;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Perguruan Tinggi Diberi Izin Usaha Pertambang

28 Jan 2025
Usul perguruan tinggi diberi wilayah izin usaha pertambangan menimbulkan pertanyaan publik. Apakah tepat dan patut perguruan tinggi menambang? Harian Kompas (Kompas.id) seminggu terakhir menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan draf sementara, RUU Minerba itu berisi ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat(ormas), dan perguruan tinggi. Dalam pembahasan pada 20 Januari 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahasnya bersama tim ahli. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra. Ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan dalam revisi ketiga UU Minerba tersebut. Pada poin kelima paparan rapat, tertulis rencana prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.

Dalam paparan yang dibacakan tim ahli di rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Pada Ayat (1) dari Pasal 51A itu tertulis, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Pada ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Kita terkaget-kaget dengan hal ini setelah tahun lalu
pemerintah juga memberikan WIUP khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. WIUPK diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terbit pada 30 Mei 2024. Kali ini revisi langsung ditujukan terhadap UU Minerba, tidak sekadar revisi terhadap PP. Selain substansinya, mekanisme pembahasannya pun minim partisipasi publik dan dilakukan terburu-buru dalam masa reses.

Dari delapan fraksi di DPR, empat fraksi menyepakati RUU itu menjadi usul inisiatif DPR, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat. Empat fraksi lain menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS. Jika seluruh fraksi sudah menyetujuinya, harapan kita tinggal pada sivitas akademika untuk dapat memberikan catatan kritis atas pembahasan revisi UU Minerba tersebut. Perguruan tinggi menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Beberapa perguruan tinggi memang memiliki jurusan pertambangan, tetapi terbatas pada ruang lingkup Tridharma Perguruan Tinggi tersebut. Kita mengetuk hati nurani sivitas akademika untuk merenungkan apakah keterlibatan langsung perguruan tinggi dalam usaha pertambangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang selama ini dijunjung tinggi. (Yoga)

Raksasa Pengelolaan Limbah Regional Siap Go Publik

28 Jan 2025
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) bersiap memboyong platform usahanya di bidang pengelolaan limbah yang merupakan pemain raksasa di tingkat regional Asia Tenggara, untuk segera menggelar penawaran umum perdana (Initial public offering/IPO) alias go public. Saat ini bisnis pengelolaan limba TOBA dikendalikan anak usahanya yakni PT Solusi Bersih TBS (SBT), dengan beberapa entitas di bawah seperti PT Arah Environmental Indonesia dan Asia Medical Enviro Services Pts Ltd. Platform usaha TBS di sketor limbah akan makin terintegrasi dengan diakuisisinya 100% saham perusahaan limbah terkemuka asal Singapura, Sembcorp Environment Pte. Ltd (SembEnviro) senilai S$ 405 juta (setara Rp4,85 triliun) oleh SBT Environment 2 Pte Ltd  S$ 325,85 juta (SBT2). Saat ini, SBT2 memiliki 100% kepemilikan di PT Solusi Bersih TBS (SBT), di mana SBT memiliki 100% kepemilikan di SBT2. Akuisis perusahaan dengan aset 325,85 juta (setara Rp3,92 triliun) tersebut, telah disetujui dalam RUPSLB. TBS Energi yang digelar pada 20 Desember 2024.

Bulog Bakal Dapatkan Dana Tunai APBN

25 Jan 2025
Pemerintah bakal memberikan dana tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 kepada Perum Bulog untuk menyerap gabah dan beras sebanyak 3 juta ton setara beras. Saat ini, mekanismenya tengah digodok di Kementerian Keuangan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Jumat (24/1/2025), mengatakan, tahun ini pemerintah menargetkan Bulog dapat menyerap gabah dan beras sebanyak 3 juta ton setara beras. Setidaknya sekitar 70 persen dari target itu bisa direalisasikan pada masa panen padi Februari-Mei 2025. Oleh karena itu, Bulog membutuhkan dana tunai yang bisa langsung digunakan untuk menyerap gabah dan beras. Pemerintah melalui rapat koordinasi bidang pangan telah menyetujui pendanaan tunai bagi Bulog yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

”Saat ini, mekanisme dana tunai itu tengah digodok Kementerian Keuangan. Pencairannya tidak perlu menunggu Bulog menjadi badan otonom. Kami harap mekanisme baru itu dapat kelar dalam waktu dekat agar Bulog dapat segera menyerap gabah dan beras dalam negeri,” ujarnya kepada Kompas. Arief menjelaskan, selama ini pembiayaan pengadaan cadangan pangan pemerintah (CPP) oleh Bulog bersumber dari pinjaman bank-bank milik negara dengan bunga murah melalui mekanisme subsidi bunga pinjaman. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam Rangka Pengadaan CPP.

