Lingkungan Hidup
( 5781 )Menyoal Kebijakan Hilirisasi Nikel
Setelah ekspor komoditas sawit yang dipersoalkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (EU) yang kemudian digugat oleh Pemerintah Indonesia, maka muncullah gugatan lain soal ekspor nikel yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia ke Uni Eropa. Pada kasus perlakuan Uni Eropa atas ekspor komoditas sawit.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil prakarsa medorong semua pihak ikut ambil bagian dalam kampanye positif minyak kelapa sawit (CPO). Hal ini merupakan tanggapan balik (respon) terhadap kebijakan Uni Eropa selama ini atas produk sawit Indonesia yang memperoleh perlakuan diskriminatif dan mendapat kampanye hitam di pasar internasional. Pemerintah memang tidak tinggal diam dengan diskriminasi dan kampanye negatif sawit tersebut, apalagi selama ini, CPO merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia.
Rasionalitas Ekspor Impor
Pemerintah Indonesia setidaknya selama pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan terus menggencarkan kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara agar memperoleh keuntungan lebih banyak dibandingkan hanya menggali dan menjual tambang mentah. Salah satu komoditas mineral yang pesat kemajuan pembangunan hilirnya adalah industri yang berbahan baku nikel.
Sebanyak-banyaknya, bahkan seperti dikejar 'hantu" pemerintah dalam membangun industri ini, dan tak hanya smelter bijih nikel, namun pabrik turunan lainnya seperti stainless steel hingga komponen baterai juga sedang dibangun.
Hal tersebut tentunya saja sesuatu yang baik dan positif saja, sebab membutuhkan lebih banyak bijih nikel yang harus diproduksi, dan Indonesia merupakan produsen terbesar dunia. Namun, meskipun telah masuk dalam rencana strategis pemerintah, semestinya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kemendag harus melakukannya secara komprehensif, aktual dan rasional.
Berdasarkan teori ekonomi atas permintaan dan penawaran atas produk atau komoditas, maka perdagangan internasional atau ekspor dan Impor juga memenuhi prinsip ini. Ekspor-Impor itu bukanlah soal hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan halal dan haram sebuah zat atau kandungan makanan dalam ajaran agama. Kebijakan ekspor harus dilakukan disebabkan oleh adanya kelebihan pasokan (supply) di dalam negeri atau belum mampu mengolah bahan mentah menjadi produk jadi, dan itu sah saja.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) telah mempublikasikan data selama Semester I 2020, produksi minyak sawit Indonesia dan turunannya telah mencapai sebesar 23,47 Juta ton. Industri kelapa sawit mulai menunjukan kecenderungan adanya pemulihan ketika menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Tingkat produktivitas kembali mencatatkan peningkatan pada akhir Kuartal III 2020. Menurut laporan Gapki tersebut, produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada September 2020 sejumlah 4,73 Juta Ton, meningkat dibanding produksi bulan Agustus 2020 yang sebesar 4,38 Juta Ton.
Sementara, nilai ekspor produk sawit pada bulan September
Tahun 2020 mencapai sejumlah US$ 1.871 Juta, atau mengalami kenaikan sebesar10
persen dibandingkan bulan Agustus yang sekitar US$ 1.697 Juta. Bahkan, total
nilai ekspor produk sawit selama Januari-September 2020 mencapai US$ 15.498
Juta. Jumlah tersebut merupakan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan
periode yang sama pada Tahun 2019 yang sebesar US$ 14.458 Juta.
Kebijakan Perdagangan
Diilain pihak, Indonesia merupakan produsen bijih nikel terbesar di dunia sepanjang tahun lalu, 2019. Merujuk pada data yang disampaikan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM, pada tahun 2019 lalu, total produksi nikel dunia mencapai 2.668.000 ton Ni. Dari jumlah itu, sejumlah 800.000 ton Ni atau hampir 30 persen berasal dari Indonesia.
Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menyampaikan, produksi bijih nikel Indonesia sebanyak 800.000 ton Ni pada tahun lalu menjadi yang terbesar di dunia. Disusul oleh Filipina dengan 420.000 ton Ni dan Rusia sebanyak 270.000 ton Ni. New Caledonia sebesar 220.000 ton Ni dan negara lainnya dengan total 958.000 ton Ni. Indonesia secara global menduduki sebagai produsen nikel terbesar pada tahun 2019, dari sekitar produksi nikel 2,6 juta ton, Indonesia menghasilkan sekitar 800 ribu ton nikel.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM tahun 2020-2024, produksi bijih nikel diperkirakan naik hampir tiga kali lipat menjadi 71,40 juta ton pada 2024 dari tahun ini sekitar 19,31 juta ton. Permen ESDM ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 18 September 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020. Maka, peningkatan produksi bijih nikel mulai terlihat pada 2021 menjadi 30,10 juta ton, lalu mengalami kenaikan lagi, yaitu menjadi 59,94 juta ton pada Tahun 2020, dan 71,74 juta ton pada 2023.
