;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi

29 Jan 2019
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom

Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.

Mengalap Bea dari Dunia Maya

29 Jan 2019
Perkembangan e-commerce yang pesat membawa berkah bagi penerimaan negara. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendongkrak pemasukan. Ketentuan dimaksud adalah PMK 210/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan beleid ini, pemerintah bakal mempermudah impor barang melalui platform pasar elektronik (marketplace) yang telah terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema (DDP). Maksudnya, memasukkan bea masuk dan pajak impor dalam harga yang tercantum dalam platform mereka. Syaratnya, nilai impor barang tersebut sebesar US$ 1.500 ke bawah. Dengan demikian, semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penyedia platform. Sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini, Ditjen Bea Cukai akan membekukan persetujuan penyedia platform.
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.

<em>Outlook</em> 2019, Tantangan Penerimaan Pajak Kian Berat

29 Jan 2019
Target penerimaan pajak nonmigas yang membengkak 20,7% diakui sebagai tantangan yang tak mudah dicapai. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah masih tingginya gap dalam penerimaan pajak, meningkatnya risiko perekonomian, hingga belum optimalnya indikator-indikator penerimaan pajak. Namun, Ditjen Pajak tetap optimistis target penerimaan pajak masih bisa direalisasikan. Apalagi, indikator-indikator penerimaan pajak misalnya tax ratio Ditjen Pajak yang pada angka 8,4% dan tax buoyancy pada angka 1,6 mengonfirmasi adanya peningkatan kemampuan memungut pajak, meski tak terlalu signifikan. Selain itu, jumlah WP yang tercatat lebih dari 40 juta, juga masih membuka peluang untuk menumbuhkan sumber-sumber baru penerimaan pajak. Otoritas pajak juga akan memetakan untuk memperluas basis pajak dan melakukan intensifikasi terhadap basis data yang sudah ada.

Reformasi Perpajakan Dongkrak Kualitas Pelayanan Pajak

28 Jan 2019
Meskipun gagal mencapai target, kualitas kinerja DJP sepanjang tahun lalu meningkat. Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKLP) oleh surveyor Universitas Gadjah Mada menunjukkan kepuasan Wajib Pajak terhadap layanan Ditjen Pajak meningkat. Aspek layanan yang jadi objek survei meliputi kemudahan akses informasi, informasi layanan, kesesuaian prosedur, sikap pegawai, kemampuan pegawai, akses layanan, dan lainnya, mendapat indeks kepuasan di atas 4 dari skala 5.
Untuk meningkatkan layanan, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan layanan jemput bola khususnya NPWP dengan mobile tax unit dan mal pelayanan publik. Lalu peningkatan pelayanan mandiri di KPP, serta memperbanyak Pojok Pajak. Selain itu, DJP tengah menyiapkan Taxpayer Account (TPA), sehingga wajib pajak bisa mengakses dan memantau data-datanya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya, termasuk memantau proses permohonan. Sementara itu, Direktur CITA menganggap proses keberatan perlu diperbaiki, karena hanya formalitas, keputusan yang diambil kurang adil.

Penurunan Tarif PPh Badan Masih Dikaji

25 Jan 2019
Tren penurunan tarif PPh badan dan usaha di tingkat global menjadi perhatian pemerintah. Namun, penurunan tarif PPh badan di Indonesia butuh proses panjang. Dirjen Pajak mengatakan pihaknya sedang mengkaji perhitungan dan dampaknya. Namun, kajian ini belum menentukan berapa besaran penurunan tarif. Kajian masih sebatas untuk melihat apakah pemerintah perlu atau tidak mengikuti tren penurunan tarif.
Saat ini, pemerintah sedang fokus pada revisi UU KUP, sebelum membahas revisi UU PPh. Pemerintah perlu berhati-hati mengubah kebijakan PPh badan karena kontribusinya sangat besar terhadap penerimaan negara. Menurut penelitian OECD, meskipun tren tarif mengalami penurunan, penerimaan pajak negara-negara dunia justru meningkat.
Direktur CITA menilai isu kompetisi tarif dengan negara-negara tetangga maupun negara lain tak relevan untuk dijadikan alasan menurunkan tarif PPh Badan. Sebab, penurunan tarif hanya mungkin dilakukan jika basis pajak dan kepatuhan meningkat.

