Ekonomi
( 40460 )Jelajah Investasi Jabar-Jateng 2021, Memandang Jauh Pesona Jabar Selatan
Meski diliputi keterbatasan infrastruktur, aktivitas pariwisata, perikanan, dan pertanian di Jawa Barat Bagian Selatan terus menggeliat. Sejumlah komoditas tengah diburu pasar mancanegara. Lima orang penerjun melompat dari sebuah pesawat latih, akhir pekan lalu di Batukaras, Pangandaran. Meliuk, mengembangkan parasut dan mendarat mulus. Kebetulan angin dan cuaca tengah bersahabat, langit bersih biru dan hujan baru saja turun malam sebelumnya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaitkan dukungan pada Pangandaran terkait visinya menjadikan pariwisata lokomotif ekonomi Jabar.
Direktur Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIBJ) Salahudin Rafi mengatakan, jika dunia penerbangan kembali pulih Kertajati akan menjadi bagian ekosistem yang menopang Jabar Selatan. "Kita jangan lagi berpikir penerbangan itu point to point, tapi hub. Kertajati bisa jadi pusat pergerakan turis asing, mendarat di Kertajati, lalu melanjutkan tujuan ke Garut, Pangandaran, bisa," Dari hasil survei persebaran penumpang, wilayah jabar Selatan juga masuk dalam catchment area Bandara Kertajati. Dari total potensi penumpang yang berada dalam catchment Kertajati sebesar 6,45 juta orang.
Jabar Selatan juga memiliki potensi luar biasa di sektor perkebunan kelapa. Dinas Perkebunan Jabar mencatat selama masa pandemi komoditas kelapa dan produk turunannya menjadi buruan eksportir. Bahkan ada perusahaan di Jabar yang sudah melakukan ekspor sebelumnya ke Jepang dan Arab Saudi."Kelapa adalah komoditas luar biasa, mulai dari sampai airnya bisa dimanfaatkan. Jadi sapulidi, ketupat, nata de coco, dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perkebunan Jabar Hendy Jatnika.
Penguatan Aliran Masuk Modal Asing Berlanjut
Jakarta - Aliran masuk modal asing (capital inflow) ke pasar keuangan Indonesia selama periode 30 Agustus hingga 2 September 2021 tercatat Rp 11,63 triliun. Nilai ini melanjutkan tren peningkatan capital flow pada pekan-pekan sebelumnya yaitu dari Rp 3,49 triliun pada periode 16-19 Agustus 2021, menjadi lebih dari dua kali lipat pada periode 23-26 Agustus 2021 yaitu sebesar Rp 7,67 triliun. Berbagai indikator di sektor keuangan terus membaik, di tengah berbagai langkah bauran kebijakan moneter dan dukungan sisi likuiditas yang dilakukan bank sentral.
Derasnya capital inflow yang utama disebabkan oleh faktor peningkatan harga saham emiten berbasis komoditas serta emiten teknologi. Sementara itu, terkait isu pengurangan likuiditas (tapering off) oleh bank sentral AS, investor sudah melakukan antisipasi sejak sinyal tapering off menguat di awal 2021. Sebagai contoh, porsi SBN yang dipegang asing sudah mengalami penurunan dari 30,17% per 30 Juni 2020, menjadi 22,88% pada 22 Juni 2021. Porsi penguasaan asing terhadap SBN juga terus turun menjadi 22,44% per 31 Agustus 2021 dengan nominal tercatat Rp 980,44 triliun.
Bayar Pajak Bisa Pakai DANA
Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan resmi menjadikan uang elektronik Dana sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) untuk pembayaran Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Dengan begitu, mulai saat ini penyetoran penerimaan negara sampai dengan pembayaran pajak bisa melalui dompet digital tersebut.
Ada tiga jenis pembayaran penerimaan negara yang bisa lewat aplikasi Dana. Yaitu pembayaran Pajak Online (Ditjen Pajak), pembayaran bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun proses perpanjangannya. Kerjasama tersebut merupakan respons terhadap tantangan pesatnya arus digitalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan kondisi dan aktivitas ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
Berbagi Beban Ala BUMN Kita
Jakarta, Kompas - Sudah lebih dari 1,5 tahun pagebluk berjalan, belum ada tanda-tanda kapan pandemi tersebut akan terdiam. Imbasnya bukan hanya di sektor kesehatan. Ekonomi juga turut sakit termasuk badan usaha milik negara yaitu Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang sudah sakit sebelum pandemi, semakin bertambah parah. Yang sebelumnya baik-baik saja dan mulai melejit berkembang. Sebagian besar dari kedua jenis kondisi badan usaha milik negara tersebut mencari obat yang diharapkan bisa memberikan kesembuhan. Bahkan, sesama BUMN saling menjadi obat. Mereka berbagi beban melalui mekanisme penganggaran penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2021 dan 2022.
