Kontroversi Jabatan Teddy Indra Wijaya
Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menjadi kontroversial karena pemerintah dan DPR masih membahas perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi UU TNI itu baru mengusulkan perluasan tentara di jabatan-jabatan sipil. “Sudah seharusnya Teddy pensiun dini karena penunjukannya sebagai Sekretaris Kabinet melanggar UU TNI,” ujar Ketua Centra Initiative, lembaga yang berfokus pada kajian pertahanan, Al Araf, Kamis, 13 Maret 2025. Koalisi masyarakat sipil sejak awal mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, pengangkatan Teddy dilakukan dengan mengubah aturan untuk posisi tersebut.
Perpres No 55 Tahun 2020 menyebutkan Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden. Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI mengatur prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh kantor. Kesepuluh kantor itu membidangi koordinator politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, ketahanan nasional, pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotik nasional, serta Mahkamah Agung. (Yetede)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023