;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Konflik Pajak, Mekanisme Pemeriksaan Mendesak Dibenahi

13 Feb 2019
Lonjakan sengketa dan menurunnya kinerja penyelesaian sengketa pajak membuat pembenahan mekanisme pemeriksaan pajak di internal DItjen Pajak mendesak dilakukan. Dalam catatan Bisnis Indonesia, sengketa perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak sebanyak 11.436 kasus atau naik 19% dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 9.579 kasus. Namun, kenaikan jumlah sengketa tidak sebanding dengan kecepatan penyelesaian sengketa di lembaga yudikatif di bawah Kemenkeu tersebut. DIrektur P2HUMAS Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk meminimalkan jumlah sengketa yang menumpuk di Pengadilan Pajak, otoritas pajak berupaya meningkatkan quality assurance pada level pemeriksaan. Pemberian kesempatan kepada WP untuk melihat review hasil pemeriksaan merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk meningkatkan hal itu. Namun, untuk memastikan kualitas pemeriksaan supaya tidak lagi masuk ke pengadilan pajak, Ditjen Pajak akan memperkuat mekanime itu dengan pengendalian mutu pemeriksaan yang meliputi perbaikan administrasi pemeriksaan, bimbingan teknis pemeriksaan, review, dan peer review.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan Gunadi menyinggung, penyebab utama dari melonjaknya jumlah sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah kualitas pemeriksaan pajak yang masih rendah. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar penyebab sengketa terkait dengan fakta dan data. Persoalan data dan fakta dalam sebuah pemeriksaan pajak merupakan yang paling krusial. Banyaknya sengketa yang diakibatkan oleh data dan fakta itu tentu menunjukkan adaya kelemahan dari proses pemeriksaan di tingkat DItjen Pajak.

Kemenkeu Kaji PPN Avtur

13 Feb 2019
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan secara logika memang seharusnya ketika harga avtur turun maka harga tiket juga turun. Harga avtur yang mahal dinilai banyak kalangan menjadikan harga tiket menjadi mahal. Pasalnya kontribusi avtur terhadap biaya angkut per penumpang per kilometer sekitar 40%. PPN avtur untuk keperluan angkutan udara di indonesia sebesar 10%. sedangkan di negara-negara ASEAN masih satu digit. Menteri keuangan mengatakan jika hal ini sifatnya adalah level of playing field maka PPN atas avtur bisa saja diturunkan agar tidak membebani konsumen dan meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri.

Aturan Ekspor Kendaraan CBU Disederhanakan

13 Feb 2019
Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) guna mengurangi hambatan dalam ekspor sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan. Penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019. Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong proses ekspor dengan memberikan 3 (tiga) kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Ketiga, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Ekspor Tekstil, Proteksi Jadi Rintangan

13 Feb 2019
Ekspor industri tekstil hulu sepanjang 2018 turun 0.1% dari 2017 menjadi US$4.65 miliar, lantaran proteksi dari sejumlah negara tujuan. Kementerian Perindustrian pun bakal menggenjot sektor hulu agar kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih baik. Produk tekstil Indonesia dituduh dumping dan dikenakan antidumping serta tarif safeguard oleh beberapa negara. Beberapa negara yang mengenakan tarif masuk antara lain Turki dan India. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia terus mendesak pemerintah untuk menekan impor tekstil terutama dari China. Saat ini kondisinya tidak ada insentif dari pajak, dan pasar pun banyak diambil oleh impor.
Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sektor tekstil hulu antara lain menjalin kerja sama untuk menarik investasi perusahaan penghasil serat berkualitas. Salah satu fasilitas yang sedang disiapkan oleh pemerintah adalah insentif fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian diusulkan sebesar 200% dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi sebesar 300%.

