;

Muhammad Luthfi : Kami Perbaiki Pengaturan Aset Kripto dan E-dagang

Ekonomi Mohamad Sajili 10 May 2021 Kompas
Muhammad Luthfi : Kami Perbaiki Pengaturan Aset Kripto dan E-dagang

Perdagangan mata uang kripto dan keadilan berusaha di ranah perdagangan digital atau e-dagang saat ini menjadi perbincangan hangat. Meroketnya nilai mata uang kripto mendongkrak minat publik untuk berinvestasi. Namun, infrastruktur perdagangan mata uang digital belum tersedia. Keamanan dan keadilan bertransaksi pun belum terpenuhi. Upaya mengurai kedua persoalan itu menjadi wilayah tugas Kementerian Perdagangan. Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjawab sejumlah pertanyaan terkait kedua topik ini.

Bagaimana perihal aset kripto ini akan diatur? “Pertama, saya akan memperkuat sumber daya manusia di internal Bappebti, terutama untuk menangani mata uang kripto. Persoalan ini akan kami benahi pelan-pelan, tidak tertutup kemungkinan juga untuk mengadopsi dan memperkenalkan regulatory sandbox atau program uji coba sistem dan model bisnis para pedagang kripto dalam rentang waktu tertentu. Kami bisa belajar dan bekerja sama dengan BI dan OJK yang program regulatory sandbox-nya telah berjalan baik dan menciptakan keadilan usaha. Untuk mengantisipasi penipuan atau potensi kaburnya pedagang mata uang kripto, kami tengah mematangkan pentingnya underlying asset milik pedagang kripto sebagai jaminan. Ada sebagian asetnya nanti yang akan disimpan sebagai deposit. Untuk menjaga keamanan penggunanya, aset kripto mereka harus disimpan dalam wadah digital yang aman, misalnya crypto cold storage (penyimpanan aset kripto yang bisa dijalankan secara daring dan luring). Tujuannya untuk meminimalkan risiko kehilangan yang disebabkan karena pencurian melalui jaringan internet atau penipuan. Sekali lagi, ini masih akan kami bicarakan dahulu dengan pemangku kepentingan terkait sembari berjalan. Intinya, kami akan menyiapkan ekosistemnya, saling terbuka dan berkoordinasi, serta tidak boleh ada ego sektoral.”

Terkait penataan kembali e-dagang, langkah-langkah apa yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan? “Kemunculan e-dagang yang mendisrupsi sektor perdagangan luring dan daring serta pasar dalam negeri tidak bisa terelakkan. Dalam kajian Forum Ekonomi Dunia (WEF), dibahas pula mengenai produk-produk impor berkualitas rendah dengan harga murah menghancurkan industri di dalam negeri sejumlah negara."

"Dalam konteks Indonesia, mereka membuat kajian tentang usaha konfeksi hijab di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Produksi hijab dalam negeri di Pasar Tanah Abang sebelumnya laku keras dengan rata-rata pertumbuhan 30 persen per tahun. Tiba-tiba datang e-dagang lintas negara yang mewadahi penjualan hijab dengan harga lebih murah. Mereka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam produksi dengan membaca selera konsumen hijab di Indonesia. Diproduksi mesin berkecepatan tinggi dalam jumlah besar. Mereka menjual hijab-hijab itu ke Indonesia dan hanya membayar pajak rata-rata 40.000 dollar AS per tahun. Ini tidak sebanding dengan industri kecil hijab yang membayar pekerja konfeksinya 640.000 dollar AS per tahun. Praktik perdagangan yang tidak adil ini tidak hanya menyebabkan ketimpangan antara pedagang daring dan konvensional atau pedagang daring asing dan domestik. Namun, data konsumen atau pembeli Indonesia, seperti selera, cara atau sistem pembayaran, dan identitas pembeli, ”terbang” semua ke luar negeri. Mestinya jangan begitu. Kami akan atur lokapasar domestik dengan lokapasar asing, keseimbangan perdagangan daring dan luring, pelaku domestik dengan internasional, serta semua pilar perdagangan yang menerapkan persaingan sehat dan kesetaraan pedagang-penjual untuk menciptakan perdagangan adil dan bermanfaat." 

"Kami telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu cantolannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik. Kami berencana meluncurkan permendag baru itu pada Mei 2021. Dalam aturan ini, lokapasar harus menjaga tingkat persaingan usaha antarpedagang. Mereka juga wajib menjaga harga barang atau jasa dalam sistem e-dagangnya bebas dari praktik manipulasi harga, baik langsung maupun tidak langsung. Kami akan perjelas identitas lokapasar dan pedagang dalam negeri dengan luar negeri. Lokapasar internasional harus memperjelas identitas pedagang dari luar negeri. Pedagang luar negeri wajib mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbit negara asal yang masih berlaku.”

Download Aplikasi Labirin :