Perusahaan
( 1089 )Kebijakan untuk Cegah PHK Dinilai Mendesak
PHK masih merebak, terutama di sektor industri padat karya berorientasi ekspor. Pencegahan gelombang PHK dinilai mendesak. Solusi preventif itu perlu menyasar aspek ketenagakerjaan dan kelangsungan industri. ”Melihat fenomena PHK harus dari dua sisi, yaitu mencegah agar tidak merebak dan saat PHK telanjur terjadi. Pemerintah tetap perlu mengeluarkan insentif bagi pekerja dan pengusaha. Namun, hal yang lebih penting sekarang adalah mengeluarkan upaya preventif agar jangan sampai gelombang PHK merebak tahun 2023,” ujar Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, Selasa (10/1) di Jakarta. Insentif pencegahan bisa menyasar ongkos produksi dan diberikan kepada pengusaha saat memulai tahap produksi. Dengan demikian, insentif pemerintah bukan melulu berupa pengurangan pajak pada pascaproduksi. Syarat mengakses insentif juga dipermudah agar banyak pengusaha bisa memanfaatkan. Adapun insentif bagi pekerja, seperti program Kartu Prakerja, seharusnya tetap digencarkan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak semua industri padat karya berorientasi ekspor. Di tengah tekanan ekonomi global, ada sejumlah industry padat karya berorientasi ekspor yang bertahan. Ada pula yang sebaliknya. Kemenaker sedang mengkaji peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat untuk mengatasi fenomena itu. Senior Program Officer Organisasi Buruh Internasional (ILO) Lusiani Julia menyampaikan, konvensi internasional tidak mengenal prinsip no work no pay (upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan). Akan tetapi, praktik atas prinsip itu sudah terjadi di beberapa negara. Dia berpendapat, langkah terbaik menghadapi isu resesi ekonomi global yang berdampak ke industri padat karya orientasi ekspor masih berupa dialog sosial untuk mencari cara mencegah PHK, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun industri. (Yoga)
PHK Global Masih Berlanjut
Pada 2023 PHK terjadi karena ekonomi makro dan harus menjadi dominan di pasar. Salah satu raksasa digital, Amazon, mengumumkan hendak memecat lagi setidaknya 18.000 pekerjanya. Inflasi dan perlambatan ekonomi menjadi alasan pengambilan keputusan tersebut. Dirut Amazon Andy Jassy menyampaikan kebijakan tersebut di markas utama Amazon di Seattle, Negara Bagian Washington, Rabu (4/1) malam waktu setempat atau Kamis (5/1) WIB. ”Keputusan ini berlaku sejak 18 Januari. Divisi e-dagang dan sumber daya manusia akan terdampak,” kata Jassy (Kompas.id, 5/1). Sebelum pengumuman itu, perusahaan teknologi di bidang pengelolaan relasi dengan konsumen Salesforce sudah mengumumkan PHK sehari sebelumnya. Mereka hendak memecat 8.000 karyawan. Perusahaan teknologi lain yang diperkirakan akan kembali memangkas karyawannya, antara lain, Twitter, Tesla, Shopify, Microsoft, dan Netflix.
