Ekonomi
( 40554 )Pemerintah Jalankan Tiga Tahap Pemulihan Koperasi dan UMKM
Pemerintah menyiapkan tiga tahap pemulihan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari pandemi Covid-19. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan tiga fase itu ialah survival, pemulihan, dan pertumbuhan. Bantuan untuk koperasi dan UMKM disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Yang memperoleh bantuan adalah 123.048 unit koperasi dengan jumlah total anggota 22 juta orang, dengan aset Rp 152 triliun, dan omzet Rp 154 triliun.
Untuk pemulihan tahap pertama, Teten mengatakan, pihaknya telah merestrukturisasi pinjaman mitra LPDB dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan jasa selama 12 bulan terhadap 40 koperasi, yaitu berupa pokok pinjaman, penundaan jasa, pengurangan jasa, perpanjangan waktu, dan penambahan fasilitas pinjaman.Teten mengatakan langkah kedua adalah tambahan anggaran Rp 1 triliun untuk pemulihan ekonomi, khusus untuk koperasi dan UMKM dengan bunga 3 persen. Adapun tahap ketiga, kata Teten, ialah kemudahan akses pembiayaan koperasi dan UMKM dengan bunga ringan dan pendampingan.
Menurut Jokowi, UMKM merupakan komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Jokowi tidak ingin pertumbuhan ekonomi mengalami resesi atau bertumbuh negatif selama dua kuartal berturut-turut, karena koperasi dan UMKM kolaps.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final hingga Desember. Namun realisasi penyaluran insentif ini masih minim. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan salah satu kendalanya adalah kewajiban untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk mempermudahnya, Suryo mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan jaringan bank milik negara seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Peluru Baru Pacu Ekspor
Indonesia siap menjalankan strategi baru dalam memacu kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19. Strategi baru dengan konsep seller market products itu mencakup 10 produk yang dinilai laris manis di pasar internasional dengan pangsa pasar di atas 12%. Perubahan strategi ekspor ini dianggap lebih realistis untuk jangka pendek dalam memulihkan kinerja neraca dagang Indonesia.
Meski pangsa pasarnya besar, tantangan persaingan harga dan banyaknya barang substitusi masih membayangi. Apalagi, sebagian besar seller market products tergolong barang mentah atau setengah jadi. Selain itu, potensi kebijakan yang restriktif di negara tujuan juga perlu diwaspadai. Identifikasi produk-produk unggulan di negara tujuan tetap harus dilakukan untuk memetakan potensi persaingan dagang.
Transportasi : Kejar Dua Aspek dengan Langkah Terukur
Pemerintah berupaya agar sektor transportasi mampu bertahan di tengah tekanan pandemi Covid-19. Pelaku menghadapi tantangan berat terutama terkait keamanan pengguna dan kelangsungan bisnis.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak boleh terlalu optimis dengan membuat prediksi terlalu dini atau langkah yang terlalu progresif yang mengakibatkan kondisi kurang menguntungkan. Contohnya situasi moda transportasi kereta api yang setiap pekan pihaknya selalu membahas okupansi yang dapat dizinkan di kereta rel listrik.
Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura I (persero) Faik Fahmi, penerbangan merupakan salah satu industri yang terkena dampak signifikan oleh pandemi Covid-19. Jika melihat statistik sampai dengan 19 Juli 2020, traffic kami turun sampai 55%. Kondidi terparah pada Mei 2020 ketika bandara angkasa pura I hanya melayani 75.000 penumpang. Angka itu jauh dibandingkan situasi normal yang mencapai 7,5 juta per bulan. Namun situasi membaik sampai Juli ini, rata-rata penerbangan sekitar 35% dari normal namun penumpang hanya 17%.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III (persero) U Saefudin Noer menyebutkan, kinerja operasional turun akibat pandemi antara lain tercermin dari pembatalan kunjungan 117 kapal pesiar sampai Juni 2020. Kunjungan kapal peti kemas luar negeri pun turun 15%, sementara penumpang turun 38%.
