Akselerasi Penggunaan Mobil Listrik, 2 Arah Insentif Disiapkan
30 Jan 2019
Bisnis Indonesia
Pemerintah menyiapkan dua arah insentif untuk kendaraan listrik yakni keringanan bea masuk impor utuh dan insentif pajak berdasarkan emisi untuk mengurangi harga jual kendaraan listrik. Namun, pemerintah disarankan melakukan transisi secara bertahap guna mengurangi dampak ke makro ekonomi. Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, untuk insentif low carbon emission vehicle (LCEV), kendaraan dengan emisi paling rendah akan mendapat 0% luxury tax. Kemenperin juga mengusulkan untuk mengurangi bea masuk impor utuh kendaraan supaya bisa diperkenalkan ke pasar. Sesuai arahan Menteri Perindustrian, kata Harjanto, pemerintah ingin kendaraan listrik (electric vehicle/EV) digunakan secara massal agar berdampak pada pengurangan konsumsi bahan bakar. Aturan EV tinggal menunggu finalisasi karena telah dibahas secara bersama di Kemenko Maritim. Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan menyatakan Pelabuhan Patimban akan dijadikan pintu ekspor mobil listrik jika Hyundai merealisasikan rencana produksi kendaraan itu di Jawa Barat. Bekasi, Karawang, atau Purwakarta, lanjutnya, menjadi opsi lokasi pabrik mobil listrik.
Postingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
30 Jun 2025
Program Pengampunan Diperluas
30 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Penindakan Hukum Zero ODOL
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023