;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Industri Pionir: Menghadapi Tekanan dan Tantangan

07 Oct 2024

Industri pionir tengah ketar-ketir. Tarik ulur pembahasan soal perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbentuk tax holiday yang akan berakhir pada pekan ini menempatkan sektor pelopor ini di persimpangan. Sayangnya, internal pemerintah pun terbelah. Beberapa institusi negara menginginkan perpanjangan, sedangkan segelintir instansi meminta penghentian. Ruang perpanjangan memang terbuka, itu pun dengan skema yang jauh lebih ketat lantaran dinilai berbenturan dengan konsensus pajak global. Pemangku kebijakan pun diharapkan mendengar suara dunia usaha yang menginginkan tambahan insentif fiskal.

Strategi Bertahan: Menjaga Industri Pionir Tetap Kuat

07 Oct 2024

Industri pionir Indonesia saat ini menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan insentif fiskal, khususnya perpanjangan tax holiday yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Insentif ini memberikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang signifikan untuk industri strategis, mendukung ekspansi dan investasi dalam teknologi serta manufaktur canggih. Namun, belum ada kepastian mengenai perpanjangan insentif tersebut, sementara kebijakan fiskal minimum global membatasi diskon pajak besar.

Kementerian Keuangan menolak perpanjangan tax holiday dengan alasan bertentangan dengan konsensus pajak minimum global, sementara Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian bersikeras insentif ini diperlukan untuk menjaga daya saing Indonesia. Penurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menambah urgensi untuk mendukung industri pionir demi menghindari deindustrialisasi.

Kebijakan fiskal yang terintegrasi dan selektif diperlukan untuk memastikan industri pionir tetap mendapat dukungan. Pemerintah perlu memprioritaskan sektor-sektor yang berpotensi besar bagi ekonomi nasional agar industri pionir dapat berkembang tanpa melanggar komitmen internasional, mendorong kembali sektor manufaktur sebagai penggerak ekonomi.

Insentif Pajak untuk Lindungi Sektor Pelopor

07 Oct 2024

Industri pionir di Indonesia menghadapi ketidakpastian akibat berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 yang memberikan tax holiday atau insentif pajak bagi sektor-sektor strategis. Sementara itu, pemerintah belum menunjukkan kepastian perpanjangan insentif tersebut, yang dianggap krusial dalam mendorong industrialisasi kembali dan mempertahankan daya saing Indonesia.

Perdebatan mengenai perpanjangan insentif ini melibatkan sejumlah tokoh penting. Kementerian Keuangan, melalui Staf Ahli Yon Arsal, berpendapat bahwa tax holiday bertentangan dengan konsensus pajak minimum global yang melarang diskon pajak besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mendukung insentif ini sebagai cara untuk menarik investasi di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Pihak industri, seperti Ketua Umum Asosiasi Biofarmasi FX Sudirman dan Sekjen Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor Rachmad Basuki, menekankan bahwa syarat tax holiday saat ini terlalu berat dan perlu disesuaikan dengan kondisi industri. Ekonom Andry Satrio Nugroho dari Indef juga mendesak pemerintah agar memperpanjang insentif tersebut untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional melalui teknologi baru dan investasi jangka panjang.

Pajak Minimum Global: Menghindari Rintangan Insentif

07 Oct 2024

Penerapan pajak minimum global yang disepakati melalui konsensus internasional Pilar 2 menjadi tantangan bagi Indonesia untuk mempertahankan insentif fiskal, seperti tax holiday, tanpa melanggar kesepakatan global. Pajak ini, dengan tarif minimal 15%, diterapkan pada perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan di atas 750 juta euro per tahun, sehingga jika Indonesia menetapkan tarif pajak efektif di bawah 15%, negara asal perusahaan tersebut berhak memungut pajak tambahan.

Dalam rangka adaptasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengusulkan skema penyesuaian dengan mengurangi insentif PPh Badan menjadi maksimal 7%, agar total tarifnya tetap 15%. Febrio juga mempertimbangkan opsi kompensasi bagi perusahaan yang saat ini masih dalam masa tax holiday ketika aturan baru mulai berlaku.

Fajry Akbar dari CITA dan Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute mendukung langkah BKF untuk menyesuaikan insentif dengan tetap mempertahankan daya tarik investasi. Keduanya menekankan pentingnya panduan teknis dan administrasi yang jelas dalam implementasi aturan turunan pajak minimum global agar pelaku usaha tidak merasa kebingungan.

Survei Bisnis: Permintaan Pebisnis Akan Badan Logistik

07 Oct 2024

Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan membentuk kementerian atau lembaga khusus yang menangani logistik nasional sebagai langkah penting dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Angga Purnama, anggota tim peneliti National Logistics Community, mengungkapkan bahwa berdasarkan survei terhadap 117 pelaku usaha logistik, mayoritas responden mendukung pembentukan kementerian atau lembaga ini untuk memperbaiki sistem logistik Indonesia. Menurutnya, saat ini fungsi logistik masih terpecah di beberapa kementerian/lembaga (K/L), seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, dan Kemenko Bidang Perekonomian.

Angga juga menyatakan bahwa 78% responden menganggap pembentukan K/L khusus logistik dalam kabinet Prabowo-Gibran sebagai hal mendesak. Menurutnya, masalah utama logistik di Indonesia meliputi tarif yang tidak seragam, koordinasi antar-K/L yang kurang baik, dan tingginya biaya logistik. Tantangan regulasi dan perizinan yang rumit serta luasnya geografi Indonesia juga menghambat daya saing nasional. Angga menekankan pentingnya peran negara untuk hadir lebih kuat dalam sektor logistik guna mengatasi kendala ini dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Kinerja DPR Terganggu Polemik Tunjangan Perumahan

07 Oct 2024
Pemberian tunjangan perumahan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dibuat mendadak dan menimbulkan polemik dikhawatirkan berdampak pada ketidakpastian kinerja parlemen. Pemberian tunjangan itu juga menimbulkan kesenjangan dengan Dewan Perwakilan Daerah yang tidak mendapatkan fasilitas tempat tinggal. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR semestinya sudah dikaji secara matang. Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR seharusnya telah mendalami usulan kebijakan tersebut sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir.

Apalagi, kondisi rumah dinas DPR sudah diketahui baik oleh Setjen maupun BURT selama setahun terakhir. Menurut Hidayat, implementasi kebijakan yang berbarengan dengan pengkajiannya seperti saat ini bakal berdampak pada kinerja parlemen. Hal itu akan menambah ketidakpastian kerja para anggota DPR yang juga masih menunggu kepastian ihwal penambahan alat yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta diberikan opsi untuk menempati rumah dinas atau rumah pribadinya. Dihubungi terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Erwin Aksa, menilai, pemberian tunjangan perumahan akan lebih efektif ketimbang rumah dinas. Sebab, fasilitas dalam bentuk tunjangan lebih bisa digunakan secara bertanggung jawab ketimbang rumah dinas.

Berkaca pada pengalaman selama ini, para anggota DPR cenderung tidak menempati rumah dinasnya. ”Anggota DPR kebanyakan sudah punya rumah dan anggota DPR ingin privacy family,” katanya mengenai alasan banyak anggota DPR yang tak menempati rumah dinasnya. Rencana untuk mengubah fasilitas rumah dinas anggota DPR menjadi tunjangan perumahan tertuang dalam surat edaran Setjen DPR kepada anggota DPR2019-2024 Nomor B/733/RT.01/09/2024. Surat tersebut ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada 25 September 2024 atau lima hari sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir. Dalam surat itu disebutkan bahwa anggota DPR 2024-2029. akan mendapat tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi partai politik di DPR, dan Setjen DPR pada 24 September 2024. (Yoga)

Tantangan di Balik Penundaan EUDR hingga Akhir 2025

07 Oct 2024
Komisi Uni Eropa merilis rencana penundaan penerapan aturan produk bebas deforestasi dan degradasi hutan atau EUDR hingga akhir 2025. Meski memberi angin segar bagi industri dan petani sawit, hal ini bisa memperlambat perbaikan tata kelola sawit. Pada 2 Oktober 2024 Komisi Uni Eropa (UE) mengusulkan penundaan EUDR sebagai respons atas keberatan sejumlah negara pengekspor produk berbasis lahan, termasuk Indonesia, terhadap regulasi itu. Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan menekan petani kecil. Penundaan penerapan aturan itu harus menanti persetujuan Parlemen UE. Jika disetujui Parlemen dan Dewan UE, aturan ini bakal berlaku 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar serta 30 Juni 2026 untuk usaha mikro dan kecil demi memastikan penerapan regulasi itu tepat dan efektif.

Sebelumnya Uni Eropa mengesahkan EUDR awal Desember 2022 dan penerapannya mulai akhir 2024. Namun, penerapan regulasi tersebut menuai kritik dari sejumlah negara pengekspor produk berbasis lahan seperti sawit, termasuk dari Indonesia (Kompas.id, 5/10/2024). Aturan dalam EUDR mewajibkan produk ataupun komoditas yang masuk ke pasar UE tidak berasal dari aktivitas deforestasi dan degradasi lahan. Penerapan regulasi ini akan berbasis pada sistem uji tuntas yang wajib dimiliki semua operator yang menempatkan produknya di pasar UEDR Setiap operator mesti mempunyai dokumen yang menyatakan produk atau komoditas itu legal dan bebas dari kegiatan deforestasi. Untuk memastikannya, UE akan menelusuri hingga bidang tanah tempat komoditas diproduksi.

