Lingkungan Hidup
( 5781 )Peluang Emas di Industri Data Center
Dua pengembang kawasan industri besar, BEST dan DMAS, mencatatkan pendapatan yang signifikan pada tahun 2024 berkat tingginya permintaan lahan dari sektor data center. BEST berhasil mencapai marketing sales sebesar Rp404 miliar pada September 2024, didorong oleh sektor data center yang menjadi pendorong utama, sementara DMAS membukukan pendapatan operasional sebesar Rp1,7 triliun, dengan sektor data center berkontribusi 64,5% dari penjualan lahan industri mereka. Kinerja positif ini juga mencerminkan peningkatan margin laba kotor dan laba usaha yang signifikan.
Tondy Suwanto, Direktur DMAS, mengungkapkan bahwa data center terus menjadi sektor primadona dalam permintaan lahan industri. Di sisi lain, sektor data center global diperkirakan akan terus berkembang pada 2025, dengan sejumlah pemain besar seperti Edge Digital dan Microsoft mengumumkan investasi besar-besaran dalam pengembangan data center. Hal ini memberikan prospek yang baik bagi pengembang kawasan industri di Indonesia, dengan sektor ini diperkirakan akan tetap menjadi magnet investasi seiring dengan semakin meningkatnya aktivitas digital di tanah air.
Peristiwa Longsor di Kabupaten Pekalongan
Instrumen Pengendalian Stok dan Harga Pangan Belum Cukup Bertaji
ID Food Ikut Memasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Target Energi Terbarukan: Perjuangan Panjang
Target pemerintah Indonesia untuk menghasilkan 49,7 gigawatt (GW) listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menghadapi berbagai kendala yang cukup besar. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah ketidakmampuan mencapai target bauran energi hijau yang telah ditetapkan. Capaian porsi EBT dalam bauran energi nasional selama beberapa tahun terakhir tidak sesuai dengan harapan, yang mengarah pada penurunan target porsi EBT pada 2025 dari 23% menjadi 17%-19%.
PLN, dalam upaya mencapai target tersebut, juga mengalami kesulitan, termasuk dalam mengeksekusi rencana penambahan pembangkit listrik berbasis EBT. Hingga 2025, PLN diproyeksikan hanya dapat merealisasikan sekitar 1—1,5 GW, sementara target yang harus dicapai adalah 9 GW. Hal ini disebabkan oleh berbagai hambatan seperti keterbatasan permodalan, tantangan geografis, dan minimnya investasi di sektor pembangkit listrik berbasis energi hijau. Selain itu, masalah pembebasan lahan, kepastian hukum, dan harga jual listrik yang tidak kompetitif menjadi faktor penghambat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan pihak terkait lainnya berupaya untuk menyelesaikan tantangan ini dan meningkatkan perhatian terhadap transisi energi menuju net zero emission. Pembangkit listrik berbasis energi hijau diharapkan dapat menggantikan pembangkit listrik tenaga uap yang berbasis energi fosil di masa depan, guna memastikan pasokan listrik nasional yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Berulang, Kobaran Api Membumihanguskan Kemayoran
PT Pertamina Menyerahkan Bantuan Seperangkat Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Ada Ide Perguruan Tinggi Kelola Tambang Mineral Logam
Harga MinyakKita: Stabil atau Rentan?
Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono dan pihak terkait lainnya terus memantau dan mengendalikan harga MinyaKita, yang masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Edy menyatakan bahwa meskipun ada beberapa wilayah yang menjual MinyaKita sesuai dengan HET, sebagian besar daerah masih mengalami kenaikan harga. Di tingkat nasional, harga rata-rata MinyaKita mencapai Rp17.502 per liter pada minggu ketiga Januari 2025, jauh melebihi HET.
Pemerintah dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya agar harga minyak goreng tersebut stabil sebelum Ramadan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, memastikan stok MinyaKita aman dan menegaskan bahwa distribusi yang tidak sesuai aturan, termasuk penjualan di atas HET, akan dikenakan sanksi pidana. Kemendag juga terus melakukan evaluasi terkait distribusi MinyaKita, termasuk mengusulkan relaksasi aturan wajib pungut yang bisa mempercepat distribusi oleh BUMN seperti Bulog dan ID Food.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mengevaluasi usulan tersebut, yang jika disetujui, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi minyak goreng. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan MinyaKita dapat dijual sesuai HET di seluruh wilayah Indonesia, serta mempersempit disparitas harga antar daerah.
Izin Usaha Batu Bara
Revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi salah satu topik penting dalam pembahasan Badan Legislasi DPR. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) yang lebih luas kepada perguruan tinggi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, langkah ini membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk terlibat langsung dalam sektor pertambangan, tidak hanya yang berada di sekitar lokasi tambang, tetapi juga yang lebih luas.
Dalam draf revisi, Pasal 51A dan 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi dan UMKM dengan cara prioritas. Perguruan tinggi yang dapat menerima WIUP harus memiliki akreditasi minimal B, sementara pemberian WIUP untuk UMKM akan diprioritaskan berdasarkan faktor-faktor seperti peningkatan tenaga kerja dalam negeri dan pemenuhan rantai pasok. Selain itu, ketentuan tentang pemberian WIUP juga mengatur tentang badan usaha, koperasi, dan bahkan organisasi keagamaan yang dapat terlibat dalam usaha pertambangan.
Namun, pembahasan revisi UU ini menuai kontroversi. Putra Nababan, anggota Badan Legislasi DPR, mengkritik proses pembahasan yang terkesan terburu-buru tanpa melihat naskah akademik dengan cermat. Selain itu, pemberian WIUP kepada organisasi keagamaan, seperti yang dilakukan dengan Nahdlatul Ulama (NU), menimbulkan pro dan kontra. NU, misalnya, berencana mengelola penghiliran batu bara melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, meski masih mencari investor untuk membiayai kegiatan reklamasi dan memastikan keberlanjutan bisnis tambangnya.
Secara keseluruhan, revisi UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, perguruan tinggi, dan UMKM dalam industri pertambangan. Namun, implementasi dan dampak kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih mendalam dan transparan agar tidak menimbulkan potensi risiko ekonomi dan sosial yang merugikan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