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI akan menyuntikkan PMN yang diterima dari pemerintah ke Indonesia Finansial Group (IFG) Life, anak usahanya, senilai total Rp 22 triliun secara bertahap, yaitu Rp 20 triliun pada 2021 dan Rp 2 triliun pada 2022. Dana itu merupakan modal merekstrukturasi polis asuransi Jiwasraya yang membutuhkan dana Rp 26,7 triliun.
Pemerintah begitu mudahnya mengubah-ubah regulasi agar kebijakan baru yang diambil terakomodasi. Sebenarnya, sejak awal, pemerintah bisa melibatkan swasta untuk berinvestasi di sejumlah proyek strategis nasional. Banyak BUMN terlibat dalam proyek strategis nasional lantaran melihat badan usaha swasta tidak berani mengambil risiko. Sementara terkait PMN yang dimintakan ke pemerintah, Kementerian BUMN juga sudah menyesuaikan dengan kebutuhan.
El Salvador Jadikan Bitcoin Alat Pembayaran Sah
El Salvador pada Selasa (7/9) menjadi negara pertama di dunia yang menerima bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Walaupun ada tanggapan skeptisisme yang meluas di dalam negeri dan peringatan internasional tentang risikonya bagi konsumen. Menurut laporan, Bukele memulai proses pada Senin (6/9) malam dengan mengumumkan pembelian 400 bitcoin pertama El Salvador, dalam dua tahapan masing-masing 200 bitcoin. Dia juga menjanjikan akan ada lebih banyak bitcoin yang datang.
“Bitcoin ini adalah mata uang yang tidak ada, mata uang yang tidak akan menguntungkan orang miskin tetapi orang kaya. Bagaimana orang miskin akan berinvestasi (dalam bitcoin) jika mereka hampir tidak punya cukup makanan?” demikian pernyataan skeptis Jose Santos Melara, yang ikut serta dalam aksi protes di San Salvador pekan lalu. Undang-undang – atas inisiatif Bukele – itu pun disetujui dalam waktu 24 jam setelah dipresentasikan ke Kongres, mengingat para sekutu presiden telah memegang suara mayoritas sejak Maret. Menanggapi hal itu, para ahli dan regulator menyoroti kekhawatiran soal volatilitas mata uang kripto dan kurangnya perlindungan bagi penggunanya.
(Oleh - HR1)
Pemerintah-DPR RI Sepakat untuk Sahkan UU AAEC
Pemerintah bersama
DPR Republik Indonesia (DPR RI)
menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Asean
Agreement on Electronic Commerce
(RUU AAEC), atau (Persetujuan
Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi UU.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing e-commerce
Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun menyampaikan
terima kasih dan penghargaan
kepada Pimpinan dan Anggota
DPR RI atas disahkannya RUU
tersebut menjadi UU di Ruang
Rapat Paripurna DPR-RI, Senayan,
Jakarta, Selasa (7/9).
“Setelah mempertimbangkan
secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami
mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang
terhormat ini, menyatakan setuju
RUU tentang Asean Agreement on
Electronic Commerce untuk disahkan
menjadi UU,” ujar Menkominfo.
Menurut Johnny, keputusan
pengesahan RUU AAEC menjadi
UU memiliki arti penting karena
menjadi payung hukum kerja sama
dalam sektor e-commerce antar pemerintah di antara negara anggota
Asean. Selain itu, Menkominfo mengharapkan akan dapat meningkatkan
daya saing Indonesia di Asean.
Apindo Desak Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan
Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) mendesak pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait moratorium
penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) dan kepailitan. Alasannya,
peningkatan kasus permohonan kepailitan
dan PKPU di seluruh pengadilan niaga
menghambat pemulihan ekonomi nasional.
“Perpu ini bisa memperbaiki
Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU,” ujar Ketua Umum
Apindo Hariyadi Sukamdani,
Selasa (7/9).
Dia menjelaskan, selama
pandemi Covid-19, total kasus
kepailitan dan PKPU mencapai
1.298 kasus sampai dengan Agustus
2021. Jumlah ini diperkirakan
terus meningkat serta akan
terjadi kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK),
pengangguran, sehingga secara
nyata telah mengganggu upaya
pemerintah dalam program
Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN).
Haryadi mengungkapkan,
moratorium proses hukum
kepailitan juga dilakukan oleh
banyak negara, seperti negara-negara Uni Eropa yang
terangkum dalam An International Guide to Changes in
Insolvency Law in Response to
Covid-19 yang terbit tanggal 1
Desember 2020. Isinya, setiap
negara menerapkan moratorium
insolvency/bankruptcy sesuai
dengan kondisi perekonomian
masing-masing negara untuk
jangka waktu tertentu.
