;
Kategori

Ekonomi

( 40460 )

Tidak Ada Urgensi Revisi UU Mata Uang

10 May 2021

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, mata uang kripto (cryptocurrency) bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan hanya rupiah satu-satunya yang diakui. Karena itu, bank sentral menilai, tidak ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang demi mengakomodasi penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin.

“Dalam hal pembayaran, tidak perlu lagi ada pengaturan penambahan sebab UU Mata Uang sudah sa ngat clear, jelas mengatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia satu-satunya hanya r upiah. Dan yang membuat UU Mata Uang ‘kan bukan BI juga, tapi pemerintah dan DPR,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam webinar Smar t FM 'Uang Kripto, Perlukah Diregulasi?, Sabtu (8/5). Menurut Erwin, jika ada mata uang lain yang berlaku selain rupiah di Indonesia, maka akan memenga ruhi kedaulatan negara. Meskipun ia memahami, masyarakat saat ini tengah menggemari mata uang kripto. “Urgensinya apa ju ga? Saya sih nggak lihat urgensinya mengubah UU hanya untuk mengakomodasi minat masyarakat yang nggak ada dasarnya itu,” tegas Erwin.

Er win menilai, mata uang kripto memiliki kesalahan nama yang kemudian dijadikan sebagai aset untuk berinvestasi. Pasalnya, nilai mata uang kripto saat ini melambung hanya didasarkan pada supply dan demand serta tidak memiliki underlying asset seperti jenis investasi lainnya. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. “Ini ‘kan naik semata karena demand-supply, beda dengan saham yang ada aset, diperdagangkan ada underlying asset dari aktivitas perusahaan itu sendiri. Nah, kripto ini, bagaimana dia jelaskan, tidak ada aktivitas ekonomi. Yang kredibel seperti Bitcoin pun sebetulnya tidak ada underlying asset-nya. Karena orang percaya nilainya akan naik, dengan sendirinya harga naik, walaupun dia baseless,” tegas dia

(Oleh - HR1)

Waspadai Gelembung di Pasar Aset Kripto

10 May 2021

JAKARTA – Di tengah lonjakan harga aset mata uang kripto, investor diimbau tetap harus waspada dan hati-hati menyikapinya. Sebagai contoh, harga dogecoin, salah satu aset kripto, melonjak 400% dalam kurun waktu seminggu. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya gelembung (bubble) di pasar aset kripto atau cryptocurrency.

“Para pakar investasi mengingatkan, ketika semua orang melakukan itu, gelembung harga akhirnya harus meledak dan investor pemula akan dibiarkan merugi jika tidak bisa keluar tepat waktu. Celakanya, sulit untuk memastikan kapan gelembung itu akan pecah. Artinya, unsur tiba-tiba, dadakan, kejutan, senantiasa membayangi mereka yang berinvestasi di aset kripto,” kata Ekonom dan Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5). Sementara itu, berdasarkan survei Bank of America, hampir 3 dari 4 atau setara 74% dari responden investor profesional melihat bitcoin sebagai gelembung. Mereka juga menilai bitcoin ada di peringkat kedua daftar perdagangan yang paling ramai, tepat di belakang saham teknologi. Tak heran, jika beberapa investor sudah memandang bitcoin sebagai gelembung spekulatif.

Mata uang kripto paling kondang, bitcoin, telah memiliki kapitalisasi pasar (market capitalization) di atas US$ 1 triliun setelah lonjakan harga yang terjadi pada tahun ini. Harga bitcoin sempat menyentuh level US$ 58.858. Alhasil, total kapitalisasi pasar mata uang kripto ini telah menembus US$ 2 triliun untuk pertama kalinya dalam sejarah. Hal ini didorong oleh lonjakan yang terjadi selama dua bulan terakhir seiring dengan kenaikan permintaan dari investor institusi. Untuk bitcoin, harganya bergerak cenderung positif seiring dengan keterlibatan investor institusional yang berniat meningkatkan return-nya.

Namun untuk berinvestasi, BI mengimbau masyarakat untuk berhatihati karena berinvestasi di cryptocurrency dengan alasan underlying asset (aset dasar) yang tidak jelas dan risiko yang tinggi. Dalam artian lain, mengingat aspek spekulatifnya begitu tinggi, maka investor, lebih-lebih investor pemula, termasuk investor milenial, harus cermat, cerdas dan berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi di aset kripto ini.