Sepanjang 2022, perusahaan teknologi di AS telah memecat total 150.000 pekerja. Pada umumnya mereka menyatakan, perekrutan dalam jumlah besar saat pandemi menyebabkan beban bagi mereka karena ternyata permintaan ketika pandemi mereda, sudah tidak sebesar saat pandemi. Kondisi ekonomi makro berupa inflasi dan ancaman resesi menyebabkan dana segar sulit didapat sehingga mereka harus memotong biaya tenaga kerja. Akibat situasi yang mengimpit, mereka akan terus melakukan konsolidasi dengan mengefisienkan berbagai biaya. Salah satu alasan konsolidasi, mereka harus dominan di pasar. Dominasi di pasar ini akan menyelamatkan mereka dari masalah bisnis. Perusahaan teknologi akan kembali sehat ketika mereka bisa mengendalikan pasar lebih baik lagi. (Yoga)
Telkom Jaga Kontribusi Rp 20 Triliun dari Indihome
JAKARTA, ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menjaga kontribusi anak usahanya di sektor penyedia layanan internet rumah, Indihome, terhadap pendapatan perseroan pada 2023 di level Rp 20 triliun. Kontributor lain datang dari investasi perseroan di PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang berpotensi menghasilkan nilai sinergi US$ 58 juta atau sekitar Rp 900 miliar (kurs Rp 15.600 per dolar AS). Vice President Investor Relations Telkom, Edwin Julianus Sebayang mengungkapkan, perseroan menargetkan kontribusi Indihome terhadap pendapatan tetap stabil sebagaimana kontribusi sebelumnya. “Kami memang maintain stabil. Bahkan, kalau bisa meningkat. Itu yang kami tuju,” kata Edwin dalam program acara Kamu Beli Saham Apa (KBSA) yang disiarkan langsung PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Kamis (5/1). Edwin Sebayang menjelaskan, stabilitas kontribusi tersebut mengacu pada sumbangsih Indihome sampai periode September 2022 sebesar Rp 20 triliun terhadap pendapatan (revenue). Karena itu, kinerja Telkom tahun ini diharapkan tidak jauh berbeda dengan 2022, atau ditargetkan tumbuh sekitar 10%. (Yetede)
PIHC Targetkan Produksi Pupuk Meningkat 4,59%,
JAKARTA, ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pupuk Indonesia Holding Company (PI Group/PIHC) menargetkan produksi pupuk sebesar 12,3 juta ton tahun ini, atau meningkat 4,59% dari realisasi 2022 yang mencapai 11,76 juta ton. Dari total produksi 12,3 juta ton tersebut, sekitar 9,01 juta ton akan dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi. Direktur Utama PIHC Bakir Pasaman mengatakan, rencana produksi PIHC pada 2023 diestimasikan sebesar 19,44 juta ton, terdiri atas pupuk 12,3 juta ton dan nonpupuk 7,14 juta ton. “Jika dilihat, angka itu (produksi pupuk) mampu memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi pada 2023,” ungkap Bakir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (05/01/2023). Berdasarkan Kepmentan No 734 Tahun 2022, total alokasi pupuk subsidi 2023 ditetapkan 9.013.706 ton, terdiri atas pupuk urea 5.570.330 ton, NPK 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus (kakao) 211.003 ton. Dari sisi harga, ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 untuk NPK formula khusus. (Yetede)
BUMN Karya Banjir Proyek Baru Rp 87 Triliun
