Ekonomi
( 40733 )Industri Sawit ”Wait and Worry” di Tengah Tekanan Pasar
Peran industri sawit dalam perekonomian nasional tidak main-main. Ekspor minyak sawit Indonesia tahun 2024 mencapai Rp 440 triliun. Tapi, kini pelaku usaha sawit gundah, dimana kebijakan resiprokal tarif Trump menunggu, sementara di dalam negeri penertiban kawasan hutan menghantui. Itulah gambaran industri kelapa sawit RI hari ini. Penertiban sawit di dalam kawasan hutan sudah dilakukan dua tahun terakhir oleh dua satgas yang berbeda. Pada 2023 pemerintah membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dipimpin Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, dipimpin langsung Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Marves.
Belum selesai kerja satgas itu, pemerintahan baru, Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang didasari Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tim ini dipimpin Kemhan. Kini, Satgas PKH menyegel lahan sawit dengan beberapa tahapannya. Ini terjadi di hampir semua daerah penghasil sawit mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Di Kaliteng, Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalteng, Rawing Rambang bingung, lahan beberapa anggota Gapki ikut disegel.
Terdapat 37.745,2 hektar perkebunan sawit di Kalteng yang disita satgas dari total 13 perusahaan, sedangkan tiga perusahaan lainnya sedang dalam proses verifikasi. ”Saya juga tak tahu lahannya di mana saja karena datanya mungkin di-keep,” ujar Rawing, Jumat (11/4). Ketua Umum Gapki, Eddy Martono mengungkapkan, saat ini hampir semua anggota Gapki yang terbentur masalah kawasan hutan sudah selesai tahap klarifikasi ke Satgas PKH. Menurut Eddy, totalnya sudah 1,1 juta hektar lahan yang diklarifikasi. Dalam tahap ini, pihak terkait harus bisa membuktikan kepemilikan lahan, perizinan, dan bukti-bukti aktivitas perkebunan lainnya. Namun, penentuan apakah lahan itu disegel atau tidak tetap ada di tangan Satgas PKH. (Yoga)
Peluang Ditengah Turbulensi Pasar Saham
Perang Dagang Trump dan Xi Jinping
Meredam Lonjakan Inflasi Industri Asuransi
Emiten MIND ID Bernafas Panjang
Polemik Larangan Produksi AMDK di Bali
Penurunan Jumlah Pemudik pada Lebaran 2025 Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Dampak Tarif Trump Terhadap Industri Asuransi RI
Pengumuman Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 2 April 2025 terkait pemberlakuan tarif impor sebesar 10% dan bea masuk lebih dari 50% untuk beberapa barang, mengejutkan pasar global dan membawa ancaman serius bagi industri asuransi nasional Indonesia. Kebijakan ini diprediksi akan menekan premi berbagai lini asuransi seperti asuransi pengangkutan laut, asuransi kredit ekspor, marine hull, harta benda/properti, kendaraan bermotor, hingga asuransi jiwa dan kesehatan akibat meningkatnya jumlah PHK.
Selain itu, tarif baru ini berpotensi meningkatkan biaya klaim asuransi karena ketergantungan pada impor suku cadang dan alat kesehatan, serta risiko pembatalan kontrak bisnis yang berimbas pada klaim asuransi penjaminan dan bonding. Kondisi ini mendorong industri asuransi untuk fokus pada peningkatan kualitas underwriting, pengelolaan klaim yang lebih disiplin, inovasi produk, investasi konservatif, serta memperkuat prinsip tata kelola perusahaan.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sangat diperlukan untuk menyesuaikan pengawasan dan regulasi dengan kondisi pasar. Selain itu, kerjasama yang solid di antara pelaku industri asuransi serta peran aktif asosiasi perasuransian menjadi krusial untuk menjaga ketahanan industri di tengah tekanan global dan domestik.
Aturan Baru MSCI: Tantangan Baru Bursa RI
Pasar saham Indonesia tengah dihantam oleh gelombang sentimen negatif, salah satunya berasal dari keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang tidak memasukkan tiga saham Grup Barito—PT Barito Renewables Energy (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi (CUAN), dan PT Petrosea (PTRO)—dalam tinjauan indeks Mei 2025. Keputusan ini menyusul kekhawatiran MSCI terkait rendahnya tingkat investabilitas saham tersebut akibat dominasi pengendali serta aktivitas pasar yang tidak wajar (unusual market activity/UMA).
Kriteria baru MSCI yang lebih ketat, termasuk pencoretan saham yang masuk papan pemantauan khusus (PPK), dikhawatirkan akan membuat investor asing menarik dananya. Hingga pertengahan April 2025, aliran dana asing keluar dari pasar saham domestik sudah mencapai Rp 35,86 triliun, sementara dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 13,5 triliun, turut menekan nilai tukar rupiah.
Oktavianus Audi, VP Marketing, Strategy, and Planning di Kiwoom Sekuritas, menilai bahwa kebijakan MSCI dapat menjadi sentimen negatif berkepanjangan bagi bursa Indonesia, bahkan berpotensi mengalihkan bobot saham dari Indonesia ke negara seperti China atau India. Hal ini akan menurunkan eksposur Indonesia di kancah pasar global dan mempersempit peluang masuknya dana asing.
Sementara itu, Daniel Agustinus, Direktur PT Kanaka Hita Solvera, memprediksi bahwa IHSG akan bergerak di kisaran 5.800–6.600 dalam jangka pendek, dan menyarankan investor untuk bersikap wait and see, sedangkan Audi mendorong pemilihan saham dengan fundamental yang kuat dan tata kelola yang transparan sebagai strategi adaptasi terhadap arah kebijakan MSCI.
Cadangan Devisa RI Terancam Menipis
Cadangan devisa Indonesia diperkirakan akan terus mengalami penurunan hingga akhir Maret 2025, seiring meningkatnya ketidakpastian global dan kebutuhan intervensi pasar oleh Bank Indonesia (BI). Dari posisi US$ 156,1 miliar pada Januari, cadangan devisa turun menjadi US$ 154,5 miliar di Februari, dan diprediksi menurun lagi ke US$ 152,3 miliar di akhir Maret.
Myrdal Gunarto, Global Market Economist Maybank Indonesia, menjelaskan bahwa penurunan ini dipicu oleh pembiayaan utang luar negeri, kebutuhan impor menjelang Lebaran, serta intervensi BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp 17.223 per dolar AS di pasar spot.
Sementara itu, Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, menambahkan bahwa pelemahan cadangan devisa juga disebabkan oleh penurunan kinerja ekspor komoditas dan lemahnya kontribusi Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ia menekankan pentingnya implementasi kebijakan DHE yang efektif untuk mengatasi potensi capital outflow.
Meski BI dinilai telah melakukan intervensi secara efisien, volatilitas rupiah masih berlanjut dan berisiko melemah ke Rp 17.000 per dolar AS, apalagi dengan adanya tambahan tekanan dari perang dagang global. Para ekonom sepakat bahwa BI perlu terus menjaga keseimbangan antara stabilitas nilai tukar dan ketahanan cadangan devisa.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









