;
Tags

Perusahaan

( 1080 )

Dana Pensiun Disorot

KT3 03 Jan 2023 Kompas

Dana pensiun di perusahaan BUMN kini menjadi perhatian. Pasalnya, tata kelola dana pensiun di sejumlah perusahaan pelat merah itu ditemukan bermasalah. KPK pun akan dilibatkan untuk mengatasi masalah itu. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ia tidak ingin kejadian penyelewengan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terulang kembali. Untuk itu, tata kelola dana pensiun yang baik diperlukan. ”Karena (berdasarkan) data saya, 35 % (dana pensiun di BUMN dalam kondisi) sehat, 65 % ada masalah. Saya mau bersih-bersih,” kata Erick dalam acara konferensi pers Kinerja 2022 dan Rencana Program BUMN 2023 bertajuk ”BUMN 2023 Tumbuh dan Kuat untuk Indonesia” di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/1/). Erick mengatakan, untuk mengatasi masalah itu, pekan depan, ia bersama Ketua KPK Firli Bahuri akan bertemu dengan seluruh petinggi perusahaan BUMN untuk melakukan audit investigasi.

Dalam pertemuan itu, Erick juga akan meminta pengelolaan dana pensiun dilakukan hati-hati. ”Jangan (hanya) Jiwasraya, Asabri, Taspen (PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) kita jagain, (tapi) dana pensiun di masing-masing BUMN sakit,” ucap Erick. Kendati begitu, Erick enggan membeberkan perusahaan BUMN mana saja yang dimaksud. Hal ini karena pihaknya sedang melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap kinerja perusahaan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpandangan, ada tiga hal yang membuat pengelolaan dana pensiun di BUMN bermasalah. Pertama, tata kelola perusahaan tidak berjalan dengan baik, seperti kurangnya transparansi. Kedua, salah strategi dalam melakukan investasi. Ketiga, lemahnya pengawasan yang dilakukan masing-masing internal perusahaan BUMN tersebut. Lebih lanjut, Tauhid menilai, penyelidikan harus dilakukan dan dibuktikan dengan data. (Yoga)


Perppu Dianggap Belum Berpihak ke Pekerja

KT3 02 Jan 2023 Kompas

Kalangan serikat pekerja menilai, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 atau Perppu tentang Cipta Kerja belum memberikan perubahan signifikan yang berpihak kepada mereka. Proses penyusunan Perppu ini juga dianggap kurang konsisten dengan ketentuan yuridis yang ada sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/1/2023) memberikan contoh materi Perppu No 2/2022 yang dianggap belum berpihak pada pekerja. Soal upah minimum, misalnya. Dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, formula penghitungannya menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Adapun dalam Perppu No 2/2022, formulanya mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Padahal, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak pernah kenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Adapun Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda.

Said menilai, pemerintah berpotensi mengubah-ubah aturan. Said mencontohkan soal alih daya. Pada UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022, prinsip alih daya diperbolehkan. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian  pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah pun menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam peraturan pemerintah. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, pemerintah semestinya menjalankan saja putusan MK, bukan malah menerbitkan Perppu. Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat hanya memasuki sisi formil saja, belum ke materi. Jadi, kebutuhan mendesaknya adalah menyelesaikan masalah hukum secara cepat. ”Setelah pemerintah dan DPR merevisi UU No 12 Tahun 2011 dengan memasukkan metode omnibus law, pemerintah seharusnya menindaklanjuti pembahasan materi UU Cipta Kerja dengan melibatkan masyarakat, terutama kelompok pekerja/buruh” tuturnya. (Yoga)


