Kinerja DPR Terganggu Polemik Tunjangan Perumahan
Pemberian tunjangan perumahan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dibuat mendadak dan menimbulkan polemik dikhawatirkan berdampak pada ketidakpastian kinerja parlemen. Pemberian tunjangan itu juga menimbulkan kesenjangan dengan Dewan Perwakilan Daerah yang tidak mendapatkan fasilitas tempat tinggal. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR semestinya sudah dikaji secara matang. Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR seharusnya telah mendalami usulan kebijakan tersebut sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir.
Apalagi, kondisi rumah dinas DPR sudah diketahui baik oleh Setjen maupun BURT selama setahun terakhir. Menurut Hidayat, implementasi kebijakan yang berbarengan dengan pengkajiannya seperti saat ini bakal berdampak pada kinerja parlemen. Hal itu akan menambah ketidakpastian kerja para anggota DPR yang juga masih menunggu kepastian ihwal penambahan alat yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta diberikan opsi untuk menempati rumah dinas atau rumah pribadinya. Dihubungi terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Erwin Aksa, menilai, pemberian tunjangan perumahan akan lebih efektif ketimbang rumah dinas. Sebab, fasilitas dalam bentuk tunjangan lebih bisa digunakan secara bertanggung jawab ketimbang rumah dinas.
Berkaca pada pengalaman selama ini, para anggota DPR cenderung tidak menempati rumah dinasnya. ”Anggota DPR kebanyakan sudah punya rumah dan anggota DPR ingin privacy family,” katanya mengenai alasan banyak anggota DPR yang tak menempati rumah dinasnya. Rencana untuk mengubah fasilitas rumah dinas anggota DPR menjadi tunjangan perumahan tertuang dalam surat edaran Setjen DPR kepada anggota DPR2019-2024 Nomor B/733/RT.01/09/2024. Surat tersebut ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada 25 September 2024 atau lima hari sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir. Dalam surat itu disebutkan bahwa anggota DPR 2024-2029. akan mendapat tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota. Hal itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi partai politik di DPR, dan Setjen DPR pada 24 September 2024. (Yoga)
Postingan Terkait
Benahi Masalah Fundamental
28 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023