Pengusaha Meminta Pemerintah agar Jangan Kebablasan Merelaksasi TKDN
Selain meningkatkan impor bahan baku dari AS, Pemerintah RI juga tengah mengkaji relaksasi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk asal AS yang masuk ke Indonesia. Pelaku industri meminta agar relaksasi ini tidak diberlakukan untuk semua negara guna menghindari potensi banjir barang impor di pasar domestik. Aturan TKDN adalah salah satu isu nontarif yang disoroti AS dalam menerapkan tarif impor 32 % terhadap produk-produk asal Indonesia. AS meminta Indonesia bisa menyesuaikan kebijakan syarat TKDN-nya terhadap sejumlah produk AS. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, Redma Gita Wirawasta mengatakan, untuk menjaga daya saing produk industri dalam negeri agar terserap optimal di pasar, pemerintah harus jeli dalam mengkaji rencana relaksasi TKDN.
TKDN merupakan instrumen penting untuk melindungi industri Tanah Air. Karena itu, relaksasi syarat TKDN sebaiknya hanya untuk produk AS demi kepentingan negosiasi dengan Donald Trump. TKDN tidak boleh direlaksasi untuk semua negara. ”(Aturan) Yang disederhanakan cukup yang AS minta saja. Kalau semua tata niaga (TKDN) dibuka, kita bisa banjir impor dari China, Vietnam, dan Bangladesh. Jadi, cukup produk dari AS saja yang dilonggarkan, seperti TKDN produk alat kesehatan asal AS,” kata Gita, Selasa (8/4). Ia meyakini, dengan negosiasi peningkatan volume impor kapas dari AS sebanyak 20-50 % serta relaksasi TKDN khusus beberapa produk AS, Indonesia bisa mendapatkan potongan tarif impor dari Trump. Menurut dia, masih ada ruang untuk meningkatkan volume impor bahan baku dari AS untuk sektor tekstil dan produk tekstil dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Perdagangan AS-China
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023