Harmonisasi Dana Pensiun

KT3 27 Dec 2022 Kompas

RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2KS), yang disetujui pemerintah dan DPR untuk diundangkan pada 15 Desember 2022, memerintahkan pemerintah mengharmonisasi seluruh program pensiun yang bersifat wajib sebagai upaya perlindungan hari tua pekerja. Harmonisasi juga bertujuan untuk mempercepat akumulasi simpanan nasional jangka panjang. Dari sisi tujuan, RUU itu memberikan kesejahteraan kepada peserta saat memasuki usia pensiun. Data Lembaga Demografi Indonesia dan BPS memperlihatkan masih banyak warga usia lanjut yang prasejahtera. Sebagian rentan kekerasan dari anggota keluarga karena dianggap beban. UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan, dana pensiun adalah sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya, memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua. Kehadiran dana pen-siun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktivitas pekerja. Di sisi negara, dana pensiun menjadi sarana meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial pensiun. Apabila manfaat jaminan sosial pensiun diberikan kepada pekerja penerima upah (PPU) secara bulanan saat pensiun, JHT diberikan tunai sesuai akumulasi iuran dan dapat dimanfaatkan PPU yang terkena PHK. Dalam harmonisasi program pensiun perlu ditimbang antara tujuan dan manfaatnya. SJSN mewajibkan perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program nasional JHT dan jaminan sosial. Iuran dibayar perusahaan berpatungan dengan karyawan. Sebelum lahir SJSN, sejumlah perusahaan atas inisiatif sendiri mengadakan program pensiun. Dalam perkembangannya, jumlah perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun di luar SJSN menyusut karena perusahaan kesulitan memenuhi iuran. Harmonisasi program pensiun perlu mendengar juga suara pemberi kerja serta mempertimbangkan berbagai perubahan pada masa depan. Kita memahami harmonisasi program pensiun bisa menjadi sarana mengakumulasi tabungan dana pensiun dan menjadi modal membangun dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Karena itu, program pensiun mandiri perlu didorong untuk terus berkembang. (Yoga)


Harmonisasi Program Pensiun Tingkatkan Perlindungan

KT3 26 Dec 2022 Kompas (H)

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan 15 Desember 2022 membuka ruang bagi pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun,termasuk jaminan sosial hari tua dan jaminan sosial pensiun. Hal ini diperkirakan mampu meningkatkan perlindungan pekerja di hari tua. Hal itu disampaikan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Minggu (25/12) di Jakarta. OPSI menilai, dengan hadirnya UU P2SK, pemerintah semakin menyadari bahwa pekerja merupakan subyek pembangunan yang berperan penting dalam pengembangan dan penguatan sistem keuangan melalui program jaminan sosial. ”Dengan keberadaan  ketentuan harmonisasi seluruh program pensiun dalam UU P2SK, kami menilainya bisa membuka ruang bagi peserta jamsostek yang bukan penerima upah atau BPU ikut jaminan sosial pensiun,” ujar Timboel. AlasanTimboel, pekerja yang mengalami PHK akan menjadi peserta BPU. Mereka tetap berhak melanjutkan iuran jaminan sosial pensiun guna memenuhi syarat 15 tahun iuran. Di luar itu, ada 80 juta pekerja informal yang memang masuk kategori BPU. Mereka pun berhak memiliki jaminan sosial pensiun. Pasal 189 Ayat (1) UU P2SK menyatakan, pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Sesuai Pasal 189 Ayat (2), harmonisasi itu termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib. Selanjutnya, dalam Pasal 189 Ayat (3) dijelaskan, program pension yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Kemudian, Pasal 189 Ayat(4) UU P2SK menyebutkan, selain program JHTdan jaminan pensiun, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. ”Jaminan sosial pensiun tambahan bisa diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah besar. Perusahaan menyertakan karyawan ke program dana pensiun biasa (bukan jaminan sosial pensiun) itu tidak wajib. Jika jaminan sosial pensiun tambahan diwajibkan, sesuai amanat UU P2SK, dugaan kami, perusahaan mungkin meninggalkan program dana pensiun yang mereka ikuti di luar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Timboel. (Yoga)


