;
Tags

Perusahaan

( 1089 )

Harmonisasi Program Pensiun Tingkatkan Perlindungan

KT3 26 Dec 2022 Kompas (H)

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan 15 Desember 2022 membuka ruang bagi pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun,termasuk jaminan sosial hari tua dan jaminan sosial pensiun. Hal ini diperkirakan mampu meningkatkan perlindungan pekerja di hari tua. Hal itu disampaikan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Minggu (25/12) di Jakarta. OPSI menilai, dengan hadirnya UU P2SK, pemerintah semakin menyadari bahwa pekerja merupakan subyek pembangunan yang berperan penting dalam pengembangan dan penguatan sistem keuangan melalui program jaminan sosial. ”Dengan keberadaan  ketentuan harmonisasi seluruh program pensiun dalam UU P2SK, kami menilainya bisa membuka ruang bagi peserta jamsostek yang bukan penerima upah atau BPU ikut jaminan sosial pensiun,” ujar Timboel. AlasanTimboel, pekerja yang mengalami PHK akan menjadi peserta BPU. Mereka tetap berhak melanjutkan iuran jaminan sosial pensiun guna memenuhi syarat 15 tahun iuran. Di luar itu, ada 80 juta pekerja informal yang memang masuk kategori BPU. Mereka pun berhak memiliki jaminan sosial pensiun. Pasal 189 Ayat (1) UU P2SK menyatakan, pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Sesuai Pasal 189 Ayat (2), harmonisasi itu termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib. Selanjutnya, dalam Pasal 189 Ayat (3) dijelaskan, program pension yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Kemudian, Pasal 189 Ayat(4) UU P2SK menyebutkan, selain program JHTdan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. ”Jaminan sosial pensiun tambahan bisa diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah besar. Perusahaan menyertakan karyawan ke program dana pensiun biasa (bukan jaminan sosial pensiun) itu tidak wajib. Jika jaminan sosial pensiun tambahan diwajibkan, sesuai amanat UU P2SK, dugaan kami, perusahaan mungkin meninggalkan program dana pensiun yang mereka ikuti di luar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Timboel. (Yoga)


INOVASI BISNIS Individu di Dalam Bisnis

KT3 23 Dec 2022 Kompas

Sejak beberapa waktu lalu pembahasan mengenai karyawan yang meminati bidang di luar peran mereka di perusahaan muncul ke permukaan. Buku berjudul Range karya David Epstein membahas panjang lebar mengenai manfaat mempelajari dan menekuni bidang di luar urusan para karyawan. Melalui studi mendalam, ia menyimpulkan bahwa para pekerja seperti itu cenderung mempunyai kemampuan lebih dalam menyelesaikan berbagai masalah. Ia bisa memakai analogi atau peristiwa di luar pekerjaan yang menjadi titik terang sebuah masalah. Cara-cara yang diajarkan selama ini kadang menjebak para karyawan sehingga mereka sulit menemukan solusi. Ketika karyawan bisa berpikir di luar bidangnya, mereka akan menemukan berbagai solusi. Urusan memperhatikan minat karyawan di luar perannya jadi pembahasan berkait dengan isu kesehatan mental karyawan, isu yang kini makin sering dibahas. Jess lmquist yang menjadi Chief Human Resources Officer dan Chief Evangelist di Phenom menulis di laman Fast Company, kini pekerjaan bukanlah pusat dari segala kesibukan. Ia ingin mengajak pimpinan agar perusahaan tidak terpaku pada urusan pekerjaan ketika melihat para karyawannya. Jess memberikan saran, mari lihat karyawan Anda sebagai apa adanya individu mereka. Kita perlu peduli dengan minat di luar peran mereka di perusahaan. Kita perlu memberdayakan separuh hidup mereka yang lain di luar urusan pekerjaan. Karyawan akan memusatkan diri secara internal, tetapi yakinlah mereka lebih produktif secara eksternal.

