Menyoal Kebijakan Hilirisasi Nikel
Setelah ekspor komoditas sawit yang dipersoalkan oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (EU) yang kemudian digugat oleh Pemerintah Indonesia, maka muncullah gugatan lain soal ekspor nikel yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia ke Uni Eropa. Pada kasus perlakuan Uni Eropa atas ekspor komoditas sawit.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil prakarsa medorong semua pihak ikut ambil bagian dalam kampanye positif minyak kelapa sawit (CPO). Hal ini merupakan tanggapan balik (respon) terhadap kebijakan Uni Eropa selama ini atas produk sawit Indonesia yang memperoleh perlakuan diskriminatif dan mendapat kampanye hitam di pasar internasional. Pemerintah memang tidak tinggal diam dengan diskriminasi dan kampanye negatif sawit tersebut, apalagi selama ini, CPO merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia.
Rasionalitas Ekspor Impor
Pemerintah Indonesia setidaknya selama pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan terus menggencarkan kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara agar memperoleh keuntungan lebih banyak dibandingkan hanya menggali dan menjual tambang mentah. Salah satu komoditas mineral yang pesat kemajuan pembangunan hilirnya adalah industri yang berbahan baku nikel.
Sebanyak-banyaknya, bahkan seperti dikejar 'hantu" pemerintah dalam membangun industri ini, dan tak hanya smelter bijih nikel, namun pabrik turunan lainnya seperti stainless steel hingga komponen baterai juga sedang dibangun.
Hal tersebut tentunya saja sesuatu yang baik dan positif saja, sebab membutuhkan lebih banyak bijih nikel yang harus diproduksi, dan Indonesia merupakan produsen terbesar dunia. Namun, meskipun telah masuk dalam rencana strategis pemerintah, semestinya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kemendag harus melakukannya secara komprehensif, aktual dan rasional.
Berdasarkan teori ekonomi atas permintaan dan penawaran atas produk atau komoditas, maka perdagangan internasional atau ekspor dan Impor juga memenuhi prinsip ini. Ekspor-Impor itu bukanlah soal hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan halal dan haram sebuah zat atau kandungan makanan dalam ajaran agama. Kebijakan ekspor harus dilakukan disebabkan oleh adanya kelebihan pasokan (supply) di dalam negeri atau belum mampu mengolah bahan mentah menjadi produk jadi, dan itu sah saja.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) telah mempublikasikan data selama Semester I 2020, produksi minyak sawit Indonesia dan turunannya telah mencapai sebesar 23,47 Juta ton. Industri kelapa sawit mulai menunjukan kecenderungan adanya pemulihan ketika menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Tingkat produktivitas kembali mencatatkan peningkatan pada akhir Kuartal III 2020. Menurut laporan Gapki tersebut, produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada September 2020 sejumlah 4,73 Juta Ton, meningkat dibanding produksi bulan Agustus 2020 yang sebesar 4,38 Juta Ton.
Sementara, nilai ekspor produk sawit pada bulan September
Tahun 2020 mencapai sejumlah US$ 1.871 Juta, atau mengalami kenaikan sebesar10
persen dibandingkan bulan Agustus yang sekitar US$ 1.697 Juta. Bahkan, total
nilai ekspor produk sawit selama Januari-September 2020 mencapai US$ 15.498
Juta. Jumlah tersebut merupakan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan
periode yang sama pada Tahun 2019 yang sebesar US$ 14.458 Juta.
Kebijakan Perdagangan
Diilain pihak, Indonesia merupakan produsen bijih nikel terbesar di dunia sepanjang tahun lalu, 2019. Merujuk pada data yang disampaikan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM, pada tahun 2019 lalu, total produksi nikel dunia mencapai 2.668.000 ton Ni. Dari jumlah itu, sejumlah 800.000 ton Ni atau hampir 30 persen berasal dari Indonesia.
Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menyampaikan, produksi bijih nikel Indonesia sebanyak 800.000 ton Ni pada tahun lalu menjadi yang terbesar di dunia. Disusul oleh Filipina dengan 420.000 ton Ni dan Rusia sebanyak 270.000 ton Ni. New Caledonia sebesar 220.000 ton Ni dan negara lainnya dengan total 958.000 ton Ni. Indonesia secara global menduduki sebagai produsen nikel terbesar pada tahun 2019, dari sekitar produksi nikel 2,6 juta ton, Indonesia menghasilkan sekitar 800 ribu ton nikel.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM tahun 2020-2024, produksi bijih nikel diperkirakan naik hampir tiga kali lipat menjadi 71,40 juta ton pada 2024 dari tahun ini sekitar 19,31 juta ton. Permen ESDM ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 18 September 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020. Maka, peningkatan produksi bijih nikel mulai terlihat pada 2021 menjadi 30,10 juta ton, lalu mengalami kenaikan lagi, yaitu menjadi 59,94 juta ton pada Tahun 2020, dan 71,74 juta ton pada 2023.
Sejalan dengan peningkatan produksi bijih nikel, bijih yang
diolah di dalam negeri pun mengalami peningkatan. Bijih yang diolah di dalam
negeri menjadi sasaran (target) pemerintah akan naik menjadi 52,14 Juta ton
pada 2024 dari 12,77 Juta Ton pada Tahun 2020 lalu. Artinya, meskipun belum
sepenuhnya bijih nikel yang diproduksi itu diolah di smelter dalam negeri,
namun terjadi peningkatan rasio bijih nikel yang diolah di smelter di dalam
negeri menjadi 73% pada 2024 dari Tahun 2020 yang hanya sekitar 66%.
Dilain pihak, pasar internasional bijih nikel
dengan kadar 1,65 persen dihargai US$ 43-46 per ton, justru APNI optimistis
pembukaan keran ekspor dapat mendatangkan devisa untuk negara. Jika kran ekspor
dibuka kembali untuk tiga tahun ke depan, maka proyeksi APNI penerimaan devisa
bisa mencapai Rp 100 Triliun. Selain itu akan terdapat penyerapan 15 ribu
tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Alasan pembukaan kebijakan ekspor bijih nikel kadar rendah ini selama tiga tahun didasarkan kepada Undang-Undang Minerba terbaru. Dalam Pasal 170 A Ayat 1 diatur pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mineral logam dapat menjual produk tertentu yang belum dimurnikan selama tiga tahun. Syaratnya, pemegang izin telah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dalam proses pembangunan smelter, atau bekerja sama untuk pengolahan dan pemurnian mineral logam.
Data ekspor bijih nikel selama Tahun 2019 tercatat sebesar 30
juta ton atau meningkat sebesar 50% dibandingkan tahun sebelumnya (Tahun 2018)
yang hanya 20 juta ton. KESDM merinci, ekspor bijih nikel terdiri dari nikel
matte 64 ribu ton turun dibandingkan tahun sebelumnya 75 ribu ton. Fero nikel 1
juta ton naik dibandingkan tahun sebelumnya 573 ribu ton. Lalu nikel pig iron
(NPI) sebesar 130 ribu ton turun dibandingkan tahun sebelumnya 323 ribu ton.
(oleh - HR1)
Tags :
#NikelPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023