INOVASI BISNIS Individu di Dalam Bisnis

KT3 23 Dec 2022 Kompas

Sejak beberapa waktu lalu pembahasan mengenai karyawan yang meminati bidang di luar peran mereka di perusahaan muncul ke permukaan. Buku berjudul Range karya David Epstein membahas panjang lebar mengenai manfaat mempelajari dan menekuni bidang di luar urusan para karyawan. Melalui studi mendalam, ia menyimpulkan bahwa para pekerja seperti itu cenderung mempunyai kemampuan lebih dalam menyelesaikan berbagai masalah. Ia bisa memakai analogi atau peristiwa di luar pekerjaan yang menjadi titik terang sebuah masalah. Cara-cara yang diajarkan selama ini kadang menjebak para karyawan sehingga mereka sulit menemukan solusi. Ketika karyawan bisa berpikir di luar bidangnya, mereka akan menemukan berbagai solusi. Urusan memperhatikan minat karyawan di luar perannya jadi pembahasan berkait dengan isu kesehatan mental karyawan, isu yang kini makin sering dibahas. Jess lmquist yang menjadi Chief Human Resources Officer dan Chief Evangelist di Phenom menulis di laman Fast Company, kini pekerjaan bukanlah pusat dari segala kesibukan. Ia ingin mengajak pimpinan agar perusahaan tidak terpaku pada urusan pekerjaan ketika melihat para karyawannya. Jess memberikan saran, mari lihat karyawan Anda sebagai apa adanya individu mereka. Kita perlu peduli dengan minat di luar peran mereka di perusahaan. Kita perlu memberdayakan separuh hidup mereka yang lain di luar urusan pekerjaan. Karyawan akan memusatkan diri secara internal, tetapi yakinlah mereka lebih produktif secara eksternal.

Sebenarnya para karyawan ingin melihat bakat mereka dan ingin tahu bagaimana karier mereka akan tumbuh di dalam perusahaan. Mereka ingin belajar dan mengembangkan keterampilan. Orang tidak lagi ingin pergi (go) untuk bekerja di perusahaan. Sesungguhnya mereka ingin tumbuh (grow) di tempat kerja. Pimpinan perusahaan harus membantu mereka menjadi pribadi yang diinginkan, bukan lagi sebagai pekerja semata. Untuk itu, Jess menyarankan, hal terbaik yang dapat dilakukan oleh pemimpin perusahaan adalah menciptakan jalur yang terukur, bermakna, dan menginspirasi untuk pertumbuhan karier dan pengembangan profesional. Karyawan sebaiknya dibiarkan memiliki talenta dan ambisi untuk melihat pada hari pertama ketika mereka cocok dengan rencana jangka panjang perusahaan dan jalur karier mereka. Pembahasan soal minat di luar urusan pekerjaan adalah hal relatif baru di perusahaan. Beberapa tahun lalu minat di luar urusan pekerjaan masih tabu dibahas, bahkan ada yang membuat aturan ketat. Pandemi telah membuat orang-orang dalam perusahaan menilai ulang keberadaan mereka di perusahaan. Kecemasan dan ketakutan selama pandemi membuat mereka ingin menghargai diri mereka sendiri. Tempat yang nyaman tentu jadi idaman. (Yoga)


Adaro Ajak Qatar Investment Authority Investasi di Proyek Hijau

KT1 21 Dec 2022 Investor Daily (H)

DOHA, ID – PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) ingin mengajak Qatar Investment Authority(QIA) untuk berinvestasi dalam proyek-proyek hijau atau ramah lingkungan yang sedang digarap oleh perseroan. Ajakan kepada lembaga sovereign wealth fund asal Qatar itu juga bagian dari upaya untuk mempromosikan peluang-peluang investasi di Indonesia kepada pihak-pihak yang memiliki modal dan teknologi. “Yang saya lagi jajaki ‘kan tentunya, seperti kita ketahui, sovereign wealth fund-nya Qatar ini luar biasa besar dan rasanya memang saya juga mempunyai kewajiban sebagai orang Indonesia untuk bagaimana bisa mempromosikan untuk investasi di Indonesia,” ungkap Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk Garibaldi ‘Boy’ Thohir di Doha, Qatar, Senin (19/12/2022). Dia menambahkan, Adaro tengah bergerak menuju industri- industri yang lebih hijau atau ramah lingkungan, seperti proyek smelter aluminium, green hydro power plant, hingga solar power plant. “Salah satunya saya ingin mengajak Qatar untuk masuk ke Indonesia karena mereka selain punya uang, mereka juga punya teknologi. Jadi seperti kita lihat di sini, solar power plant-nya juga termasuk yang cukup maju,” ujar Boy Thohir. (Yetede)