Aspek lain EUDR adalah transparansi data peredaran produk hasil hutan ke Uni Eropa. Publik bisa melihat pihak yang mematuhi aturan ini dan produknya bebas dari aktivitas deforestasi dan degradasi lahan. Mekanisme pemulihan hutan akibat ekspansi perkebunan sawit pun diatur. Tentu regulasi ini bakal berdampak bagi Indonesia sebagai negara pengekspor utama sawit dan kayu ke UE. Beberapa pekerjaan rumah mesti dikerjakan, yakni mengharmonisasikan regulasi di Indonesia dengan UE, antara lain data lokasi dan standardisasi produk bebas deforestasi. Di dalam negeri ada beda pendapat antara pemerintah danpelaku industri terkait keterbukaan data geospasial atau identifikasi letak geografis, obyek, atau fenomena komoditas yang disyaratkan EUDR. Persoalan lain yang mesti diatasi adalah maraknya perkebunan sawit ilegal dalam hutan. Meski memberi angin segar bagi produsen produk sawit dan kayu, rencana penundaan pemberlakuan aturan ini bisa memperlambat proses pembenahan tata kelola sawit berkelanjutan dari negara produsen ke negara konsumen. (Yoga)

Untung atau Rugi Pemisahan PUPR

07 Oct 2024
JOKO Suranto antusias menanti kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menanti gebrakan calon pemimpin baru: pendirian Kementerian Perumahan Rakyat dengan memecah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR hingga program pembangunan 3 juta rumah. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) ini menyebutkan dua gebrakan tersebut sangat krusial untuk mendorong industri, khususnya menjawab masalah penyediaan rumah di dalam negeri. "Dengan adanya rencana pembentukan Kementerian Perumahan dan program 3 juta rumah, berarti sudah ada keberpihakan," ujar Joko kepada Tempo, kemarin.

Setelah dilantik menjadi Ketua Umum REI pada Agustus 2023, Joko berinisiatif memetakan kondisi industri, khususnya untuk sektor perumahan. Asosiasi menyoroti masalah seperti adanya backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dan rumah yang dibutuhkan rakyat. Survei Sosial-Ekonomi Nasional yang digelar Badan Pusat Statistik pada 2023 menunjukkan angka backlog perumahan sebesar 9,9 juta unit. Lebih dari satu dekade ini, angkanya tak banyak berkurang. Survei yang sama pada 2010 menunjukkan angka backlog sebesar 13,5 juta unit.

Selain itu, REI mengidentifikasi saat ini ada 56 persen dari total penduduk yang tinggal di perkotaan. Jumlahnya akan meningkat menjadi 66 persen pada 2035. Artinya, kebutuhan terhadap perumahan makin tinggi. Sementara itu, di sisi lain, masyarakat makin kesulitan membeli rumah di perkotaan, baik karena keterbatasan lahan maupun harga yang melonjak.  Kemampuan pemerintah untuk mengintervensi terbatas, seperti melalui program pembiayaan untuk masyarakat berpendapatan rendah, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini saja pemerintah mengurangi anggaran program FLPP hanya untuk 166 ribu unit rumah dari sebelumnya pada 2023 sebanyak 229 ribu unit. (Yetede)

APBN Sanggup Hadapi Efek Negatif Konflik Timteng Yang Melonjakkan Harga Minyak

05 Oct 2024
APBN 2024 masih sanggup menghadapi efek negatif konflik Israel-Iran di Timur Tengah (Timteng). Konflik itu telah memicu , yang melonjakan harga minyak dan memukul nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Harga minyak WTI naik 0,8% ke level US$ 74,29 per barel saat berita ini ditulis dan telah naik 7,4% dalam sebulan terakhir, berdasarkan data Tranding Economis. Sementara itu, kemarin, rupiah melemah 0,4% ke level Rp15,480 per dolar AS dan telah turun 2,38% dalam sepekan. Padahal, rupiah sempat bermain di level Rp 15.000 per dolar AS, sebelum serangan Iran ke Israel berkecamuk. Pasar saham nasional yang sempat berjaya hingga nyaris menembus level psikologis  8.000 terkapar. Kemarin, indeks harga saham gabungan (IHSG) turun 0,6% ke level 7.496. Dalam sepekan, indeks terpangkas 2,61%. Selain dihajar konflik di Timteng, indeks terpukul oleh stimulus moneter China, yang membuat dana asing keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan beralih ke pasar saham Negeri Tirai bambu. (Yetede)

Formasi Kabinet Prabowo

05 Oct 2024
KABINET pemerintahan Prabowo Subianto ditengarai bakal menjadi kabinet dengan porsi besar dibanding pemerintahan sebelumnya. Pembentukan komposisi kabinet ini berjalan mulus setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang Kementerian Negara pada 9 September 2024.  Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Isinya, batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian sebelum regulasi itu diubah paling banyak 34. Pasal tersebut kemudian diubah dengan kalimat, "Sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan". Perumusan demi perumusan dilakukan Prabowo bersama orang-orang dekatnya untuk mengakomodasi pembentukan kabinet. Salah satunya membuat nomenklatur baru untuk meleburkan sejumlah kementerian yang ada. Sejak awal Mei lalu, setelah penetapan presiden terpilih, sudah disebut-sebut jumlah kementerian dari 34 menjadi 41 atau 44. (Yetede)