JAKARTA, ID– Sebanyak empat BUMN, yakni PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya Tbk (Wika/WIKA), PT PP Tbk (PTPP), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), kebanjiran proyek baru, yang bakal menopang kinerja keuangan tahun 2022 dan 2023. Per November 2022, mereka meraup kontrak baru Rp 87,7 triliun. Perinciannya, kontrak baru Adhi Karya melonjak 63% menjadi Rp22,4 triliun, Wika melesat 67% menjadi Rp 27,7 triliun, PP melejit 44,6% menjadi Rp 23,9 triliun, dan Waskita tumbuh 3,4% menjadi Rp 13,7 triliun. Kontrak Adhi Karya per November 2022 mencapai 97% dari target perseroan, Wika 65%, PP 77%, dan Waskita 54,8%. Berdasarkan laporan riset BRI Danareksa Sekuritas, Rabu (4/1/2023), beberapa proyek jumbo garapa Adhi Karya antara lain jalan tol Jogja-Bawen senilai Rp 4,5 triliun, MRT Fase II-CP 202 Rp 2,3 triliun, jalan tol 3A Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp 1,1 triliun, Bendungan Jenelata, Gowa, Rp 849 miliar, dan jalan tol Semarang-Demak Rp 761 miliar. (Yetede)
Pupuk Kaltim Berencana IPO Saham US$ 1 Miliar
JAKARTA, ID - Anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), berencana menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham tahun ini. Nilai raihan dana diperkirakan sekitar US$ 1 miliar atau Rp 15,5 triliun. Berdasarkan laporan IFR Asia, PKT berencana melepas 10-20% saham melalui IPO. Hasil IPO bakal digunakan untuk mendanai pembangunan pabrik pupuk urea baru berkapasitas produksi 1,15 juta ton dan metanol sebesar 1 juta ton per tahun, di wilayah Papua Barat. Proyek ini menelan investasi US$ 2 miliar. Saat dihubungi, SVP Corporate Communications Pupuk Indonesia Wijaya Laksana enggan berkomentar mengenai kabar tersebut. “Soal IPO, saya belum bisa berkomentar sampai ada kepastian. Sejauh ini, rencana IPO masih dibahas Wamen BUMN. Rapat soal ini masih berlangsung,” ujarnya ketika dikonfirmasi Investor Daily, Rabu (4/1/2023). Sementara itu, pengamat BUMN Herry Gunawan memprediksi IPO saham PKT ramai peminat. Fundamental perusahaan bagus. (Yetede)
Risiko Gagal Bayar Surat Utang Korporasi Diprediksi Lebih Mini
Risiko gagal bayar surat utang masih membayangi. Di 2022, ada empat perusahaan yang peringkatnya diturunkan oleh Pefindo.
Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Hendro Utomo mengungkapkan, satu emiten yang diperingkat Pefindo tidak mampu memenuhi kewajibannya selama tahun 2022 adalah PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Obligasi berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 milik WSBP ini seharusnya jatuh tempo pada 31 Januari 2022.
Selain WSBP, ada satu lagi perusahaan sektor manufaktur yang namanya tak disebut Pefindo. Hendro bilang, perusahaan tersebut mengalami downgrade karena kinerja arus kas yang menurun akibat kenaikan harga bahan baku dan kurang fleksibel dalam menaikkan harga jual.
Selain itu, ada perusahaan asuransi yang di downgrade akibat kenaikan klaim dari produk asuransi kredit sehingga menyebabkan pelemahan hasil underwriting, laba bersih dan indikator permodalan. Terakhir kontraktor pertambangan PT Ricobana Abadi, anak usaha PT SMR Utama Tbk (SMRU).
Dana Pensiun Disorot
Dana pensiun di perusahaan BUMN kini menjadi perhatian. Pasalnya, tata kelola dana pensiun di sejumlah perusahaan pelat merah itu ditemukan bermasalah. KPK pun akan dilibatkan untuk mengatasi masalah itu. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ia tidak ingin kejadian penyelewengan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terulang kembali. Untuk itu, tata kelola dana pensiun yang baik diperlukan. ”Karena (berdasarkan) data saya, 35 % (dana pensiun di BUMN dalam kondisi) sehat, 65 % ada masalah. Saya mau bersih-bersih,” kata Erick dalam acara konferensi pers Kinerja 2022 dan Rencana Program BUMN 2023 bertajuk ”BUMN 2023 Tumbuh dan Kuat untuk Indonesia” di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/1/). Erick mengatakan, untuk mengatasi masalah itu, pekan depan, ia bersama Ketua KPK Firli Bahuri akan bertemu dengan seluruh petinggi perusahaan BUMN untuk melakukan audit investigasi.