Dengan skema itu, Bulog harus mengembalikan pinjaman dan menanggung biaya bunga meski sebagian bunga pinjaman ditanggung pemerintah. Bulog juga harus menunggu cukup lama pencairan dana pembayaran klaim atas subsidi bunga tersebut. ”Kini, pemerintah telah sepakat mengubah mekanisme pinjaman subsidi bunga itu menjadi pendanaan tunai dari APBN. Pasti nanti akan ada bedanya saat Bulog membeli gabah dan beras dengan dana tunai dibandingkan dengan pinjaman dari bank-bank milik negara,” kata Arief. Pada 22 Januari 2024, pemerintah yang telah menghentikan impor beras tahun ini telah menugaskan Bulog menyerap gabah ditingkat petani dan penggilingan. Bulog juga diminta membeli beras di pabrik-pabrik penggilingan beras untuk memperkuat cadangan beras pemerintah. (Yoga)

Peluang Besar dari Bisnis Energi Baru Terbarukan

25 Jan 2025
Industri Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia terus berkembang pesat, dengan perusahaan seperti PT Hero Global Investment Tbk (HGII) yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Januari 2025. HGII berkomitmen untuk menambah kapasitas pembangkit listrik EBT, dengan target mencapai 100 Megawatt (MW) pada tahun 2031. Saat ini, HGII telah mengoperasikan beberapa pembangkit listrik tenaga mini-hidro dan berencana memperluas kapasitasnya melalui berbagai proyek seperti PLTA dan PLTM.

Robin Sunyoto, Direktur Utama HGII, menyatakan bahwa dana hasil dari initial public offering (IPO) sebesar Rp 260 miliar akan digunakan untuk mendanai ekspansi proyek energi hijau mereka. Target ekspansi ini akan dilakukan baik secara organik maupun anorganik, dan mencakup proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan di Indonesia serta potensi ekspansi ke Asia Tenggara bersama mitra Shikoku Electric Power Company.

Dengan prospek pertumbuhan yang solid, HGII menargetkan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih pada level dua digit. Hugo Silalahi, Direktur Keuangan HGII, menambahkan bahwa meski pendapatan di tahun 2024 diperkirakan stabil, laba bersih HGII akan mengalami kenaikan sekitar 22% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pelihara Marwah Perguruan Tinggi dari Godaan Izin Tambang

25 Jan 2025
Rencana pemerintah dan DPR RI memberikan hak pengelolaan tambang mineral logam kepada perguruan tinggi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menuai penolakan publik. Masih banyak cara mendapatkan pendanaan untuk mengelola kampus demi menjaga marwah pendidikan. Pendiri Indonesian Climate Justice Literacy, Firdaus Cahyadi, mengatakan, gagasan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi adalah salah satu contoh kesesatan berpikir para elite politik dalam melihat persoalan sumber daya alam. Rencana ini menegaskan bahwa pembangunan Indonesia yang diinginkan negara akan didasarkan pada model pembangunan ekstraktif yang merusak alam. ”Alasan membagi konsesi tambang ke perguruan tinggi untuk membantu pendanaan kampus sangat tidak masuk akal sehat,” kata Firdaus, Jumat (24/1/2025), di Jakarta.

Dia menduga pemberian konsesi tambang ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang sudah dilakukan, dan kini untuk perguruan tinggi, adalah salah satu cara untuk meredam kesadaran masyarakat yang mulai meningkat tentang lingkungan hidup. Perguruan tinggi yang menerima konsesi tambang berpotensi memproduksi wacana yang seolah-olah ilmiah untuk membenarkan atau menormalisasi kerusakan alam dan sosial akibat tambang. ”Elite politik yang memberikan konsesi tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi seperti menugaskan kedua institusi yang menjadi simbol moral dan pengetahuan itu untuk membodohi masyarakat terkait soal daya rusak tambang,” ujarnya. Alasan demi menasionalisasikan tambang yang sekarang banyak dikuasai asing, kata Firdaus, juga tidak masuk akal. Sebab, siapa pun yang mengelola tambang tidak akan bisa menghilangkan daya rusak ekologis dan sosialnya. (Yoga)

Target EBT Dalam Bauran Energi

25 Jan 2025
DPR menyetujui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060. Dalam  RUKN antara lain disebutkan  target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 82% pada tahun 2060, melebihi target Komite Ekonomi Nasional (KEN) sebesar 78%. Target tersebut dalam satuan MTOE (Milion Ton Oil Equivalent) yang juga mencakup energi  sektor industri dan transportasi. "Sementara itu, bauran energi dalam satuah TWh (terra watt hour), didukung oleh bauran energi pada Rancangan RUPTI PLN 2025-2034. Sampai dengan 2030 target RUKN dan RUPTL sama. Selanjutnya bauran enegri PLM ditargetkan lebih tinggi dari RUKN," kata Wakil Menteri ESDM Yulio Tanjung. Persetujuan Wakil Rakyat diperlukan seiring dengan keputusan MG yang menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR. (Yetede)

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, dan Sudah Kini Berada di Angka Rp 1.611.000

