Politik dan Birokrasi
( 6583 )Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikebut Pansus
Nasib program sekolah swasta
gratis di Jakarta menemui titik terang dengan terbentuknya Panitia Khusus
Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta. Dengan waktu kurang dari empat bulan
sebelum tahun ajaran 2025/2026, pembahasan dan pengesahannya dikebut agar uji
coba awal di 40 sekolah terwujud. Pansus Penyelenggaraan Pendidikan disahkan
dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (12/3) siang. Pansus akan membahas
revisi Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
sebagai landasan sekolah gratis. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah
memastikan program sekolah gratis diterapkan bertahap mulai 2025.
Penerapannya menyesuaikan kondisi
keuangan daerah dan distribusi program bantuan pendidikan. ”Gubernur (Jakarta)
sudah sepakat untuk uji coba tahun ini di 40 sekolah swasta. Sekolahnya di
wilayah yang memang kondisinya banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan
kekurangan sekolah negeri,” kata Ima. Program sekolah swasta gratis masuk dalam
40 program hasil terbaik cepat (quick wins) 100 hari pertama Gubernur dan Wagub
Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Ima menyebutkan, program sekolah swasta
gratis sudah dibahas dalam sejumlah rapat dengan Pemprov Jakarta ataupun Dinas
Pendidikan Jakarta. Tahap selanjutnya, dinas akan menentukan lokasi sekolah
gratis. (Yoga)
Penerimaan Pajak di Ujung Tanduk
Laporan realisasi APBN 2025 pada Januari menunjukkan penurunan signifikan dalam penerimaan pajak, dengan penurunan sebesar 41,9% YoY, yang disebabkan oleh masalah dalam penerapan sistem administrasi pajak baru, Coretax. Hal ini mengakibatkan penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,89 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa jenis pajak, seperti PPh 21 dan PPh badan, mengalami penurunan yang cukup besar, bahkan lebih dari 40%. Meskipun demikian, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa data ini benar adanya, namun ia meminta publik menunggu konferensi pers untuk penjelasan lebih lanjut.
Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa masalah implementasi Coretax menjadi penyebab utama penurunan tersebut, karena banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran dan proses administrasi pajak. Namun, dia meyakini bahwa performa penerimaan pajak akan pulih pada bulan-bulan berikutnya, seiring dengan adanya kelonggaran yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Sementara itu, meskipun penerimaan pajak mengalami kontraksi, belanja negara hanya turun tipis 1,8%, yang menyebabkan defisit anggaran mencapai Rp23,5 triliun, atau 0,1% terhadap produk domestik bruto. Satria Sambijantoro dari Bahana Sekuritas menilai bahwa defisit ini sesuai dengan ekspektasi pasar, yang dipengaruhi oleh masalah yang bersifat sementara terkait dengan Coretax dan efisiensi anggaran.
Independensi BI Diuji, Pasar Waspada
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia. BI harus tetap independen dan bebas dari intervensi kekuatan politik agar dapat menjalankan tugasnya dalam mengatur kebijakan ekonomi, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan mengendalikan inflasi. Meskipun demikian, keputusan BI untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk mendukung program pembangunan, seperti pembangunan 3 juta rumah dan penghiliran, menimbulkan pertanyaan mengenai potensi ancaman terhadap independensinya.
Apabila BI mulai terlibat terlalu dalam dengan program-program pemerintah, terutama jika ada intervensi politik, maka stabilitas ekonomi bisa terganggu, dan risiko inflasi serta krisis keuangan bisa meningkat. Selain itu, jika independensi BI terancam, maka kepercayaan masyarakat dan pelaku ekonomi terhadap bank sentral dan pemerintah bisa berkurang. Oleh karena itu, meskipun BI mendukung berbagai program pemerintah, sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap menjaga integritas dan independensi BI dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Independensi BI dalam Sorotan DPR
Setoran Pajak Awal Tahun Jeblok, Ekonomi Melambat
Dana Pelaksanaan PSU Pilkada di Pasaman Diupayakan dari APBD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dan Pemkab Pasaman, Sumbar, menyepakati anggaran Rp 10,4 miliar untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman pada 19 April 2025. Anggaran itu diharap segera cair untuk pelaksanaan tahapan-tahapan PSU. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, Selasa (11/3) mengatakan, pihaknya baru saja menandatangani kesepakatan dengan Pemkab Pasaman terkait jumlah anggaran yang disediakan pemkab untuk pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman.”Anggaran yang disepakati Rp 10,4 miliar,” kata Taufiq, Selasa sore.
Taufiq menyebut, anggaran itu sudah termasuk sisa anggaran sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024. Pasaman merupakan salah satu dari 24 daerah yang harus menggelar PSU pilkada. Pasaman juga merupakan salah satu dari 16 daerah yang sebelumnya menyatakan tidak mampu menyediakan anggaran untuk PSU. Hingga akhir Februari lalu, Kemendagri menyampaikan, perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun. Kala itu, Kemendagri menyebut, bagi daerah yang tak mampu menyediakan dana untuk PSU akan didukung dari APBN. Namun, Kemendagri meminta pengadaan dana PSU diupayakan disediakan dari APBD. (Yoga)
Indeks Saham Tertekan, Kepercayaan Investor Memudar
Daya Beli Melemah, Ekonomi dalam Tekanan
Dua Kabupaten Krisis Anggaran, Apa Solusinya?
Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel menghadapi kendala dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, karena belum tersedia anggaran yang cukup. Menurut Yulianto Sudrajat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dari total 24 daerah yang akan menggelar PSU, dua daerah tersebut—Pasaman dan Boven Digoel—belum memiliki anggaran yang memadai. Pasaman kekurangan dana sekitar Rp12,1 miliar, dengan hanya tersisa Rp1,2 miliar dari anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sementara kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp13,4 miliar. Sedangkan Boven Digoel kekurangan dana sebesar Rp30,1 miliar, dengan sisa NPHD yang juga hanya Rp1,2 miliar dan kebutuhan anggaran mencapai Rp31,3 miliar. Keadaan ini menunggu respons dari pemerintah daerah setempat untuk mencukupi kekurangan anggaran tersebut agar PSU dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Ditjen Pajak Koreksi Struktur Tarif PPN
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









