Ekonomi
( 40430 )Draft RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini
Pemerintah terus mengkaji draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan diharapkan bisa rampung pada Senin (20/1), selanjutnya akan diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1). Proses pembahasan omnibus law dilakukan oleh 31 kementerian dan lembaga (KL) selama dua bulan terakhir dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, serta asosiasi terkait. "RUU Omnibus Law akan segera diserahkan ke DPR. Sekarang proses finalisasi tengah dilakukan. Substansi sudah jelas berdasarkan cluster sesuai arahan Presiden. Untuk itu, pasal-pasalnya masih perlu didalami lebih lanjut," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan awak media di Kantornya, Jumat (17/1).Ia mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja ini penting untuk investasi maupun dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran pada kuartal III 2019 ada sekitar 7,05 juta orang ditambah angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang. "Jangan dibilang semata-mata untuk investasi atau memberi karpet merah untuk investor asing. Investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang ada," paparnya. Ia mengatakan pada intinya pemerintah bertujuan untuk menjaga kebutuhan pengusaha agar tercita iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.
Kemenkeu akan Tindak Tegas KAP Pemeriksa Jiwasraya dan Asabri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau standar pemeriksaan atas laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). " Kalau dalam satu audit ditemukan adanya iregularitas baik yang terkait code of conduct dari audit maupun tidak dipenuhinya standar pelaksanaan audit, maka sesuai ketentuan akan diberikan sanksi baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik sebagai akuntan publik," ucap Hadiyanto saat ditemui di Kantor lembaga National Single Window (LNSW), Jakarta, Rabu (15/1). Ia mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah memberikan sanksi kepada KAP yang terlibat dalam kasus perusahaan asuransi tersebut melalui langkah seperti pengawasan dan pembinaan. Pihak PPPK sudah membuat daftar perusahaan akuntan publik yang dikenakan sanksi. "Apakah sanksinya pencabutan izin? Itu tergantung level berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan akuntan publik," ucap Hadiyanto. Kemenkeu juga akan meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi standar audit yang berdasarkan international best practice sehingga komitmen dari KAP dibutuhkan untuk melakukan kewajiban sesuai kode etik. "Kepercayaan publik diperoleh jika profesi juga mempunyai kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik itu yaitu dengan memberikan audit dan opini yang bisa dipertanggungjawabkan," lanjut dia. Pemerintah akan terus bersinenergi dengan industri maupun sektor keuangan untuk terus mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya dan Asabri sehingga tidak akan terulang lagi ke depannya.
Arah Industri TPT, Pendalaman Struktur Jadi Fokus
Arah pertekstilan yang semula berorientasi ekspor kini akan berfokus pada penguatan struktur industri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
menilai salah satu sebab derasnya arus impor kain ke dalam negeri adalah lemahnya integrasi antara industri hulu dan hilir tekstil produk tekstil (TPT). Dengan integrasi aktif dari industri hulu, efisiensi biaya produksi IKM akan meningkat.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengabulkan permintaan safeguard atas produk industri hulu dan antara TPT. Keputusan itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK).
Pertama, PMK No.161/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.
Kedua, PMK No.162/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain.
Ketiga, PMK No.163/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya.
Derasnya arus impor pada dekade terakhir membuat klaim pabrikan hilir terhadap tingginya harga benang dan kain lokal menjadi kenyataan. Maraknya arus impor membuat pabrikan hulu TPT tidak bisa memperbarui dan memperbanyak mesin.
API mendata ada lonjakan volume kain impor pada 2016–2018, sedangkan volume produksi lokal dan ekspor stagnan cenderung menurun.
Menteri Perindustrian Atelah bertemu dengan API pada awal 2020. Berdasarkan pertemuan tersebut, setidaknya ada 11 hal yang harus dipenuhi agar daya saing industri TPT meningkat di pasar domestik maupun global, yaitu safeguard pakaian jadi, revisi permendag No.18/2019, revisi permendag No.77/2019, penetapan harga minimum penghitungan pajak, alokasi produkdalam negeri bagi perital asing, pembangunan kawasan industri TPT terintegrasi dengan fasilitas penopang proses produksi, program link and match investor asing dan pabrikan lokal, program restrukturisasi permesinan, Omnibus law, onsentif pengurangan tarif listrik, dan pemanfaatan kegiatan Hannover Messe 2020.
