Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6631 )Pelaku e-Commerce Minta Pengecualian
11 Feb 2019
PMK 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) akan berlaku mulai 1 April 2019. Salah satu isinya adalah mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pengguna platform. Hanya, detil pelaporan ini diatur lebih lanjut dengan Perdirjen Pajak.
Direktur P2Humas mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaannya.Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan pengelola marketplace atas penyampaian identitas pelapak. Meski demikian, pelapak tidak wajib NPWP saat berjualan di marketplace. Ditjen Pajak menegaskan tidak ada objek baru ataupun tarif baru.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengaku baru sekali bertemu dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk membahas PMK tersebut. idEA meminta pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku e-commerce baru. Maksudnya adalah agar pemain e-commerce baru dengan omzet kecil tidak termasuk dalam data rekapitulasi yang diminta.
Direktur P2Humas mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaannya.Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan pengelola marketplace atas penyampaian identitas pelapak. Meski demikian, pelapak tidak wajib NPWP saat berjualan di marketplace. Ditjen Pajak menegaskan tidak ada objek baru ataupun tarif baru.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengaku baru sekali bertemu dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk membahas PMK tersebut. idEA meminta pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku e-commerce baru. Maksudnya adalah agar pemain e-commerce baru dengan omzet kecil tidak termasuk dalam data rekapitulasi yang diminta.
Tax Ratio Bukan Indikator Kebocoran APBN
11 Feb 2019
Penurunan tax ratio yang dikaitkan dengan kebocoran anggaran merupakab suatu pernyataan yang keliru, karena terlalu menyederhanakan masalah dan dapat menyesatkan masyarakat. Tax ratio menggambarkan tingkat kepatuhan maupun efektivitas pajak yang dapat naik seiring dengan kegiatan ekonomi di suatu negara. Dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan dari penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi pemerintah dapat memberi stimulus ekonomi melalui penurunan tarif pajak atau pemberian insentif pajak. Karena upaya tersebut, maka kondisi ekonomi dapat pulih, namun tax ratio justru turun. Namun ketika terjadi kondisi ekonomi yang overheating atau cenderung menggelembung tidak sehat maka penerimaan pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan untuk mengerem serta memperlambat ekonomi. Oleh karena itu, naik atau turunnya tax ratio mencerminkan berbagai hal baik sebagai instrumen kebijakan fiskal maupun masalah struktural atau fundamental.
Pemanfaatan Insentif Pajak, Pemerintah Perlu Lebih Agresif
07 Feb 2019
Pemerintah perlu mendorong minat investor untuk memanfaatkan fasilitas fiskal libur pajak atau tax holiday. Sejak relaksasi kebijakan libur pajak tahun lalu, jumlah investasi yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha hanya sebesar Rp150 triliun, meskipun bila dibandingkan dengan penerapan kebijakan serupa sebelumnya angka ini menunjukan perbaikan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut, peluang untuk meningkatkan investasi sebenarnya masih cukup besar, hanya saja pemerintah perlu kebijakan yang lebih agresif dalam mendorong para pelaku usaha supaya tertarik dengan insentif yang ditawarkan. Dengan tingkat kompetisi yang cukup ketat dan insentif fiskal yang dimiliki saat ini, pemerintah perlu bekerja keras untuk menggaet investor global. Apalagi kecenderungan awal tahun ini, pelaksanaan insentif fiskal ini sudah menunjukan adanya penurunan minat. Kebijakan baru sangat diperlukan untuk menstimulus minat para investor. Adapun, Thomas menjelaskan bahwa salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah super deduction tax. Saat ini rencana pemberian insentif fiskal ini sedang dimatangkan oleh pemerintah. Sebagai informasi, super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan. Dalam super deduction tax, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan sebuah biaya kegiatan lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.