Sejalan dengan peningkatan produksi bijih nikel, bijih yang
diolah di dalam negeri pun mengalami peningkatan. Bijih yang diolah di dalam
negeri menjadi sasaran (target) pemerintah akan naik menjadi 52,14 Juta ton
pada 2024 dari 12,77 Juta Ton pada Tahun 2020 lalu. Artinya, meskipun belum
sepenuhnya bijih nikel yang diproduksi itu diolah di smelter dalam negeri,
namun terjadi peningkatan rasio bijih nikel yang diolah di smelter di dalam
negeri menjadi 73% pada 2024 dari Tahun 2020 yang hanya sekitar 66%.
Dilain pihak, pasar internasional bijih nikel
dengan kadar 1,65 persen dihargai US$ 43-46 per ton, justru APNI optimistis
pembukaan keran ekspor dapat mendatangkan devisa untuk negara. Jika kran ekspor
dibuka kembali untuk tiga tahun ke depan, maka proyeksi APNI penerimaan devisa
bisa mencapai Rp 100 Triliun. Selain itu akan terdapat penyerapan 15 ribu
tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Alasan pembukaan kebijakan ekspor bijih nikel kadar rendah ini selama tiga tahun didasarkan kepada Undang-Undang Minerba terbaru. Dalam Pasal 170 A Ayat 1 diatur pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mineral logam dapat menjual produk tertentu yang belum dimurnikan selama tiga tahun. Syaratnya, pemegang izin telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dalam proses pembangunan smelter, atau bekerja sama untuk pengolahan dan pemurnian mineral logam.
Data ekspor bijih nikel selama Tahun 2019 tercatat sebesar 30
juta ton atau meningkat sebesar 50% dibandingkan tahun sebelumnya (Tahun 2018)
yang hanya 20 juta ton. KESDM merinci, ekspor bijih nikel terdiri dari nikel
matte 64 ribu ton turun dibandingkan tahun sebelumnya 75 ribu ton. Fero nikel 1
juta ton naik dibandingkan tahun sebelumnya 573 ribu ton. Lalu nikel pig iron
(NPI) sebesar 130 ribu ton turun dibandingkan tahun sebelumnya 323 ribu ton.
(oleh - HR1)
Berkat Koperasi, Blitar Bisa Pasok 200 Ton Telur per Hari ke Penjuru Negeri
Sebagai penghasil telur di Indonesia, Kabupaten Blitar punya andil besar dalam pasokan telur nasional. Sebanyak 30% pasokan telur yang ada di Tanah Air berasal dari Blitar.
Salah satu faktor pendorong dalam distribusi telur adalah koperasi yang punya peran penting dalam memasarkan komoditi unggulan ini. Salah satu koperasi yang mempunyai peran besar adalah Koperasi Putera Blitar pimpinan Sukarman (60).
Terbentuk di tahun 2017, Koperasi Putera Blitar memiliki anggota sebanyak 427 anggota yang tersebar di seluruh Kabupaten Blitar. Tak tanggung-tanggung sebanyak 200-250 ton telur per hari mampu dihasilkan koperasi ini.
Dalam distribusinya, anggota koperasi akan mengirimkan telur-telur yang sudah siap jual ke koperasi untuk nantinya dipilah-pilah sesuai kategori telur. Ada 2 kategori telur yang siap untuk dijual yaitu telur merah dan telur krem.
5,43 Juta Ton Batu Bara Terserap di Dalam Negeri Sepanjang Januari
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebanyak 5,43 juta ton batu bara terserap untuk kebutuhan di dalam negeri sepanjang Januari. Realisasi tersebut 44,3% lebih rendah dibandingkan penyerapan Januari 2020 silam sebesar 10,68 juta ton.
Adapun alokasi kuota batu bara
dalam negeri tahun ini ditetapkan
sebesar 137,5 juta ton. Besaran
alokasi itu sesuai ketentuan domestic market obligation (DMO)
sebesar 25% dari produksi batu bara
2021 yang mencapai 550 juta ton.