Perlu Insentif Dana Asing Biar Lebih Betah

13 Feb 2019
Seiring dengan berkurangnya tekanan sentimen global, arus masuk alias inflow investasi portofolio naik signifikan. Namun, investasi portofolio cenderung berjangka pendek, sehingga mudah terjadi arus keluar modal. Ekonom Core Indonesia, Pieter Abdullah Redjalam mengingatkan perlunya insentif karena Indonesia masih bertumpu pada investasi portofoliao. Insentif dimaksud adalah reverse tobin tax sesuai dengan jangka waktu penanaman. Semakin lama penanaman tersebut, maka insentif yang diberikan semakin besar. Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menambahkan untuk memperbaiki struktur transaksi modal dan finansial, pemerintah perlu membuat bauran kebijakan insentif dan disinsentif berupa tobin tax dan reverse tobin tax
Tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar global. Sedangkan reverse tobin tax adalah insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan domestik.

(Opini) MLA dan Perpajakan Kita

12 Feb 2019
Oleh Yustinus Prastowo
Direktur Eksektuif CITA

Satu langkah maju terayun. Indonesia dan Konfederasi Swiss baru saja menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Perjanjian ini layak disambut hangat sebagai bentuk komitmen yang kuat akan transparansi, terlebih Swiss secara simbolis merupakan benteng kerahasiaan keuangan yang kokoh.
Meski membuka peluang bagi penuntasan kasus dan perburuan harta hasil kejahatan di masa lalu, pencapaian ini penting diletakkan sebagai tantangan untuk mengelola masa depan, khususnya perpajakan. Prinsip retroaktif dalam MLA sangat berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang membuka akses terhadap harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985. Oleh karena ite, harus segera diambil beberapa tindakan konkret. Pertama, memastikan akurasi jumlah kekayaan orang Indonesia di Swiss, sesuai dengan hasil penelitian dari Tax Justice Network (2010). Kedua, DJP segera melakukan penandingan data dan profiling yang bersumber dari Panama Papers, Paradise Papers, Swissleaks, dan informasi dari AEoI dengan data amnesti pajak dan SPT Wajib Pajak. Ketiga, memperkuat penegakan hukum, segera setelah MLA diratifikasi menjadi UU oleh DPR, dapat dimanfaatkan dengan menindaklanjuti kerja sama dengan pemerintah Swiss.

(Opini) Menyoroti Putusan Pengadilan Pajak

12 Feb 2019
Oleh Richard Burton
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta

Kelembagaan Pengadilan Pajak kembali menjadi siritan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sedikitnya tiga persoalan yang disoroti Ikhapi. Pertama, soal kelembagaan PP yang masih di bawah Kementerian Keuangan tetapi berada dalam pengawasan Mahkamah Agung. Kedua, para hakim PP yang berasal dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (internal pemerintah). Ketiga, kapasitas hakim yang mayoritas tidak berlatar belakang sarjana hukum. Persoalan ketiga berkaitan dengan latar belakang pendidikan yang bukan sarjana hukum, hendak dimaknai dalam konteks putusan yang dikeluarkan kurang berargumentasi hukum yang berisi keadilan. Itu pula yang dikritisi karena kerap terjadi ketidakkonsistenan proses peradilan.
Memang tidak mudah memahami keadilan dalam hukum (hukum pajak), ditambah dengan kritikan mempersoalkan hakim PP yang berlatar belakang pendidikan administrasi perpajakan. Oleh karenanya, sorotan keberadaan PP sert putusan hakim PP, menjadi masukan amat berharga untuk kepentingan keadilan pajak. Sorotan publik yang menilai independensi kelembagaan PP serta ragam putusan yang dalam kajian hukum dirasa belum memenuhi rasa keadilan, kiranya menjadi momentum penting membawa PP menjadi lembaga yang dibutuhkan masyarakat sebagai pencari keadilan. Harapan besar itulah yang dinantikan semua pihak, terlebih dengan kian kompleksnya perkembangan bisnis serta persoalan pungutan pajak yang menghendaki hukum yang dapat memberi keadilan buat semua.