Sebenarnya para karyawan ingin melihat bakat mereka dan ingin tahu bagaimana karier mereka akan tumbuh di dalam perusahaan. Mereka ingin belajar dan mengembangkan keterampilan. Orang tidak lagi ingin pergi (go) untuk bekerja di perusahaan. Sesungguhnya mereka ingin tumbuh (grow) di tempat kerja. Pimpinan perusahaan harus membantu mereka menjadi pribadi yang diinginkan, bukan lagi sebagai pekerja semata. Untuk itu, Jess menyarankan, hal terbaik yang dapat dilakukan oleh pemimpin perusahaan adalah menciptakan jalur yang terukur, bermakna, dan menginspirasi untuk pertumbuhan karier dan pengembangan profesional. Karyawan sebaiknya dibiarkan memiliki talenta dan ambisi untuk melihat pada hari pertama ketika mereka cocok dengan rencana jangka panjang perusahaan dan jalur karier mereka. Pembahasan soal minat di luar urusan pekerjaan adalah hal relatif baru di perusahaan. Beberapa tahun lalu minat di luar urusan pekerjaan masih tabu dibahas, bahkan ada yang membuat aturan ketat. Pandemi telah membuat orang-orang dalam perusahaan menilai ulang keberadaan mereka di perusahaan. Kecemasan dan ketakutan selama pandemi membuat mereka ingin menghargai diri mereka sendiri. Tempat yang nyaman tentu jadi idaman. (Yoga)


Adaro Ajak Qatar Investment Authority Investasi di Proyek Hijau

KT1 21 Dec 2022 Investor Daily (H)

DOHA, ID – PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) ingin mengajak Qatar Investment Authority(QIA) untuk berinvestasi dalam proyek-proyek hijau atau ramah lingkungan yang sedang digarap oleh perseroan. Ajakan kepada lembaga sovereign wealth fund asal Qatar itu juga bagian dari upaya untuk mempromosikan peluang-peluang investasi di Indonesia kepada pihak-pihak yang memiliki modal dan teknologi. “Yang saya lagi jajaki ‘kan tentunya, seperti kita ketahui, sovereign wealth fund-nya Qatar ini luar biasa besar dan rasanya memang saya juga mempunyai kewajiban sebagai orang Indonesia untuk bagaimana bisa mempromosikan untuk investasi di Indonesia,” ungkap Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk Garibaldi ‘Boy’ Thohir di Doha, Qatar, Senin (19/12/2022). Dia menambahkan, Adaro tengah bergerak menuju industri- industri yang lebih hijau atau ramah lingkungan, seperti proyek smelter aluminium, green hydro power plant, hingga solar power plant. “Salah satunya saya ingin mengajak Qatar untuk masuk ke Indonesia karena mereka selain punya uang, mereka juga punya teknologi. Jadi seperti kita lihat di sini, solar power plant-nya juga termasuk yang cukup maju,” ujar Boy Thohir. (Yetede)

2023, Elnusa Alokasikan Capex Rp 500 Milliar

KT1 21 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Perusahaan jasa energi, PT Elnusa Tbk (Elnusa), optimistis terhadap prospek bisnis pada tahun 2023. Untuk tahun mendatang, Elnusa menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (Capex) sebesar Rp 500 miliar. "Perseroan optimistis dapat memperoleh kontrak-kontrak baru di 2023. Untuk target perolehan kontrak baru di 2023 diproyeksikan sebesar 40% dari target pendapatan Perseroan 2023, target tersebut masih sejalan dengan proyeksi di tahun sebelumnya. Untuk pekerjaan pada kontrak tersebut didominasi pada jasa hulu untuk pekerjaan akuisisi seismik dan processing serta perawatan sumur workover services,” kata Manager of Corporate Communications PT Elnusa Tbk Jayanty Oktavia Maulina, di Jakarta, Selasa (20/12). Guna mendukung target tersebut, Jayanty mengungkapkan untuk tahun 2023 Elnusa telah menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (Capex) berkisar Rp 500 miliar. “Melalui belanja modal yang disiapkan ini, Elnusa berkomitmen untuk siap berinvestasi dalam mendukung pertumbuhan perusahaan ke depan,” kata Jayanty. (Yetede)

Data PHK Perlu Disinkronkan

KT3 20 Dec 2022 Kompas

Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12) di Jakarta, mengatakan, PHK bukan sekadar berbicara angka, melainkan juga menyangkut sejauh mana pekerja mendapatkan hak-haknya pasca-terdampak PHK, terutama hak jaminan sosial kesehatan. ”Pemerintah perlu mendorong dan memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK menuntaskan pembayaran hak-hak pekerja. Di sinilah pentingnya kesinkronan data,” ujar Robert. (Yoga)


Kesempatan Kerja Formal bagi Disabilitas

KT3 19 Dec 2022 Kompas

Disability Inclusion Officer Unicef Indonesia, I Made Wikandanda, mengatakan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di sektor formal kian terbuka. ”Kunci dari keberhasilan karier adalah mengubah pola pikir,” ujarnya dalam diskusi ”Ruang Dialog Lintas  Pengalaman Edisi HAM - Hak Akses Pekerjaan” yang digelar Indika Foundation melalui Toleransi.id, Sabtu (17/12) di Jakarta. (Yoga)

