Politik dan Birokrasi
( 6631 )Warga Mulai Berangkat Mudik
Sebagian masyarakat mulai mudik lebih awal ke kampung halaman pada Jumat (21/3). Kelonggaran bagi ASN, pegawai BUMN dan imbauan untuk pegawai swasta untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) membuat gelombang mudik terjadi lebih awal. Terkait hari raya Idul Fitri tahun ini, Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, mulai dari pemberian THR, diskon harga tiket transportasi, hingga mudik gratis. Presiden juga mengatakan, ketersediaan pangan aman selama Lebaran. Harga komoditas pangan pun dinilai mulai terkendali.
Pergerakan pemudik dari Jakarta ke sejumlah daerah, kemarin, salah satunya terlihat Stasiun Pasar Senen, Jakpus, pemudik mulai meninggalkan Jakarta. Salah satu penumpang kereta, Rahmat (31), mengatakan pulang lebih awal ke kampung halaman karena telah mendapatkan izin untuk bekerja dari mana saja (WFA) dari pimpinannya. Pegawai pada salah satu instansi pemerintahan di Jakarta itu langsung berburu tiket kereta menuju Sragen, Jawa Tengah, sejak kebijakan WFA diumumkan pada 5 Maret lalu. Rahmat menuturkan, sejak kebijakan WFA ditetapkan, kantornya langsung mendata pegawai yang akan mengajukan izin.
Pimpinan di kantornya lantas membagi pegawai yang diperbolehkan WFA dan tetap harus di kantor agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia pun menjadi salah satu pegawai yang mendapatkan izin WFA sehingga dapat pulang mudik lebih awal. Namun, kelonggaran WFA itu tetap diikuti dengan tanggung jawab pekerjaan agar tidak terbengkalai. ”Kami yang bekerja di rumah juga harus tetap mengabari atasan, kerja di mana dan mengerjakan apa. Semua termonitor. Jadi, walau WFA, saya juga bawa laptop ke kampung halaman,” tutur Rahmat. (Yoga)
Pengusaha Tambang Mendesak Pemerintah Tunda Revisi Aturan Royalti
Pengusaha tambang mineral dan batubara
meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalty yang diatur dalam
peraturan pemerintah. Rencana penyesuaian tarif dinilai akan semakin membebani
industri yang kini tengah dihajar penurunan harga komoditas dan pungutan biaya
lain dari negara. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra
Sinadia mengatakan, meski mereka dilibatkan pada proses pembahasan revisi,
kesempatan yang diberikan sangat terbatas. Contohnya, dalam konsultasi publik
yang diselenggarakan awal Maret, pelaku usaha hanya diundang ke pertemuan
daring selama 1,5 jam dengan peserta ratusan orang. ”Ini sama sekali tidak
memadai. Harusnya diskusinya lebih intens karena dampaknya sangat signifikan,”
ujarnya, Jumat (21/3).
Selain IMA, banyak asosiasi juga menolak
substansi revisi PP yang dianggap memberatkan, terutama terkait perubahan tarif
produksi dari sistem tunggal menjadi progresif, dengan kenaikan persentase pada
produk batubara dan mineral, seperti nikel, tembaga, emas, dan timah. Komoditas
bijih nikel, misalnya, yang sebelumnya berlaku tarif tunggal 10 % menjadi tarif
progresif 14-19 %, menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada
feronikel, dari tarif tunggal 2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %,
menyesuaikan HMA. Untuk komoditas batubara, tarif yang berlaku saat ini
bersifat progresif dan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) dengan tarif
PNBP untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berkisar 14-28 %.
Dalam usulan revisi, tarif royalti
akan naik 1 % untuk HBA yang lebih besar atau sama dengan 90 USD per ton,
hingga mencapai tarif maksimum 13,5 %. Dampak perubahan tarif tersebut, akan meluas
dari hulu ke hilir. Beban royalti akan menghambat investasi untuk eksplorasi
yang penting untuk mendukung ketersediaan pasokan dalam jangka panjang.
