Ekonomi
( 40733 )Lampu Kuning Ekspor Indonesia
Akhir pekan lalu Bank Indonesia (BI) memberi kabar baik, cadangan devisa Indonesia pada Januari 2020 naik sekitar US$ 2,5 miliar menjadi US$ 131,7 miliar. Tapi di bulan-bulan mendatang, Indonesia bakal menemui tantangan berat menjaga tren positif kenaikan cadangan devisa, terutama akibat tekanan hebat yang bakal mendera ekspor produk Indonesia. Tekanan terbaru datang dari kelesuan pasar China akibat wabah virus corona. Padahal selama ini China menempati peringkat pertama sebagai tujuan ekspor produk Indonesia. Catatan Badan Pusat Statistik, dari total ekspor non-migas Indonesia yang senilai US$ 154,99 miliar tahun lalu, sebesar US$ 25,85 miliar atau 16,7% berasal dari ekspor ke China. Sejak korona merebak, China mengerem aktivitas ekonominya, serta mengerem pula permintaan barang, termasuk dari Indonesia. Kelesuan pasar ekspor China menambah tekanan ekspor negara ini, setelah Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa bersikap protektif terhadap produk dari Indonesia.
Amerika, misalnya, sampai kini masih menunda fasilitas tarif murah maupun penghapusan bea masuk dalam kerangka generalized system of preferences (GSP) produk Indonesia. Padahal GSP membuat produk Indonesia bisa bersaing di pasar AS. Sebagai catatan, tahun lalu, ekspor ke AS mencapai US$ 17,67 miliar atau 11% dari total ekspor. Dengan kata lain, gabungan ekspor ke China dan AS menopang nyaris 30% total ekspor non-migas Indonesia.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal menilai, melihat Indonesia belum menyiapkan strategi membuka pasar baru di luar China. Padahal, hampir seluruh jenis barang ekspor ke China akan turun. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono berharap pemerintah membantu pengusaha membuka pasar baru. Deputi Menko Perekonomian Iskandar Simorangkir, menyatakan, saat ini pemerintah masih meneliti produk ekspor ke China agar bisa di ekspor ke negara lain. Tapi, Faisal mengingatkan, bukan perkara mudah membuka pasar baru dalam waktu singkat untuk mengganti pasar China, AS dan Eropa.
Insentif Pajak Kurang Diminati Industri Manufaktur
Berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, kurang diminati oleh para pelaku industri manufaktur. Hal ini dikarenakan masih banyak kesulitan dalam mengklaim insentif pajak dan ketidakpastian waktu penerimaan fasilitas tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengataan, hingga saat ini baru dua pemain yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Padahal, pemerintah sudah menurunkan besaran investasi sehingga memungkinkan pelaku usaha yang kemarin tidak masuk syarat bisa mengambilnya. Dia menduga hal ini terkait administrasi perpajakan. "Mungkin dari segi administrasi pajaknya. Tetapi ini masih dugaan. Saya belum bisa komentar banyak, karena belum bisa kita komparasi antara yang sudah dan yang belum ambil," ujar Firman. Di sisi lain, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menilai, kurang diminatinya insentif pajak oleh para pelaku industri manufaktur karena ketidakpastian penerimaan insentif. Selama ini, pelaku usaha dan investor banyak mengalami kesulitan dalam mengklain insentif-insentif pajak. Menurut Shinta, pada awal diluncurkannya insentif pajak tersebut, banyak yang tertarik. Namun, beberapa yang sudah mulai investasi dengan harapan memperoleh insentif menjadi kecewa karena ketidakpastian penerimaan insentif. " Sehingga investor lain menjadi ragu untuk berinvestasi hanya karena iming-iming insentif. Apalagi sektor manufaktur sangat sensitif terhadap peningkatan biaya-biaya operasional, biaya produksi, biaya supply chain, dan khususnya biaya tenaga kerja yang pasti meningkat tiap tahunnya," terang dia
Pemerintah akan Lakukan P3B dengan Korea Selatan dan Jepang
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan negosiasi kembali terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Korea Selatan dan Jepang. Upaya tersebut ditargetkan dilakukan dan tuntas tahun 2020. Langkah P3B sendiri dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. "Kami memang sudah merencanakan di tahun 2020 untuk P3B negosiasi dengan Korea dan Jepang," ucap Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan saat berbincang dengan awak media di Kantornya akhir pekan lalu. Ia mengatakan, negosiasi P3B dilakukan serta disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan standar perpajakan internasional. Selain Korea Selatan dan Jepang, Kemenkeu akan melakukan negosiasi P3B dengan negara-negara Eropa beberapa diantaranya Jerman dan Prancis. "Korea pada April jika disepakati akan memberikan iklim investasi yang baik bagi Indonesia," ucap Rofyanto. Meski begitu, renegosiasi tersebut juga tetap mengedepankan prinsip dasar penyusun P3B yaitu meminimalisir pengenaan pajak berganda dengan pembagian hak pemajakan, serta menutup celah praktik penghindaran dan pengelakan pajak. "Kami ingin output dari negosiasi bagus untuk Indonesia dan juga negara mitra, sehingga diharapkan dengan negosiasi ini bisa membuat iklim investasi Indonesia menjadi makin menarik," imbuhnya.
