Ekonomi
( 40733 )Regulasi Impor Dinilai Longgar
Kelonggaran aturan impor menyebabkan konsumen menjadi tidak terlindungi dengan masuknya impor ikan. Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengemukakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Impor Hasil Perikanan dinilai longgar dan kontradiktif dengan upaya ditingkat internasional dalam meningkatkan standar keamanan hasil perikanan. Kemudahan impor ini dikhawatirkan membuat impor hasil perikanan yang masuk ke pasar Indonesia tidak bersertifikat kesehatan ikan/produk olahan ikan.
Pada saat Eropa dan Amerika memperketat verifikasi dan ketelusuran ikan asal Indonesia, kita justru mempermudah masuknya Impor. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tren impor naik setiap tahun. Pada semester I tahun 2015-2019, volume dan nilai impor masing-masing tumbuh 4,37% dan 5,02% per tahun. Laju volume dan nilai impor melebihi laju volume dan nilai ekspor yang masing-masing sebesar 1,06% pertahun dan 3,12% per tahun.
Aturan Baru Barang Kiriman Dikeluhkan
Pedagang daring di Batam mengeluhkan peraturan baru tentang pajak atas impor barang kiriman. Peraturan yang bertujuan melindungi UMKM itu justru dinilai berdampak sebaliknya. Bisnis e-dagang di Batam terancam.
Sekitar 300 anggota Forum Reseller Batam (FRB) meminta penjelasan terkait PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Keputusan pemerintah menurunkan batasan bea masuk yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS sangat merugikan pedagang. Mulai 30 Januari 2020 setiap barang yang dikirim keluar Batam juga akan dikenai BM 7,5% dan PPN 10%
Kepala Bidang Bimbingan Layanan Kepatuhan dan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Sumarna menyatakan sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam menikmati insentif fiskal. Barang masuk Batam tidak dikenai BM, PPn ataupun PPh. Ketika barang itu mau keluar Batam baru dikenai BM dan PPn tetapi tetap dibebaskan dari PPh. Itu masih menguntungkan dibanding daerah lain.
Jepang Perketat Imigrasi Pasca Kaburnya bos Nissan
Pemerintah Jepang pada Minggu, 5 Januari 2020 menyatakan akan memperketat langkah-langkah imigrasi setelah mantan bos Nissan Carlos Ghosn kabur dari Jepang menuju Beirut, Libanon. Kini eksekutif perusahaan mobil Nissan itu menjadi buronan internasional.
Ghosn melarikan diri dari Jepang menuju Beirut dengan menggunakan jet pribadi untuk menghindari pengadilan yang dia sebut
Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%
Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.
Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%
Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini oleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.
Aturan Muatan Terus Molor
Pelaksanaan ketentuan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih secara penuh tertunda lagi. Kebijakan itu dinilai menurunkan daya saing industri. Terkait usulan Kementerian Perindustrian yang mengusulkan pelaksanaanya diundur pada 2023-2025, Kementerian Perhubungan berencana tetap memberlakukan kebijakan bebas mobil angkutan dengan muatan dan ukuran berlebih pada tahun 2021. Namun, ada toleransi secara terbatas untuk beberapa jenis muatan. Ada lima jenis muatan atau komoditas yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran sampai dengan 2022 yakni :
- semen
- baja
- kaca lembaran
- beton ringan
- air minum dalam kemasan
Lahan Bermasalah, BPN Siap Blokir Aset Benny Tjokro
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui bahwa pihaknya tengah memproses pemblokiran lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung meminta Kementerian ATR/BPN untuk memblokir 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang ditahan terkait dugaan kasus korupsi Jiwasraya.. Upaya pemblokiran dilakukan sebagai barang bukti sekaligus agar aset tersebut tidak berpindah ke tangan orang lain.
Dari 156 bidang tanah yang diblokir, 84 bidang tanah di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, banten. Aset tersebut diketahui atas nama Dirut Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Selain 156 bidang tanah yang telah diblokir, Hari juga mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap aset-aset lahan yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro berpotensi bertambah.
Dampak Permendag Nomor 92/2019, Impor Baja Billet Bakal Melonjak
Impor baja batangan setengah jadi (billet) berpeluang melonjak tahun ini akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No.92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (B3).
The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) memprediksi impor baja billet mencapai 6 juta ton tahun ini. Volume tersebut naik dari realisasi impor 2019 yang mencapai 4 juta ton. Nilai impor baja billet pada 2020 juga akan naik menjadi sekitar US$600 juta dari tahun lalu sejumlah US$400 juta. Lonjakan impor dan kolapsnya industri pengolahan sekrap akan terjadi apabila Permendag No.92/2019 tidak kunjung direvisi. Pasalnya, beleid tersebut membatasi industri peleburan sekrap baja untuk mengimpor bahan baku untuk pembuatan baja billet. Peraturan itu justru mematikan salah satu industri penyedia bahan baku industri domestik.
Penghiliran Produksi, Olahan Kelapa Dapat Fasilitas Pajak
Kementerian Perindustrian memastikan industri olahan kelapa akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk mendorong penghiliran dan diversifikasi produk, menyusul ketentuan teknis insentif fiskal tersebut yang segera diterbitkan.
Sejak tahun lalu, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan sejumlah produk olahan kelapa agar masuk dalam daftar produk yang bisa mendapatkan fasilitas insentif tax allowance. Upaya memasukkan produk olahan kelapa itu tercapai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang–Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Regulasi itu memasukan sejumlah industri olahan kelapa dalam lampiran bidang-bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas pajak penghasilan. Salah satunya adalah industri minyak mentah kelapa atau coconut crude oil yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10422. Selain itu, lampiran PP itu juga memuat industri minyak goreng kelapa (10423), industri tepung dan pelet kelapa (10424) dan industri produk masak dari kelapa (10773). Insentif tax allowance ditujukan untuk mendorong industri pengolahan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekspor, di samping ekspor produk kelapa muda atau fresh coconut. Fasilitas tax allowance itu diharapkan tidak hanya diberikan kepada investasi baru, melainkan juga kepada pelaku industri pengolahan lama yang ingin mengembangkan usahanya.
Usaha Penukaran Valas, BI Tertibkan 41 KUPVA Tak Berizin di Bali
Bank Indonesia Perwakilan Bali secara aktif melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara off site (tidak langsung) maupun secara on site (langsung).
Bahkan dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin. Bank Indonesia terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada bulan Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua. Pada saat itu, telah ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin dan seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita. Pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali. Salah satu upayanya dalam rangka menjaga citra pariwisata yakni Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site terhadap KUPVA BB di Bali.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