Pada akhir Januari kemarin, Kementerian ESDM telah menyiapkan sejumlah langkah guna memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di Pulau Jawa terpenuhi. Pasalnya di akhir bulan kemarin, ketersediaan batu bara di stokpile pembangkit mulai menipis. Pemerintah menegaskan tidak ada pemadaman bergilir alias kebutuhan energi bagi masyarakat tetap terpenuhi.
Berdasarkan data Kementerian
ESDM produksi batu bara di Januari 2021 telah mencapai 44,75 juta
ton. Realisasi produksi tersebut pun
lebih rendah dibandingkan produksi diperiode yang sama tahun lalu
sebesar 50,97 juta ton. Sedangkan
volume batu bara yang diekspor
sepanjang bulan lalu mencapai
38,03 juta ton. Volume tersebut
sedikit lebih tinggi dibandingkan
realisasi di Januari 2020 yang mencapai 32,01 juta ton.
Untuk tingkat harga batu bara di awal 2021 menunjukkan tren penguatan semenjak beberapa bulan terakhir jelang 2020. Di Januari kemarin harga batu bara acuan (HBA) menembus US$70/ton atau tepatnya sebesar US$75,84/ton. Kondisi tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi harga di Desember 2020 yang berada di level US$59,65/ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menegaskan kebutuhan dalam negeri khususnya bagi pembangkit listrik telah memiliki kontrak jangka panjang. Artiannya anggota APBI berkomitmen memenuhi kebutuhan DMO.
Hendra menerangkan permintaan batu bara meningkat
terutama di Tiongkok diakibatkan
musim dingin yang cukup ekstrim.
Kemudian juga pengaruh dari tingginya harga batu bara domestik
Tiongkok. Oleh karena itu Pemerintah Tiongkok meningkatkan
impor batu bara dalam beberapa
bulan terakhir ini.
(oleh - HR1)
Energi : Kilang VS Baterai
Masa mendatang disebut-sebut akan menjadi masa pertarungan minyak dengan baterai sebagai bahan bakar kendaraan bermotor. Secara perlahan dan pasti, bahan bakar minyak atau BBM mulai digantikan baterai yang bertenaga listrik untuk menggerakkan mesin motor.
Sejak 2015, pemerintah bersama Pertamina sepakat meningkatkan kapasitas kilang yang ada dan membangun dua kilang baru, yakni di Bontang, Kalimantan Timur, dan di Tuban, Jawa Timur. Belakangan, selain masalah pendanaan, Pertamina membatalkan rencana pembangunan kilang baru di Bontang dan tetap melanjutkan program di Tuban. Pertamina berdalih penyesuaian tersebut mempertimbangkan, salah satunya, pertumbuhan kendaraan listrik di masa mendatang yang pesat.
Pemerintah bahkan memasang target 15 juta kendaraan listrik terdiri dari 2 juta roda empat dan 13 juta roda dua beroperasi di Indonesia pada 2030. Target tersebut diharapkan dapat menghemat impor BBM setara 77.000 barel per hari senilai 1,8 miliar dollar AS dan menurunkan emisi gas karbon 11,1 juta ton.
Sebelumnya, Pertamina juga telah membangun stasiun pengisian daya listrik bagi kendaraan listrik meski dalam jumlah terbatas. Pertamina juga kian serius menggandeng sejumlah badan usaha di dalam negeri dan luar negeri terkait rencana produksi baterai tersebut.
BC Musnahkan 22 Kontainer Bawang Merah Asal Myanmar
Puluhan kontainer bawang merah dalam kondisi busuk asal Myanmar senilai kurang lebih Rp 257,6 juta dimusnahkan dengan cara menimbunnya di areal TPA Medan Marelan, oleh pihak Kantor Bea Cukai (BC) Belawan, Rabu (10/2).
Kepala Kantor (Kakan) BC Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo, kepada wartawan mengatakan, 22 kontainer bawang merah tersebut bukan merupakan hasil penindakan, tetapi merupakan barang tidak dikuasai atau sudah melebihi 30 hari sejak ditimbun pada tempat penimbunan sementara di Pelabuhan Belawan, pihak importir atau kuasanya maupun pemilik barang tidak melakukan pemberitahuan kepabeanan.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan /penelitian, seluruh bawang merah dan buah pinang tersebut tidak layak untuk digunakan atau dikomsumsi.
Pada bagian lain, Kakan BC Belawan juga mengatakan, pemusnahan puluhan kontainer bawang merah tersebut merupakan upaya untuk menangani kelangkaan kontainer yang terjadi pada masa pandemi Covid-19.