Operasional perusahaan juga berpotensi terdampak karena beban perusahaan
semakin bertambah. Sementara, industri mineral dan batubara sudah dibebani
biaya lain dari pemerintah. Sejak Januari 2025, mereka terdampak kenaikan biaya
energi karena penggunaan Biosolar B40, aturan devisa hasil ekspor 100 %,
kenaikan PPN 12 %, hingga upah minimum provinsi yang naik ke 6,5 %. ”Jadi,
sebaiknya pemerintah menunda revisi tersebut dan mengkaji kembali dengan mengajak
pelaku usaha untuk berdiskusi secara komprehensif,” kata Hendra. (Yoga)
Utang Negara-Negara Dunia Meningkat Tajam
Alarm Darurat dari Pariwisata di Danau Toba
Banjir bandang merusak jantung
pariwisata Danau Toba di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumut. Sudah lima hari
aktivitas pariwisata lumpuh. Bencana ekologis itu disebabkan kerusakan hutan di
hulu Danau Toba. Banjir bandang menghantam destinasi wisata, hotel, restoran,
rumah sakit, permukiman warga, dan sempat membuat jalan nasional lumpuh total.
Hingga Kamis (20/3) kawasan pariwisata Parapat masih lumpuh. Rumah makan, restoran
dan hotel belum beoperasi. Masyarakat masih sibuk membersihkan material lumpur
di dalam rumah. Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumut (Jamsu) menelusuri
penyebab banjir bandang. Jamsu, antara lain, terdiri dari Kelompok Studi dan
Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) Tano Batak, dan Auriga Nusantara.
”Hasil penelusuran kami, banjir
bandang disebabkan hilangnya 6.148 hektar hutan alam di hulu Parapat,” kata
Direktur Eksekutif KSPPM, Rocky Pasaribu. Banjir bandang dan longsor melanda
kawasan pariwisata Parapat, Minggu (16/3) malam. Rocky menyebut, banjir bandang
yang menghantam jantung pariwisata Danau Toba merupakan alarm darurat yang memperingatkan
kerusakan lingkungan hidup yang masif. Berdasarkan
analisis spasial dan penelitian di lapangan, kata Rocky, dalam kurun waktu 20
tahun terakhir terjadi pembukaan hutan yang signifikan di lima kecamatan
sekitar Parapat, yang merupakan lanskap Daerah Aliran Sungai (DAS) Bolon
Simalungun.
”Jika diakumulasi sejak 2000 hingga 2023,
kawasan ini telah kehilangan hutan alam seluas 6.148 hektar. Perubahan ini
sangat berpengaruh terhadap daya tampung air hujan dan stabilitas tanah yang
akhirnya menyebabkan bencana ekologis banjir bandang,” ungkap Rocky. Koordinator
Jamsu, Juniati Aritonang menyebut, pemerintah harus melakukan mitigasi bencana
ekologis dalam jangka pendek dan panjang. Hal yang mendesak dilakukan adalah evaluasi
tata ruang kawasan Danau Toba, terutama di wilayah rawan bencana. (Yoga)
KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Diterima Siswa Jakarta
Pemprov Jakarta mencairkan dana
bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2025 dengan jumlah
penerima 707.622 orang atau bertambah 126.000 penerima disbanding tahun lalu.
Penerima bantuan KJP Plus juga digratiskan masuk ke sejumlah obyek wisata di
Jakarta, seperti Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol. Hari ini secara resmi
KJP Plus dicairkan. Ada penambahan 126.000 penerima,” ujar Gubernur Jakarta
Pramono Anung, Kamis (20/3). Pemprov Jakarta mencairkan dana bansos tahap I
tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 siswa untuk periode Januari,
Februari, dan Maret 2025. Jumlah penerima ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dan data Dinas Pendidikan Jakarta yang sudah dipadankan.
Anggaran untuk KJP Plus senilai Rp 3,2
triliun dari semulaRp 2,5 triliun pada tahun 2024. ”Tahap II tahun 2024 jumlah penerima
KJP Plus sebanyak 523.000 orang dengan anggaran Rp 2,5 triliun. Sekarang pada
tahap I tahun 2025 menjadi 707.622 penerima dengan anggaran Rp 3,2 triliun,” ucap
Pramono. Pramono mengatakan, penerima KJP Plus tidak hanya gratis masuk TMII,
tetapi juga gratis masuk ke Ragunan, Ancol, Monas, serta sejumlah museum di
Jakarta. Hal ini jadi pemenuhan salah satu janji politiknya selain terkait
penyaluran dana bantuan sosial untuk pendidikan. ”Ini memang sesuai dengan apa
yang menjadi perhatian saya dan Bang Doel. Kami mengejar kalau bisa 100 hari terselesaikan,
ternyata bisa diselesaikan lebih cepat,” tutur Pramono. (Yoga)
Serikat Buruh Desak Pemerintah Membentuk Satgas PHK
Serikat buruh mendesak pemerintah
membentuk Satgas PHK, untuk mempercepat penanganan risiko PHK yang meluas ke
berbagai sektor industri sejak awal tahun 2025. Berdasarkan temuan Tim Penelitian
dan Pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) sekitar 50 perusahaan melakukan PHK pada Januari-Februari 2025.
