Restrukturisasi Kredit, Beban Tambahan bagi Perbankan
Perbankan di Indonesia menghadapi peningkatan beban biaya pada 2025, tidak hanya dari cost of fund yang tinggi akibat ketatnya persaingan likuiditas, tetapi juga dari iuran Program Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang mulai berlaku tahun ini.
Direktur Bank Oke Indonesia, Efdinal Alamsyah, mengakui bahwa aturan ini berpotensi menekan margin keuntungan bank, terutama bagi bank dengan rasio dana mahal yang tinggi. Untuk mengatasi hal ini, Bank Oke fokus pada peningkatan dana murah (CASA) serta melakukan efisiensi operasional melalui digitalisasi layanan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Keuangan Bank Jatim, Edi Masrianto, yang menyebutkan bahwa pembayaran iuran PRP pasti akan menambah beban biaya bank, yang bisa berdampak pada penurunan laba bersih. Namun, ia juga menyadari bahwa PRP memberikan manfaat dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Bank Jatim mengantisipasi kenaikan biaya ini dengan menyesuaikan strategi bisnis, menekan biaya operasional, dan meningkatkan efisiensi melalui teknologi.
Sementara itu, bagi bank bermodal besar, dampak PRP relatif kecil. Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo, menyebut bahwa tambahan iuran PRP hanya 0,016% dari total aset BTN, sehingga tidak signifikan terhadap kinerja keuangan bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa bank wajib membayar premi PRP setiap enam bulan sekali, dengan total iuran bank umum yang terkumpul pada 2025 diperkirakan hanya Rp 1 triliun. Angka ini jauh lebih kecil dibanding premi penjaminan simpanan yang mencapai Rp 17 triliun per tahun, sehingga tambahan biaya PRP dinilai relatif kecil dibanding manfaatnya dalam menjaga keamanan sektor perbankan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023