Harga Karet KKK 100 Persen Tembus Rp 19.000/ Kg
Harga karet kering kadar (KKK) 100 persen tembus Rp19.000/kg, Selasa (9/2), setelah selama beberapa bulan berada di kisaran Rp18.000/kg.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumsel yang bersumber dari Singapore Commodity Pada Selasa (9/2), harga karet KKK 100 persen Rp19.039/Kg, KKK 70 persen Rp13.327/Kg, KKK 60 persen Rp11.423/Kg, KKK 50 Rp9.520/Kg, KKK 40 persen Rp7.616/Kg
Sementara pada satu hari sebelumnya, Senin (8/2), harga karet KKK 100 persen Rp18.872/Kg, KKK 70 persen Rp13.210/Kg, KKK 60 persen Rp11.323/Kg, KKK 50 Rp9.436/Kg, KKK 40 persen Rp7.549/Kg.
Sebelumnya pada awal Agustus 2020, harga karet KKK 100 persen hanya Rp14.634/Kg, KKK 70 persen senilai Rp10.244/Kg, KKK 60 persen Rp8.780/Kg, KKK 50 persen senilai Rp7.317/Kg dan KKK 40 persen senilai Rp5.854/Kg.
Kementan Penuhi Kebutuhan Daging Sapi untuk Idul Fitri dengan Impor
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengantisipasi kebutuhan dan ketersediaan daging sapi dan kerbau khususnya saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021, dengan menyiapkan rencana impor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah menjelaskan kebutuhan daging sapi/kerbau secara nasional untuk tahun 2021 mencapai 696.956 ton dengan perhitungan konsumsi per kapita 2,56 kg/tahun.
Sementara itu, ketersediaan daging sapi/kerbau lokal hanya 473.814 ton. Maka, kebutuhan dan ketersediaan daging sapi/kerbau nasional sepanjang tahun 2021 masih memerlukan sebanyak 223.142 ton.
Ada pun impor yang akan dilakukan pemerintah, rinciannya yaitu dalam bentuk sapi bakalan sebanyak 502.000 ekor, bakalan yang dipotong sebanyak 430.000 ekor atau setara 96.367 ton dan impor daging sapi/kerbau sebanyak 185.500 ton.
Royalti Batubara Diusulkan antara 14% -20%
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan tarif royalti di rentang 14%-20% bagi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kelak, tarif itu akan dikenakan setelah pemegang PKP2B mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pengusaha mengusulkan tarif royalti progresif dengan mengacu pada indeks Harga Batubara Acuan (HBA). Ada empat rentang tarif yang diusulkan. Pertama, jika harga batubara di bawah USS 70 per ton, maka tarif royalti yang dikenakan untuk batubara yang dijual di pasar domestik sebesar 14%, begitu pula untuk batubara ekspor.
Kedua, jika harga di rentang USS 70 per ton-USS 80 per ton, maka usulan royalti untuk domestik 14% dan ekspor 16%. Ketiga, saat harga USS 80 per ton-US$ 90 per ton, royaltinya 14% untuk domestik dan 18% untuk ekspor. Keempat, jika harga di atas US$ 90 per ton, maka royalti domestik sebesar 14% dan ekspor 20%.
Sebelumnya Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bilang, perubahan tarif royalti bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti lantaran ada perubahan status batubara, dari semula barang bukan kena pajak menjadi barang kena pajak.
Konsumsi LPG Non Subsidi Naik 66%
Pertamina Regional Sulawesi mencatat konsumsi LPG Non Subsidi jenis Bright Gas baik 5.5 kg dan 12 kg meningkat 66% sepanjang 2020 dibandingkan periode sama pada 2019 lalu.
“Ini menandakan masyarakat Sulawesi sudah mulai beralih menggunakan LPG sesuai peruntukkannya. Bright Gas 12 Kg mengalami peningkatan hingga 88 persen dan Bright Gas 5.5 kg meningkat hingga 33 persen pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019,” kata Unit Manager Comm, Relations & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, Senin (8/2).
Harga Minyak Goreng dan Gula Pasir di Pematangsiantar Melonjak
Harga minyak goreng baik curah maupun dalam kemasan dan gula pasir yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional maupun modern di Kota Pematangsiantar, Senin (8/2) melonjak.
Harga minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per Kg dari sebelumnya Rp 12.000 per Kg, minyak goreng dalam kemasan bervariasi mulai dari Rp 27.000 per bungkus (isi 2 liter) hingga Rp 33.000 per bungkus dari sebelumnya Rp 24.000-Rp 26.000 per kg. Sementara gula pasir Rp 13.000 per kg dari sebelumnya Rp 12.000 per liter.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









