;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

28 Jan 2020

Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

28 Jan 2020

Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini oleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.

Aturan Muatan Terus Molor

27 Jan 2020

Pelaksanaan ketentuan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih secara penuh tertunda lagi.  Kebijakan itu dinilai menurunkan daya saing industri. Terkait usulan Kementerian Perindustrian yang mengusulkan pelaksanaanya diundur pada 2023-2025, Kementerian Perhubungan berencana tetap memberlakukan kebijakan bebas mobil angkutan dengan muatan dan ukuran berlebih pada tahun 2021. Namun, ada toleransi secara terbatas untuk beberapa jenis muatan. Ada lima jenis muatan atau komoditas yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran sampai dengan 2022 yakni :

  • semen
  • baja
  • kaca lembaran
  • beton ringan
  • air minum dalam kemasan
Toleransi tersebut tidak berarti kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih dengan lima jenis muatan itu bisa melewati semua jalan. Seluruh kendaraan tetap dilarang melewati ruas Jalan rol Jakarta-Cikampek-Bandung atau jalan nasional antara Surabaya-Gresik. 

Lahan Bermasalah, BPN Siap Blokir Aset Benny Tjokro

27 Jan 2020

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui bahwa pihaknya tengah memproses pemblokiran lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejagung meminta Kementerian ATR/BPN untuk memblokir 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang ditahan terkait dugaan kasus korupsi Jiwasraya.. Upaya pemblokiran dilakukan sebagai barang bukti sekaligus agar aset tersebut tidak berpindah ke tangan orang lain. Dari 156 bidang tanah yang diblokir, 84 bidang tanah di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, banten. Aset tersebut diketahui atas nama Dirut Hanson International Benny Tjokrosaputro. Selain 156 bidang tanah yang telah diblokir, Hari juga mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap aset-aset lahan yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro berpotensi bertambah.

Dampak Permendag Nomor 92/2019, Impor Baja Billet Bakal Melonjak

27 Jan 2020

Impor baja batangan setengah jadi (billet) berpeluang melonjak tahun ini akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No.92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (B3). The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) memprediksi impor baja billet mencapai 6 juta ton tahun ini. Volume tersebut naik dari realisasi impor 2019 yang mencapai 4 juta ton. Nilai impor baja billet pada 2020 juga akan naik menjadi sekitar US$600 juta dari tahun lalu sejumlah US$400 juta. Lonjakan impor dan kolapsnya industri pengolahan sekrap akan terjadi apabila Permendag No.92/2019 tidak kunjung direvisi. Pasalnya, beleid tersebut membatasi industri peleburan sekrap baja untuk mengimpor bahan baku untuk pembuatan baja billet. Peraturan itu justru mematikan salah satu industri penyedia bahan baku industri domestik.

Penghiliran Produksi, Olahan Kelapa Dapat Fasilitas Pajak

27 Jan 2020

Kementerian Perindustrian memastikan industri olahan kelapa akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk mendorong penghiliran dan diversifikasi produk, menyusul ketentuan teknis insentif fiskal tersebut yang segera diterbitkan. Sejak tahun lalu, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan sejumlah produk olahan kelapa agar masuk dalam daftar produk yang bisa mendapatkan fasilitas insentif tax allowance. Upaya memasukkan produk olahan kelapa itu tercapai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang–Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Regulasi itu memasukan sejumlah industri olahan kelapa dalam lampiran bidang-bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas pajak penghasilan. Salah satunya adalah industri minyak mentah kelapa atau coconut crude oil yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10422. Selain itu, lampiran PP itu juga memuat industri minyak goreng kelapa (10423), industri tepung dan pelet kelapa (10424) dan industri produk masak dari kelapa (10773).   Insentif tax allowance ditujukan untuk mendorong industri pengolahan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekspor, di samping ekspor produk kelapa muda atau fresh coconut. Fasilitas tax allowance itu diharapkan tidak hanya diberikan kepada investasi baru, melainkan juga kepada pelaku industri pengolahan lama yang ingin mengembangkan usahanya.

Usaha Penukaran Valas, BI Tertibkan 41 KUPVA Tak Berizin di Bali

27 Jan 2020

Bank Indonesia Perwakilan Bali secara aktif melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara off site (tidak langsung) maupun secara on site (langsung). Bahkan dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin. Bank Indonesia terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada bulan Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua. Pada saat itu, telah ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin dan seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita. Pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali. Salah satu upayanya dalam rangka menjaga citra pariwisata yakni Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site terhadap KUPVA BB di Bali.