Omnibus Law Perpajakan dan Agenda Besar Ekonomi [OPINI]
Omnibus Law Perpajakan mencakup tujuh substansi yang mengatur peraturan perpajakan di tingkat pusat ditambah dua substansi yang mengatur penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah dan merekonfigurasi wewenang pemerintah daerah. Di level pusat, insentif ditebar ke seluruh jenis pajak, mulai dari penurunan tarif PPh Badan secara bertahap pada 2022 dan 2023, penghapusan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri yang direinvestasikan di Indonesia, hingga pengaturan fasilitas perpajakan seperti tax holiday, superdeduction tax, dan insentif bagi kawasan ekonomi khusus. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 peraturan daerah (perda) bermasalah, dari 1.109 perda yang dikaji. Sebanyak 235 di antaranya bermasalah terkait PDRD. Berbagai kemudahan dan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah pusat nyatanya tidak tuntas ketika masuk ke daerah. Ketidakpastian ini muncul karena ketidaksinkronan antara peraturan kebijakan di level pusat dan daerah. Belum lagi, praktik penyuapan, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang kerap terjadi di daerah yang pada akhirnya menciptakan iklim investasi makin buruk. Untuk itu, Omnibus Law Perpajakan dapat menjadi solusi dimana pemerintah akan menyapu bersih seluruh peraturan yang bertentangan dengan semangat penyederhanaan dan kemudahan berusaha. Kerangka omnibus law perpajakan harus mendalam dan menyeluruh, bukan semata-mata untuk mengejar target perbaikan neraca transaksi berjalan. Undang-undang pajak yang baru harus menyentuh seluruh persoalan mendasar dan mengantisipasi implikasi lanjutan dari masalah besar yang ada.
Netflix Harus Tunduk dengan Aturan Indonesia
Netfix diharapkan mau bekerja sama dengan operator telekomunikasi Tanah Air. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah mengatakan, penyedia layanan konten digital, termasuk Netflix, harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berbadan hukum dan punya kantor di Indonesia. Dia menjelaskan, keberadaa OTT (Over The Top) asing di Indonesia bisa diibarakan dengan ungkapan 'benci tapi rindu'. Kondisi ini terjadi, terutama antara perusahaan operator telekomunikasi dan penyedia layanan OTT di Indonesia, khususnya penyedia layanan OTT video streaming asing. Selama ini, operator telekomuniasi hanya dijadikan sarana akses (dump pipe) tanpa mendapatkan benefit finansial dari OTT. Namun tidak bisa dipungkiri, operator telekomunikasi sebenarnya juga mendapatkan keuntungan berupa pemakaian data seluler untuk aplikasi ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang juga berlaku terhadap Netflix. Namun, kenyataanya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti dengan memiliki badan hukum atau BUT maupun kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Menkeu RI potensi pajak atas transaksi yang dilakukan Netflix di Indonesia besar. "Masalah konsep mengenai ekonomi digital, tidak memiliki BUT, tapi aktivitasnya banyak. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau economy presence yang signifikan,"
Aturan Baru Bea Masuk Impor e-Commerce Segera Berlaku
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman mulai 30 Januari 2020. "Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan pers , Senin (13/1). Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP dan tanpa NPWP 20%), menjadi sekitar 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%). Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor. Kondisi ini mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar. Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu dan garmen. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-199/PMK.04/2019.
Pelaku Usaha UEA Siap Tingkatkan Investasi di RI
Sejumlah investor Uni Emirat Arab (UAE) sepakat untuk melalui meningkatkan investasi mereka di Indonesia menyusul kebijakan pemerintah untuk mempercepat realisasi investasi yang kian membaik Di antara kebijakan yang mereka apresiasi adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Beberapa pimpinan perusahaan yang diberitakan bertemu Kepala BKPM adalah CEO Masdar Mohamad Jameel Al Ramahi, Direktur Pelaksana Emirates Global Aluminium (EGA) Abdulla Jassem bin Kalban, Chairman MD Lulu Yusuf Ali MA, dan CEO BRS Ventures Binay Shetty. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Farah Ratna Dewi Indriani mengatakan, hal ini terkait Kepala BKPM yang berperan mewakili Presiden Joko Widodo dengan sejumlah CEO dan investor UAE di Emirates Palace Hotel, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu (12/1). Turut hadir dalam pertemuan itu Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri BUMN, dan Dirut PLN. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerjasama ini penting karena kerjasama saat ini belum tergarap secara optimal. Selama ini, investor Timur Tengah banyak yang belum berinvestasi khususnya di sektor-sektor strategis.
