Politik dan Birokrasi
( 6583 )Tunjangan untuk Guru berstatus ASN Langsung ke Rekening
Presiden Prabowo meluncurkan
mekanisme baru pembayaran tunjangan guru berstatus ASN. Tunjangan tidak lagi
dikirimkan lewat pemda, tapi langsung ke rekening setiap guru. Langkah ini
disebut sebagai terobosan untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan inefisiensi
dalam pemerintahan. Mekanisme baru pembayaran tunjangan guru ASN diluncurkan di
Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3). Pemerintah
memutuskan mengubah cara pembayaran tunjangan, dari sebelumnya dikirimkan ke
rekening pemda sebelum dikirimkan kepada para guru, kini menjadi ditransfer
langsung ke rekening setiap guru ASN.
Dalam pidatonya, Presiden
mengapresiasi keputusan Kemendikdasmen untuk mengirimkan tunjangan guru secara
langsung ke rekening setiap guru. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari
upaya memangkas birokrasi dan mengurangi inefisiensi yang masih terjadi di
pemerintahan. ”Kita harus hilangkan budaya-budaya yang tidak benar (misalnya),
kalau bisa dibikin lama, kenapa pendek? Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang?
Budaya ini harus kita kikis,” ujarnya. Di bidang pendidikan, lanjut Prabowo,
pengelolaan birokrasi keuangan merupakan hal krusial. Sebab, pendidikan yang bermutu
membutuhkan dana yang cukup. (Yoga)
Tata Kelola Pupuk Subsidi memasuki Babak Baru
Pemerintah di era Presiden
Prabowo telah menerbitkan Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk
Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedang distributor pupuk
subsidi ketar-ketir. Perpres yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu
menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi itu, berupa 41 UU, 23 PP,
6 perpres, dan 1 inpres. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Rabu
(12/3) menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi
dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya.
Perpres tersebut memuat sejumlah
pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penerima pupuk subsidi
tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya
ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah
SP-36 dan ZA. Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah
singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas. Keempat, verifikasi
data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP).
”Penetapan daftar penerima pupuk
subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi SK bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas
pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi”
yang digelar Sinta TV di Jakarta. Rantai distribusi pupuk subsidi juga
diperpendek. BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha
distribusi, lalu ke titik serah, terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani
(gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. (Yoga)
Pemerintah harus mencegah pelebaran defisit APBN 2025
Pemerintah harus mencegah pelebaran defisit APBN 2025 dari target, menyusul tren penurunan penerimaan pajak, belanja yang masih tinggi, serta tekornya anggaran di awal tahun. Sebab, pelebaran defisit bakal membuat pembiayaan anggaran meningkat, sehingga menambah beban APBN ke depan. Kenaikan pembiayaan anggaran sudah terlihat per Februari 2025, jumlahnya Rp 220,1 triliun atau 35,7% target dalam APBN 2025 Rp 616 triliun. Jumlah itu naik 19% dari periode sama tahun lalu Rp 185 triliun. Posisi utang pemerintah mencapai Rp 8.909 triliun per Januari 2025, naik Rp 108 triliun dari Desember 2024. Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) pada periode ini mencapai 39,6%.
Fitch Ratings, memprediksi rasio utang terhadap PDB Indonesia tahun ini bisa menembus 40% dengan defisit 2,5%. Goldman Sachs bahkan menaksir defisit APBN menyentuh 2,9% tahun 2025, nyaris menyentuh batas atas 3%, seperti tercantum dalam UU Keuangan Negara. Langkah yang bisa diambil unuk mencegah pelebaran defisit APBN, antaralain meningkatkan kepatuhan pajak, diversifikasi sumber pendapatan negara, dan menunda belanja proyek yang memboroskan APBN, seperti makan bergizi gratis (MBG). setoran modal ke Danantara, proyekIbu Kota Nusantara, dan pembentukan koperasi desa. (Yetede)
Kontroversi Jabatan Teddy Indra Wijaya
Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menjadi kontroversial karena pemerintah dan DPR masih membahas perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi UU TNI itu baru mengusulkan perluasan tentara di jabatan-jabatan sipil. “Sudah seharusnya Teddy pensiun dini karena penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet melanggar UU TNI,” ujar Ketua Centra Initiative, lembaga yang berfokus pada kajian pertahanan, Al Araf, Kamis, 13 Maret 2025. Koalisi masyarakat sipil sejak awal mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, pengangkatan Teddy dilakukan dengan mengubah aturan untuk posisi tersebut.