Memburu Aset-aset Hasil Kejahatan di Swiss
07 Feb 2019
Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss setelah melalui perundingan di Bali (2015) dan Bern (2017). Lewat kesepakatan ini, pemerintah bisa menggunakan perjanjian MLA untuk memerangi tindak pidana perpajakan maupun kejahatan lain.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Belanja Daring, Pasar Dagang-el Tembus Rp181 Triliun
07 Feb 2019
Proses adopsi belanja daring di Indonesia berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Porsi transaksi daring dari total nilai pasar ritel di Tanah Air diproyeksikan telah melebihi 8%. Morgan Stanley dalam laporan riset bertajuk E-Commerce Surge is Changing Habits memperkirakan
nilai pasar dagang-el di Indonesia mencapai US$13 miliar atau sekitar Rp181 triliun. Proyeksi nilai pasar tersebut jauh lebih tinggi dari proyeksi yang dirilis oleh Morgan Stanley lewat riset sebelumnya yaitu US$7,3 miliar atau 4,4% dari nilai transaksi ritel. Nilai pasar dagang-el tumbuh pesat karena cepatnya perubahan kebiasaan belanja penduduk Indonesia dan infrastruktur ritel modern yang perkembangannya belum sebaik negara-negara lain.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Perjanjian MLA dengan Swiss, Pelacakan Kejahatan Pajak Kian Leluasa
06 Feb 2019
Setelah mengalami berulang kali perundingan, Pemerintah Indonesia memiliki akses untuk melacak, membekukan, menyita hingga ‘merampas’ aset pelaku tindak pidana terutama yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan di Swiss. Akses itu terbuka, pasca Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Menkumham Yasonna Seperti dikutip dalam laman resmi Kedutaan Besar RI di Bern, Swiss, mengungkapkan bahwa perjanjian MLA ini menjadi sebuah jalan pintas bagi otoritas Indonesia untuk mengejar dan memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Apalagi, perjanjian ini juga bisa menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum perjanjian antara pemerintah RI–Swiss ditandatangani, meskipun dengan syarat ketentuan ini berlaku bagi tindak pidana yang belum mendapatkan putusan dari pengadilan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama MLA dengan Swiss memiliki posisi yang cukup strategis bagi otoritas pajak saat menangani tindak pidana perpajakan atau pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana perpajakan.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Dian Ediana Rae mengakui penandatanganan MLA dengan Swiss akan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan baik yang berlatar belakang perpajakan maupun kejahatan dalam bentuk money laundry. Selain itu, mengingat perjanjian MLA ini menganut prinsip retroaktif, kerja sama ini juga bisa iberlakukan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebelum MLA ini berlaku. Dari sisi pemerintah saat ini juga terus memperketat pengawasan WP yang memiliki transaksi terafiliasi dengan menerapkan kewajiban penyampaian ikhtisar dokumen harga transfer. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan praktik kejahatan atau penghindaran pajak dengan modus transfer pricing.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Dian Ediana Rae mengakui penandatanganan MLA dengan Swiss akan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan baik yang berlatar belakang perpajakan maupun kejahatan dalam bentuk money laundry. Selain itu, mengingat perjanjian MLA ini menganut prinsip retroaktif, kerja sama ini juga bisa iberlakukan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebelum MLA ini berlaku. Dari sisi pemerintah saat ini juga terus memperketat pengawasan WP yang memiliki transaksi terafiliasi dengan menerapkan kewajiban penyampaian ikhtisar dokumen harga transfer. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan praktik kejahatan atau penghindaran pajak dengan modus transfer pricing.
PPh Bunga Obligasi, Kajian Penurunan Tarif Diperdalam
06 Feb 2019
Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi agar dapat meningkatkan minat investasi dalam instrumen surat utang. Meski demikian, pemerintah masih mendalami kajian terkait dampak dari implementasi kebijakan tersebut. Salah satu resiko yang dapat timbul dari penurunan pajak dari bunga obligasi tersebut merupakan resiko mengeringnya likuiditas sektor keuangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan penurunan tarif dinilai dapat memicu sektor keuangan semakin kompetitif memperebutkan likuiditas. Hal itu terjadi lantaran pemilik modal akan cenderung menempatkan dananya di dalam instrumen obligasi ketimbang deposito. Tarif pajak yang dikenakan terhadap bunga deposito terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen obligasi. Pemerintah pun berupaya mendiversifikasi instrumen penerbitan obligasi dan terus memperdalam pasar untuk meningkatkan basis investor domestik.