(Oleh - HR1)

Industri Plastik, Pebisnis Tetap Waspada

10 May 2021

Bisnis, JAKARTA — Kendati telah mencatatkan hasil positif pada kuartal I/2021, industri plastik masih tetap waspada terhadap dampak pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri karet, barang karet, dan plastik merupakan sektor yang masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,84%. Angka itu bahkan di atas sektor makanan dan minuman yang hanya tumbuh 2,45% sepanjang triwulan pertama tahun ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan kinerja industri 3 bulan pertama tahun ini selaras dengan level utilitas sektor hulu yang terjaga di atas 90% dan sektor hilir yang masih berkisar 65%-70%.

Sebelumnya, produsen plastik kemasan, PT Panca Budi Idaman Tbk., menargetkan peningkatan volume dan nilai produksi 10%-15% pada tahun ini.

Direktur Panca Budi Lukman Hakim mengatakan untuk mencapai target tersebut, perseroan akan menjaga rata-rata kapasitas terpasang di kisaran 80%. Adapun kapasitas total pabrik milik Panca Budi sekarang sebesar 125.000 ton per tahun.

Selain diversifikasi produk, perseroan juga masih akan memperluas pangsa pasar dan jaringan distribusi, meningkatkan kualitas produk dan brand value, dan melakukan efisiensi operasional.

(Oleh - HR1)

Pengembangan Startup, Agritech Perlu Eskalasi Teknologi

10 May 2021

Bisnis, JAKARTA — Perusahaan rintisan di bidang agrikultura memerlukan analisis mahadata dan kecerdasan buatan untuk menunjang peningkatan aktivitas bisnis mereka, khususnya untuk menghadapi berbagai tantangan pengembangan ke depan.

Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono mengatakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan analisis mahadata (big data analytics) bisa melakukan melakukan prediksi hingga rekomendasi tentang perilaku konsumen. Hal tersebut dianggap penting bagi perusahaan rintisan.

Dia meyakini agritech yang mengalokasikan 20%–40% anggarannya untuk kebutuhan inovasi teknologi, khususnya di AI dan big data analytics, dapat meningkatkan pertumbuhan kinerja hingga lebih dari 70%.

Senada, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan terdapat tiga inovasi teknologi yang dibutuhkan agritech saat ini, yakni internet untuk segala (internet of things/IoT), AI, dan big data analytics.

“Ketiga teknologi ini memberikan kontribusi lebih pada sisi mengembangkan agrikulturnya itu sendiri agar terintegrasi untuk melihat kondisi existing, kebutuhan pasar, dan apa yang dapat dilakukan dalam memenuhi kebutuhan pasar yang berbeda,” ujarnya.

Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani mengatakan peran AI dan big data sangat penting terkait dengan konsistensi kualitas, optimasi yield, skalabilitas berbanding lurus dengan kualitas, serta mulus dan cepatnya sertifikasi dalam skala besar.

(Oleh - HR1)

Cukai Plastik Siap Jadi Sumber Penerimaan Baru

10 May 2021

Pemerintah tengah berupaya menggenjot penerimaan negara mulai tahun depan. Salah satunya adalah mulai menerapkan cukai terhadap plastik awal 2022.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana tersebut sebagai upaya untuk mengejar penerimaan perpajakan di periode 2022. Maklum, dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 target penerimaan perpajakan berada di kisaran Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 8,37% hingga 8,42% dari proyeksi penerimaan perpajakan 2021. Untuk itu nantinya barang kena cukai tidak lagi terbatas pada hasil tembakau seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol, tapi juga plastik. Salah satu latar belakangnya yakni dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan.

Namun kabar baiknya akhir tahun lalu Kementerian Keuangan menginformasikan cukai dikenakan atas seluruh produk plastik. Usulan itu berkembang sebab, tadinya hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik dengan tarif cukai Rp 200 per lembar. Rencana ini pun diklaim Kemkeu sudah disepakati oleh Komisi XI DPR RI.

