;
Tags

Perusahaan

( 1082 )

Kesempatan Kerja Formal bagi Disabilitas

KT3 19 Dec 2022 Kompas

Disability Inclusion Officer Unicef Indonesia, I Made Wikandanda, mengatakan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di sektor formal kian terbuka. ”Kunci dari keberhasilan karier adalah mengubah pola pikir,” ujarnya dalam diskusi ”Ruang Dialog Lintas  Pengalaman Edisi HAM - Hak Akses Pekerjaan” yang digelar Indika Foundation melalui Toleransi.id, Sabtu (17/12) di Jakarta. (Yoga)

BUMN Karya Raih Total Kontrak IKN Rp 10 Triliun

KT1 15 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Sejumlah emiten badan usaha milik negara (BUMN) karya dan anak usahanya telah membukukan total nilai kontrak di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hampir Rp 10 triliun hingga kuartal IV-2022. Nilai kontrak terbesar diraih oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP yakni sebesar Rp 2,9 triliun. Selanjutnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan nilai kontrak Rp 2,5 triliun, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Rp 2,3 triliun, kemudian PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Rp 1,8 triliun, dan anak usaha Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), sebesar Rp 306 miliar. Hingga kini, emitenemiten karya ini masih terus memburu kontrak baru di proyek IKN. Akan tetapi, lanjut dia, secara time line tiga paket pekerjaan itu baru akan diumumkan pada tahun depan. “Jadi, sampai akhir tahun ini, kami masih di angka Rp 2,9 triliun,” jelas Bakhtiyar kepala Investor Daily, Rabu (14/12). (Yetede)

PHK di Sektor Padat Karya Diperkirakan Berlanjut

KT3 14 Dec 2022 Kompas (H)

Gelombang PHK pada industri manufaktur padat karya berorientasi ekspor diperkirakan berlanjut pada 2023. Kalangan usaha berpandangan, hal ini disebabkan ketidakpastian ekonomi yang melemahkan permintaan pasar ekspor. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari laporan OJK, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kemenaker, pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) Januari-Oktober 2022 sebesar Rp 36,52 triliun dengan total kasus 2,8 juta kasus. Dari 2,8 juta kasus ini, jumlah kasus pembayaran manfaat JHT dari kriteria PHK sebanyak 834.037 kasus dengan nilai JHT dibayarkan Rp 8,57 triliun. Ketua Bidang Perdagangan Apindo Benny Soetrisno menjelaskan,  permintaan ekspor sedang mengalami penurunan. Situasi ini terutama dialam pengusaha di industri manufaktur padat. Selain tekstil dan alas kaki, kelesuan permintaan ekspor juga dialami pelaku industri mebel dan pengolahan karet. Permintaan ekspor mebel yang biasanya tinggi menjelang akhir tahun kini menurun.

Benny mengatakan, sudah ada pengusaha yang mengeluhkan pembatalan pesanan dari klien di luar negeri karena masih banyaknya stok barang yang dipunyai klien. Per 21 November 2022, sebanyak 163 perusahaan anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Garmen Korea (KOGA), serta Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) telah melakukan PHK. Total karyawan yang terdampak kebijakan PHK dari perusahaan-perusahaan itu  87.236 orang. Wakil Ketua Umum API Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Nurdin Setiawan mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional bergantung 70 $ pada pasar dalam negeri dan 30 % pasar ekspor yang melemah dengan proyeksi pembatalan order 30 %. Hal ini juga dialami negara eksportir TPT lainnya, seperti Bangladesh, India, dan China. ”PHK di industri TPT seperti fenomena gunung es. Data pekerja terdampak hanya mewakili data parsial kondisi asli di lapangan,” ujarnya. Di sisi lain, pelaku usaha terkendala menggarap pasar domestik. (Yoga)


42 Perusahaan Antri Masuk Bursa Desember 2022

KT1 13 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Hingga 9 Desember 2022, sebanyak 42 perusahaan telah masuk dalam pipeline pencatatan saham (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang didominasi oleh perusahaan sektor consumer cyclicals. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 42 perusahaan itu terdiri atas berbagai sektor. Perinciannya, sebanyak dua perusahaan berasal dari sektor materials, dua perusahaan sektor industri, empat perusahaan sektor transportasi dan logistik, dua perusahaan sektor consumer dan noncyclicals, lalu tujuh perusahaan consumer cyclicals, dan enam perusahaan teknologi. Kemudian, tiga perusahaan sektor kesehatan, lima perusahaan energi, dua perusahaan keuangan, enam perusahaan properti dan real estat, serta tiga perusahaan dari sektor infrastruktur. Dia melanjutkan, mengingat akhir tahun 2022 yang semakin dekat, besar kemungkinan terjadi perubahan jadwal pencatatan dari tahun 2022 menjadi tahun 2023. (Yetede)