Dalam pertemuan itu, Erick juga akan meminta pengelolaan dana pensiun dilakukan hati-hati. ”Jangan (hanya) Jiwasraya, Asabri, Taspen (PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) kita jagain, (tapi) dana pensiun di masing-masing BUMN sakit,” ucap Erick. Kendati begitu, Erick enggan membeberkan perusahaan BUMN mana saja yang dimaksud. Hal ini karena pihaknya sedang melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap kinerja perusahaan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpandangan, ada tiga hal yang membuat pengelolaan dana pensiun di BUMN bermasalah. Pertama, tata kelola perusahaan tidak berjalan dengan baik, seperti kurangnya transparansi. Kedua, salah strategi dalam melakukan investasi. Ketiga, lemahnya pengawasan yang dilakukan masing-masing internal perusahaan BUMN tersebut. Lebih lanjut, Tauhid menilai, penyelidikan harus dilakukan dan dibuktikan dengan data. (Yoga)
Perppu Dianggap Belum Berpihak ke Pekerja
Kalangan serikat pekerja menilai, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 atau Perppu tentang Cipta Kerja belum memberikan perubahan signifikan yang berpihak kepada mereka. Proses penyusunan Perppu ini juga dianggap kurang konsisten dengan ketentuan yuridis yang ada sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/1/2023) memberikan contoh materi Perppu No 2/2022 yang dianggap belum berpihak pada pekerja. Soal upah minimum, misalnya. Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, formula penghitungannya menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Adapun dalam Perppu No 2/2022, formulanya mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Padahal, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak pernah kenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Adapun Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda.
Said menilai, pemerintah berpotensi mengubah-ubah aturan. Said mencontohkan soal alih daya. Pada UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022, prinsip alih daya diperbolehkan. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah pun menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam peraturan pemerintah. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, pemerintah semestinya menjalankan saja putusan MK, bukan malah menerbitkan Perppu. Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat hanya memasuki sisi formil saja, belum ke materi. Jadi, kebutuhan mendesaknya adalah menyelesaikan masalah hukum secara cepat. ”Setelah pemerintah dan DPR merevisi UU No 12 Tahun 2011 dengan memasukkan metode omnibus law, pemerintah seharusnya menindaklanjuti pembahasan materi UU Cipta Kerja dengan melibatkan masyarakat, terutama kelompok pekerja/buruh” tuturnya. (Yoga)
Harmonisasi Dana Pensiun
RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2KS), yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 15 Desember 2022, memerintahkan pemerintah mengharmonisasi seluruh program pensiun yang bersifat wajib sebagai upaya perlindungan hari tua pekerja. Harmonisasi juga bertujuan untuk mempercepat akumulasi simpanan nasional jangka panjang. Dari sisi tujuan, RUU itu memberikan kesejahteraan kepada peserta saat memasuki usia pensiun. Data Lembaga Demografi Indonesia dan BPS memperlihatkan masih banyak warga usia lanjut yang prasejahtera. Sebagian rentan kekerasan dari anggota keluarga karena dianggap beban. UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan, dana pensiun adalah sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya, memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua. Kehadiran dana pen-siun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Di sisi negara, dana pensiun menjadi sarana meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial pensiun. Apabila manfaat jaminan sosial pensiun diberikan kepada pekerja penerima upah (PPU) secara bulanan saat pensiun, JHT diberikan tunai sesuai akumulasi iuran dan dapat dimanfaatkan PPU yang terkena PHK. Dalam harmonisasi program pensiun perlu ditimbang antara tujuan dan manfaatnya. SJSN mewajibkan perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program nasional JHT dan jaminan sosial. Iuran dibayar perusahaan berpatungan dengan karyawan. Sebelum lahir SJSN, sejumlah perusahaan atas inisiatif sendiri mengadakan program pensiun. Dalam perkembangannya, jumlah perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun di luar SJSN menyusut karena perusahaan kesulitan memenuhi iuran. Harmonisasi program pensiun perlu mendengar juga suara pemberi kerja serta mempertimbangkan berbagai perubahan pada masa depan. Kita memahami harmonisasi program pensiun bisa menjadi sarana mengakumulasi tabungan dana pensiun dan menjadi modal membangun dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, program pensiun mandiri perlu didorong untuk terus berkembang. (Yoga)