BUMN Karya Raih Total Kontrak IKN Rp 10 Triliun

KT1 15 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Sejumlah emiten badan usaha milik negara (BUMN) karya dan anak usahanya telah membukukan total nilai kontrak di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hampir Rp 10 triliun hingga kuartal IV-2022. Nilai kontrak terbesar diraih oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP yakni sebesar Rp 2,9 triliun. Selanjutnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan nilai kontrak Rp 2,5 triliun, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Rp 2,3 triliun, kemudian PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Rp 1,8 triliun, dan anak usaha Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), sebesar Rp 306 miliar. Hingga kini, emitenemiten karya ini masih terus memburu kontrak baru di proyek IKN. Akan tetapi, lanjut dia, secara time line tiga paket pekerjaan itu baru akan diumumkan pada tahun depan. “Jadi, sampai akhir tahun ini, kami masih di angka Rp 2,9 triliun,” jelas Bakhtiyar kepala Investor Daily, Rabu (14/12). (Yetede)

PHK di Sektor Padat Karya Diperkirakan Berlanjut

KT3 14 Dec 2022 Kompas (H)

Gelombang PHK pada industri manufaktur padat karya berorientasi ekspor diperkirakan berlanjut pada 2023. Kalangan usaha berpandangan, hal ini disebabkan ketidakpastian ekonomi yang melemahkan permintaan pasar ekspor. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari laporan OJK, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kemenaker, pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) Januari-Oktober 2022 sebesar Rp 36,52 triliun dengan total kasus 2,8 juta kasus. Dari 2,8 juta kasus ini, jumlah kasus pembayaran manfaat JHT dari kriteria PHK sebanyak 834.037 kasus dengan nilai JHT dibayarkan Rp 8,57 triliun. Ketua Bidang Perdagangan Apindo Benny Soetrisno menjelaskan,  permintaan ekspor sedang mengalami penurunan. Situasi ini terutama dialam pengusaha di industri manufaktur padat. Selain tekstil dan alas kaki, kelesuan permintaan ekspor juga dialami pelaku industri mebel dan pengolahan karet. Permintaan ekspor mebel yang biasanya tinggi menjelang akhir tahun kini menurun.

Benny mengatakan, sudah ada pengusaha yang mengeluhkan pembatalan pesanan dari klien di luar negeri karena masih banyaknya stok barang yang dipunyai klien. Per 21 November 2022, sebanyak 163 perusahaan anggota Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Garmen Korea (KOGA), serta Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) telah melakukan PHK. Total karyawan yang terdampak kebijakan PHK dari perusahaan-perusahaan itu  87.236 orang. Wakil Ketua Umum API Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Nurdin Setiawan mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional bergantung 70 $ pada pasar dalam negeri dan 30 % pasar ekspor yang melemah dengan proyeksi pembatalan order 30 %. Hal ini juga dialami negara eksportir TPT lainnya, seperti Bangladesh, India, dan China. ”PHK di industri TPT seperti fenomena gunung es. Data pekerja terdampak hanya mewakili data parsial kondisi asli di lapangan,” ujarnya. Di sisi lain, pelaku usaha terkendala menggarap pasar domestik. (Yoga)


42 Perusahaan Antri Masuk Bursa Desember 2022

KT1 13 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Hingga 9 Desember 2022, sebanyak 42 perusahaan telah masuk dalam pipeline pencatatan saham (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang didominasi oleh perusahaan sektor consumer cyclicals. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, 42 perusahaan itu terdiri atas berbagai sektor. Perinciannya, sebanyak dua perusahaan berasal dari sektor materials, dua perusahaan sektor industri, empat perusahaan sektor transportasi dan logistik, dua perusahaan sektor consumer dan noncyclicals, lalu tujuh perusahaan consumer cyclicals, dan enam perusahaan teknologi. Kemudian, tiga perusahaan sektor kesehatan, lima perusahaan energi, dua perusahaan keuangan, enam perusahaan properti dan real estat, serta tiga perusahaan dari sektor infrastruktur. Dia melanjutkan, mengingat akhir tahun 2022 yang semakin dekat, besar kemungkinan terjadi perubahan jadwal pencatatan dari tahun 2022 menjadi tahun 2023. (Yetede)