Akademisi ITS Surabaya, Saut Gurning mengatakan covid-19 menimbulkan disrupsi di aspek pasokan dan permintaan. Selain kolaborasi hal lain yang diperlukan adalah inovasi dan kelincahan agar usaha tetap berjalan. Pemerintah juga perlu promosi baik pariwisata maupun cargo sehingga ara pelaku angkutan darat, laut dan udara dapat mengambil manfaatnya.
Benahi Tata Kelola Lobster
Pemerintah diminta membenahi tata kelola lobster. Ekspor benih lobster dinilai lebih menguntungkan negara lain yang membesarkanya ketimbang pelaku usaha di dalam negeri.
Wakil ketua PBNU KH M Maksum Mahfud menyatakan bahwa pengelolaan SDA harus sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ekspor benih lobster membuka tantangan dan peluang sehingga perlu dicermati sejauh mana implementasinya menjamin keadilan bagi pelaku ekonomi, sumber devisa negara serta keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Selisih harga jual yang tinggi menarik pemburu rente untuk memburu kuota perdagangan sebesar-besarnya sehingga harus dicermati implikasinya terhadap keberlanjutan SDA tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa negara yang memiliki sumber benih lobster seperti Filipina dan Australia tidak menjual benih lobster karena memikirkan keberlanjutan dalam ekosistem. Susi meragukan alasan kebijakan ekspor benih lobster untuk kesejahteraan nelayan. Sebaliknya ekspor benih lobster ini hanya akan menuntungkan Vietnam yang mengandalkan benih lobster asal Indonesia untuk dibesarkan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, pihaknya menilai mustahil nelayan benih libster bisa sejahtera dan kebijakan ini hanya menguntungkan Vietnam. Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi Publik TB Ardi Januar menyatakan legalisasi ekspor benih lobster akan menguntungkan semua pihak dan negara mendapatkan pemasukan.
Publik menyoroti, PNBP dari ekspor benih lobster rendah karena mengacu pada PP 75 tahun 2015. Namun menutut TB Ardi meskipun PP nya belum ada, kita menggunakan bank garansi.
Penyehatan Keuangan Asuransi - Jiwasraya Tawarkan Properti
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menawarkan aset-aset properti yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia guna menopang upaya penyehatan keuangan yang sedang dijalankan perseroan. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa aset properti tersebut merupakan ‘senjata cadangan’ yang dapat digunakan untuk penyehatan keuangan, selain sejumlah proses penyehatan lainnya.
Jiwasraya memiliki nilai aset Rp 6,7 triliun. Dalam kondisi keuangan yang kritis karena adanya utang klaim senilai Rp 18 triliun, aset properti itu menjadi harapan sumber dana perseroan. Jiwasraya bahkan tercatat memiliki aset gedung di ujung utara Indonesia, yakni di Pulau Sangihe yang berbatasan dengan Filipina, yang merupakan salah satu warisan pemerintahan kolonial Belanda saat mendirikan Jiwasraya.
Adapun, dana yang diperoleh perseroan dari penjualan aset properti tidak akan langsung digunakan untuk pembayaran klaim. Sumber dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan portofolio investasi keuangan.
Efektivitas Utang Menentukan Situasi
Di negara berkembang, tingginya kebutuhan pembiayaan disiasati dengan monetisasi utang. Caranya, bank sentral membeli surat utang pemerintah dengan dibarengi penurunan suku bunga acuan. Kebijakan ini memang dibutuhkan sementara waktu, tetapi konsolidasi neraca pemerintah dan bank sentral tetap terbatas.
Monetisasi utang juga dilakukan Indonesia. Bank Indonesia (BI) membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah senilai Rp 397,56 triliun berikut beban bunganya dengan mekanisme private placement. Indonesia tidak punya pilihan selain meningkatkan itang demi menahan kontraksi ekonomi agar tidak semakin dalam. Kementerian Keuangan memproyeksikan, rasio utang terhadap PDB melonjak dari kisaran 30 persen tahun 2019 menjadi 37-38 persen tahun 2020.
