Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6583 )Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Direvisi
10 Jan 2019
Pemerintah merevisi aturan kredit pajak luar negeri untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian serta mendorong wajib pajak (WP) dalam mengklaim manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Manfaat P3B ini antara lain dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebuh rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri. Oleh karena itu, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Secara garis besar pengaturan ini terkait penentuan negara sumber penghasilan luar negeri yang diatur secara eksplisit diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation atau besarnya perhitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dpat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara. Terkait penentuan besarnya penghasilan luar negeri, kini penghasilan luar negeri yang dimasukan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto. Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan yaitu paling rendah diantara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B dan jumlah tertentu, tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.
Sedangkan terkait pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami-istri. Terkait persyaratan administratif, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Sedangkan terkait pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami-istri. Terkait persyaratan administratif, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
Skema Pajak Hot Money Masih Dikaji
10 Jan 2019
Keinginan pemerintah untuk mengendalikan aliran duit panas milik asing (hot money) di portofolio pasar keuangan semakin menguat. salah satunya adalah rencana pengenaan pajak bagi dana panas ini. Skema pengenaan pajak mirip dengan tobin tax yaitu pengenaan pajak atas pembelian valas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perlu waktu untuk menentukan desain yang tepat bagi penerapan tobin tax di Indonesia. Hanya pengenaan tobin tax agar bisa mencegah ketidakstabilan tapi Indonesia tetap mendapatkan manfaat dari capital inflow. Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, skema tobin tax ideal untuk membendung risiko arus deras hot money di pasar keuangan domestik. Meski dapat menahan aliran modal di pasar keuangan dan mengurangi spekulasi, Yustinus menilai saat ini skema tobin tax sulit diterapkan di Indonesia. Sebab kondisi pasar keuangan dalam negeri masih belum dalam. Oleh karena itu, Yustinus menilai saat ini pemerintah lebih cocok untuk merapkan skema reverse tobin tax. Tujuanya menahan modal investasi tetap di dalam negeri untuk jangka waktu sepanjang mungkin sehingga paradigmanya memberikan insentif bagi yang menyimpan modal lama bukan penalti jangka pendek.
Penyampaian SPT- Kepatuhan Formal Korporasi Turun
10 Jan 2019
Rasio kepatuhan korporasi pada 2018
tercatat anjlok dibandingkan dengan 2017 meskipun
mereka tetap diandalkan sebagai penopang utama
penerimaan khususnya PPh nonmigas pada tahun ini. Data Ditjen Pajak menunjukkan, total
wajib pajak (WP) korporasi atau badan
yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT)
tahunan 2018 sebanyak 854.000 WP atau
hanya 58,8% dari total WP korporasi yang
wajib SPT sebesar 1,4 juta. Raihan ini juga
tercatat lebih rendah dibandingkan dengan
capaian 2017 yang berada pada angka 65%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia
Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo
mengungkapkan bahwa fenomena anjloknya
rasio kepatuhan WP badan yang bertolak belakang dengan kenaikan kepatuhan
materiel menunjukan adanya diskoneksi
antara keduanya. Menurutnya, hal ini juga
mengindikasikan bahwa adanya pemusatan
materiel pada kelompok WP tertentu. Prastowo menganggap, dengan realitas
tersebut pemerintah perlu kembali melakukan benchmarking sektoral supaya tidak
terjadi deviasi antara margin dan laba. Dia
mencontohkan, proses benchmarking bisa
dilakukan di sektor perkebunan. Pemerintah
tinggal melakukan laporan keuangan dan
dianalisis rata-rata margin laba kotor, biaya,
laba bersih, pembayaran pajak.
Navigasi Perpajakan- Pengkreditan Pajak Luar Negeri Lebih Sederhana
10 Jan 2019
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Beleid ini secara umum mengatur detail pengkreditan pajak luar negeri dari mulai kategori wajib pajak, jenis
penghasilan hingga mekanisme pengkreditannya.
Perubahan dalam PMK ini yakni pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hokum mengenai pengadopsian per country limitation. Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit di mana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah neto. Ketiga, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah bahwa kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri. Kelima, persyaratan administratif di mana syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trustyang kini diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Ketujuh, kredit pajak atas dividen kini tidak lagi termasuk dalam cakupan PMK ini.