Negara-negara yang melakukan moratorium terkait permohonan kepailitan dan PKPU,
kata dia, antara lain Singapura,
Inggris, Jerman, Australia, Rusia, Republik Ceko, Belgia,
Hungaria, Belanda, Polandia,
Austria, dan Yunani.
Sementara itu, Bank Dunia
menyatakan, kebijakan sementara (temporary measure)
berupa moratorium dalam
masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang wajar, tidak
akan memengaruhi penilaian
kemudahan berusaha (ease of
doing business/EoDB) ataupun
menurunkan kepercayaan investor asing. Ini dengan catatan
Pemerintah memiliki penjelasan
yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu.
Hyundai Andalan Berkolaborasi dengan Tokocrypto
Hyundai Andalan dan
Tokocrypto bekerja sama dalam kampanye #1Drive1TKO. Kampanye ini
memberikan beberapa keuntungan
kepada konsumen, seperti setiap konsumen yang membeli mobil selama
pameran Hyundai di Andalan City
Store, Pondok Indah Mall (PIM) 3,
akan mendapatkan aset kripto lokal,
TKO token, senilai Rp 1 juta.
Adapun pelanggan yang melakukan
test drive berhak mendapatkan hadiah
berupa TKO token sebagai keuntungan dari kerja sama Hyundai Andalan
dan Tokocrypto.
Raynaldi Setiawan, managing director Andalan Motor, menuturkan,
bentuk kerja sama Andalan dan Tokocrypto merupakan cerminan inovasi
kedua pihak, sejalan dengan perkembangan teknologi dunia. Hyundai telah
membuktikan mampu beradaptasi dan
mengeluarkan teknologi canggih melalui produk yang dikeluarkan selama
lima tahun terakhir, terutama untuk
mobil listrik.
“Program #1Drive1TKO berpotensi
menjadi jembatan bagi para pencinta
otomotif untuk berkenalan dengan
salah satu instrumen investasi, yaitu
aset kripto, sebagai pilihan diversifikasi investasi. Potensi aset kripto
sangat besar, sebagai salah satu instrumen investasi masa depan yang diminati oleh masyarakat, bukan hanya di
Indonesia, tapi juga mancanegara. Hal
ini juga merupakan kesempatan menarik bagi para pemegang TKO untuk
mengakumulasikan aset kripto saat
membeli Hyundai,” tegas Raynaldi.
Traveloka Dikabarkan Batal Listing via SPAC Bridgetown Holdings
Perusahaan penyedia tiket pesawat dan hotel, Traveloka dikabarkan membatalkan rencana pencatatan saham (listing) di Bursa Efek Amerika Serikat (AS) melalui special purpose acquisition company (SPAC), Bridgetown Holdings Ltd. Sebelumnya, Traveloka disebut-sebut mengincar dana sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 5,7 triliun dari pencatatan saham di Bursa Efek AS. Pencatatan saham akan dilakukan melalui merger dengan Bridgetown Holdings. Merger tersebut akan meningkatkan valuasi Traveloka menjadi US$ 5 miliar. Adapun Bridgetown Holdings merupakan SPAC yang disokong oleh taipan Richard Li dan Peter Thiel. Pada Oktober 2020, Bridgetown berhasil menggalang dana sebesar US$ 595 juta dari IPO di AS. Penggalangan dana ini membuat Bridgetown menjadi SPAC terbesar di Asia Tenggara.
Saat ini, valuasi Traveloka diperkirakan sudah kembali sebesar US$ 5 miliar atau di level sebelum terjadi pandemi. Valuasi tersebut bisa menguntungkan para investor Traveloka seperti Expedia, GIC, East Ventures, Sequoia Capital, dan Global Founders Capital.Di tengah pandemi, Traveloka masih bisa menghimpun dana sekitar US$ 250 juta. Traveloka sudah melakukan ekspansi ke tujuh negara dan mengakuisisi tiga perusahaan yang merupakan kompetitor langsung seperti Pegipegi di Indonesia, Mytour di Vietnam, dan TravelBook di Filipina.
Darurat Pandemi Covid-19, Apindo Nilai Ada Badai Pailit
Asosiasi Pengusaha Indonesia membeberkan terdapat 1.298 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan pailit yang tercatat di lima pengadilan niaga selama tiga semester belakangan. Anggota Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan Ekawahyu Kasih mengatakan data itu berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga Agustus 2021.Menurutnya, PKPU dan pailit yang dihadapi perusahaan selama pandemi berimbas pada naiknya tingkat pengangguran di Indonesia. Konsekuensinya, upaya pemulihan ekonomi nasional turut terhambat.“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional,” katanya saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Selasa (7/9).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