DJP Beri Layanan Surat Fiskal secara Daring

12 Feb 2019
Layanan pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) secara daring (online) melalui laman DJP. Selain untuk mempercepat layanan bagi Wajib Pajak, ini juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kemudahan berusaha. Peraturan tentang layanan ini diatur melalu Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019. Terhadap wajib pajak yang tidak dapat menggunakan layanan online, pengajuan SKF juga dapat dilakukan secara manual. Layanan ini dapat memakan waktu kurang lebih tiga hari kerja jika dilakukan secara manual dan dapat lebih cepat. Masa berlaku surat keterangan fiskal in adalah selama satu bulan terhitung mulai dari tanggal penerbitan.

Pembenahan Perpajakan, Sengketa Pajak Meningkat

11 Feb 2019
Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memperkecil ruang sengketa pajak mulai dari reformasi di sektor pemeriksaan hingga merelaksasi ketentuan pemberian restitusi. Namun demikian, kebijakan tersebut belum benar-benar mampu menekan jumlah pengajuan berkas sengketa ke Pengadilan Pajak. Hal itu tecermin dari data pengajuan sengketa pajak yang justru terus meningkat. Khusus sengketa di Ditjen Pajak, jumlah tahun lalu naik 40,6% dari 2017 sebanyak 5.553. Bila ditarik ke belakang, jumlah itu merupakan yang tertinggi sejak 2013. Di satu sisi, kenaikan sengketa pajak tak sebanding dengan kecepatan pengadilan pajak dalam menuntaskan sengketa yang masuk ke lembaga yudikatif di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Tahun lalu misalnya, mereka hanya mampu menuntaskan 9.963 sengketa pajak. Padahal pada 2016 dan 2017 jumlah sengketa yang berhasil ditangani bisa sebanyak 12.853 dan 11.231.
Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut lonjakan sengketa pada 2018 ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut. Mitigasi sengketa, menurutnya bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. sengketa pajak juga sangat terkait dengan kepercayaan wajib pajak terkait dengan konsistensi fiskus dalam menerjemahkan ketentuan terkait perpajakan. Terkait hal itu, pemerintah harus belajar dari negara lain, terutama dengan negara yang memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih baik. Adapun, pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat sengketa pajak memang memiliki kecenderungan meningkat dan diperkirakan mengalami tren pertumbuhan hingga beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu pemerintah harus fokus membenahi hal tersebut misalkan dengan mendesain ketentuan pajak yang tidak multiinterpretasi, ketersediaan alternative dispute resolution, hingga paradigma cooperative compliance yang berorientasi pada pencegahan sengketa pajak sejak dini.

Pajak Mengungkit Tinggi Target Penyampaian SPT 2018

11 Feb 2019
Tahun ini DJP menargetkan penyampaian SPT Tahunan PPh, Badan dan OP, mencapai 80%. Menurut Direktur P2Humas, upaya ini dilakukan karena target yang besar dan rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak mencapai 12,2% di tahun 2019, lebih tinggi dari 2017 (10,7%) dan 2018 (11,5%). Target penerimaan pajak sendiri sebesar Rp 1.737,8 triliun.
Agar wajib pajak lebih tertib melaporkan SPT, Ditjen Pajak mendorong penyampaian SPT lewat pengisian digital atau e-filling serta gencar mempromosikan agar WP melaporkan SPT lebih awal. Direktur P2Humas mengatakan bahwa Kanwil DJP dan KPP siap jemput bola mendatangi perusahaan dan instansi pemerintah. Langkah lain dengan membuka layanan Pojok Pajak di luar jam kantor di tempat-tempat publik. Ditjen Pajak juga menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ini masih ditambah dengan relawan pajak di berbagai kota untuk bisa menyukseskan hajatan itu.
Direktur CITA memperkirakan jumlah SPT tahun ini naik dibandingkan dengan 2018.. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai masyarakat tetap masih enggan mengisi SPT. Seperti memilih cara manual agar jika ada kesalahan bisa segera diperbaiki.