Diinvestasikan di Indonesia, Dividen Dibebaskan dari PPh
Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Luar Negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang salinannya diperoleh Investor Daily, pekan lalu. Disertai dengan surat presiden (supres, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan draf RUU itu kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10%. Pasal 4 ayat (5) RUU yang diajukan ke DPR itu menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari Pengenaan PPh seperti diatur dalam UU PPh. Syaratnya dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ayat (7) dari pasal yang sama dikatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima WP badan atau WP orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari pengenaan PPh, lagi-lagi bila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan pembebasan PPh agak berbeda jika dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dar jumlah laba setelah pajak. Untuk kasus ini berlaku ketentuan semua dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan diekculaikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh dan atas sisa laba setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. Sementara jika yang diivestasikan di wilayah NKRI sebesar 30% atau lebih dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya nantinya akan diterbitkan peraturan menteri terkait hal ini.
Upaya Pemajakan E-commerce Dimulai
Pemerintah mulai mengambil langkah serius dan nyata dalam upaya untuk memajaki efektivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce tanah air. Tidak hanya bagi pelaku e-commerce dalam negeri, ketentuan tersebut juga menyasar para pemain asing yang selama ini bebas melakukan aktivitasnya tanpa menanggung kewajiban untuk membayar pajak. Keseriusan ini ditunjukan dengan masuknya hal ini dalam draf RUU Omnibus Law Perpajakan. Pada pasal 16 disebutkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan (significance economic presence/SEP) bakal diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenai PPh. Selanjutnya, penetapan definisi kehadiran ekonomi signifikan tersebut akan didasarkan pada omzet konsolidasi grup usaha dan penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu serta jumlah pengguna aktif di media digital. Sementara itu, jika penetapan sebagai BUT tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian pengelakan pajak dengan negara lain, maka subjek pajak luar negeri (SPLN) terkait PMSE yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dikenai pajak transaksi elektronik. Terkait tarif, dasar pengenaan, serta tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik terkait PMSE ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Draf RUU ini juga dilengkapi dengan sanksi administratif bagi pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara PMSE luar negeri dengan melakukan pemutusan akses yang dapat diusulkan oleh DJP melalui Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
Pertumbuhan Industri Properti Kian Pesat
Direktur Departemen kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Widi Agustin, mengatakan kinerja industri properti akan membaik pada tahun ini. Menurut dia, pertumbuhan industri properti disokong oleh sejumlah kebijakan, seperti pengurangan rasio uang muka alias loan-to-value serta suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang turun 100 basis point.
Widi mengatakan beberapa indikator makroekonomi juga memberi sinyal yang baik. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada 2020 mencapai 5,1-5,5 persen, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 5,02 persen. Tingkat inflasi yang terjaga di bawah 3 persen juga bakal berlanjut hingga tahun ini. BI menargetkan pertumbuhan kredit pada tahun ini mencapai 10-12 persen. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI), Amran Nukman, optimistis industri pada tahun ini tumbuh minimal 8 persen. Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Lukas Bong, mengatakan industri properti pada 2019 terkontraksi karena berhadapan dengan pemilihan umum. Tahun ini, Lukas menambahkan, masih ada tantangan, seperti perang dagang dan wabah virus corona.
