;

Kriteria MBR untuk Rumah Bersubsidi Diubah

Kriteria MBR untuk Rumah Bersubsidi Diubah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan melakukan perubahan terhadap standar kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak menerima manfaat dari program rumah bersubsidi. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan perumahan dengan kondisi ekonomi terkini. Untuk sementara waktu, keputusan ini akan diberlakukan secara terbatas, yakni hanya untuk wilayah Jabodetabek, khusus untuk sektor perumahan. Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan bahwa sebelumnya kriteria MBR ditetapkan berdasarkan batas maksimal pendapatan bulanan sebesar Rp 7 juta bagi pekerja lajang. Sementara, bagi pekerja yang sudah menikah atau memiliki keluarga, batas pendapatannya sebesar Rp 8 juta per bulan.

Namun, setelah berkoordinasi dan menyepakati perhitungan dengan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, kriteria tersebut direvisi. Kini, pekerja lajang berpenghasilan hingga Rp 12 juta dan pekerja berkeluarga dengan penghasilan gabungan maksimal Rp 13 juta tetap masuk kategori MBR. Maruarar mengemukakan, untuk sementara, keputusan ini berlaku bagi pekerja di wilayah Jabodetabek. Penyesuaian ini perlu dilakukan karena inflasi yang terus meningkat sekaligus memperbarui aturan Keputusan Menteri PUPR  pada 2023. ”Standar dari (penghitungan) ini, menggunakan desil 8. Standar hidup tiap provinsi itu, berbeda-beda. Kami sudah bantu Kementerian PKP untuk hitung standar desil 8. Hal ini hanya berlaku terkait perumahan,” ujar Amalia di Jakarta, Selasa (8/4). Maruarar menargetkan dalam dua pecan aturan dapat dirilis. Setidaknya Senin (21/4) keputusan menteri telah tuntas. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :