;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

[Opini] Manfaat Isu Pajak dalam Kampanye Politik

22 Feb 2019
Oleh: Benny Gunawan Ardiansyah (dosen PKN STAN Kemkeu)

. Kalimat itu yang diucapkan George W. Bush (alm) ketika memenangkan pemilihan presiden 1988 silam. Akan tetapi, karena tidak mampu menepati janjinya, hal itu menjadi salah satu penyebab kekalahannya 1992. Hal itu menunjukkan pajak memainkan peran penting dalam pertarungan politik. Dalam politik ekonomi, dikenal istilah median voter theorem, pemenang ditentukan dari preferensi pemilih terbanyak. Akibatnya, pihak-pihak yang berkampanye akan menawarkan sesuatu yang menjadi preferensi pemilih, seperti membayar pajak yang ringan atau bahkan bebas tidak membayar pajak. Contohnya di AS, isu penurunan pajak menjadi program yang ditunggu-tunggu, terutama oleh pemilih dari Partai Republik yang konservatif. Penurunan pajak sangat dimungkinkan di AS, karena di sana menganut sistem hukum common law. Berbeda dengan di Indonesia yang menganut civil law, penurunan pajak sangat sulit dilakukan karena harus mengubah Undang-Undang.
Di Indonesia, pajak merupakan instrumen fiskal. Penurunan tarif pajak bisa mengganggu keseimbangan APBN. Penurunan tarif PPh secara masif tidak mungkin dilakukan di negara yang masih mengembangkan kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. DJP masih membutuhkan waktu untuk mewujudkan struktur pajak yang kuat dan memiliki sustainability dalam jangka panjang. Melihat realitas yang ada, dapat disimpulkan bahwa isu-isu pajak sangat sulit diterapkan di Indonesia dalam kampanye politik. Sebaiknya, mereka berfokus untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut negara akan dialokasikan dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Korporasi di Luar Negeri Diperlonggar

21 Feb 2019
Ditjen Pajak akan merevisi PMK 107/2017 tentang perusahaan terkendali di luar negeri (Controlled Foreign Company). Aturan ini akan diperlonggar untuk mendukung ekspansi perusahaan Indonesia di luar negeri. Selain itu, pengusaha juga merasa aturan yang ada tidak adil. Pertama, pemerintah sewenang-wenang menetapkan perusahaan menerima penghasilan atas dividen yang tidak dibagi. Artinya pemerintah ingin mengambil pajak di depan. Kedua, pemerintah memaksakan definisi saham pengendali hanya berdasarkan asumsi, bukan realitas.
Beberapa poin yang akan direvisi antara lain: mengubah dasar pengenaan deemed devidend, definisi laba setelah pajak, cakupan penghasilan tertentu, dan beberapa contoh penerapan CFC Rules.

Rupiah dan Minyak Tekan Anggaran di Awal Tahun

21 Feb 2019
Kinerja APBN Januari 2019 tidak memuaskan. Penyebabnya nilai tukar rupiah menguat dan harga minyak mentah yang melorot. Menurut analisa sensivitas asumsi dasar makro di Nota Keuangan APBN 2019, setiap penguatan nilai tukar rupiah sebesar Rp 100 per USD, menyebabkan menurunnya penerimaan negara Rp 3,9 triliun - Rp 5,9 triliun. Hal ini terjadi lantaran penerimaan sektor migas menurun. Sementara penurunan harga minyak mentah sebesar USD 1 per barel mengurangi penerimaan negara Rp 3,1 triliun - 4,2 triliun. Menkeu mengingatkan jajarannya agar waspada karena indikator ekonomi masih akan brrubah-ubah. Sementara itu, Dirjen Pajak optimis penerimaan periode selanjutnya akan naik.

Pajak Ganda Menghambat Usaha Homestay

21 Feb 2019
Hasil kajian Guru Besar Ilmu Perpajakan UI, Haula Rosdiana, usaha homestay masih terganjal masalah pajak ganda. Setidaknya ada 5 jenis pajak yg harus dibayar pengusaha homestay, yakni pajak hotel, PBB-P2, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, serta pajak penghasilan. Haula menyebut perlu ada insentif langsung maupun tidak langsung untuk bisnis homestay. Pemda bisa membuat aturan levelling untuk pajak hotel, serta menurunkan PBB-P2.

Pengajuan Restitusi Pajak 2018 Melonjak

20 Feb 2019
Pengajuan restitusi PPN dipercepat mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2018. Hal ini terjadi sejak dikeluarkannya PMK No.39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tanggal 12 April 2018. Berdasarkan data DJP, penyampaiana SPT Masa PPN masa Mei hingga Desember 2018 melonjak 264% dari sisi jumlah. Sementara dari sisi nominal, pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 sebanyak Rp 20,46 triliun atau menanjak 91% dari periode yang sama 2017.
Direktur PKP menjelaskan peningkatan pengajuan restitusi PPN menunjukkan bahwa pengusaha memang memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Dengan percepatan ini, paling tidak dalam sebulan pengusaha/eksportir bisa menerima kembali uangnya. Sebelum aturan ini diterapkan, proses pengembalian PPN bisa memakan waktu hingga 8 bulan lamanya.

Insentif Super Deductible Tax Diupayakan Selesai Maret 2019

20 Feb 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal super deductible tax atau pemotongan pajak bagi industri yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia, ditargetkan rampung pada Maret 2019. Diharapkan dengan hal ini menstimulasi pembangunan SDM dan banyaknya R&D sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara lain.

Insentif untuk Pengekspor Disiapkan

20 Feb 2019
Industri yang mengimpor barang konsumsi untuk kebutuhan ekspor tidak akan dikenai pajak penghasilan impor. Relaksasi aturan ini untuk menanggapi keluhan dunia usaha perihal biaya produksi yang meningkat. Pengecualian tarif pajak penghasilan impor ini diberikan secara spesifik kepada perusahaan. Jadi bukan mengeluarkan komoditasnya dari ketentuan pajak, melainkan diberikan kepada entitasnya, kepada pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor kembali.
Menanggapi rencana itu Kepala Departemen Ekonomi centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan kemajuan teknologi industri semakin mengaburkan kategori barang konsumsi dan barang antara. Relaksasi PPh impor dinilai tepat sepanjang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi insdutri meski akan ada masalah. Relaksasi PPh impor akan berdampak terhadap neraca perdagangan. Dampak relaksasi PPh impor dapat diperkecil jika pemerintah memiliki data industri secara komprehensif. Industri yang mendapat pengecualian harus benar-benar menggunakan barang konsumsi untuk bahan baku ekspor.

Ekonomi Digital : Masa Depan Ekonomi dan Pajak

19 Feb 2019
Digital economy tidak akan mengubah satu hal mendasar dalam transaksi ekonomi yaitu barang atau jasa yang melekat didalamnya (underlying products). Orang akan tetap berbelanja pakaian, membeli hunian, dan mengonsumsi makanan dan minuman. Orang juga tetap membutuhkan moda transportasi untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, hiburan, dan rekreasi. Dengan kata lain, digital economy sama sekali bukan disrupsi bagi ekonomi, melainkan sebuah terobosan untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan efisiensi. Perspektif ekonomi ini sama dengan perspektif pajak sehingga tidak ada pemajakan baru atas transaksi di digital economy. Yang ada hanya perlakuan adil antara pedagang konvensional dan pedagang online. Karena underlying product yang tidak berubah maka seharusnya tuntutan atas kewajiban pajaknya juga sama meskipun dengan cara yang berbeda. Dengan diberlakukanya PMK No 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik memang sudah tepat karena dengan Data rekapitulasi dari penyedia platform marketplace akan menjadi input bagi ototritas pajak untuk mengimbau pelaku e-commerce agar ber-NPWP dan menguji kebenaran baik formal maupu materiil atas penyetoran PPh oleh wajib pajak. Hingga Desember 2018, jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai 1,7 juta WP dengan nominal penerimaan senilai Rp 5,37 triliun dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian mencapai Rp 9.555 triliun akan menghasilkan penerimaan PPh Final sebesar Rp 47,7 triliun. Sementara, nilai ekonomi UMKM di e-commerce baru mencapai Rp 1.127 triliun. Asumsikan seluruh pelaku e-commerce memiliki NPWP dan menyetorkan PPh Final, paling tidak penerimaan dari e-commerce saja sebesar RP 5,67 triliun.

Wajib Pajak Tak Puas, Sengketa Pajak Meningkat

18 Feb 2019
Jumlah berkas sengketa pajak yang masuk pengadilan pajak sepanjang 2018 meningkat 19,3% dibandingkan tahun 2017. Ditjen Pajak harus berbenah karena ketidakpuasan wajib pajak akan berefek terhadap kepatuhan membayar pajak. Direktur P2Humas DJP mengatakan peningkatan sengketa karena tahun 2018 sudah tidak ada program pengampunan pajak. Wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak harus mencabut sengketanya. Meski begitu, Ditjen Pajak berupaya mengurangi ketidakpuasan wajib pajak dengan membenahi hal-hal yang berkaitan dengan multi tafsir juga memperbaiki proses pemeriksaan pajak.
Sebagai langkah pertama, Ditjen Pajak akan meningkatkan kualitas penerbitan SKP. Pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang benar-benar terindikasi tidak patuh. Ditjen Pajak juga meningkatkan pengendalian mutu proses pemeriksaan dengan menerbitkan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan memperbaiki ketentuan yang dianggap tumpang tindih dan multitafsir.
Direktur CITA menegaskan Ditjen Pajak harus membenahi tata kelola pemeriksaan pajak. Meningkatnya jumlah sengketa menandakan adanya peningkatan dispute yang tidak bisa diselesaikan melalui quality assurance dan keberatan.

[Perspektif] Yang Muda, yang Menganggur

18 Feb 2019
Oleh Muhammad Chatib Basri (Menteri Keuangan 2013 - 2014)

Data BPS menunjukkan bahwa persentase penganggur muda menurun dari sekitar 22% (2014) menjadi 20% (2018). Ini hal yang menggembirakan dan perlu diapresiasi. Artinya, dengan pertumbuhan ekonomi 5% - 5,2%, kita tetap mampu menurunkan pengangguran. Namun ada baiknya kita hati-hati di sini. Jika melihat komposisinya, mayoritas penganggur muda ini berpendidikan SMA ke atas, yaitu SMA Umum, SMK, Diploma, dan Sarjana.
Secara intuituf, penganggur muda yang kurang berpendidikan mungkin akan relatif lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Alasannya, adalah ekspektasi mereka tak terlalu tinggi. Berbeda dengan mereka yang berpendidikan SMA ke atas. Mereka mengharapkan reversation wage lebih tinggi. Alasan kedua, mereka yang berpendidikan tinggi merupakan kelas menengah, yang termasuk pengeluh ulung (professional complainers). Ketiga, di sinilah soal pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja formal menjadi sangat penting.
Namun, ada yang harus diperhatikan secara serius, yakni pertumbuhan investasi dan ekspor cenderung melambat sejak 2018. Saya menduga ini disebabkan beberapa hal, yakni dampak pengetatan kebijakan moneter untuk mengatasi pelemahan rupiah, berbaliknya arus modal kembali ke negara maju, dan menurunnya harga batubara dan komoditas. Keempat, penurunan ekspor yang lebih tajam daripada penurunan impor dapat mengakibatkan defisit transaksi berjalan kita.
Kelima, bagaimana cara mengatasi penganggur muda berpendidikan? Kita harus mendorong sektor formal. Misalnya, medorong industri manufaktur dan sektor jasa formal. Data BPS menunjukkan bahwa peningkatan penganggur muda terjadi di kelompok tamatan SMK. Ini mungkin disebabkan karena apa yang dipelajari di SMK tidak cocok dengan kebutuhan perusahaan. Jika itu soalnya, berikan insentif agar perusahaan melakukan sendiri pelatihannya. Berikan potongan pajak berganda bila perusahaan melakukan pelatihan untuk perbaikan kualitas SDM mereka melalui pendidikan vokasi. Namun, ada persoalan. Jika pengusaha gagal, ia akan menanggung seluruh kerugiannya, jika berhasil, produsen lain akan menirunya. Akibatnya, praktis tidak ada yang berminat untuk self-discovery. Di sini perlu peran pemerintah. Inovasi membutuhkan litbang (R&D). Untuk mendorong itu, perluas kemudahan pajak, berikan potongan pajak berganda jika swasta ingin melakukan R&D. Selain itu, buka ruang lebih luas bagi industri digital untuk berinovasi.