Pemerintah Didesak Cegah PHK Semakin Meluas
Pemerintah diminta segera mencari solusi terhadap PHK yang marak di Indonesia agar tak semakin meluas. Respons cepat diperlukan untuk mencari solusi terbaik dengan melibatkan pengusaha dan serikat pekerja. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengingatkan, gelombang PHK pada tahun ini telah melanda sejumlah sektor industri, di antaranya industri tekstil, garmen, serta sepatu dan alas kaki. Berdasarkan data Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang dikenai PHK hingga Oktober 2022 sebanyak 11.626 pekerja. Berdasarkan data Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sejak pandemi Covid-19 hingga kini terjadi PHK terhadap 25.700 pekerja bidang persepatuan dan alas kaki. Selain itu, ratusan ribu pekerja dirumahkan dan terjadi pengurangan jam kerja dari rata-rata 40 jam per minggu menjadi 30 jam per minggu yang berdampak pada penurunan upah.
”Pemerintah perlu bertindak cepat dan mencegah agar PHK tidak terus meluas,” kata Robert dalam konferensi pers ”Pelayanan Publik Bidang Ketenagakerjaan:Respons Pemerintah atas Badai PHK yang Terjadi”, secara daring, Kamis (1/12). Dari temuan Ombudsman RI, fenomena PHK massal disinyalir merupakan dampak penetapan upah minimum provinsi(UMP) yang baru ditetapkan pemerintah. Penetapan kebijakan UMP dinilai minim pelibatan para pihak, seperti unsur pemberi kerja, asosiasi, serikat pekerja, lembaga tripartit, dan Dewan Pengupahan. Di samping itu, Ombudsman menilai terdapat dualisme regulasi, yaitu PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023