Menurut Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto, penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional pada paruh kedua akan menentukan Indonesia, apakah akan mengalami resesi atau tidak. Survei konsumen oleh BI pada Juni 2020 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi mulai membaik, yakni naik tipis dari 77,8 pada Mei 2020 menjadi 83,8 pada Juni 2020.
Belanja pemerintah daerah, terutama terkait penanganan Covid-19, harus digenjot dalam enam bulan ke depan. Jangan sampai anggaran yang sudah disalurkan pemerintah pusat mengendap di rekening kas khusus daerah.
Menjaring Wajib Pajak UMKN via Bank BUMN
Upaya Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperluas basis pajak kembali menyasar usaha micro kecil dan menengah (UMKM). Caranya, dengan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). UMKM bisa membuat NPWP melalui bank mulai 17 Agustus 2020, tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak. Integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP Ditjen Pajak dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah dilakukan.
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, integrasi dengan Himbara, bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Menurut beliau, kebijakan administrasi perpajakan ini, diambil dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu UMKM saat krisis. Pemerintah berharap dengan kemudahan ini dapat meningkatkan kemampuan debitur UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kemenko Maritim Ikut Mengawasi Penerapan Harga Nikel untuk Smelter
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan koordinasi terkait penerapan dan pengawasan dalam proses jual beli bijih nikel dari pertambangan kepada smelter terus berlangsung. Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, sesuai instruksi Menteri, Luhut B Pandjaitan, para pelaku usaha diminta menaati aturan yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan itu untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter. Posisi pemerintah sebagai wasit, tidak berpihak kepada siapapun. Jika terdapat perusahaan yang tidak mau patuh terhadap aturan main, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas, mulai dari peringatan, pemangkasan ekspor bahkan sampai pencabutan izin.
Permintaan Rendah, Harga Ayam di Peternakan Turun
Sekretaris Jendral Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan, harga ayam saat ini hanya sekitar Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per kilogram (kg). Sementara biaya produksi bisa mencapai Rp 18.000 per kg. Permintaan daging ayam ras sudah menurun 30% sejak Maret lalu. Menurut Sugeng, peternak sudah menurunkan produksi ayam dari 60 juta/65 juta ekor per minggu menjadi 47 juta ekor per minggu. Namun permintaan ayam hidup hanya 43 juta-45 juta ekor per minggu. Bulan juni 2020 lalu, harga ayam tingkat peternak sempat menyentuh Rp 22.000 per kg, sementara Maret lalu harga ayam sempat anjlok sampai menyentuk Rp 10.000 per kg, kemungkinan harga ayam di bulan juli bisa menurun hingga Rp. 10.000 per kg.
Tax Treaty Dengan ASEAN Diperluas
Dirjen Pajak terus menambah kerjasama dengan negara – negara ASEAN untuk memperkuat P3B atau Tax Treaty. Yang teranyar adalah dengan Kamboja pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh. Hasil P3B Indonesia-Kamboja adalah jenis pajak Indonesia yang tercakup dalam pajak penghasilan (PPh).
Dirjen Perpajakan International Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol menyatakan ada enam manfaat P3B bagi Indonesia, Pertama, mengeliminasi pajak berganda. Kedua, membagi hak pemajakan antara negara sumber dengan negara investor. Ketiga, memberikan kepastian perlakuan pajak atau tax certainly. Keempat, memperkuat kerja sama perpajakan termasuk pertukaran Informasi perpajakan. Kelima, menghapus atau mengurangi diskriminasi pajak atas investasi. Keenam, mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak. Pendapat serupa juga diutarakan Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, ia menilai di era globalisasi, berbagai negara mengenai istilah global value chain (GVC) yang berarti proses produksi melibatkan beberapa negara. Karena itulah, fungsi P3B adalah memastikan investor agar tidak kena pajak berganda agar tidak menghambat rantai GVC.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