Pengejaran Aset Koruptor, Kabar Baik dari Bern
06 Feb 2019
Setelah melalui proses pembahasan hampir 3 tahun lamanya, Presiden menyebut pemerintah telah memperoleh titik terang terkait dengan finalisasi
Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss. Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia. Sebaliknya, bagi Swiss, perjanjian dengan Indonesia menjadi yang ke-14 di luar negara-negara Eropa. Perjanjian dengan Swiss terdiri atas 39 pasal yang di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut juga menganut prinsip retroaktif. Artinya, kerja sama bantuan hukum dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Hal itu terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain. Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika.
Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Selain itu, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.
Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Selain itu, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.
Deposito DHE Ditempatkan Kembali Hanya Dikenai PPh Hingga 10%
06 Feb 2019
Kemenkeu melakukan relaksasi terhadap ketentuan yang mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE). Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo, tidak dikenai potongan PPh dengan tarif normal 20%, melainkan sama seperti saat penempatan pertama yakni kisaran 0-10% tergantung jangka waktu dan bentuk mata uang.
Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.03/2018 huruf a disebutkan bahwa bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di Bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh bersifat final sebesar 10%dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Sedangkan pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Ekonom Indef Bima Yudhistira Adhinegara menuturkan adanya insentif pajak untuk dikonversi ke rupiah tidak akan berdampak signifikan, sehingga dampaknya ke rupiah relatif terbatas. Perbedaan atau selisih insentif pajak antara simpanan di valas dan rupiah hanya 2,5%. Selisih tersebut belum sepadan dengan risiko mengkonversi kurs valas ke rupiah. Bhima mengharapkan eksportir tidak hanya memasukan simpanan DHE nya, namun juga dikonversikan kedalam mata uang rupiah. Pasalnya jika hanya sekedar masuk ke deposito valas dampak ke penguatan rupiah mungkin baru teras jangka panjang.
Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.03/2018 huruf a disebutkan bahwa bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di Bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh bersifat final sebesar 10%dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Sedangkan pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Ekonom Indef Bima Yudhistira Adhinegara menuturkan adanya insentif pajak untuk dikonversi ke rupiah tidak akan berdampak signifikan, sehingga dampaknya ke rupiah relatif terbatas. Perbedaan atau selisih insentif pajak antara simpanan di valas dan rupiah hanya 2,5%. Selisih tersebut belum sepadan dengan risiko mengkonversi kurs valas ke rupiah. Bhima mengharapkan eksportir tidak hanya memasukan simpanan DHE nya, namun juga dikonversikan kedalam mata uang rupiah. Pasalnya jika hanya sekedar masuk ke deposito valas dampak ke penguatan rupiah mungkin baru teras jangka panjang.
CITA : Ini Langkah Maju Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
06 Feb 2019
Pemerintah Indonesia dan Swiss pada Senin, 4 Februari 2019 lalu menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA). Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. Pengamat perpajakan Center for Indonesua Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatanganan perjanjian mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss merupakan langkah maju bagi penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Tanah Air. Seyogyanya keberhasilan panandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Untuk itu seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan. Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligarkh-oligarkh yang kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia.
Mengutip penelitian Gabriel Zucman (2017) mengatakan jumlah aset global di offshore atau tax havens mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun setara sekitar Rp 80 ribu triliun. Dari jumlah itu sebesar US$ 2,3 triliun atau Rp 32 ribu triliun disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan diminati. Namun sejak tahun 2005 daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerjasama dengan negara lain, sehingga lokasi tax haven kemudian bergeser ke negara--negara di Eropa, Asia dan Amerika.
Mengutip penelitian Gabriel Zucman (2017) mengatakan jumlah aset global di offshore atau tax havens mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun setara sekitar Rp 80 ribu triliun. Dari jumlah itu sebesar US$ 2,3 triliun atau Rp 32 ribu triliun disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan diminati. Namun sejak tahun 2005 daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerjasama dengan negara lain, sehingga lokasi tax haven kemudian bergeser ke negara--negara di Eropa, Asia dan Amerika.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









