Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6653 )Relaksasi Ekspor Mobil Pangkas Biaya Logistik Hingga 50%
14 Feb 2019
Director Administration, Corporate and External Affairs PT Toyota Motor mengatakan bahwa peraturan baru ini akan memangkas biaya logistik yang awalnya 12% menjadi 6% saja. Selain itu, peraturan ini dapat menyederhanakan administrasi dan waktu. Selanjutnya, berdasarkan perhitungan Kemenperin, dampak peraturan ini akan menurunkan average stock level sebesasr 36%. sehingga meningkatkan efisiensi penumpukan gudang eksportir dan dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di gudang TPS. Diyakini bahwa aturan in tidak akan langsung menggenjot ekspor mobil CBU dalam waktu singkat. Namun, kebijakan ini bakal meningkatkan daya saing mobil ekspor indonesia sehingga lebih kompetitif.
Pajak Keberatan PPN Jadi Momok Harga Avtur Mahal
14 Feb 2019
Tingginya harga avtur menjadi salah satu penyebab kenaikan tiket pesawat terbang. Nah avtur mahal lantaran ada PPN atas penyerahan avtur. Namun, tudingan PPN sebagai penyebab mahalnya harga avtur ini dibantah DIrektorat Jenderal Pajak. Direktur P2Humas menyatakan PPN avtur sudah berlaku sejak dulu. Negara lain juga mengenakan pajak untuk avtur. Karena itu, DJP meminta ada kajian menyeluruh apa penyebab kenaikan harga tiket pesawat. Sebelumnya Menteri BUMN mengusulkan agar Presiden menurunkan PPN avtur.
Menteri BUMN Minta Pajak Avtur Dihapus
14 Feb 2019
Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan bahan bakar pesawat atau avtur. Menurut Rini, penghapusan PPN dapat menjadi solusi atas mahalnya harga avtur yang dituding menjadi kerok tingginya tarif pesawat. Rini menyatakan harga jual avtur di Tanah Air sebetulnya tidak jauh berbeda dengan negara tetangga, seperti : Singapura. Perbedaan paling mendasar adalah pengenaan PPN. Penjualan avtur di Indonesia dikenakan PPN sedangkan di Singapura tidak. Berdasarkan informasi dalam laman International Air Transport Association (IATA), rata-rata harga avtur di kawasan Asia-Pasifik per 8 Februari 2019 sebesar 75,52 dolar AS per barel atau sekitar Rp 6.747 per liter (asumsi kurs dollar Rp 14.056). Adapun harga avtur di Indonesia khususnya di Bandara Soekarno-Hatta, dibanderol Rp 8.210 per liter menurut keterangan di laman Pertamina Aviation.
Penerimaan Pajak, Kontribusi Konstruksi & Real Estate Minim
14 Feb 2019
Kontribusi setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate pada 2018 tercatat belum sesuai dengan kontribusinya dalam membentuk produk domestik bruto (PDB). Yustinus Prastowo mengungkapkan, dengan size ekonominya yang cukup besar, kontribusi penerimaan pajak dari sektor konstruksi harusnya lebih besar dibandingkan dengan saat ini. Tarif yang berlaku saat ini masih terlalu kecil sehingga beban yang ditanggung oleh sektor ini juga tak sebanding dengan besarnya kontribusi mereka ke PDB. Pemerintah perlu meninjau ulang tarif yang berlaku saat ini. Apalagi margin di sektor konstruksi sangat besar, artinya dengan tarif yang lebih besar, kontribusi sektor ini ke penerimaan pajak juga bertambah besar. Setidaknya 2% menjadi 5%, dengan perkiraan profit margin sektor ini 20%. Namun menurut Direktur PKP, untuk melihat hubungan antara sektor PDB dan penerimaan, tidak bisa langsung diperbandingkan. Pasalnya, setiap sektor memiliki sistem, kebijakan, dan konstruksi wajib pajak (WP) terdaftarnya yang berbeda-beda.
Pasar Kondominium, Insentif Pajak Barang Mewah Jadi Stimulus
14 Feb 2019
Penjualan kondominium 3 tahun terakhir belum mengalami perbaikan, sehingga menekan harga. Rencana kebijakan pemerintah yang memberi keringanan pajak bagi hunian mewah dan kemudahan hunian bagi asing bisa memacu pertumbuhan produk apartemen milik tersebut. Jumlah unit yang terjual sepanjang 2018 kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya yaitu sekitar 4.000 unit. Pasar kondominium akan mengalami perbaikan melihat pemerintah akan mengubah batas harga hunian mewah yang menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari masing-masing Rp20 miliar dan Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.
