;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Pemerintah Genjot Kepatuhan PPN

22 Feb 2019
Turunnya kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun lalu dan berlanjut pada awal tahun ini membuat pemerintah fokus menggenjot kepatuhan pembayaran PPN. Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia, Gunadi, menjelaskan masalah utama dalam pemungutan PPN adalah menyangkut administrasinya yang belum berfungsi optimal yaitu terkait aplikasi faktur pajak. Aplikasi faktur pajak harusnya ada keterkaitan antara pajak masukan dan pajak keluaran jadi memastikan restitusi misalnya benar atau tidak, harus dibuat sistem mengenai pajak masukan dan pajak keluaranya.
Jika melihat indikator-indikatornya dalam penerimaan PPN, gap antara potensi yang bisa dipungut dan realisasi pemungutan masih terbuka cukup lebar. Penerimaan PPN hanya 3,6% dari potensi yang dihitung berdasarkan PDB. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengakui, dalam beberapa aspek memang ada pihak yang menyebutkan ukuran ideal pemungutan PPN sebesar 4% dari PDB.

Harmonisasi Pajak Sedan Urgen

22 Feb 2019
Pelaku industri otomotif mendesak pemerintah segera melakukan harmonisasi tarif pajak sedan untuk kembali mengangkat penjualan yang belakangan terus menurun. Sepanjang 2018, penjualan sedan hanya mencapai 6.704 unit, turun 19,74% sekaligus menjadi terendah sejak 2012.Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara mengatakan, harmonisasi tarif PPnBM sudah sangat urgen karena pasar sedan telah sangat kecil di Tanah Air. Padahal, pasar global sangat membutuhkan sedan dan kendaraan sport utility vehicle (SUV) sehingga jika pemerintah ingin mendorong ekspor otomotif, posisi sedan sangat penting. "Jangan lupa tahun 1980-an ada 19 pabrikan yang memproduksi sedan di dalam negeri. Saat ini hanya tiga yakni Toyota, BMW dan Mercedes, lainnya pindah ke luar negeri".
Kukuh menjelaskan, Gaikindo telah mengusulkan kepada pemerintah untuk harmonisasi tarif PPnBM. Harmonisasi itu bukan hanya terkait tarif pajak tapi juga kategori kendaraan, yang mana sebaiknya mengikuti standar internasional yakni kategori kendaraan penumpang di bawah 10 penumpang dan di atas 10 penumpang untuk kendaraan komersial. Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017 sedan mendapat perlakuan khusus. Sedan atau station wagon dikenakan tarif 30% hingga 125%. Sementara itu kendaraan penumpang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc hingga 2.500 cc bisa menikmati PPnBM 10% hingga 20%.

PPN Pertanian, Quo Vadis?

22 Feb 2019
Tarik ulur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk pertanian dan perkebunan seolah tak pernah usai. Pembahasan mengenai kebijakan pajak agrikultura nan kontroversial tersebut kembali menyeruak. Ketua Komite Tetap ICT Agribisnis Andi B Sirang berpendapat bahwa PPN Produk pertanian dan perkebunan dianggap sebagai salah satu faktor penghambat kinerja ekspor sektor agrikultura.
Pasalnya melalui keputusan MA nomor 70/2014 dinyatakan bahwa sebagian dari PP No 31/2107 dianulir. Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN 10%. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Sindra Sinadia menilai, pengenaan PPN 10% lebih tepat dikenakan kepada industri pengolahan dan perkebunan di lini pengolahan. Kebijakan pengenaan PPN terhadap hulu membuat petani beralih kekomoditas yang tidak dikenakan PPN 10%, dampaknya komoditas tertentu yang dikenakan PPN berkurang. Menurut Ketua Umum Dewan Rempah Indonesia Gamal Nasir, pemerintah hendaknya mengkaji ulang kebijakan perpajakan dengan memperhatikan karakter industri masing-masing komoditas. Hal ini dikarenakan belum semua komoditas perkebunan dan pertanian sesiap (industri) kelapa sawit.

Tarik Dollar Masuk, Bunga Acuan Tetap

22 Feb 2019
Otoritas moneter Indonesia memutuskan untuk mempertahankan kebijakan moneter ketat. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) mempertahankan suku bunga BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) sebesar 6%. BI meyakini kebijakan konsisten dengan upaya menekan defisit transaksi berjalan. Keputusan ini juga bisa menjaga daya tarik dana asing masuk portofolio Indonesia. Padahal banyak yang berharap, dalam kondisi seperti ini, BI berpeluang menurunkan suku bunga untuk mendorong investasi sekaligus menggairahkan ekonomi.
Namun, BI enggan terburu-buru lantaran kebijakan moneter masih diarahkan untuk menjaga stabilitas eksternal atau stabilitas nilai tukar rupiah. Apalagi, dalam kalkulasi BI, The Fed masih akan menaikkansuku bunga tahun ini. Untuk itu, BI BI tengah menyiapkan kebijakan bauran untuk mendorong sektor prioritas seperti UMKM, ekspor maupun pariwisata.

Setoran Pajak Sektor Manufaktur Turun

22 Feb 2019
Penerimaan pajak sepanjang Januari 2019 tumbuh 8,82% dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun penerimaan dari sektor industri pengolahan justru tumbuh negatif. Dirjen Pajak mengatakan bahwa penurunan penerimaan karena restitusi dipercepat. Data Kemkeu menunjukkan sektor utama yang menerima restitusi adalah industri sawit (Rp 3,6 triliun), industri logam dasar (Rp 2,2 triliun), pertambangan (Rp 2 triliun), industri kertas (Rp 1,4 triliun), dan industri kendaraan (1,3 triliun).
Meski sektor manufaktur menurun, tetapi sektor lain masih tumbuh positif, seperti jasa keuangan, transportasi dan pergudangan, dan pertambangan. Direktur CITA mengingatkan penurunan penerimaan sektor manufaktur maupun kenaikan penerimaan sektor lain awal tahun 2019 belum bisa menjadi gambaran kinerja penerimaan tahun ini.