Perpres No 55 Tahun 2020 menyebutkan Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden. Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI mengatur prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh kantor. Kesepuluh kantor itu membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotik nasional, serta Mahkamah Agung. (Yetede)
Pemilihan Ulang Kepala Daerah
Sepekan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru masih kelimpungan memulai persiapan pemungutan suara ulang (PSU). KPU tak bisa berbuat banyak karena pemerintah daerah setempat tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Rizana Mirza mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui rencana anggaran biaya (RAB) pilkada ulang, baik dari KPU, Badan Pengawas Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian RI, lebih dulu.
Keempat lembaga itu terlibat dalam pelaksanaan PSU, dengan tugas dan tanggung jawab berbeda. Tapi penanggung jawab penyelenggara pemilu ulang adalah KPU Banjarbaru. RAB keempat lembaga akan diteruskan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TPAD). "TPAD akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk menentukan besaran anggaran mereka. Lalu hasilnya dituangkan dalam perubahan naskah perjanjian hibah daerah yang dibuat sebelumnya," kata Rizana kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2025. (Yetede)
Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih Dari Mana
Setelah menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Senin, 3 Maret 2025, Presiden Prabowo memutuskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program itu bertujuan mengatasi hambatan pertumbuhan ekonomi desa. Di antaranya rantai distribusi yang panjang, keterbatasan modal, serta dominasi middleman yang sering kali menekan harga hasil pertanian dan produk desa. Dalam satu tahun, pemerintah menargetkan pembangunan 70-80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang mengikuti rapat tersebut, mengatakan butuh anggaran Rp 210-350 triliun untuk modal awal pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Setiap desa, kata Budi, membutuhkan modal Rp 3-5 miliar per tahun. “Tapi itu tergantung asesmen setiap daerah,” ujarnya di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Ia membeberkan akan ada empat alternatif sumber utama pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu dana desa, anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). (Yoga)
Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK
Komisi XI DPR tengah dalam proses
revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
atau P2SK. Proses legislasi merupakan buntut
putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan
indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI
DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan
mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.
”Jadi revisi terbatas karena itu
perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu
(12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode
2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan
masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat
dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU
P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya
quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu
semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang
BI),” ujarnya. (Yoga)
Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal
Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan
anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke
awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu
anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan
dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan
HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat
dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas
HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah
Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000
atau 33 % dari pagu awal.
Dampaknya, kuantitas target
capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan
pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk
penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,”
ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025
adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk
mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi
XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan
pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan
HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan
kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran
HAM. (Yoga)
Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara
Setelah diguncang kasus korupsi
dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar
disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai
akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU
Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti
yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022
tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271
triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti
kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.
Hal ini berarti pidana uang
pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian
negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No
31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut
menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak
dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas
kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I,
yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar
dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)
Berjuang terus Menuntut Pencairan Tukin Dosen
Ada perasaan lega ketika permintaan
bertemu Mendiktisaintek, Brian Yuliarto untuk membahas pemenuhan hak tunjangan
kinerja para dosen ASN terwujud di Jakarta, Selasa (11/3). Hari itu, untuk ke
sekian kalinya, belasan dosen dari berbagai daerah yang bergabung dalam
Asosiasi Dosen ASN (Adaksi) di lingkungan Kemendiktisaintek berjumpa pucuk
pimpinan kementerian yang menaungi mereka. ”Dosen dari perguruan tinggi negeri
berstatus satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum ikut mewakili
bersama pengurus Adaksi memperjuangkan tukin for all atau tukin untuk semua
dosen ASN,” kata Wakil Ketua Adaksi, Anggun Gunawan. Dalam memperjuangkan
tuntutannya, mereka terpaksa saweran (urunan). Ada yang menyumbang, Rp 50.000-Rp
100.000. Ada yang serelanya, sesuai kemampuan.
Ketua Adaksi Fatimah mengapresiasi
pertemuan pertama ini sebagai langkah baik dalam membangun hubungan yang lebih
kuat dan sehat antara Kemendiktisaintek dan Adaksi. Perjuangan Adaksi agar
pemerintah mewujudkan pemberian tukin untuk semua dosen bukan semata-mata demi
kesejahteraan dosen yang memang pendapatannya masih belum layak disbanding tuntutan
pendidikan dan beban kerja. Pembayaran tukin diyakini berdampak positif
terhadap peningkatan kualitas dan produktivitas dosen. Brian mengatakan,
Kemendiktisaintek berkomitmen tukin bagi dosen dicairkan tahun ini dan telah
mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pencairan tukin dosen tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi lintas
kementerian. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









