dari Smelter Nikel

02 Sep 2019

Rencana pemerintah mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah membawa berkah bagi sejumlah emiten tambang logam dan kontraktor proyek smelter. Sejak awal kabar itu beredar, harga nikal di bursa komoditas melonjak tajam. Pasalnya, Indonesia disebut berkontribusi 27% terhadap pasokan dunia. Besarnya kontribusi Indonesia terhadap pasokan nikel dunia membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan menjadi sorotan pelaku pasar dan berimbas terhadap harga nikel global. Kenaikan harga nikel tidak hanya berdampak positif terhadap korporasi pertambangan, tetapi juga pemasukan yang akan diterima oleh Indonesia juga akan menjadi lebih besar. Tidak hanya produsen yang menikmati kenaikan harga, langkah pemerintah juga menjadi berkah bagi emiten di sektor konstruksi. Hal itu dengan semakin terbukanya peluang untuk menggarap lebih banyak proyek smelter.