Ekonomi
( 40430 )Implementasi Aturan Perdagangan Elektronik Butuh Waktu
Para pelaku bisnis e-commerce memprediksi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bakal butuh waktu lama. Presiden Bukalapak, Fajrin Rasyid, mengatakan banyak sekali hal yang harus disiapkan para pegiat perdagangan dalam jaringan (daring). Dia mencontohkan butir pasal ihwal mandatori menjadi berbadan hukum saja perlu persiapan panjang.
Menurut dia, mengajak mitra kalangan usaha kecil dan menengah yang lebih dari 2,5 juta usaha berbadan hukum tak semudah itu. Kalaupun para mitra tak bersedia, pemerintah dan platform e-commerce juga perlu mematangkan definisi wajib pajak individu dan entitas yang adil. Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan definisi mitra memang menjadi salah satu fokus utama. Dalam e-commerce, kata dia, banyak juga orang pribadi yang menjual barang bekasnya. Menurut Untung, aksi niaga tersebut tak bisa disamakan dengan aksi niaga entitas berbadan hukum resmi. Selain definisi mitra UKM. Untung mengatakan mandatori pembatasan barang, pelapak, dan kandungan bahan impor diperlukan aturan teknis yang sangat ruwet. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjanjikan urusan birokrasi bakal bebas biaya. Dia mengatakan, untuk mempermudah, kementerian akan mengatur mekanisme pelpaoran, pengajuan izin, dan tenggat perantara dalam peraturan menteri.
Pertumbuhan Transaksi Harbolnas Diprediksi Melambat
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan panitia Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) mengendurkan target perolehan transaksi pada acara tahun ini. Dia memperkirakan Harbolnas yang berlangsung pada 11-12 Desember 2019 membukukan transaksi Rp 8 triliun, atau bertumbuh 17,6 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan target tersebut,idEA hanya membidik kenaikan transaksi tahunan Rp 1,2 triliun. Padahal, pada 2018, kenaikan transaksi bisa mencapai Rp 2,1 triliun. Menurut Untung, bisnis e-commerce di Tanah Air memasuki fase mature. Basis penjualan, kata dia, sudah cukup besar dan berlangsung cukup lama. Walhasil, pengusaha e-commerce agak sulit mencetak angka pertumbuhan yang tinggi. Untung mengatakan bahwa terjadi seleksi alam pada industri e-commerce, dengan indikator banyak pemain yang bertumbangan. Terus meningkatnya sisi penawaran, kata Untung, terlihat dari munculnya 300 platform yang mendaftar dalam perhelatan Harbolnas tahun ini. Namun panitia hanya menerima 235 entitas. Contoh e-commerce yang tumbang adalah Rakuten Indonesia. Perusahaan yang berasal dari Jepang dan berkolaborasi dengan MNC Group ini akhirnya usaha. Sampel lain adalah Qlapa, pemain lokal yang berasal dari usaha rintisan (start-up) penjual kerajinan tangan, yang kini gulung tikar tak kunjung untung. Yang terbaru ialah pernyataan taipan pendiri Grup Lippo, Mochtar Riady, yang mengakui harus menutup Mataharimall.com.
PLN Siap Gunakan B30 untuk PLTD
PT PLN Persero mengaku siap menggunakan biodiesel 30% (B30) sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Saat ini, setidaknya terdapat 4.435 unit PLTD yang telah memakai B20 dan siap ditingkatkan menjadi B30. Plt Direktur Utama PLN Djoko Abdumanan menuturkan bahwa penggantian bahan bakar pembangkit listrik menjadi B30 dapat dilakukan kapan saja. Pasalnya, PLTD yang ada telah dapat menggunakan bahan bakar biodiesel hingga B60. Di seluruh Indonesia, terdapat 4.435 unit PLTD dengan total kapasitas 4.077 megawatt (MW) yang telah menggunakan B20. Saat ini, total kebutuhan biodiesel perseroan untuk seluruh pembangkit ini mencapai 2,2 juta kiloliter. Jika hanya menghitung unsur nabatinya total kebutuhan sekitar 451.723 kiloliter.
Industri Pupuk Kurang Gas
Kontrak gas mayoritas pabrik pupuk berakhir pada tahun 2021-2022. Produksi gas cenderung turun, sementara permintaanya naik. Tanpa kepastian pasokan gas, industri pupuk terancam.
Pelaku Usaha Persoalkan Aturan Baru Perdagangan Online
Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, mereka khawatir aturan yang terbit pada akhir November lalu itu berisiko menghambat pertumbuhan perdagangan online.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan ketentuan baru itu menciptakan arena kompetisi yang setara bagi pelaku usaha lokal dan asing. Tapi ketentuan bahwa pelaku usaha wajib memiliki usaha wajib memiliki izin bisa menjadi sentimen negatif yang menghambat pelaku usaha kecil memulai bisnis. Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menuturkan aturan baru tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Alasannya, aturan itu tidak sejalan dengan visi untuk mendorong kemudahan berbisnis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fenomena itu banyak ditemukan di Tokopedia. Menurut Aini, sebanyak 86,5 persen dari 6,8 juta penjual Tokopedia adalah pengusaha baru. Sebanyak 94 persen diantaranya adalah usaha ultra-mikro yang bahkan sebagian besar tidak memiliki izin usaha. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan aturan itu justru menitikberatkan pada kepastian berusaha dan perlindungan konsumen. Ia berharap ketentuan ini dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen dalam transaksi e-commerce.
Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk anjlok pada Kamis (5/12), setelah menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Saham terkoreksi 4 poin atau 0,08 persen yang sebelumnya sempat menguat. Dalam sebulan terakhir, performa saham GIAA secara akumulatif memang menurun yaitu terkoreksi hingga 15,21 persen. Harga saham GIAA saat ini sudah turun lebih dari 30 persen dibandingkan harga saat penawaran umum perdana (IPO) pada hampir sembilan tahun yang lalu. Garuda Indonesia mendatangkan pesawat baru Airbus A330-900, pada saat di hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) pihak Bea dan Cukai menemukan komponen Harley Davidson dalam bagasi pesawat, yang tidak ada laporannya di Bea dan Cukai. Hal ini memicu Erick Tohir menyatakan akan memberhentikan Dirut Garuda Ari Askhara. Keputusan Erick Tohir juga didukung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pedagang Lapak Online Kini Wajib Punya Izin
Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin. Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin. Kebijakan itu juga berlaku bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunkan sistem elekronik sebagai media dagang. Agar lebih lancar, pemerintah akan mempermudah pendaftaran izin usaha pelapak e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, inti aturan ini adalah tiap badan usaha yang melakukan transaksi penjualan di Indonesia harus memiliki izin usaha. Rudy Salahuddin Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menambahkan, mekanisme izin usaha pelaku perdagangan elektronik adalah bagian dari upaya pemerintah mereformasi sistem perizinan.Tata cara perizinan usaha pedagang daring akan diatur lebih teknis dan terperinci melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag kelak akan mengatur merchants yang akan mendaftar izin melalui marketplace. Dengan teregistrasinya merchants di marketplace dianggap sudah memenuhi kewajiban izin usaha.
Selain mengatur pedagang dan pemilik platform, aturan ini juga menyasar pelaku usaha pendukung transaksi perdagangan secara online. Antara lain, aturan bagi pelaku jasa logistik, periklanan secara daring, tata cara pembayaran elektronik, juga perlindungan data bagi konsumen yang bertransaksi.
Otoritas Bursa Kejar Target Emiten Baru
BEI berupaya mengejar target realisasi penawaran saham perdana emiten baru hingga akhir 2019. Dari 33 perusahaan yang berencana mencatatkan diri sebagai emiten pasar modal, 17 perusahaan akan melantai di bursa pada penghujung tahun ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, berharap realisasi IPO tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, entitas yang masuk bursa tercatat berjumlah 57 perusahaan. Adapun hingga kemarin, total entitas yang melantai di bursa saham sepanjang 2019 mencapai 49 perusahaan. Dari 17 perusahaan yang berencana masuk bursa di sisa waktu tahun ini, sebanyak 13 perusahaan menggunakan laporan keuangan Mei dan Juni 2019. Tenggat pencatatan saham mereka akan berakhir di penghujung tahun ini. Adapun 16 perusahaan yang dijadwalkan tercatat tahun depan tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Bursa juga berkomitmen memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan IPO di dalam negeri. Rinciannya, pemerintah akan menurunkan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen pada periode 2021-2022, dan 20 persen untuk periode 2023.
Pemerintah Atur Kehadiran Niaga Daring Asing
Pemerintah mulai mengatur konsep kehadiran ekonomi signifikan pada pelaku usaha dengan sistem e-commerce melalui beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019. Sejumlah poin akan disinkronkan dengan RUU Omibus Perpajakan, khususnya yang mengatur badan usaha tetap (BUT) tidak sebatas kehadiran fisik, juga kehadiran ekonomi signifikan. Pasal 7 PP 80/2019 menuliskan, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif bertransaksi dengan konsumen di Indonesia serta memenuhi kriteria kterteu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/ atau jumlah traffic atau pengakses sebagaimana konsep significant economic presence atau kehadiran ekonomi yang signifikan. Sementara itu pasal 8 menentukan bahwa pemerintah akan memberlakukan ketentuan dan mekanisme perpajakan terhadap kegiatan usaha PMSE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini dinilai sebagai bukti upaya pemerintah untuk menciptakan level playing field. Apabila pelaku usaha asing secara aktif mengapitalisasi pasar Indonesia atau melewati threshold, mereka harus hadir di Indonesia. Selain itu, PP 80/2019 juga dinilai banyak membantu program pemerintah dalam meningkatkan promosi produk lokal.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