[Opini] Menggagas Cukai Minuman Berkarbonasi

25 Jan 2019
Wacana pengenaan cukai minuman berkarbonasi sangat menarik. Konsumsi minuman berkarbonasi mencapai 3,75 kiloliter setiap tahuan. Jika pemerintah mengenakan cukai Rp 3.000 per liter saja, sekurangnya Rp 11,24 triliun masuk pendapatan negara.
Cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, minuman soda lebih banyak mengandung bahaya bagi kesehatan, seperti kalori tinggi tanpa nutrisi, kelebihan gula, osteoporosis, hingga mengandung zat aditif, serta menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, pengenaan cukai atas minuman berkarbonasi cukup realistis diberlakukan. oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF

Perekonomian-Bidik Investasi Berorientasi Ekspor

25 Jan 2019
Penanaman modal asing menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia 2019 yang ditargetkan mencapai 5,3 persen. Namun, investasi langsung yang dibidik mesti berorientasi ekspor produk jadi atau produk setengah jadi. Bagi investor yang berniat menghasilkan produk ekspor, insentif dapat disiapkan. Sebaliknya, investor yang hanya berorientasi pasar domestik sebaiknya jangan diprioritaskan. Motor penggerak pertumbuhan ekonomi bukan sekedar konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah, tetapi kita butuh banyak investasi asing langsung. Menurut Kepala BKF, insentif fiskal menjadi salah satu strategi mendorong pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, pelaku ussaha tidak mempermasalahkan besaran insentif. Pelaku usaha lebih menyoroti pentingnya stabilitas dan implementasi kebijakan.

KKewajiban DHE SDA, Beleid Insentif Pajak Meluncur Pekan Depan

25 Jan 2019
Pemerintah menyiapkan aturan turunan PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur insentif atas penempatan DHE SDA di dalam perbankan Tanah Air. Dalam aturan tersebut, devisa ekspor yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan. Pengurangan pajak tersebut merujuk pada periode penempatan devisa di dalam deposito. Semakin lama periode penempatan dana, semakin rendah tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap bunga deposito devisa hasil ekspor tersebut. Adapun daftar komoditas ekspor yang devisanya wajib dibawa pulang ke dalam negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan bahwa penetapan daftar komoditas tersebut akan tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera diterbitkan. Aturan penempatan DHE tersebut mengatur penempatan dana melalui rekening khusus bank devisa dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Optimalisasi Setoran PPN - Kala Tax Excemption & Underground Economy Jadi Sandungan

25 Jan 2019
Prospek penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan ikut tertekan seiring dengan meningkatnya risiko perekonomian baik dari domestik maupun global. Kondisi ini diperburuk dengan gap yang masih cukup lebar dalam pemungutan PPN. Dengan proyeksi PDB 2018 sebesar Rp14.735,8 triliun dan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp538,2 triliun, value added tax (VAT) ratio 2018 hanya 3,6% dari PDB. Angka 3,6% dari PDB bukan angka yang ideal. Apalagi umumnya rata-rata VAT ratio di berbagai negara berada pada kisaran 4%-6% dari PDB. Meski demikian, angka yang dihasilkan dari VAT ratio bukan satu-satunya indikator yang dapat digunakan untuk menghitung efektivitas pemungutan PPN. Dalam beberapa aspek, efektivitas pemungutan PPN juga bisa dihitung dengan indikator lainnya, misalnya VAT efficency ratio atau VAT gross collection ratio.
Banyak kalangan menilai, belum optimalnya pemungutan pemungutan PPN disebabkan oleh berbagai macam. Pertama, kebijakan tax exemption terhadap sejumlah komoditas. Meski skema pembebasan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang PPN, tetapi kebijakan ini mau tak mau ikut menggerus efektivitas pemungutan PPN. Kedua, besarnya porsi under-ground economy dalam PDB Indonesia.

Pajak Yakin Raih Penerimaan Lebih Tinggi

24 Jan 2019
IMF memprediksi laju perekonomian global tertekan dari proyeksi awal 3,7% menjadi 3,5%. Kinerja industri pengolahan, pertambangan dan perdagangan diprediksi juga akan melambat. Pemerintah perlu mewaspadai tren penurunan harga komoditas. Penerimaan pajak dipastikan ikut mengalami penurunan karena lemahnya harga komoditas, terutama sawit dan karet. Meskipun demikian, Direktur Jenderal Pajak tidak khawatir penerimaan pajak akan turun. Bahkan, Dirjen Pajak tidak menyiapkan strategi khusus sebagai langkah antisipasi.