Ekonom Makro Ekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai pengenaan cukai terhadap seluruh produk plastik sudah tepat. Sebab, jika hanya untuk kantong plastik saja, maka akan makan banyak waktu untuk ekstensifikasi cukai atas produk plastik lainnya. "Proses negosiasinya semakin panjang, karena nanti harus koordinasi lagi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan persetujuan DPR RI. Kegaduhan mungkin ada sekali saja tapi nanti juga akan berlalu, " katanya kepada KONTAN, Minggu (9/5). Apabila cukai dikenakan terhadap produk plastik maka ia proyeksi konsumsi masyarakat cenderung tidak akan terpengaruh besar. Sebab, plastik bukan produk elastis. Sudah begitu jika nantinya harga plastik jadi lebih mahal tetap akan diburu masyarakat karena merupakan produk penunjang untuk makan dan minum. Maka ia menyarankan pengenaan tarif cukai plastik diterapkan berbeda-beda tergantung dari jenis plastik dan dampaknya terhadap lingkungan. Cara ini juga berguna agar pemerintah bisa mengkaji efektifitas cukai terhadap konsumsi masyarakat di masing-masing segmen produk plastik.

Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyebut pengenaan cukai plastik akan menurunkan profitabilitas industri. Pengenaan cukai plastik juga bisa menggerus penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan kantong plastik. Efek lebih lanjutnya adalah bisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih tahun depan ekonomi masih dalam tahap pemulihan. Menurutnya, kebijakan cukai lebih baik dikenakan kepada produk impor bahan baku plastik atau produk plastik. Cara ini diyakini dapat dengan mudah menggenjot penerimaan cukai tanpa mengganggu perekonomian industri kantong plastik. "Impor mereka cukup besar, yang bahan baku mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara yang barang jadi mencapai 1 juta ton per tahun, " katanya.

Muhammad Luthfi : Kami Perbaiki Pengaturan Aset Kripto dan E-dagang

10 May 2021

Perdagangan mata uang kripto dan keadilan berusaha di ranah perdagangan digital atau e-dagang saat ini menjadi perbincangan hangat. Meroketnya nilai mata uang kripto mendongkrak minat publik untuk berinvestasi. Namun, infrastruktur perdagangan mata uang digital belum tersedia. Keamanan dan keadilan bertransaksi pun belum terpenuhi. Upaya mengurai kedua persoalan itu menjadi wilayah tugas Kementerian Perdagangan. Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjawab sejumlah pertanyaan terkait kedua topik ini.

Bagaimana perihal aset kripto ini akan diatur? “Pertama, saya akan memperkuat sumber daya manusia di internal Bappebti, terutama untuk menangani mata uang kripto. Persoalan ini akan kami benahi pelan-pelan, tidak tertutup kemungkinan juga untuk mengadopsi dan memperkenalkan regulatory sandbox atau program uji coba sistem dan model bisnis para pedagang kripto dalam rentang waktu tertentu. Kami bisa belajar dan bekerja sama dengan BI dan OJK yang program regulatory sandbox-nya telah berjalan baik dan menciptakan keadilan usaha. Untuk mengantisipasi penipuan atau potensi kaburnya pedagang mata uang kripto, kami tengah mematangkan pentingnya underlying asset milik pedagang kripto sebagai jaminan. Ada sebagian asetnya nanti yang akan disimpan sebagai deposit. Untuk menjaga keamanan penggunanya, aset kripto mereka harus disimpan dalam wadah digital yang aman, misalnya crypto cold storage (penyimpanan aset kripto yang bisa dijalankan secara daring dan luring). Tujuannya untuk meminimalkan risiko kehilangan yang disebabkan karena pencurian melalui jaringan internet atau penipuan. Sekali lagi, ini masih akan kami bicarakan dahulu dengan pemangku kepentingan terkait sembari berjalan. Intinya, kami akan menyiapkan ekosistemnya, saling terbuka dan berkoordinasi, serta tidak boleh ada ego sektoral.”

Terkait penataan kembali e-dagang, langkah-langkah apa yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan? “Kemunculan e-dagang yang mendisrupsi sektor perdagangan luring dan daring serta pasar dalam negeri tidak bisa terelakkan. Dalam kajian Forum Ekonomi Dunia (WEF), dibahas pula mengenai produk-produk impor berkualitas rendah dengan harga murah menghancurkan industri di dalam negeri sejumlah negara."