Wabah Dari Cina Goyang Ekonomi Indonesia
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyebaran virus corona kian mengkhawatirkan bagi perekonomian Indonesia. Menurut Luhut, selain menyebabkan lesunya sektor pariwisata, penyebaran virus corona mengakibatkan penurunan kegiatan ekspor pertanian dan perdagangan.
Dia menambahkan, kerugian akibat penurunan industri pariwisata mencapai jutaan dolar Amerika Serikat setiap bulan. Sektor pertanian, kata Luhut, juga tidak berbeda jauh. Selama ini produk buah-buahan seperti manggis diekspor ke Cina. Namun, seja virus corona menyebar, petani Indonesia tidak bisa melakukan pengiriman karena akses ke sana dibatasi guna mengurangi potensi penyebaran virus. Luhut memperkirakan perekonomian Indonesia bakal terkena imbas dari pelemahan ekonomi Cina akibat virus corona. Menurut dia, perekonomian Cina akan mengalami koreksi hingga 3 persen dari pertumbuhan saat ini sekitar 6 persen. Riset Oxford Economics menyebutkan pelarangan perdagangan dan kunjungan wisata dari dan ke Cina bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi itu juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi global sebanyak 0,2 persen, menjadi 2,3 persen year on year. Pelarangan kedatangan turis Cina ini disusul dengan kebijakan membekukan sementara semua penerbangan dari dan ke Cina mulai pukul 00.00 WIB dinihari tadi. Setiap tahun warga negara Cina yang berkunjung ke Indonesia sebanyak dua juta orang dengan potensi devisa US$ 4 miliar
Sampel Ikan Impor Diperiksa di Laboratorium
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai mengambil sampel produk ikan impor. Selanjutnya, sampel ini diperiksa di laboratorium. Pengujian dillakukan terhadap produk ikan yang dikirim dari China setelah virus korona tipe baru merebak. Pelabuhan pintu masuk ikan impor asal China antara lain : Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan dan Cirebon.
BKIPM KKP mendata, ada peningkatan impor komoditas perikanan dari China. Kelompok yang diimpor dari China meliputi pakan, bahan pembuat pakan serta ikan segar dan ikan beku. Volume impor komoditas perikanan dari China, Taiwan dan Hongkong pada Januari 2020 sebanyak 1.968.086,73 kg atau meningkat sebesar 15% dari Desember 2019 yanh sebanyak 1.707.774 kg. Impor yang meningkat pada Januari 2020 adalah impor bahan pembuat pakan dan pakan ikan buatan.
Sinergi Bareksa dan OVO dimulai
Langkah menyinergikan platform investasi secara elektronik dengan uang elektronik dimulai Bareksa dan OVO. Hal itu ditandai dengan peluncuran moda pembayaran pembelian reksadana diplatform Bareksa menggunakan OVO.
Saat ini, 800.000 nasabah terdaftar di Bareksa dengan dana kelolaan Rp 2 triliun. Direktur OVO Harianto Gunawan meyakini, kolaborasi ini membuat masyarakat kian terbiasa berinvesatsi.
Pariwisata : Potensi Kehilangan Devisa Rp 2,5 Triliun
Larangan perjalanan ke luar negeri oleh Pemerintah China kepada warganya diyakini bakal berdampak pada kunjungan turis asing ke Indonesia. Jika wisatawan asal China berkurang 50%, Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan devisa Rp 2,5 triliun tahun ini. Menurut data Bank Indonesia rata-rata wisatawan China yang berkunjung ke Bali menghabiskan uang sekitar Rp 9,7 juta setiap kedatangan pada 2018. Indonesia bisa kehilangan banyak potensi devisa karena wisatawan asal China lebih suka datang pada triwulan pertama dan ketiga.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