MASA DEPAN KERJA HIBRIDA DAN MOTIVASI ”NGANTOR” DI TAHUN 2023

KT3 12 Dec 2022 Kompas

Model bekerja hibrida merupakan perpaduan bekerja di kantor dan dimana pun karyawan berada. Di sejumlah perusahaan, pola kerja semacam ini sudah diterapkan sebelum adanya pandemi Covid-19. Ketika wabah merebak, hampir semua institusi usaha dan pekerjaan memaksa pegawainya untuk lebih banyak bekerja dari rumah (WFH). Pada tahapan selanjutnya, ketika penularan virus Covid-19 mulai terkendali, muncul sebutan work from everywhere (WFE). Saat pembatasan aktivitas dan mobilitas dilonggarkan, masyarakat mulai bebas bepergian, termasuk melakukan aktivitas bekerja di mana saja. Hal ini menjadi kultur baru setelah sebagian besar masyarakat beradaptasi dengan rutinitas pekerjaan di fase pandemi yang sifatnya daring (on-line). Sepanjang terhubung dengan jaringan internet, aktivitas pekerjaan dapat dilakukan tanpa mengenal batas ruang. Ada sejumlah profesi yang lazim dilakoni secara daring atau sistem kerja jarak jauh (remote working). Misalnya, pekerjaan berbasis teknologi, industri kreatif, dan bidang kerja lainnya yang alat ataupun proses produksinya tidak harus terlokalisasi di suatu tempat. Pola kerja hibrida yang sudah terbangun selama tiga tahun ternyata  membawa dampak hingga saat ini. Sebagian orang masih enggan kembali pada pola kerja lama sebelum pandemi. Di sisi lain, pihak manajerial perusahaan memiliki kekhawatiran terkait kinerja dan produktivitas para karyawannya. Kondisi ini perlu segera dicarikan titik temu agar tercipta iklim kerja yang tetap produktif.

Microsoft dalam laporan WorkTrend Index 2022 dengan judul Hybrid Work is Just Work. Are We Doing It Wrong? mengungkap perubahan pola kerja dalam skema hibrida di tahun 2022. Microsoft telah melakukan survei terhadap 20.000 orang dari 11 negara di empat region, yaitu Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa, serta Asia Pasifik. Indonesia tidak menjadi lokasi penelitian itu sehingga tidak diketahui kondisinya secara spesifik. Uraian laporan Work Trend Index 2022 dapat dijadikan bekal menentukan kebijakan manajerial SDM 2023 mendatang untuk menemukan titik temu mengakomodasi kebutuhan karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan dengan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Hal terpenting yang perlu dicarikan titik temu solusi adalah perbedaan pandangan antara pimpinan perusahaan dan karyawan terkait budaya kerja jarak jauh. Hasil survei Work Trend Index 2022 menunjukkan fenomena paranoia produktivitas, yaitu kondisi persepsi pimpinan perusahaan yang beranggapan bahwa karyawannya tidak bekerja secara optimal saat tidak hadir di kantor atau tidak terlihat melakukan aktivitas pekerjaan. Kecemasan yang muncul dari anggapan sepihak ini tanpa dasar fakta yang nyata dan menyebabkan prasangka negatif atasan terhadap anggota tim kerja yang dipimpinnya.

Paranoia produktivitas dialami para pimpinan perusahaan di lima wilayah yang disurvei Microsoft, 85 % responden dari struktural perusahaan meragukan atau menyangsikan produktivitas karyawannya. Muncul kecurigaan pegawai tak bekerja optimal seperti dikantor. Sebaliknya, 87 % responden dari kelompok karyawan menyatakan tetap produktif walau dengan skema kerja campuran. Perbedaan pandangan ini menciptakan suasana yang tidak nyaman. Menurut rekomendasi Work Trend Index 2022, perubahan pola pikir dan gaya kepemimpinan para atasan perlu segera diubah. Hal yang paling diharapkan oleh karyawan (81 %) adalah pembagian kerja yang jelas serta penjadwalan penugasan yang rapi dari atasan mereka. Sayangnya, hanya 31 % responden dari kelompok karyawan yang mengaku sudah memperoleh pembagian kerja yang jelas dari atasan mereka. Dalam dunia kerja saat ini, ketidakjelasan pembagian pekerjaan dan penugasan menjadi penyebab orang cepat mengundurkan diri dari perusahaan. Hasil penelitian dari Glint People Science (2022) menunjukkan bahwa pekerja yang memiliki desk job yang jelas, mereka tujuh kali lebih jarang berpikir untuk mencari pekerjaan lain. Selain itu, pembagian kerja yang jelas dapat membuat karyawan empat kali lebih betah untuk bekerja di sebuah perusahaan setidaknya dalam waktu dua tahun ke depan. (Yoga)