"Dalam konteks Indonesia, mereka membuat kajian tentang usaha konfeksi hijab di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Produksi hijab dalam negeri di Pasar Tanah Abang sebelumnya laku keras dengan rata-rata pertumbuhan 30 persen per tahun. Tiba-tiba datang e-dagang lintas negara yang mewadahi penjualan hijab dengan harga lebih murah. Mereka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam produksi dengan membaca selera konsumen hijab di Indonesia. Diproduksi mesin berkecepatan tinggi dalam jumlah besar. Mereka menjual hijab-hijab itu ke Indonesia dan hanya membayar pajak rata-rata 40.000 dollar AS per tahun. Ini tidak sebanding dengan industri kecil hijab yang membayar pekerja konfeksinya 640.000 dollar AS per tahun. Praktik perdagangan yang tidak adil ini tidak hanya menyebabkan ketimpangan antara pedagang daring dan konvensional atau pedagang daring asing dan domestik. Namun, data konsumen atau pembeli Indonesia, seperti selera, cara atau sistem pembayaran, dan identitas pembeli, ”terbang” semua ke luar negeri. Mestinya jangan begitu. Kami akan atur lokapasar domestik dengan lokapasar asing, keseimbangan perdagangan daring dan luring, pelaku domestik dengan internasional, serta semua pilar perdagangan yang menerapkan persaingan sehat dan kesetaraan pedagang-penjual untuk menciptakan perdagangan adil dan bermanfaat." 

"Kami telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu cantolannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik. Kami berencana meluncurkan permendag baru itu pada Mei 2021. Dalam aturan ini, lokapasar harus menjaga tingkat persaingan usaha antarpedagang. Mereka juga wajib menjaga harga barang atau jasa dalam sistem e-dagangnya bebas dari praktik manipulasi harga, baik langsung maupun tidak langsung. Kami akan perjelas identitas lokapasar dan pedagang dalam negeri dengan luar negeri. Lokapasar internasional harus memperjelas identitas pedagang dari luar negeri. Pedagang luar negeri wajib mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbit negara asal yang masih berlaku.”

Budidaya Lobster Rentan Stagnan

10 May 2021

Penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri masih terus terjadi. Sementara itu, budidaya lobster di dalam negeri terkesan jalan di tempat karena belum ada dukungan regulasi yang jelas.

Akhir April 2021, aparat kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster sebanyak 21.000 benih di Kabupaten Banyuwangi dengan tujuan akhir ke Vietnam. Benih selundupan yang disita aparat itu ditaksir senilai Rp 1,5 miliar. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar lalu melepasliarkan benih hasil sitaan di Kawasan Konservasi Perairan Bangsring, Banyuwangi, pada awal Mei 2021.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, selama Januari hingga 8 April 2021, penyelundupan benih bening lobster yang digagalkan tim gabungan BKIPM-KKP, kepolisian, serta Bea dan Cukai sebanyak 1.270.990 ekor. Selama 2020, ketika keran ekspor benih lobster dibuka, ekspor benih lobster ilegal yang digagalkan mencapai 896.238 ekor.

Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp). Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan terkait revisi Permen KP No 12/2020, antara lain dengan melarang kembali ekspor benih bening lobster.

Secara terpisah, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi, mengemukakan, revisi peraturan menteri untuk melarang ekspor benih lobster masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono tegas, yakni tidak mengizinkan ekspor benih bening lobster. ”Kebijakan kami atas in- struksi MKP tegas dan jelas, yakni tak mengizinkan ekspor benih bening lobster. Soal pengamanannya, urusan aparat penegak hukum,” kata Wahyu. Ia menambahkan, peta jalan budidaya hingga kini masih dimatangkan secara teknis. ”Sosialisasi dilakukan setelah (aturan) diundangkan dalam peraturan menteri terkait budidaya (lobster),” katanya.

Ongkos Produksi dan Harga Jual Impit Peternak

10 May 2021

Kenaikan ongkos produksi ayam ras berpotensi bakal berlanjut hingga bulan depan. Saat bersamaan harga jual ayam di tingkat peternak terancam anjlok seiring dengan akan turunnya permintaan pasca-Ramadhan dan Lebaran 2021. Kerugian peternak diperkirakan meningkat.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, rata-rata nasional harga daging ayam ras di pasar tradisional per Jumat (7/5/5021) mencapai Rp 37.000 per kilogram (kg). Ada kenaikan dari awal April yang Rp 34.750 per kg dan awal Mei 2021 yang Rp 36.000 per kg. Regulasi mengatur harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 35.000 per kg dan di tingkat peternak Rp 19.000-21.000 per kg.