MASA DEPAN KERJA HIBRIDA DAN MOTIVASI ”NGANTOR” DI TAHUN 2023

KT3 12 Dec 2022 Kompas

Model bekerja hibrida merupakan perpaduan bekerja di kantor dan dimana pun karyawan berada. Di sejumlah perusahaan, pola kerja semacam ini sudah diterapkan sebelum adanya pandemi Covid-19. Ketika wabah merebak, hampir semua institusi usaha dan pekerjaan memaksa pegawainya untuk lebih banyak bekerja dari rumah (WFH). Pada tahapan selanjutnya, ketika penularan virus Covid-19 mulai terkendali, muncul sebutan work from everywhere (WFE). Saat pembatasan aktivitas dan mobilitas dilonggarkan, masyarakat mulai bebas bepergian, termasuk melakukan aktivitas bekerja di mana saja. Hal ini menjadi kultur baru setelah sebagian besar masyarakat beradaptasi dengan rutinitas pekerjaan di fase pandemi yang sifatnya daring (on-line). Sepanjang terhubung dengan jaringan internet, aktivitas pekerjaan dapat dilakukan tanpa mengenal batas ruang. Ada sejumlah profesi yang lazim dilakoni secara daring atau sistem kerja jarak jauh (remote working). Misalnya, pekerjaan berbasis teknologi, industri kreatif, dan bidang kerja lainnya yang alat ataupun proses produksinya tidak harus terlokalisasi di suatu tempat. Pola kerja hibrida yang sudah terbangun selama tiga tahun ternyata  membawa dampak hingga saat ini. Sebagian orang masih enggan kembali pada pola kerja lama sebelum pandemi. Di sisi lain, pihak manajerial perusahaan memiliki kekhawatiran terkait kinerja dan produktivitas para karyawannya. Kondisi ini perlu segera dicarikan titik temu agar tercipta iklim kerja yang tetap produktif.

Microsoft dalam laporan WorkTrend Index 2022 dengan judul Hybrid Work is Just Work. Are We Doing It Wrong? mengungkap perubahan pola kerja dalam skema hibrida di tahun 2022. Microsoft telah melakukan survei terhadap 20.000 orang dari 11 negara di empat region, yaitu Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa, serta Asia Pasifik. Indonesia tidak menjadi lokasi penelitian itu sehingga tidak diketahui kondisinya secara spesifik. Uraian laporan Work Trend Index 2022 dapat dijadikan bekal menentukan kebijakan manajerial SDM 2023 mendatang untuk menemukan titik temu mengakomodasi kebutuhan karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan dengan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Hal terpenting yang perlu dicarikan titik temu solusi adalah perbedaan pandangan antara pimpinan perusahaan dan karyawan terkait budaya kerja jarak jauh. Hasil survei Work Trend Index 2022 menunjukkan fenomena paranoia produktivitas, yaitu kondisi persepsi pimpinan perusahaan yang beranggapan bahwa karyawannya tidak bekerja secara optimal saat tidak hadir di kantor atau tidak terlihat melakukan aktivitas pekerjaan. Kecemasan yang muncul dari anggapan sepihak ini tanpa dasar fakta yang nyata dan menyebabkan prasangka negatif atasan terhadap anggota tim kerja yang dipimpinnya.

Paranoia produktivitas dialami para pimpinan perusahaan di lima wilayah yang disurvei Microsoft, 85 % responden dari struktural perusahaan meragukan atau menyangsikan produktivitas karyawannya. Muncul kecurigaan pegawai tak bekerja optimal seperti dikantor. Sebaliknya, 87 % responden dari kelompok karyawan menyatakan tetap produktif walau dengan skema kerja campuran. Perbedaan pandangan ini menciptakan suasana yang tidak nyaman. Menurut rekomendasi Work Trend Index 2022, perubahan pola pikir dan gaya kepemimpinan para atasan perlu segera diubah. Hal yang paling diharapkan oleh karyawan (81 %) adalah pembagian kerja yang jelas serta penjadwalan penugasan yang rapi dari atasan mereka. Sayangnya, hanya 31 % responden dari kelompok karyawan yang mengaku sudah memperoleh pembagian kerja yang jelas dari atasan mereka. Dalam dunia kerja saat ini, ketidakjelasan pembagian pekerjaan dan penugasan menjadi penyebab orang cepat mengundurkan diri dari perusahaan. Hasil penelitian dari Glint People Science (2022) menunjukkan bahwa pekerja yang memiliki desk job yang jelas, mereka tujuh kali lebih jarang berpikir untuk mencari pekerjaan lain. Selain itu, pembagian kerja yang jelas dapat membuat karyawan empat kali lebih betah untuk bekerja di sebuah perusahaan setidaknya dalam waktu dua tahun ke depan. (Yoga)


Pilihan Editor