Investasi di Goto Akan Untungkan Telkom 2023

KT1 08 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) optimistis investasi di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan mendatangkan keuntungan besar mulai tahun 2023. Adapun penurunan harga saham GOTO dalam beberapa hari terakhir dipicu aksi profit taking para investor dan bersifat sementara. Chief Executive Officer Telkom Ririek Adriansyah menilai, Goto adalah perusahaan dengan fundamental baik. Namun, hanya saja setelah  periode penguncian saham (lock up) dibuka, terjadi aksi profit taking di pasar negosiasi. Hal ini yang membuat harga saham GOTO menurun. “Setelah aksi profit taking ini selesai, harga saham GOTO diproyeksikan kembali stabil,” jelasnya kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (7/12/22). “Artinya, harga saham GOTO saat ini adalah low based, sehingga besar kemungkinan GOTO akan memberikan potensi pendapatan yang tinggi pada tahun depan,” ujar dia. “Artinya, harga saham GOTO saat ini adalah low based, sehingga besar kemungkinan GOTO akan memberikan potensi pendapatan yang tinggi pada tahun depan,” ujar dia. (Yetede)

Investasi di Goto Akan Untungkan Telkom 2023

KT1 08 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) optimistis investasi di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan mendatangkan keuntungan besar mulai tahun 2023. Adapun penurunan harga saham GOTO dalam beberapa hari terakhir dipicu aksi profit taking para investor dan bersifat sementara. Chief Executive Officer Telkom Ririek Adriansyah menilai, Goto adalah perusahaan dengan fundamental baik. Namun, hanya saja setelah  periode penguncian saham (lock up) dibuka, terjadi aksi profit taking di pasar negosiasi. Hal ini yang membuat harga saham GOTO menurun. “Setelah aksi profit taking ini selesai, harga saham GOTO diproyeksikan kembali stabil,” jelasnya kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (7/12/22). “Artinya, harga saham GOTO saat ini adalah low based, sehingga besar kemungkinan GOTO akan memberikan potensi pendapatan yang tinggi pada tahun depan,” ujar dia. “Artinya, harga saham GOTO saat ini adalah low based, sehingga besar kemungkinan GOTO akan memberikan potensi pendapatan yang tinggi pada tahun depan,” ujar dia. (Yetede)

Pemerintah Didesak Cegah PHK Semakin Meluas

KT3 02 Dec 2022 Kompas

Pemerintah diminta segera mencari solusi terhadap PHK yang marak di Indonesia agar tak semakin meluas. Respons cepat diperlukan untuk mencari solusi terbaik dengan melibatkan pengusaha dan serikat pekerja. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengingatkan, gelombang PHK pada tahun ini telah melanda sejumlah sektor industri, di antaranya industri tekstil, garmen, serta sepatu dan alas kaki. Berdasarkan data Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang dikenai PHK hingga Oktober 2022 sebanyak 11.626 pekerja. Berdasarkan data Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sejak pandemi Covid-19 hingga kini terjadi PHK terhadap 25.700 pekerja bidang persepatuan dan alas kaki. Selain itu, ratusan ribu pekerja dirumahkan dan terjadi pengurangan jam kerja dari rata-rata 40 jam per minggu menjadi 30 jam per minggu yang berdampak pada penurunan upah.

”Pemerintah perlu bertindak cepat dan mencegah agar PHK tidak terus meluas,” kata Robert dalam konferensi pers ”Pelayanan Publik Bidang Ketenagakerjaan:Respons Pemerintah atas Badai PHK yang Terjadi”, secara daring, Kamis (1/12). Dari temuan Ombudsman RI, fenomena PHK massal disinyalir merupakan dampak penetapan upah minimum provinsi(UMP) yang baru ditetapkan pemerintah. Penetapan kebijakan UMP dinilai minim pelibatan para pihak, seperti unsur pemberi kerja, asosiasi, serikat pekerja, lembaga tripartit, dan Dewan Pengupahan. Di samping itu, Ombudsman menilai terdapat dualisme regulasi, yaitu PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (Yoga)


Laba TBS Energi Melonjak karena Batubara

KT3 29 Nov 2022 Kompas

Pendapatan emiten sektor batubara PT TBS Energi Utama Tbk naik 63,57 % hingga kuartal ketiga tahun ini. Seiring kenaikan harga batubara global, sektor usaha penjualan batubara menyumbangkan pendapatan paling besar bagi TBS Energi. Hal ini disampaikan Direktur Utama TBS Energi Dicky Yordan, Senin (28/11) pada laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2022. (Yoga)

Pengusaha Uji Aturan Upah

KT3 29 Nov 2022 Kompas

Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA, Senin (28/11). Selain melanggar sejumlah peraturan perundangan yang lebih tinggi, regulasi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi. Sepuluh asosiasi itu ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI),Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain itu, ada pula Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menunjuk firma Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) sebagai kuasa hukum.

Dalam keterangan persnya, firma hukum Integrity menilai Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 melanggar sejumlah peraturan perundangan. Peraturan yang dilanggar itu, antara lain, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, Menaker dinilai tidak berwenang mengatur upah minimum yang sudah didelegasikan pengaturannya dalam PP Pengupahan. Pengubahan kebijakan melalui Permenaker No 18/2022 tersebut dinilai mendadak dan tanpa sama melibatkan para pihak terkait,termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Hal itu dianggap membuat ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional. (Yoga)


Pilihan Editor