Tidak Ada Urgensi Revisi UU Mata Uang
JAKARTA – Bank Indonesia (BI)
kembali menegaskan, mata uang kripto
(cryptocurrency) bukan merupakan alat
pembayaran yang sah di Indonesia dan hanya
rupiah satu-satunya yang diakui. Karena
itu, bank sentral menilai, tidak ada urgensi
untuk merevisi Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2011 tentang Mata Uang demi
mengakomodasi penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin.
“Dalam hal pembayaran,
tidak perlu lagi ada pengaturan
penambahan sebab UU Mata
Uang sudah sa ngat clear, jelas
mengatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia
satu-satunya hanya r upiah.
Dan yang membuat UU Mata
Uang ‘kan bukan BI juga, tapi
pemerintah dan DPR,” ujar
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam
webinar Smar t FM 'Uang
Kripto, Perlukah Diregulasi?,
Sabtu (8/5).
Menurut Erwin, jika ada mata
uang lain yang berlaku selain
rupiah di Indonesia, maka akan
memenga ruhi kedaulatan negara. Meskipun ia memahami,
masyarakat saat ini tengah
menggemari mata uang kripto.
“Urgensinya apa ju ga? Saya sih
nggak lihat urgensinya mengubah UU hanya untuk mengakomodasi minat masyarakat
yang nggak ada dasarnya itu,”
tegas Erwin.
Er win menilai, mata uang
kripto memiliki kesalahan nama
yang kemudian dijadikan sebagai aset untuk berinvestasi.
Pasalnya, nilai mata uang kripto saat ini melambung hanya
didasarkan pada supply dan
demand serta tidak memiliki
underlying asset seperti jenis
investasi lainnya. Oleh karena
itu, ia meminta masyarakat lebih
berhati-hati dalam melakukan
investasi.
“Ini ‘kan naik semata karena
demand-supply, beda dengan saham yang ada aset, diperdagangkan ada underlying asset dari
aktivitas perusahaan itu sendiri.
Nah, kripto ini, bagaimana dia
jelaskan, tidak ada aktivitas
ekonomi. Yang kredibel seperti
Bitcoin pun sebetulnya tidak ada
underlying asset-nya. Karena
orang percaya nilainya akan
naik, dengan sendirinya harga
naik, walaupun dia baseless,”
tegas dia
(Oleh - HR1)
Tags :
#Mata UangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023