[Opini] Manfaat Isu Pajak dalam Kampanye Politik

22 Feb 2019
Oleh: Benny Gunawan Ardiansyah (dosen PKN STAN Kemkeu)

. Kalimat itu yang diucapkan George W. Bush (alm) ketika memenangkan pemilihan presiden 1988 silam. Akan tetapi, karena tidak mampu menepati janjinya, hal itu menjadi salah satu penyebab kekalahannya 1992. Hal itu menunjukkan pajak memainkan peran penting dalam pertarungan politik. Dalam politik ekonomi, dikenal istilah median voter theorem, pemenang ditentukan dari preferensi pemilih terbanyak. Akibatnya, pihak-pihak yang berkampanye akan menawarkan sesuatu yang menjadi preferensi pemilih, seperti membayar pajak yang ringan atau bahkan bebas tidak membayar pajak. Contohnya di AS, isu penurunan pajak menjadi program yang ditunggu-tunggu, terutama oleh pemilih dari Partai Republik yang konservatif. Penurunan pajak sangat dimungkinkan di AS, karena di sana menganut sistem hukum common law. Berbeda dengan di Indonesia yang menganut civil law, penurunan pajak sangat sulit dilakukan karena harus mengubah Undang-Undang.
Di Indonesia, pajak merupakan instrumen fiskal. Penurunan tarif pajak bisa mengganggu keseimbangan APBN. Penurunan tarif PPh secara masif tidak mungkin dilakukan di negara yang masih mengembangkan kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. DJP masih membutuhkan waktu untuk mewujudkan struktur pajak yang kuat dan memiliki sustainability dalam jangka panjang. Melihat realitas yang ada, dapat disimpulkan bahwa isu-isu pajak sangat sulit diterapkan di Indonesia dalam kampanye politik. Sebaiknya, mereka berfokus untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut negara akan dialokasikan dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Korporasi di Luar Negeri Diperlonggar

21 Feb 2019
Ditjen Pajak akan merevisi PMK 107/2017 tentang perusahaan terkendali di luar negeri (Controlled Foreign Company). Aturan ini akan diperlonggar untuk mendukung ekspansi perusahaan Indonesia di luar negeri. Selain itu, pengusaha juga merasa aturan yang ada tidak adil. Pertama, pemerintah sewenang-wenang menetapkan perusahaan menerima penghasilan atas dividen yang tidak dibagi. Artinya pemerintah ingin mengambil pajak di depan. Kedua, pemerintah memaksakan definisi saham pengendali hanya berdasarkan asumsi, bukan realitas.
Beberapa poin yang akan direvisi antara lain: mengubah dasar pengenaan deemed devidend, definisi laba setelah pajak, cakupan penghasilan tertentu, dan beberapa contoh penerapan CFC Rules.

Rupiah dan Minyak Tekan Anggaran di Awal Tahun

21 Feb 2019
Kinerja APBN Januari 2019 tidak memuaskan. Penyebabnya nilai tukar rupiah menguat dan harga minyak mentah yang melorot. Menurut analisa sensivitas asumsi dasar makro di Nota Keuangan APBN 2019, setiap penguatan nilai tukar rupiah sebesar Rp 100 per USD, menyebabkan menurunnya penerimaan negara Rp 3,9 triliun - Rp 5,9 triliun. Hal ini terjadi lantaran penerimaan sektor migas menurun. Sementara penurunan harga minyak mentah sebesar USD 1 per barel mengurangi penerimaan negara Rp 3,1 triliun - 4,2 triliun. Menkeu mengingatkan jajarannya agar waspada karena indikator ekonomi masih akan brrubah-ubah. Sementara itu, Dirjen Pajak optimis penerimaan periode selanjutnya akan naik.

Pajak Ganda Menghambat Usaha Homestay

21 Feb 2019
Hasil kajian Guru Besar Ilmu Perpajakan UI, Haula Rosdiana, usaha homestay masih terganjal masalah pajak ganda. Setidaknya ada 5 jenis pajak yg harus dibayar pengusaha homestay, yakni pajak hotel, PBB-P2, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, serta pajak penghasilan. Haula menyebut perlu ada insentif langsung maupun tidak langsung untuk bisnis homestay. Pemda bisa membuat aturan levelling untuk pajak hotel, serta menurunkan PBB-P2.

Pengajuan Restitusi Pajak 2018 Melonjak

20 Feb 2019
Pengajuan restitusi PPN dipercepat mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2018. Hal ini terjadi sejak dikeluarkannya PMK No.39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tanggal 12 April 2018. Berdasarkan data DJP, penyampaiana SPT Masa PPN masa Mei hingga Desember 2018 melonjak 264% dari sisi jumlah. Sementara dari sisi nominal, pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 sebanyak Rp 20,46 triliun atau menanjak 91% dari periode yang sama 2017.
Direktur PKP menjelaskan peningkatan pengajuan restitusi PPN menunjukkan bahwa pengusaha memang memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Dengan percepatan ini, paling tidak dalam sebulan pengusaha/eksportir bisa menerima kembali uangnya. Sebelum aturan ini diterapkan, proses pengembalian PPN bisa memakan waktu hingga 8 bulan lamanya.