Meski harga di tingkat konsumen di atas harga acuan, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah Pardjuni menyatakan, peternak tetap menjual ayam pedaging Rp 19.000–Rp 20.000 per kg karena ada acuan. ”Di Jawa Tengah, ada peternak yang menjual Rp 18.000 per kg. Padahal, kami sedang menanggung rugi akibat naiknya harga pakan yang saat ini Rp 7.700–Rp 8.150 per kg. Pada awal tahun, harganya Rp 7.200 per kg,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).


Tiga Perusahaan Dana Pensiun Memilih Pensiun Dini

10 May 2021

Jumlah pemain dana pensiun terus berkurang sejak beberapa tahun terakhir. Namun kondisi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja industri yang masih mencatatkan pertumbuhan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja membubarkan tiga penyelenggaran dana pensiun. Yaitu Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, Dana Pensiun Pegawasi RS Budi Kemuliaan dan Dana Pensiun Pfizer Indonesia. Pembubaran itu pada periode April - Mei 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pembubaran tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner. "Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun, " kata Anggar, dalam keterangan resmi, pekan lalu. Setelah pembubaran tersebut, tim likuidasi akan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. "OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun untuk tetap tenang karena dana mereka akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Merujuk data OJK, sampai dengan Maret 2021 terdapat 214 pemain dana pensiun. Jumlah itu memang terus berkurang dibandingkan Maret tahun sebelumnya yang mencapai 219 pelaku usaha di bisnis dana pensiun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Muljadi mengatakan berkurangnya jumlah pemain dana pensiun disebabkan beberapa faktor. Namun sebagian besar karena pendiri kesulitan keuangan menambah iuran peserta. Mereka juga rata-rata adalah pemain kecil. "Ke depan, dana pensiun semakin berkurang khususnya dari program manfaat pastu. Selain bubar, ada beberapa dana pensiun yang akan konversi ke program iuran pasti, " ungkap Bambang.

Walaupun berkurang, namun imbal hasil investasi (Rol) industri dana pensiun terus tumbuh. Secara industri, dana pensiun mencatatkan Rol sebesar 1,63% per Maret 2021. Nilai itu naik dari Maret 2020 senilai 1,52%. Dengan realisasi itu, ia memperkirakan strategi investasi dana pensiun akan tetap konservatif pada tahun ini. Investasi mereka akan lebih berorientasi pada liabilitas untuk menghindari risiko mismatch dengan likuiditas. "Artinya, komposisi investasi dana pensiun tidak banyak perubahan, " lanjutnya.

4 Negara Eropa Teken Kerja Sama Dagang, Kabar Baik Buat Sawit RI

10 May 2021

Sejumlah negara di Eropa sudah menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia EFTA-CEPA. Penandatanganan ini diyakini bisa jadi angin segar bagi komoditas perdagangan Indonesia terutama produk sawit.

Produk sawit belakangan ini menjadi persoalan di pasar Eropa karena terkait isu lingkungan. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penandatanganan Indonesia EFTA-CEPA merupakan peluang yang sangat positif, termasuk dalam kaitannya dengan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia.

Penerimaan EFTA terhadap produk kelapa sawit Indonesia ini menunjukkan bahwa resistensi sebenarnya tidak dilakukan oleh semua negara Eropa. Empat negara, yaitu Lietchtenstein, Swiss, Norwegia dan Islandia menambah deretan negara-negara Eropa yang sebenarnya menerima kelapa sawit kita.

Karena hal tersebut, pasar ekspor sawit RI makin besar. Pada intinya, negara-negara Uni Eropa harus melihat persoalan sawit dengan obyektif dan proporsional. Kebutuhan minyak nabati semakin besar di seluruh dunia. Tidak semua sumber minyak nabati bisa memenuhi kebutuhan dengan efisien seperti kelapa sawit.

Teknologi perkebunan, pemupukan, pengolahan air, pengolahan dan berbagai hal yang berkaitan dengan industri kelapa sawit terus berkembang. Ini membuat kelapa sawit akan makin efisien secara ekologis.