Logistik : Siapa Untung, Siapa Rugi
Tahun ini kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih atau over load over dimension mulai diterapkan diseluruh jalan tol. Kementerian perhubungan telah mengeluarkan surat edaran nomor 21/2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih. Akan tetapi kebijakan itu tidak berjalan mulus. Kementerian perindustrian telah bersurat ke Kementerian Perhubungan untuk menunda dan meberlakukan kebijakan secara bertahap. Intinya pemberlakuan itu secara penuh pada 2021 akan menurunkan daya saing nasional.
Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberlakuan kebijakan tersebut disesuaikan waktunya dari penerpaan penuh pada 2021 menjadi tahun 2023 sampai 2025. Sementara itu Asosiasi logistik Indonesia ataupun Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia justru menolak penundaan. Bagi pelaku logistik, truck dengan muatan lebih dan ukuran lebih justru mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dan biaya perawatan lebih tinggi. Belum lagi risiko kecelakaan.
Pasar Besar, Bisnis Video on Demand Kian Ajib
Bisnis layanan video on demand (VOD) terus membesar sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Berdasarkan riset Statista pada tahun lalu, nilai bisnis VOD di Indonesia ditaksir berada di angka US$ 290 juta. Adapun potensi penggunaannya akan melonjak 16,2% dengan rentang 25 tahun hingga 34 tahun . Sedangkan penetrasi pengguna layanan VOD akan mencapai 20% memasuki tahun 2024 mendatang. Sementara secara global, valuasi bisnis VOD diproyeksikan mencapai US$ 34,78 miliar dan penetrasi penggunanya tumbuh hingga 24,7% pada tahun ini. Kemudian ditahun 2024 nanti, angka penetrasi pengguna sebesar 27,6% diseluruh dunia.
Salah satu pemain di industry VOD yang terbilang agresif melakukan penetrasi pasar adalah Netflix. Melansir riset Statista (2019), pengguna Netflix di Indonesia bakal mencapai 906.810 pengguna di tahun 2020. Jumlah tersebut melonjak 88% dibandingkan realisasi 2019 sebanyak 481.450 pengguna.
Juru Bicara Netflix Indonesia, Adwina Hargini tidak menampik bahwa Indonesia memiliki pasar besar untuk segmen streaming VOD. Saat ini, Netflix hadir di 190 negara dan memiliki 158 juta pengguna di seluruh dunia. "Sedangkan di Indonesia, kami baru meluncurkan Paket Ponsel sebesar Rp 49.000 per bulan pada Desember 2019," kata dia, Kamis. Adwina bilang, secara global, masih mengutip data Statista (2019), hingga kuartal III 2019, laba bersih Netflix pusat tumbuh lebih dari 60% menjadi US$ 665 juta. Namun dia tidak memerinci angka pertumbuhan Netflix untuk wilayah Indonesia.
Pemain VOD lainnya asal Malaysia, Iflix, juga mengalami pertumbuhan pelanggan lebih dari 80% di sepanjang tahun lalu. Tiara Sugiyono, Head of Marketing Iflix Indonesia bilang, tahun ini pihaknya masih menaruh fokus untuk bekerjasama dengan para mitra dari perusahaan internet berbasis aplikasi. Layanan Iflix saat ini tersedia di 13 negara meliputi Malaysia, Indonesia, Filipina, Brunei, Sri Lanka, Pakistan, Maladewa, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Nepal dan Bangladesh.
E-commerce Asing Wajib Kantongi Izin Usaha Tahun Ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Jadi, e-commerce asing harus memiliki izin usaha. Sebab, asing nanti masuk tanpa izin, pemain lokal berantakan." kata dia di Jakarta, Kamis (9/1). Agus memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga sudah diterapkan tahun ini. Disamping itu, omnibus law nantinya semakin mempermudah kegiatan perdagangan elektronik. PP e-commerce merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan ini, perdagangan elktronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan perdagangan e-commerce kepada konsumen di Indonesia, dianggap memenuhi kehadiran fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