Konflik Pajak, Mekanisme Pemeriksaan Mendesak Dibenahi
13 Feb 2019
Lonjakan sengketa dan menurunnya kinerja penyelesaian sengketa pajak membuat pembenahan mekanisme pemeriksaan pajak di internal DItjen Pajak mendesak dilakukan. Dalam catatan Bisnis Indonesia, sengketa perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak 11.436 kasus atau naik 19% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 9.579 kasus. Namun, kenaikan jumlah sengketa tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut. DIrektur P2HUMAS Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk meminimalkan jumlah sengketa yang menumpuk di Pengadilan Pajak, otoritas pajak berupaya meningkatkan quality assurance pada level pemeriksaan. Pemberian kesempatan kepada WP untuk melihat review hasil pemeriksaan merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk meningkatkan hal itu. Namun, untuk memastikan kualitas pemeriksaan supaya tidak lagi masuk ke pengadilan pajak, Ditjen Pajak akan memperkuat mekanime itu dengan pengendalian mutu pemeriksaan yang meliputi perbaikan administrasi pemeriksaan, bimbingan teknis pemeriksaan, review, dan peer review.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan Gunadi menyinggung, penyebab utama dari melonjaknya jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah kualitas pemeriksaan pajak yang masih rendah. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar penyebab sengketa terkait dengan fakta dan data. Persoalan data dan fakta dalam sebuah pemeriksaan pajak merupakan yang paling krusial. Banyaknya sengketa yang diakibatkan oleh data dan fakta itu tentu menunjukkan adaya kelemahan dari proses pemeriksaan di tingkat DItjen Pajak.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan Gunadi menyinggung, penyebab utama dari melonjaknya jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah kualitas pemeriksaan pajak yang masih rendah. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar penyebab sengketa terkait dengan fakta dan data. Persoalan data dan fakta dalam sebuah pemeriksaan pajak merupakan yang paling krusial. Banyaknya sengketa yang diakibatkan oleh data dan fakta itu tentu menunjukkan adaya kelemahan dari proses pemeriksaan di tingkat DItjen Pajak.
Kemenkeu Kaji PPN Avtur
13 Feb 2019
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan secara logika memang seharusnya ketika harga avtur turun maka harga tiket juga turun. Harga avtur yang mahal dinilai banyak kalangan menjadikan harga tiket menjadi mahal. Pasalnya kontribusi avtur terhadap biaya angkut per penumpang per kilometer sekitar 40%. PPN avtur untuk keperluan angkutan udara di indonesia sebesar 10%. sedangkan di negara-negara ASEAN masih satu digit. Menteri keuangan mengatakan jika hal ini sifatnya adalah level of playing field maka PPN atas avtur bisa saja diturunkan agar tidak membebani konsumen dan meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri.
Aturan Ekspor Kendaraan CBU Disederhanakan
13 Feb 2019
Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) guna mengurangi hambatan dalam ekspor sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan. Penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019. Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong proses ekspor dengan memberikan 3 (tiga) kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
Ekspor Tekstil, Proteksi Jadi Rintangan
13 Feb 2019
Ekspor industri tekstil hulu sepanjang 2018 turun 0.1% dari 2017 menjadi US$4.65 miliar, lantaran proteksi dari sejumlah negara tujuan. Kementerian Perindustrian pun bakal menggenjot sektor hulu agar kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih baik. Produk tekstil Indonesia dituduh dumping dan dikenakan antidumping serta tarif safeguard oleh beberapa negara. Beberapa negara yang mengenakan tarif masuk antara lain Turki dan India. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia terus mendesak pemerintah untuk menekan impor tekstil terutama dari China. Saat ini kondisinya tidak ada insentif dari pajak, dan pasar pun banyak diambil oleh impor.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sektor tekstil hulu antara lain menjalin kerja sama untuk menarik investasi perusahaan penghasil serat berkualitas. Salah satu fasilitas yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah insentif fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian diusulkan sebesar 200% dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi sebesar 300%.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sektor tekstil hulu antara lain menjalin kerja sama untuk menarik investasi perusahaan penghasil serat berkualitas. Salah satu fasilitas yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah insentif fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian diusulkan sebesar 200% dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi sebesar 300%.
Perlu Insentif Dana Asing Biar Lebih Betah
13 Feb 2019
Seiring dengan berkurangnya tekanan sentimen global, arus masuk alias inflow investasi portofolio naik signifikan. Namun, investasi portofolio cenderung berjangka pendek, sehingga mudah terjadi arus keluar modal. Ekonom Core Indonesia, Pieter Abdullah Redjalam mengingatkan perlunya insentif karena Indonesia masih bertumpu pada investasi portofoliao. Insentif dimaksud adalah reverse tobin tax sesuai dengan jangka waktu penanaman. Semakin lama penanaman tersebut, maka insentif yang diberikan semakin besar. Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menambahkan untuk memperbaiki struktur transaksi modal dan finansial, pemerintah perlu membuat bauran kebijakan insentif dan disinsentif berupa tobin tax dan reverse tobin tax
Tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar global. Sedangkan reverse tobin tax adalah insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan domestik.
Tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar global. Sedangkan reverse tobin tax adalah insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan domestik.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