Kredit Bank mandiri Tertekan Geliat Takfin

27 Jan 2020

Pertumbuhan kredit Bank Mandiri secara konsolidasi mengalami perlambatan sepanjang tahun 2019. Pertumbuhan hanya mencapai 10,65 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 12,4 persen. Perlambatan ini cukup dipengaruhi oleh maraknya teknologi finansial (tekfin) dimana sektor konsumer yang paling besar terdampak. Sektor ini hanya tumbuh 7,9 persen. Diperlukan inovasi pelayanan yang berkelanjutan untuk menghadapi persaingan dengan tekfin. Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar berusaha menjaga komposisi portofilio segmen wholesale dan ritel. Portofolio keduanya secara berurutan tumbuh 9,3 persen dan 11,11,9 persen. Bank Mandiri juga menjaga komposisi kredit produktif, seperti kredit investasi dan modal kerja dalam porsi yang signifikan, yakni 77,4 persen dari total portofolio. Pada akhir tahun penyaluran kredit investasi mencapai Rp 282,6 triliun dan kredit modal kerja sebesar Rp 330,3 triliun. Adapun penyaluran kredit UMKM tumbuh 89,85 persen (yoy) atau sebear Rp 92,23 triliun kepada 928.798 pelaku UMKM. Strategi membangun sektor UMKM adalah dengan memanfaatkan value chain nasabah-nasabah wholesale.

Potensi Industri Kreatif, Semarak Gim Lokal

27 Jan 2020

Pemerintah mematok target ambisius untuk mengerek kontribusi pengembang lokal dalam kancah industri gim daring di Tanah Air, dari sekitar US$3,52 juta pada 2017 menjadi US$42 juta pada 2025. Berdasarkan data Newzoo, lembaga riset milik Nielsen, kontribusi pengembang gim lokal pada 2017 hanya 0,4% atau sekitar US$3,52 juta, dari total nilai industri gim daring nasional sebesar US$880 juta. Ketika itu, Indonesia menempati peringkat ke-16 di dunia. Adapun, pada 2025, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan pengembang lokal berkontribusi hingga 20% atau sekitar US$42 juta dari nilai industri gim daring nasional yang diproyeksikan mencapai US$2,1 miliar. Deputi Infrastruktur Kemenparekraf Hari Sungkari bahkan siap menjadikan Indonesia sebagai negara dengan industri gim terbesar kelima di dunia, dengan nilai industri gim nasional menembus US$4,3 miliar pada 2030. Beberapa strategi disiapkan oleh pemerintah bersama-sama dengan Asosiasi Gim Indonesia (AGI), , pertama pemerintah bakal menyediakan fasilitas bagi pengembang, salah satunya adalah laboratorium digital di Bandung. Kedua, mengadopsi kearifan lokal ke dalam gim yang dinilai akan menjadi daya tarik potensial. Ketiga, menciptakan iklim investasi yang kondusif guna menarik investor asing.

Peningkatan Produksi, Hulu Tekstil Sulit Gaet Insentif

27 Jan 2020

Meski sangat meminati, industri tekstil hulu kesulitan untuk pemanfaatan tax allowance lantaran masih menghadapi kendala pemasaran produk sehingga utilitas pabrik hanya 50%—60%. Sebenarnya fasilitas insentif itu akan sangat mendukung arus investasi baru dan ekspansi lini produksi pelaku usaha eksisting di sektor tekstil hulu. Namun, kondisi pasar tekstil yang sedang tidak normal menjadi tantangannya. Pasar tekstil hulu masih diadang problem rendahnya penyerapan produk oleh pelaku tekstil hilir di dalam negeri. Pelaku usaha membutuhkan jaminan pasar sehingga produk yang dihasilkannya bisa terserap ketika merealisasikan investasi baru. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan ini sudah ada sejak lama. Di industrti tekstil hulu pada periode 2017-2018, ada tiga perusahaan yang memanfaatkan insentif ini, yaitu dua produsen polyester dan satu produsen rayon. Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Desember 2019 memberikan peluang lebih besar bagi investor baru dan pelaku usaha untuk mengembangkan lini produksinya.