2023, Elnusa Alokasikan Capex Rp 500 Milliar

KT1 21 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Perusahaan jasa energi, PT Elnusa Tbk (Elnusa), optimistis terhadap prospek bisnis pada tahun 2023. Untuk tahun mendatang, Elnusa menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (Capex) sebesar Rp 500 miliar. "Perseroan optimistis dapat memperoleh kontrak-kontrak baru di 2023. Untuk target perolehan kontrak baru di 2023 diproyeksikan sebesar 40% dari target pendapatan Perseroan 2023, target tersebut masih sejalan dengan proyeksi di tahun sebelumnya. Untuk pekerjaan pada kontrak tersebut didominasi pada jasa hulu untuk pekerjaan akuisisi seismik dan processing serta perawatan sumur workover services,” kata Manager of Corporate Communications PT Elnusa Tbk Jayanty Oktavia Maulina, di Jakarta, Selasa (20/12). Guna mendukung target tersebut, Jayanty mengungkapkan untuk tahun 2023 Elnusa telah menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (Capex) berkisar Rp 500 miliar. “Melalui belanja modal yang disiapkan ini, Elnusa berkomitmen untuk siap berinvestasi dalam mendukung pertumbuhan perusahaan ke depan,” kata Jayanty. (Yetede)

Data PHK Perlu Disinkronkan

KT3 20 Dec 2022 Kompas

Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (19/12) di Jakarta, mengatakan, PHK bukan sekadar berbicara angka, melainkan juga menyangkut sejauh mana pekerja mendapatkan hak-haknya pasca-terdampak PHK, terutama hak jaminan sosial kesehatan. ”Pemerintah perlu mendorong dan memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK menuntaskan pembayaran hak-hak pekerja. Di sinilah pentingnya kesinkronan data,” ujar Robert. (Yoga)


Kesempatan Kerja Formal bagi Disabilitas

KT3 19 Dec 2022 Kompas

Disability Inclusion Officer Unicef Indonesia, I Made Wikandanda, mengatakan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di sektor formal kian terbuka. ”Kunci dari keberhasilan karier adalah mengubah pola pikir,” ujarnya dalam diskusi ”Ruang Dialog Lintas  Pengalaman Edisi HAM - Hak Akses Pekerjaan” yang digelar Indika Foundation melalui Toleransi.id, Sabtu (17/12) di Jakarta. (Yoga)

BUMN Karya Raih Total Kontrak IKN Rp 10 Triliun

KT1 15 Dec 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Sejumlah emiten badan usaha milik negara (BUMN) karya dan anak usahanya telah membukukan total nilai kontrak di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hampir Rp 10 triliun hingga kuartal IV-2022. Nilai kontrak terbesar diraih oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP yakni sebesar Rp 2,9 triliun. Selanjutnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan nilai kontrak Rp 2,5 triliun, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Rp 2,3 triliun, kemudian PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Rp 1,8 triliun, dan anak usaha Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), sebesar Rp 306 miliar. Hingga kini, emitenemiten karya ini masih terus memburu kontrak baru di proyek IKN. Akan tetapi, lanjut dia, secara time line tiga paket pekerjaan itu baru akan diumumkan pada tahun depan. “Jadi, sampai akhir tahun ini, kami masih di angka Rp 2,9 triliun,” jelas Bakhtiyar kepala Investor Daily, Rabu (14/12). (Yetede)

Pilihan Editor