Contohnya Sritex, Adatex, Tunas Karya Budi, Sambu Grup, dan Kara Santan Pertama.
Lebih kurang 60.000 buruh terdampak. Terkait alasan PHK, Presiden KSPI dan
Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan beberapa penyebab, seperti pailit, efisiensi,
dan relokasi. Dari 50 perusahaan itu, 15 perusahaan melakukan PHK karena alasan
pailit dan dua perusahaan lain karena relokasi. Perusahaan-perusahaan itu dari berbagai sektor
industri, seperti tekstil dan elektronik.
”Kami secara khusus mendesak Kemenaker
agar membentuk Satgas PHK untuk menyikapi fenomena tersebut,” ujar Said, Kamis
(20/3) di Jakarta. Ada kemungkinan sejumlah buruh yang di-PHK oleh 50
perusahaan itu mengalami risiko pengabaian hak, seperti pesangon dan THR yang
lama dibayar. ”Mengenai THR, kami memang sejak lama menemukan berbagai modus yang
dilakukan perusahaan agar tidak membayar, di antaranya memutus kontrak para pekerja
sebelum Ramadhan. Setelah Lebaran, pekerja tersebut akan dipanggil untuk dipekerjakan
kembali,” kata Said. Menurut rencana, KSPI dan Partai Buruh bertemu jajaran Kemenaker
pada Jumat (21/3). Dalam pertemuan akan disampaikan desakan pembentukan Satgas
PHK. (Yoga)
Dinamika Sektor Minerba di Tengah Gejolak
Sejak awal 2025 hingga saat ini, sektor pertambangan telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp24,89 triliun, atau sekitar 19,96% dari target tahunan Rp124,71 triliun. Sumber utama penerimaan ini berasal dari royalti sebesar Rp17,32 triliun. Namun, tren penerimaan menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada bulan Januari dan Februari.
Salah satu faktor yang memengaruhi dinamika ini adalah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR pada 18 Februari 2025. Revisi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan, UKM, dan koperasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, langkah ini bertujuan mendorong pengusaha daerah agar berkembang dan menjadi pengusaha besar dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga menilai kebijakan ini sebagai momentum koperasi berperan strategis dalam ekonomi nasional.
Namun, Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif PUSHEP, mengingatkan bahwa perlu ada pengawasan ketat karena potensi kompetisi tak sehat dan eksploitasi berlebih, serta adanya risiko pemberian izin tambang kepada pihak yang tidak berhak.
Polemik lain muncul dari rencana kenaikan tarif royalti minerba yang akan dituangkan dalam revisi peraturan pemerintah. Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, pengusaha masih akan mendapat untung meski tarif naik. Namun, Meidy Katrin Lengkey, Sekjen APNI, dan Alexander Barus, Ketua Umum FINI, menolak rencana ini. Mereka memperingatkan bahwa kenaikan royalti bisa membuat penambang berhenti beroperasi dan memicu gelombang PHK, terutama di sektor nikel yang sedang terdampak oleh penurunan harga dan meningkatnya biaya produksi.
Secara keseluruhan, meski upaya pemerintah untuk memeratakan akses tambang dan meningkatkan penerimaan negara patut diapresiasi, tantangan dari sisi implementasi, pengawasan, dan dampak ekonomi bagi pelaku industri tetap harus menjadi perhatian serius.
DPR Jamin Penghapusan Pasal Dwifungsi ABRI
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34/2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan hasil gotong royong antara DPR dan pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara. Tokoh penting lain yang hadir dalam rapat tersebut termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi UU TNI tetap menekankan supremasi sipil dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. Dasco juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan dialog dengan berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.
Beberapa perubahan penting dalam UU TNI yang baru meliputi:
-
Pasal 3: Penguatan peran Kementerian Pertahanan dalam koordinasi strategi dan dukungan administrasi TNI.
-
Pasal 47: Penambahan jumlah kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14.
-
Pasal 53: Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI yang kini bervariasi tergantung pangkat dan jabatan.
Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang dinyatakan oleh Puan Maharani bahwa revisi tersebut sudah sesuai dengan harapan partainya.
Polemik UU TNI, Masyarakat Sipil Siap Melawan
Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