25 Jan 2025
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada perdagangan hari ini, Sabtu, 25 Januari 2025, mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 dibandingkan sehari sebelumnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia, harga emas ukuran 1 gram kini dibanderol Rp 1.611.000. Jika ditambah pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen untuk pemegang NPWP, harga emas Antam menjadi Rp 1.615.028. Kenaikan harga ini turut memengaruhi harga emas di ukuran lainnya. Berikut daftar harga emas batangan hari ini: 0,5 gram: Rp 855.500 (Rp 857.639 termasuk pajak 0,25 persen),  1 gram: Rp 1.611.000 (Rp 1.615.028 termasuk pajak 0,25 persen), 2 gram: Rp 3.162.000 (Rp 3.169.905 termasuk pajak 0,25 persen), 3 gram: Rp 4.718.000 (Rp 4.729.795 termasuk pajak 0,25 persen), 5 gram: Rp 7.830.000 (Rp 7.849.575 termasuk pajak 0,25 persen), 10 gram: Rp 15.605.000 (Rp 15.644.013 termasuk pajak 0,25 persen), 25 gram: Rp 38.887.000 (Rp 38.984.218 termasuk pajak 0,25 persen), 50 gram: Rp 77.695.000 (Rp 77.889.238 termasuk pajak 0,25 persen) 100 gram: Rp 155.312.000 (Rp 155.700.280 termasuk pajak 0,25 persen), 250 gram: Rp 388.015.000 (Rp 388.985.038 termasuk pajak 0,25 persen),  500 gram: Rp 775.820.000 (Rp 777.759.550 termasuk pajak 0,25 persen), 1.000 gram: Rp 1.551.600.000 (Rp 1.555.479.000 termasuk pajak 0,25 persen)


0,5 gram: Rp 925.500 (Rp 927.814 termasuk pajak 0,25 persen)/ 1 gram: Rp 1.761.000 (Rp 1.765.403 termasuk pajak 0,25 persen), 10 gram: Rp 16.610.000 (Rp 16.651.525 termasuk pajak 0,25 persen), 20 gram: Rp 32.420.000 (Rp 32.501.050 termasuk pajak 0,25 persen). Kenaikan harga emas ini mencerminkan sentimen positif terhadap logam mulia sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sementara itu, harga perak murni juga tercatat stabil, dengan rincian sebagai berikut: 250 gram: Rp 5.122.500 (Rp 5.685.975 termasuk PPN 11 persen), 500 gram: Rp 9.845.000 (Rp 10.927.950 termasuk PPN 11 persen) Perak Heritage: 31,1 gram: Rp 1.135.193 (Rp 1.260.064 termasuk PPN 11 persen), 186,6 gram: Rp 5.690.481 (Rp 6.316.434 termasuk PPN 11 persen). Dengan tren kenaikan ini, masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas disarankan untuk memperhatikan dinamika pasar serta mempertimbangkan biaya tambahan seperti pajak yang berlaku. Sebagai aset investasi jangka panjang, emas masih dianggap sebagai pilihan yang menjanjikan di tengah gejolak ekonomi dunia. (Yetede)

Strategi Baru Hadapi Tantangan Ekonomi Hijau

24 Jan 2025

Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam upaya menurunkan emisi karbon, khususnya di sektor limbah dan energi. Proyeksi emisi sektor limbah diperkirakan mencapai puncaknya pada 2030, namun dapat menurun drastis pada 2050 dan 2060 berkat berbagai upaya pengurangan emisi. Salah satu tokoh penting, Agus Rusly, Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa mayoritas emisi di sektor limbah berasal dari tempat pemrosesan akhir dan proses biologis, dengan upaya pengurangan mencapai 1,35 juta ton CO2e pada tahun-tahun terakhir.

Selain itu, Hendra Iswahyudi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menekankan pentingnya efisiensi energi, peningkatan elektrifikasi, dan penggunaan teknologi rendah karbon sebagai langkah penting untuk mengurangi emisi sektor energi. Pencapaian penurunan emisi sektor energi pada 2024 tercatat lebih tinggi dari target yang ditetapkan, menghasilkan surplus karbon yang dapat diperdagangkan.

Namun, sektor industri juga menjadi tantangan besar karena kontribusinya terhadap emisi, terutama dari sektor kertas, semen, tekstil, dan lainnya. Sri Gadis Pari Bekti dari Kementerian Perindustrian menyoroti keterbatasan dana investasi yang dihadapi industri untuk melakukan transformasi menuju net zero emission, dan pentingnya insentif pembiayaan hijau untuk mendukung upaya tersebut.

Di sektor transportasi, Pandu Yunianto dari Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa sektor ini berkontribusi 26% terhadap emisi gas rumah kaca nasional, dan langkah mitigasi, seperti meningkatkan angkutan umum dan pembatasan kendaraan pribadi, sangat penting untuk mencapai target pengurangan emisi.

Secara keseluruhan, meskipun pemerintah Indonesia telah memiliki kebijakan dan target yang ambisius untuk mencapai net zero emission pada 2060, tantangan yang besar tetap ada, terutama dalam hal pembiayaan hijau, insentif fiskal, dan kerangka regulasi yang jelas. Dunia usaha pun mengharapkan kepastian dan insentif yang jelas agar dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon secara efektif.


APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang

24 Jan 2025
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.  Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.

Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.  Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)

Respons Akademisi dan Kampus Dalam Pengelolaan Tambang

24 Jan 2025
Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan.

Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. Dosen sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurut dia, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia. Herlambang menegaskan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia. Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun." (Yetede)