Perubahan dalam PMK ini yakni pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hokum mengenai pengadopsian per country limitation. Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri diatur secara eksplisit di mana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah neto. Ketiga, penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan adalah yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memerhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak. Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah bahwa kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri. Kelima, persyaratan administratif di mana syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh. Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trustyang kini diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan. Ketujuh, kredit pajak atas dividen kini tidak lagi termasuk dalam cakupan PMK ini.
Investasi Sektor Alas Kaki - Insentif Pajak Diharapkan Lebih Menarik
10 Jan 2019
Budiarto Tjandra, Ketua Pengembangan Sport Shoes & Hubungan Luar Negeri Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), mengatakan bahwa saat ini industri alas kaki mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh). Namun, dia menyebutkan bahwa hanya ada satu perusahaan sepatu yang memanfaatkan insentif tersebut.Tidak terlalu signifikan karena kurang menarik. Pemerintah telah memberi fasilitas PPh kepada industri padat karya melalui Peraturan Pemerintah No. 9/2016. Beleid itu menyebutkan bahwa industri pakaian jadi dan industri alas kaki masuk menjadi bidang usaha yang memperoleh insentif PPh. Salah satu fasilitas yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun, yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial. Tjandra menuturkan bahwa asosiasi telah beberapa kali meminta pemerintah memberi insentif perpajakan yang lebih menarik dan lebih pasti untuk memacu pertumbuhan industri alas kaki. Apalagi, industri ini menjadi salah satu penyumbang ekspor dari sektor manufaktur.
Pengetatan Impor China, Emiten Batu Bara Siapkan Antisipasi
10 Jan 2019
Sejumlah emiten pertambangan bersiap untuk mengatur ulang strategi bisnis pada 2019 untuk mengantisipasi risiko koreksi harga batu bara akibat pemangkasan volume impor China. Berbagai strategi yang disiapkan emiten sebagai antisipasi, antara lain mendiversifikasi pasar ekspor, memacu produksi produk premium, dan mempertimbangkan kembali bisnis trading. Pengembangan produk high calorie value (High CV) dan mengoptimalkan pasar domestik menjadi strategi emiten batu bara pada 2019. Harga batu bara kalori rendah diproyeksi lebih tertekan sentimen pembatasan impor China.
Ekspansi Usaha, Modal Ventura Tunggu Kelonggaran Pajak
10 Jan 2019
Penambahan instrumen dana ventura baru di industri modal ventura pada 2018 tidak terealisasi. Tidak adanya insentif fiskal menjadi kendala utama untuk membentuk instrumen berbentuk kontrak investasi bersama tersebut. Pelaku industri modal ventura mengharapkan adanya insentif dari pemerintah terkait dengan pajak bagi capital gain. Pasalnya, hal itu dinilai sangat berpengaruh bagi pengembangan lini bisnis penyertaan saham. Karena yang menjadi concern paling besar di equity participation adalah saat PMV exit ada capital gain dan ini masih kena tax.
Data Ekspor Diintegrasikan
08 Jan 2019
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mengintegrasikan data dan informasi devisa terkait ekspor dan impor. Integrasi ditempuh untuk mengoptimalkan pemberian insentif pajak sehingga devisa hasil ekspor bisa bertahan lama di dalam negeri. Alur dokumen, barang, dan uang pun termonitor. PPATK juga menambahkan, bahwa integrasi ini bisa dimanfaatkan untuk melacak kejahatan perpajakan yang belakangan marak terkait pencucian uang.
Bupati Cianjur jadi tersangka kasus dana pendidikan
23 Dec 2018
KPK telah menetapkan Bupati Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus Pendidikan (DAK Pendidikan). Tersangka diduga telah memotong sebagian anggaran Pendidikan untuk tahun 2018 sebesar 14,5% dari total anggaran Rp. 46,8 Miliar dan menerima 7% dari jumlah yang dipotong tersebut.
Tarik Investasi, Aturan Perluasan Tax Holiday Diterbitkan
30 Nov 2018
Dalam jangka pendek, insentif itu diharapkan bisa mendorong masuknya investasi langsung. Hal ini diharapkan bisa membangun confidence investor, sehingga investasi portofolio juga ikutan tertarik masuk dan bergairah lagi.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023







